Tuesday, April 24, 2012

akibat bunga pinjaman

Akibat Bunga Pinjaman
a.      Apabila pasar masih bisa menyerapharga barang danjasa,maka akan ada  pihak yang selau diuntungakan, yaitu pedagang, pengusaha, bank, danpenyimpan dana, di atas pihak lain yang selalu dirugikan yaitu penanggung beban biaya yang terakhir. Walaupu tampaknya beban bunga itu tidakmerugikan pedagang, produsen, atau penguisaha karena merupakan biaya yang bisa digeserkan, tetapi akibatnya dalam sekala yang lebih luas pergeseran beban biaya itu merupakan salah satu pendorong inflasi.
b.      Selanjutnya, sikap inflasi yang terjadi menjadi acuan lagi untuk menentukan bunga simpanan yang lebih tinggi. Demikianseterusnya dan seterusnya. Bagaimana kalau pasar sudah jenuh untuk menerima harga barang atau jasa yang dilemparkan kepasar?bagi seorang pedagang, maka untukmengurangi lebih jauh biasanya lalu terpaksa menjual barang atau jasa denganharga dibawah pasar atau dijual rugi. Akibatnya, pedagang tersebut tidak mampu mengembalikan kredit dan bunganya ke bank. Bagi seorang produsen, maka untuk mengurangi kerugian lebih lanjut dapat dilakukan dengan penghematan dari yang paling ringan, seperti mengurangi pengeluaran untuk kerja lembur dan sebagainya hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),  mengurangi kualitas barang, Dll.
Sekitar Fatwa Ulama’  Tentang Ribanya Bunga
      Fatwa ulama’ tentang ribanya bunga sebenarnya telah ditetapkan dalam suatu pertemuan penelitian Islam yang dihadiri 150 para ulama’ terkemuka dalam konfernsinya yang kedua pada bualn Muharram1385 H atau mei 1965 di kairo, Mesir. Isi fatwa yang disepakati secar aklamasi adalah Sbb:
      Keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan riba yang di haramkan. Tak ada bedanya antara yang di namakan pijaman konsumsi maupun pijaman produksi baik yang bunganya banyak maupun yang sedikit semuanya sama saja haramnya opinjaman dengan riba itu hukumnya haram tidak dibenarkan, walaupun dengan alasan karena kebutuhan mendesak atau dalam keadaan darurat. Perhitungan berjangka, meminta kredit dengan bunga, dan segal macam kredit yang berbunga semua termasuk prakti riba yang diharamkan.
            PERBEDAAN ANTARA BUNGA DAN BAGI HASIL
                        Islam mengharamkan riba dan menghalalkan bagi hasil, keduanya memberikan keuntungan, tetapi memiliki meiliki perbedaan mendasar sebagai adanya perbedaan antara investasi dan pembungaan uang. Dalam invetasi, usaha yang dilakukan mengandung resiko, dan karenanya mengandung unsur ketidakpastian. Sebaliknya, pembungaan uang adalah aktivitas yang tidak memiliki resiko, karena adanya presentase suku bunga tertentu yang di tetapkan berdasarkan besarnya modal.
                        Sesuai dengan definisi diatas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori investasi. Besar kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasilusaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana dengan demikian bank islam tak dapat hanya sekedar menyalurkan uang. Bank ilam harus terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.

0 comments: