Sunday, June 17, 2012

,

PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN BANK SYARIAH


PENDAHULUAN
Didalam aspek hukum perbankan, banyak hal yang perlu diperhatikan. Dalam perbankan sendiri, segala kegiatan yang dilkukan oleh Bank harus berlandaskan atas peraturan Undang-Undang yang ditentukan oleh pemerintah. Selain bersandar atas Undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, bank juga harus tunduk atas peraturan Bank Indonesia (PBI), Surat Keputusan Bank Indonesia (SKBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI
Pihak- pihak yang  melakukan pengawasan  yaitu Bank Indonesia  dan Dewan Pengawas  Syariah  perlu   dilakukan  agar  dapat  dihasilkan  informasi kondisi  keuangan  Bank  yang  optimal.        Komunikasi  dengan  Dewan Pengawas  Syariah  diperlukan  mengingat  Dewan   Pengawas  Syariah adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prinsip syariah yang ada di Bank
Pada makalah ini khusus akan membicarakan tentang “Persyaratan dan tata cara pemeriksaan Bank” yang berlandaskan atas peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan bank Indonesia dalam kepemilikan bank. Untuk pemahaman lebih jelas tentang kepemilikan bank akan dipaparkan pada makalah ini.








1.      PEMBAHASAN
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan  berdasarkan  prinsip  bagi  hasil  (mudharabah),  pembiayaan berdasarkan  prinsip  penyertaan  modal  (musyarakah),  prinsip  jual  beli  barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan  prinsip  sewa  murni  tanpa  pilihan  (ijarah),  atau  dengan  adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh
pihak lain
Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya  dalam  bentuk  fasilitas  pembiayaan.  

2.      PENGAWASAN
Secara  umum  Perbankan  Syariah  diawasi  oleh  Bank  Indonesia  dalam kedudukannya sebagai bank Sentral, dan secara khusus pengawasnnya dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah.
Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syarioah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan khuisusnya, mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan usaha mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
  Dewan  Pengawas  Syariah  wajib  dibentuk  di  Bank  Syariah  dan  Bank  Umum Konvensional yang memiliki UUS, dewan Pengawas Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia, Peran utama ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasioanl bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
Adapun yang menjadi Wewenang DPS adalah :
a. Memberikan pedoman secara garis besar tentang aspek syariah dari operasional Bank Islam, baik penyerahan dana, penyaluran dana maupun kegiatan-kegiatan Bank lainnya.
b. Mengadakan  perbaikan  terhadap  suatu  produk  bank  Islam  yang  telah  atau sedang berjalan. Namun dinilai pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan syariah.

3.              PIHAK-PIHAK YANG DI PERIKSA
Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
a.  Bank; dan/atau
b.  Kantor Perwakilan Bank Asing.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam
 Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
a.       perusahaan induk dari Bank
b.      perusahaan anak dari bank
c.       Pihak Terkait dengan Bank
d.      Pihak Terafiliasi dengan Bank
e.       Debitur Bank.
                Pemeriksaan  terhadap  pihak-pihak  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan apabila terdapat indikasi bahwa pihak-pihak tersebut antara lain:
a.       memperoleh penyediaan dana dari Bank
b.      mempunyai peran dalam kegiatan operasional Bank melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap Bank memperoleh keuntungan yang tidak wajar dari Bank
c.       mengalami kesulitan keuangan yang dapat mempengaruhi kinerja Bank.

                 Pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan setiap waktu apabila diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  meliputi  pemeriksaan
terhadap aspek-aspek kegiatan usaha Bank, termasuk sarana pendukungnya dan hal -hal lain yang berkaitan dengan keuangan Bank.
                 Pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilakukan dalam rangka:
a.       memperoleh  gam baran  menyeluruh  tentang  perkembangan  usaha  dan keadaan   keuangan  Bank,  termasuk  mendeteksi  hal-hal  yang  dapat mempengaruhi tingkat kesehatan maupun kelangsungan usaha Bank
b.      mendapatkan keyakinan atas kebenaran laporan yang disampaikan oleh Bank  kepada  Bank  Indonesia,  laporan  yang  dipublikasikan  kepada masyarakat, dan informasi lainnya
c.       memastikan   kepatuhan Bank   terhadap   Peraturan   Bank   Indonesia, peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, dan pedoman, ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan Bank
d.      meneliti kebenaran atas dugaan adanya transaksi yang merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
                 Pemeriksaan terhadap Kantor Perwakilan Bank Asing sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 huruf b ditujukan  untuk  memastikan  kepatuhan  Kantor Perwakilan Bank Asing  terhadap Peraturan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
                 Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing, dan pihak-pihak  sebagaimana dimaksud wajib segera memperlihatkan dan/atau memberikan kepada pemeriksa:
a.  buku-buku,  berkas-berkas,  warkat,  catatan,  disposisi,  memorandum, dokumen, data elektronis, termasuk salinan-salinannya;
b.  segala keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik lisan maupun tertulis;
c.  kesempatan  penelitian  keberadaan  dan  penggunaan  sarana  fisik  yang berkaitan dengan kegiatan usaha;
d.  hal -hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan.
                 Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan  penjelasan yang didapat pemeriksa. Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau pihak-pihak lain dilarang untuk menghambat proses  pemeriksaan serta mempengaruhi pendapat, penilaian atau hasil dari tim pemeriksa
.
4.      PERSYARATAN BAGI PIHAK-PIHAK YANG MEMERIKSA
a.       Pihak Lain yang dapat melakukan pemeriksaan harus berbentuk badan.
b.      Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
c.       Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari:
§  pegawai Bank Indonesia yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
§  Pihak Lain yang ditugaskan Bank Indonesia; atau
§  Gabungan antara pegawai Bank Indonesia dan Pihak Lain.
Tim pemeriksa dari Pihak Lain wajib memenuhi syarat:
a.       tidak termasuk dalam daftar orang tercela sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
b.      bukan Pihak Terafiliasi terhadap obyek yang diperiksa;
c.       memiliki sikap mental yang baik dan etika serta tanggung jawab profesi yang tinggi;
d.      bersikap independen, jujur, dan obyektif;
e.       kompeten dibidangnya dan memahami peraturan perundang-undangan perbankan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan lainnya;
Dalam hal Pihak Lain merupakan kantor akuntan publik,  wajib terdaftar di Bank Indonesia.

Ketua  dan  mayoritas  anggota  tim  pemeriksa  dari  kantor  akuntan  publik sebagaimana dimaksud       pada ayat(1) selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib:
a.       memiliki pengetahuan yang memadai tentang industri perbankan; dan
b.       memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan.
                 Dalam   memberikan   penugasan   kepada   Pihak   Lain   untuk   melakukan pemeriksaan, Bank Indonesia menerbitkan surat perintah kerja,
pelaksanaan pemeriksaan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib  dilaksanakan sesuai dengan surat perintah kerja dan  Terms of Reference yang ditetapkan oleh Bank Indone sia yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari surat perintah kerja.


                Tim pemeriksa wajib menyerahkan surat instruksi pemeriksaan dari Bank
Indonesia kepada pihak-pihak yang diperiksa. Bank,   Kantor   Perwakilan   Bank   Asing   atau   pihak-pihak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menolak tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan tanpa menyerahkan surat instruksi pemeriksaan dari Bank Indonesia.

                 Sebelum akhir pemeriksaan, tim pemeriksa wajib melakukan konfirmasi dengan ketua/pimpinan  Bank,  pemimpin  Kantor  Perwakilan  Bank  Asing  atau pimpinan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atas hasil pemeriksaan. Apabila setelah  proses  konfirmasi sebagaimana dimaksud pada  ayat  
masih  terdapat  perbedaan  pendapat,  pimpinan  Bank,  pemimpin  Kantor
Perwakilan Bank Asing atau pimpinan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat mengajukan penjelasan secara tertulis kepada Bank Indonesia selambat -lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya proses pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan. Bank Indonesia menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank atau Kantor Perwakilan Bank Asing. Laporan  hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
Penggunaan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh   pihak-pihak  diluar  bank  harus  dikonsultasikan  dan  memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
                 Bank dan Kantor Perwakilan Bank Asing wajib melakukan langkah-langkah perbaikan   dan/atau  penyempurnaan  atas  hal -hal  yang  ditemukan  dalam pemeriksaan  serta   melaporkan  perbaikan  yang  dilakukan  kepada  Bank Indonesia.
Apabila dipandang perlu, Bank Indo nesia dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran laporan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5.      PEMERIKSAAN OLEH PIHAK ASING
                 Pemeriksaan terhadap Kantor Cabang Bank Asing oleh otoritas pengawas bank di negara asal atau yang mewakili otoritas pengawas bank di negara asal kantor  pusat  Bank  yang   bersangkutan,  hanya  dapat  dilakukan  setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Permohonan izin kepada Bank Indonesia sebagaimana pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis selambat -lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pemeriksaan. Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  diberikan  selambat-lambatnya  7  (tujuh)  hari  sejak  surat permohonan diterima secara lengkap. Bank Indonesia dapat meminta kepada pemeriksa sebagaimana disebut pada ayat (1), agar dalam pemeriksaan sekaligus memeriksa hal-hal yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia.Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganut azas timbal balik.
 Pemeriksaan terhadap Kantor Cabang Bank Asing di Indonesia yang dilakukan oleh pemeriksa intern atau kantor akuntan publik yang ditugaskan kantor pusat Bank yang bersangkutan  wajib  diberitahukan terlebih dahulu kepada Bank. Pemeriksaan terhadap Kantor Cabang Bank Asing di Indonesia yang dilakukan oleh pemeriksa intern atau kantor akuntan publik yang ditugaskan kantor pusat Bank yang bersangkutan  wajib  diberitahukan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.

 Pemeriksaan terhadap Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank asing yang dilakukan  oleh  pemeriksa yang ditugaskan oleh bank asing yang menjadi pemegang  saham  Bank  wajib  diberitahukan terlebih dahulu  kepada  Bank Indonesia.
                 Pemeriksaan terhadap Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank asing yang dilakukan  oleh otoritas pengawas bank atau yang mewakili otoritas pengawas bank di negara asal  pihak asing yang bersangkutan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Permohonan izin kepada Bank Indonesia wajib disampaikan secara tertulis oleh pihak  yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pemeriksaan. Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  diberikan  selambat-lambatnya  7  (tujuh)  hari  sejak  surat permohonan diterima secara lengkap. Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganut azas timbal balik.

 Tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalamPasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 wajib melapor dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bank Indonesia segera setelah pemeriksaan berakhir.
(2) Kantor Cabang Bank Asing dan Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank
asing yang diperiksa oleh tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bank Indonesia segera setelah hasil pemeriksaan diperoleh.

6. KOMUNIKASI  ANTARA  KANTOR  AKUNTAN  PUBLIK,  AKUNTAN PUBLIK, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN BANK INDONESIA
a. Akuntan Publik dapat meminta informasi dari Bank Indonesia mengenai kondisi  Bank  yang  diaudit  dalam  rangka  persiapan  dan  pelaksanaan audit. Selain itu, Bank  Indonesia dapat meminta informasi dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik  meskipun perjanjian kerja antara Akuntan Publik dan Bank telah berakhir.
b. Bank harus memberikan kesempatan kepada Bank Indonesia agar dapat memiliki akses informasi langsung terhadap Kantor Akuntan Publik dan Akuntan  Publik  dalam  hal  Bank  Indonesia  menganggap  bahwa  hal tersebut adalah dalam rangka melindungi integritas keuangan Bank atau dalam keadaan lain yang dianggap perlu dalam rangka pengawasan.
c. Dalam hal adanya  perjanjian kerjasama antara Bank dengan pihak luar (outsourcing  agreement), Bank harus memberikan kesempatan kepada Akuntan  Publik  yang  bertugas  sebagai  auditor  eksternal  Bank  untuk memperoleh  akses  terhadap  informasi  yang  relevan  yang  diperlukan untuk memenuhi tanggung jawab pihak luar tersebut. Apabila diperlukan akses  tersebut,  antara  lain  adalah  melakukan   pemeriksaan  ditempat
penyedia outsourcing (outsourcing provider), serta melaporkan hasilnya kepada Bank Indonesia,  jika diminta.
d. Akuntan   Publik   sebelum   menerbitkan   laporan   audit   atas   laporan keuangan   Bank  wajib  memperoleh  pendapat  dari  Dewan  Pengawas Syariah  (DPS)  mengenai  ketaatan  Bank  terhadap  pelaksanaan  prinsip syariah. Dalam  mengeluarkan  pendapat  mengenai  ketaatan  terhadap prinsip syariah harus mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia tentang Tugas dan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
e. Apabila dalam pelaksanaan audit, Akuntan Publik menemukan pelanggaran  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku  di  bidang keuangan dan  perbankan serta  keadaan dan perkiraan keadaan yang dapat membahayakan  kelangsungan usaha Bank, Akuntan Publik wajib menyampaikan            pemberitahuan   kepada Bank Indonesia selambat- lambatnya  7  (tujuh)  hari  kerja  sejak  ditemukan. Keadaan  dan  atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank antara lain :
Ø  Kekurangan Kewajiban Penyisihan Penyediaan Modal Minimum ;
Ø  Kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang material ;
Ø  Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit ;
Ø  Kecurangan (fraud) yang bernilai material.    
Pemberitahuan  sebagaimana  dimaksud  angka  5  tersebut  diatas,  harus disusun   dengan   menggunakan   formulir   sebagaimana   diatur   dalam Lampiran  2.  Pemberitahuan  tersebut  bersifat  rahasia,  sampai  dengan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
7. SANKSI
 Nama Akuntan Publik dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia   apabila   berdasarkan  penilaian   Bank  Indonesia,  diketahui bahwa Akuntan Publik :
a.  tidak  memberitahukan  temuan  pelanggaran  sebagaimana  dimaksud dalam  dalam   Butir  II.2.h  dan  atau  Angka  III.  5  kepada  Bank Indonesia  dalam  jangka  waktu  selambat-lambatnya  7  (tujuh)  hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan  atau keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat  membahayakan kelangsungan  usaha Bank ;
b.  tidak menyampaikan tembusan Laporan Keuangan yang telah diaudit (audit  report)  kepada  Bank  Indonesia  yang  disertai  dengan  Surat Komentar (Management Letter) selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah Tahun Buku ;
c.  tidak memenuhi ketentuan rahasia Bank sebagaimana diatur   dalam Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998 ;
d.  Akuntan Publik telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum   karena   terbukti melakukan   tindak   pidana di   bidang keuangan, baik di Indonesia maupun di Negara lain atau memiliki kredit macet ;
e.  Akuntan  Publik  melakukan  audit  tidak  sesuai  dengan Standar Profesional  Akuntan  Publik  dan  Kode  Etik  Profesi,  serta  tidak bersikap  independen dan professional dalam melakukan penugasan audit
f.  Sebelum mengeluarkan pendapat atas laporan   audit Bank, Akuntan Publik tidak  meminta pendapat dan atau memperoleh pendapat dari Dewan Pengawas Syariah  mengenai ketaatan Bank terhadap prinsip syariah ;
g.  Akuntan Publik  melakukan audit tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam  Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi  Keuangan Bank dan Pasal 13 Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah ;
h.  Akuntan  Publik  yang  merupakan  anggota  Kantor  Akuntan  Publik yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka II.2 huruf i angka 1) ;  atau
i. Izin praktik dari Menteri Keuangan telah dicabut.


Nama Kantor Akuntan Publik dihapuskan dari daftar Kantor Akuntan Publik  di  Bank  Indonesia  apabila  terdapat  2  (dua)  orang  atau  lebih Akuntan  Publik  yang  bertanggung  jawab    (partner  in  charge) dari Kantor Akuntan Publik yang  sama dikenakan sanksi dan dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank  Indonesia  sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
Penghapusan  nama  Kantor  Akuntan  Publik  dan  Akuntan  Publik  dari daftar  di  Bank  Indonesia  diberitahukan  oleh  Bank  Indonesia  kepada Kantor  Akuntan  Publik  dan  Akuntan  Publik  yang  bersangkutan  serta dilaporkan kepada Ikatan Akuntan Indonesia dan Menteri Keuangan.


DAFTAR RUJUKAN
 Penerapan prisip-prinsip syariah di bank syariah 11/3/pbi/2009
S u r a t    e d a r a n   Kepada semua bank  yang melaksanakan  kegiatan usaha
Berdasarkan  prinsip syariah di indonesia No.7/ 57/DPbS Jakarta,  22  Desember   2005.
Peraturan bank indonesia nomor 11/ 3 /pbi/2009 tentang bank umum syariah

0 comments: