Sunday, June 17, 2012

,

KONSTITUSI DAN PERUNDANG -UNDANGAN


KONSTITUSI DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara.konstitusi suatu Negara biasa disebut dengan undang-undang dasar(UUD).dalam pembagunan Negara dan warganegara yang demokratis,keberadaan konstitusi sangatlah penting.dengan kata lain,konstitusi demokrasi lahir dari Negara yang demokratis,namun demikian tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokrasi akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis.Hal ini sebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter.
Pembahasan :
1.      Salah satu barometer konstitusi demokrasi adalah anatomi kekuasaan (kekuasaan politiik tunduk pada hukum) tetapi yang kita lihat kebalikanya malah hukum yang tuduk pada politik.
Anatomi kekuasaan (kekuasaan politiik tunduk pada hukum) ini merupakan salah satu dasar utama bagi sesutau pemerintah yang konstitusional,namun demikian indicator suatu Negara atau pemerintah disebut demokrasi tidaklah tergantung pada konstitusinya saja sekalipun konstitusinya telah menetapkan peraturan dan prinsip-prinsipnya jika tidak implemasikan dalam praktik penyelanggaraanya pemerintah,ia belum bisa dikatakan sebagai Negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.Jadi bahwasanya kelemahan kenapa hukum bisa tunduk dngan politik karena penyelengaranya atau praktik konstitusi itu belum sepenunya terjadi sehingga hokum diindonesia belum bisa terlaksana dengan sepenunya.Kita ambil contoh  para koruptor bisa bebas karena uangya banyak menyogok para aparat yang tersebut dan hukum HAM yang belum terlaksana.

2.      Salah satu sifat dari hukum itu adalah berlaku universal,bagaiman anda melihat undang-undang istimewa yogjakarta,onotomi khusus papua,daerah istimewa aceh,dan daerah khusus ibu kota Jakarta.
Kalau kita lihat dari persefektif sejarah otonomi khusus yang terdapat dia atas(papua,jogja,Jakarta,aceh) bahwasanya mempunuyai sejarah perkembangan Indonesia dari sabang sampai marauke dimana titik-titiknya ini mempunyai peran sejarah yang kuat,sehingga mempunyai akuan hokum khusus untuk otonomi daerah masing-masing.
Ø  Istimewa Jogjakarta,mempunyai pemerintahan nama sultan yang keturunannya saja yang boleh merintahkannya,disini dilihat sejarahnya.
Ø  Otonomi khusus papua,begitu pula dengan ini bahwasanya papua pengen keluar dari NKRI maka dengan adanya otonomi khusus ini pemerintah berikan kepada papua agar tidak keluar dari NKRI dan kesejahteraan masyarakatnya.sejarah papua ini dan disebut Trikora.
Ø  Daerah istimewa aceh  karenakan kekerasan yang ingin memerdekakan diri sendiri dan ingin membentuk Negara islam itu sendiri maka pemerintah tidak mau ambil resiko dan membiarkan dia membentuk dan mesejahterakan masyarakat dengan memberikan daerah khusus otonomi tersebut.
Ø  Daerah khusus ibu kota Jakarta mengenai ini kita telah dijelaskan dan mengetahui bahwa disini adalah pusat dan kota pemerintahan Indonesia dan juga begitu pula sebenar UUD kita diambil dari piagam Jakarta yang sehingga diolah menjadi UUD yang sekarang ini kita kenal.
Dari uraian di atas bahwanya memang berpegang pada konstitusi hokum pusat sedang dalam otonominya sendiri dikarenakan khusus bagi yang diatas bahwa untuk mensejahterakan rakyat dan mempunyai peran penting pada kemerdekaan Indonesia. 

3.      Bagaiman analisis anda jikalau perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi.
Bahwasanya konstitusi itu undang-undang sedangkan undang-undang belum tentu konstitusi kalau kita analisis dari kata itu bahwasanya konstitusi bila bertentangan dengan perundang-undangan akan mucul masalah bagaimana tidak akan terbentuk suatu Negara Yang disebut konstitusi demokrasi,jikalau Negara itu ingin membentuk suatu pemerintahan yang demokrasi makalah harus perundang-undangan dan kostitusi harus bisa bersatu keduanya itu adalah tiang bagaiman suatu Negara bisa disebut Negara ideal.

0 comments: