Saturday, June 16, 2012

Izin Usaha dalan BUS yakni


BAB II
PEMBAHASAN

Peraturan Bank Indonesia tentang UUS No 11/3/2009 bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang mengalami perubahan yang cepat dan tantangan yang dinamis, serta terintegrasi dengan perekonomian global yang terus berkembang, diperlukan perbankan nasional yang tangguh, perbankan syariah sebagai salah satu unsur dari perbankan nasional diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal sebagai lembaga intermediasi dalam mendukung pembangunanekonomi nasional.Untuk mendorong terciptanya perbankan syariah yang tangguh dan efisien, diperlukan pengaturan kegiatan perbankan syariah yang komprehensif, jelas dan memberikan kepastian hukum mengenai penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Bank Umum Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Dalam Peraturan Bank Indonesia Pasal 1 ini yang dimaksud dengan:
1.      Bank adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.      Kantor Cabang yang selanjutnya disebut dengan KC adalah kantor Bank yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KC tersebut melakukan usahanya.
3.      Kantor di bawah Kantor Cabang adalah Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas.
4.      Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disebut dengan KCP adalah kantor Bank yang kegiatan usahanya membantu KC induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KCP tersebut melakukan usahanya.
5.      Kantor Kas yang selanjutnya disebut dengan KK adalah kantor Bank yang kegiatan usahanya membantu KC atau KCP induknya, kecuali melakukan penyaluran dana, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KK tersebut melakukan usahanya.
6.      Kegiatan Pelayanan Kas yang selanjutnya disebut dengan KPK adalah kegiatan kas dalam rangka melayani pihak yang telah menjadi nasabah Bank meliputi antara lain:
a.       Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau counter bank non permanen.
b.      Payment Point yaitu kegiatan dalam bentuk penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk penerimaan pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga.
c.       Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disebut dengan PPE yaitu kegiatan pelayanan kas atau non kas yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendirimaupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
7.      Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan memiliki hak suara atau memiliki saham Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan memiliki hak suara tetapi yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
8.      Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
9.      Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
10.  Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
11.  Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disebut DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
12.  Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direktur atau Direksi dan/atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional Bank seperti kepala divisi, pemimpin KC, atau kepala satuan kerja audit internal.
13.  Kelompok Usaha adalah perorangan dan badan hukum yang memiliki keterkaitan kepengurusan, kepemilikan dan/atau hubungan keuangan.
14.  Hari adalah hari kalender, Bentuk badan hukum Bank adalah perseroan terbatas. Bank harus memiliki anggaran dasar yang selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus memuat ketentuan:
a.       pengangkatan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota DPS dengan memperoleh persetujuan Bank Indonesia terlebih dahulu.
b.      syarat, jumlah, tugas, kewenangan, tanggung jawab, serta hal lain yang menyangkut Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.       Rapat Umum Pemegang Saham Bank yang menetapkan tugas manajemen, remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukan dan biaya jasa akuntan
15.  publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia dan Rapat Umum Pemegang Saham yang harus dipimpin oleh Presiden Komisaris atau Komisaris Utama.
Perizinan dalam Pendirian Bank yakni :
1.      Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.
2.      Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap yakni:
a.       persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank.
b.      izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan. Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia atau  warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan atau pemerintah daerah. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
Persetujuan Prinsip dalam BUS yakni :
1.      Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diajukan paling kurang oleh salah satu calon pemilik kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung.
2.      Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan pemenuhan setoran modal paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
3.      Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Bank Indonesia berdasarkan pada penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen, analisis yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat antar Bank dan Unit Usaha Syariah, tingkat kejenuhan jumlah Bank dan Unit Usaha Syariah serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional dan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi, serta wawancara terhadap calon anggota DPS yang berlaku untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.Pihak-pihak yang mengajukan permohonan pendirian Bank wajib melakukan presentasi kepada Bank Indonesia mengenai keseluruhan rencana pendirian Bank.
A.    Izin Usaha dalan BUS yakni :
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan pelunasan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dibuktikan dengan dokumen pendukung dan Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap yang diberikan Bank Indonesia berdasarkan pada penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen dan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan wawancara terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dalam hal terdapat penggantian Bank yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha Bank paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Presiden Direktur atau Direktur Utama Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank belum melakukan kegiatan usaha, maka izin yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.Bank yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib mencantumkan secara jelas kata Syariah sesudah kata Bank atau setelah nama bank pada penulisan namanya.Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi Bank yang mendapatkan izin usaha setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
B.     Kepemilikan Dan Perubahan Modal Bank
Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank dilarang:
a.       berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain atau berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering). Pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik Bank wajib memenuhi persyaratan integritas, yang paling kurang mencakup:
a.       memiliki akhlak dan moral yang baik.
b.      memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan
c.       memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan Bank yang sehat dan tangguh (sustainable).
 Pihak-pihak yang dapat menjadi PSP Bank wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan.Persyaratan dan tata cara penilaian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Perubahan pemilik Bank tunduk kepada tata cara perubahan pemilik Bank yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) bank dan/atau mengenai pembelian saham bank umum.Perubahan PSP sebagai akibat adanya pewarisan tidak diperlakukan sebagai pengambilalihan (akuisisi) namun tetap wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Perubahan komposisi kepemilikan Bank yang tidak mengakibatkan perubahan pengendalian, baik yang mengakibatkan maupun tidak mengakibatkan penggantian, pengurangan, dan/atau penambahan pemilik wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perubahan dilakukan disertai dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Perubahan modal dasar wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang disertai dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Bank wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerbitan saham Bank melalui penawaran umum di bursa efek (go public) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Rencana penerbitan saham Bank melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. Pelaporan penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum pelaksanaan penawaran umum disertai dengan dokumen pendukung.Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Bank wajib mengadministrasikan dengan tertib daftar pemegang saham dan perubahannya. Bank yang telah terdaftar di pasar modal wajib memperbarui daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pasal 21.
Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah Dan Pejabat Eksekutif
Dewan Komisaris dan Direksi
Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.Persyaratan dan tata cara penilaian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi. Pengawasan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman antara lain pada ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan good corporate governance yang berlaku bagi Bank. Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.Paling kurang 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia.Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris atau Komisaris Utama. Paling kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Anggota Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai:
a.       anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga keuangan.
b.      anggota Dewan Komisaris atau Direksi yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak lembaga keuangan bukan Bank yang dimiliki oleh Bank.
c.       anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) perusahaan yang merupakan pemegang saham Bank atau
d.      pejabat pada paling banyak 3 (tiga) lembaga nirlaba.
Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesame anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi. Direksi bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan pengelolaan Bank termasuk pemenuhan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. Pengelolaan Bank oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman antara lain pada ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan good corporate governance yang berlaku bagi Bank. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank, perusahaan dan/atau lembaga lain. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila:
a.       Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada perusahaan anak Bank, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank; dan/atau
b.      Direksi menduduki jabatan pada 2 (dua) lembaga nirlaba.
Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan lain. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris.
Bank wajib memiliki 1 (satu) orang Direktur Kepatuhan yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Direktur Kepatuhan bertugas untuk memastikan kepatuhan Bank.Terhadap pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan mengenai Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Direktur Kepatuhan. Calon anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum menduduki jabatannya. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi oleh Rapat Umum Pemegang Saham berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Selain memenuhi ketentuan Bank Indonesia, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung. Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Bank Indonesia berdasarkan pada:
a.       penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b.      uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.
Persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen permohonan diterima secara
lengkap. Calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia namun tidak diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan diterbitkan, maka persetujuan terhadap calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi menjadi tidak berlaku. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengangkatan efektif disertai dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam Pasal 33 dan/atau anggota Direksi wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pemberhentian dan/atau pengunduran diri efektif.
Dewan Pengawas Syariah
 (1) Bank wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat Bank.
(2) Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Integritas, yang paling kurang mencakup:
a.       memiliki akhlak dan moral yang baik.
b.      memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
c.       memiliki komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat dan tangguh (sustainable).
d.      tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b.      Kompetensi, yang paling kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah mu’amalah dan pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan secara umum dan
c.       Reputasi keuangan, yang paling kurang mencakup:
2.      tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
3.      tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a.    menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank.
b.   mengawasi proses pengembangan produk baru Bank.
c.    meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya.
d.   melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank dan
e.       meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Jumlah anggota DPS paling kurang 2 (dua) orang atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi. DPS dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS. Anggota DPS hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.  Dalam Pasal 37 Bank wajib mengajukan calon anggota DPS untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebelum menduduki jabatannya. Pengangkatan anggota DPS oleh Rapat Umum Pemegang Saham berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia. Pengajuan calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat  dilakukan setelah mendapat rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung. Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Bank Indonesia berdasarkan pada penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen dan wawancara terhadap calon anggota DPS. Persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota DPS diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. Calon anggota DPS yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia namun tidak diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan diterbitkan, maka persetujuan terhadap calon anggota DPS menjadi tidak berlaku. Pengangkatan anggota DPS wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan efektif disertai dengan dokumen pendukung pada ayat 1 dan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif  yang diatur dalam Pasal 40 wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian efektif disertai dengan dokumen pendukung pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Apabila berdasarkan penilaian dan penelitian Bank Indonesia, Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam daftar antara lain Daftar Tidak Lulus sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Daftar Kredit Macet, dan pertimbangan lain yang menunjukkan tidak terpenuhinya aspek integritas, maka Bank wajib membatalkan pengangkatan Pejabat Eksekutif tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat penegasan dari Bank Indonesia.
C.    Peningkatan Dan Penurunan Status Kantor Bank
Peningkatan status Kantor di bawah KC menjadi KC wajib dilakukan dengan cara memenuhi ketentuan pembukaan KC. Penurunan status KC menjadi kantor di bawah KC wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan dimaksud disertai dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
D.    Pemindahan Alamat Kantor Bank
Pemindahan alamat kantor pusat dan/atau KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. Rencana pemindahan alamat kantor pusat dan/atau KC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. Pemindahan alamat KC yang dilakukan ke luar wilayah kerja Kantor Bank Indonesia sebelumnya wajib memenuhi ketentuan penutupan KC dan pembukaan KC. Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Bank Indonesia berdasarkan pada penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen dan analisis atas hasil studi kelayakan yang disampaikan oleh Bank. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak berlaku untuk permohonan pemindahan alamat KC yang dilakukan dalam kotamadya/kabupaten yang sama dengan kantor sebelumnya. Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan untuk meneliti persiapan pemindahan alamat kantor dan memperoleh keyakinan atas kebenaran dokumen yang disampaikan. Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Pelaksanaan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau KC di dalam negeri wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diterbitkan yang diatur dalam Pasal 57. Pelaksanaan pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan oleh Bank dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional, bagi pemindahan alamat kantor pusat atau surat kabar yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KC, bagi pemindahan alamat KC, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan pemindahan alamat kantor.Pelaksanaan pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan pemindahan alamat kantor. Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank tidak melaksanakan pemindahan alamat kantor, maka izin pemindahan alamat kantor yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
 (1) Rencana pemindahan alamat:
Kantor di bawah KC di dalam negeri atau KC, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri, wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemindahan alamat disertai dengan dokumen pendukung. Pemindahan alamat Kantor di bawah KC yang dilakukan ke luar wilayah kerja Kantor Bank Indonesia sebelumnya wajib memenuhi ketentuan penutupan Kantor di bawah KC dan pembukaan Kantor di bawah KC.  Pelaksanaan pemindahan alamat Kantor di bawah KC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan oleh Bank dalam surat kabar yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KC induknya paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan pemindahan alamat kantor. Pelaksanaan pemindahan alamat Kantor di bawah KC di dalam negeri wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan pemindahan alamat. Pelaksanaan pemindahan alamat KC, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan pemindahan alamat disertai dengan dokumen pendukung.
E.     Perubahan Anggaran Dasar Dan Nama
Perubahan Anggaran Dasar
Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia setiap perubahan anggaran dasar Bank paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. Perubahan Nama Bank dalam Pasal 61 yang berbunyi “Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bank yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang baru. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan nama disertai dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan Bank Indonesia paling lambat 15 (lima belas) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Pelaksanaan perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.

F.     Penutupan Kantor Bank
Penutupan KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. Permohonan untuk memperoleh izin penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal rencana penutupan disertai dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) disetujui Bank Indonesia, maka Bank wajib untuk:
a.       menghentikan seluruh kegiatan usaha Bank pada KC dimaksud.
b.      mengumumkan rencana penutupan KC dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KC paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggalpelaksanaan penutupan.
c.       segera menyelesaikan seluruh kewajiban KC
Pelaksanaan penutupan KC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan penutupan KC disertai dengan dokumen pendukung.Penutupan Kantor di Bawah KC di Dalam Negeri
G.    Pencabutan Izin Usaha Atas Permintaan Bank
Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha atas permintaan Bank. Permintaan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Bank yang dapat mengajukan permintaan pencabutan izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak sedang ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai tindak lanjut pengawasan dan penetapan status  bank.Pencabutan izin usaha atas permintaan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah. Pencabutan izin usaha atas permintaan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a.       Persetujuan persiapan pencabutan izin usaha.
b.      Keputusan pencabutan izin usaha.
Permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a diajukan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung.  Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 disetujui, Bank Indonesia menerbitkan surat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank, dan mewajibkan Bank untuk:
a.       menghentikan seluruh kegiatan usaha Bank
b.      mengumumkan rencana pembubaran badan hukum Bank dan rencana penyelesaian kewajiban Bank dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank.
c.       segera menyelesaikan seluruh kewajiban Bank.
d.      menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian kewajiban Bank.
Apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah, Direksi mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung. Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menerbitkan Surat Keputusan pencabutan izin usaha Bank dan meminta Bank untuk melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Segala kewajiban yang belum diselesaikan Bank dan ditemukan dikemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham Bank. Status badan hukum Bank hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya badan hukum Bank dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Unit Pelayanan Syariah yang telah mendapat penegasan Bank Indonesia dan telah beroperasi sebelum berlakunya ketentuan ini ditetapkan menjadi KCP berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini. Pengaturan bagi kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari Bank yang berkedudukan di luar negeri diatur dalam ketentuan tersendiri laporan dan pengumuman.Teguran tertulis dan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) apabila Bank tidak menyampaikan laporan dan/atau pengumuman. Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan/atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila Bank belum menyampaikan laporan dimaksud setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas akhir penyampaian laporan dan/atau pengumuman. Setiap pihak yang tidak menaati ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 59 Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Permohonan izin yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetapi belum mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Anggaran dasar Bank wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lambat tanggal 16 Juli 2009. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Januari 2009.
BUS Dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang mengalami perubahan yang cepat, menghadapi tantangan yang dinamis dan semakin kompleks, serta terintegrasi dengan perekonomian global, diperlukan berbagai penyesuaian kebijakan yang komprehensif di bidang perbankan, termasuk pengaturan yang jelas dan memberikan kepastian hukum, yang diharapkan dapat meningkatkan ketahanan perbankan nasional. Dalam kaitan dengan keberadaan perbankan syariah, penyesuaian dan/atau penyempurnaan ketentuan telah memperoleh pijakan yang kuat yaitu dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008. Dengan telah disahkannya Undang-undang tersebut maka keberadaan perbankan syariah di Indonesia sebagai alternatif jasa perbankan bagi masyarakat Indonesia menjadi semakin diterima dan diakui oleh masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi nasional. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Bank Indonesia diamanahkan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Bank. Dalam melaksanakan amanah dimaksud, Bank Indonesia secara profesional mengacu pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, dan praktek perbankan yang lazim (international best practices) agar industri perbankan syariah nasional menjadi sehat dan tangguh serta berkembang (sustainable). Penerapan prinsip syariah pada bank syariah dipandang menjadi semakin penting di mata semua stakeholder karena dalam kegiatan usahanya bank syariah menghindari transaksi keuangan yang bersifat spekulatif, mendorong transparansi, menghindari eksploitasi dan mendorong pertumbuhan sektor riil. Kegiatan operasional perbankan syariah yang mencakup seluruh aspek kehidupan ekonomi seperti kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), jual beli (murabahah, salam dan istishna), sewa (ijarah) dan jasa lainnya (rahn, sharf dan kafalah) telah menjadikan bank syariah lebih dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat (universal banking). Dalam rangka mewujudkan bank syariah yang sehat, tangguh dan efisien serta mampu bersaing dengan perbankan nasional lainnya, diperlukan pengaturan tentang kelembagaan yang dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Pengaturan kelembagaan Bank ini disusun selain memperhatikan prinsip kehatihatian, praktek perbankan yang berlaku di dunia internasional juga mempertimbangkan masukan dari para stakeholders. Untuk melengkapi ketentuan ini maka perlu diperhatikan pula peraturan perundang-undangan yang mempunyai relevansi dengan ketentuan ini, antara lain peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, Pasar Modal, dan peraturan lainnya. Yang dimaksud dengan ”perseroan terbatas” adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. Pokok-pokok pengaturan tugas Direksi Bank dalam anggaran dasar antara lain tugas dan tanggung jawab pelaporan dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas. Dalam hal, Presiden Komisaris atau Komisaris Utama berhalangan, maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya.
·         Modal Disetor adalah setoran yang dilakukan dalam bentuk setoran tunai.
Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran dokumen yang disampaikan. Pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Hal-hal yang harus dipresentasikan antara lain: tujuan dan alasan pendirian Bank, sumber permodalan dan kepemilikan, pangsa utama penghimpunan dana, pangsa utama penyaluran dana, serta rencana Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran dokumen yang disampaikan. Pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Yang dimaksud dengan modal sendiri bersih adalah:
a.       penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah.
b.      penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Koperasi atau
c.       perhitungan modal sendiri bersih atau yang dapat dipersamakan dengan itu sesuai jenis badan hukum yang bersangkutan, bagi badan hukum lainnya. Tidak termasuk dalam pengertian pihak lain adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau lembaga yang bertugas untuk melakukan penyelamatan Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Memiliki komitmen yang tinggi antara lain kesediaan untuk membantu mengembangkan Bank agar menjadi sehat, tangguh dan berkembang (sustainable).
·         Tidak diperlakukan sebagai pengambilalihan (akuisisi)” adalah penggantian PSP yang tidak melalui persyaratan dan tata cara pengambilalihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan Komisaris Independen dimaksudkan untuk mendorong terciptanya iklim dan lingkungan kerja yang lebih obyektif dan menempatkan kewajaran (fairness) dan kesetaraan di antara berbagai kepentingan termasuk kepentingan pemegang saham minoritas dan stakeholders lainnya.
·         Yang dimaksud dengan “lembaga nirlaba” adalah semua lembaga yang tidak mencari keuntungan (non profit motive).
·         Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua adalah hubungan baik vertikal maupun horizontal, termasuk mertua, menantu, dan ipar, sehingga yang dimaksud dengan keluarga meliputi :
1.      Orang tua kandung/tiri/angkat.
2.      Saudara kandung/tiri/angkat beserta suami atau istrinya.
3.      Anak kandung/tiri/angkat.
4.      Kakek/nenek kandung/tiri/angkat.
5.      Cucu kandung/tiri/angkat.
6.      Saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua beserta suami atau istrinya.
7.      Suami/istri.
8.      Mertua.
9.      Besan.
10.  Suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat.
11.  Kakek atau nenek dari suami atau istri.
12.  Suami/istri dari cucu kandung/tiri/angkat.
13.  Saudara kandung/tiri/angkat dari suami atau istri beserta suami atau istrinya.
·         Yang dimaksud dengan “independen” adalah tidak terdapat keterkaitan kepengurusan, kepemilikan dan/atau hubungan keuangan, serta hubungan keluarga.
·         Yang dimaksud dengan “lembaga nirlaba” adalah semua lembaga yang tidak mencari keuntungan (non profit motive).
·         Yang dimaksud dengan perusahaan lain, antara lain meliputi perusahaan-perusahaan lain diluar Bank yang bersangkutan, seperti lembaga keuangan bank dan non-bank, lembaga pembiayaan, atau perusahaan.
·         Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua adalah hubungan baik vertikal maupun horizontal, termasuk mertua, menantu dan ipar, sehingga yang dimaksud dengan keluarga meliputi:
1.      orang tua kandung/tiri/angkat.
2.      saudara kandung/tiri/angkat beserta suami atau istrinya.
3.      anak kandung/tiri/angkat.
4.      kakek/nenek kandung/tiri/angkat.
5.      cucu kandung/tiri/angkat.
6.      saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua beserta suami atau istrinya.
7.      suami/istri.
8.      mertua.
9.      besan.
10.  suami/istri dari anak kandung/tiri/ angkat.
11.  kakek atau nenek dari suami atau istri.
12.  suami/istri dari cucu kandung/ tiri/angkat
13.  saudara kandung/tiri/angkat dari suami atau istri beserta suami atau istrinya.
Ketentuan ini berlaku juga terhadap peralihan jabatan dari anggota Direksi menjadi anggota Dewan Komisaris atau sebaliknya. Anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang belum atau tidak mendapat persetujuan Bank Indonesia dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.
·         Yang dimaksud dengan “ketentuan perundang-undangan yang berlaku” antara lain ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas atau ketentuan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Negara.
Permohonan untuk memperoleh persetujuan calon anggota Dewan Komisaris diajukan paling kurang oleh Presiden Direktur atau Direktur Utama kepada Bank Indonesia. Permohonan untuk memperoleh persetujuan calon anggota Direksi diajukan paling kurang oleh Presiden Komisaris atau Komisaris Utama kepada Bank Indonesia.

0 comments: