Tuesday, April 2, 2013

SISTEM PEMBIAYAAN


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
1
DAFTAR ISI
2
TUJUAN
2
RUANG LINGKUP
2
REFERENSI/RUJUKAN/ACUAN
2
DEFINISI
3
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN
7
PROSES PEMBIAYAAN
12
URAIAN/RINCIAN PROSEDUR
13
Prosedur Permohonan Pembiayaan
13
Prosedur Pemeriksaan (Survey on The Spot)
15
Persiapan Realisasi Pembiayaan
18
Persetujuan Pembiayaan
18
Penyiapan Berkas Pembiayaan
18
Realisasi Pembiayaan/Pengikatan
19
Prosedur Pembinaan dan Pengawasan
20
Prosedur Administrasi Pembiayaan
21
Prosedur Pelayanan Angsuran Pembiayaan
22
Prosedur Pelunasan dan Pengambilan Jaminan
22
Prosedur Penggantian Jaminan
23
Prosedur Perpanjangan Pembiayaan (Reschedulling) dan atau Pembaharuan Pembiayaan
24
Prosedur Penyelamatan Pembiayaan
25
Prosedur Penghapusan Pembiayaan Macet
25
LAMPIRAN

Lampiran 1- Flow Chart Proses Pembiayaan
26
Lampiran 2- Flow Chart Penagihan
27
Lampiran 3- Flow Chart Penggantian Jaminan
28
Lampiran 4- Flow Chart Perpanjangan Pembiayaan
29
Lampiran 5- Flow Chart Penyelamatan Pembiayaan
30
Lampiran 6- Formulir yang Dipergunakan
31
Lampiran 7- Kriteria Kolektibilitas
33
Lampiran Dokumen

Lampiran Perjanjian



 




TUJUAN

Sistem ini ditujukan:
§   Memastikan efektivitas pelaksanaan prosedur yang baku atas sistem pembiayaan yang berlaku pada Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA sehingga:
a.    Sesuai dengan visi dan misi Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
b.    Sesuai dengan kaidah-kaidah pembiayaan
c.    Terjamin kehati-hatian (prudential) dalam pengucuran pembiayaan kepada debitur sesuai dengan kapasitasnya.
§  Memastikan bahwa terdapat keseragaman penanganan sehingga mengurangi tingkat penyimpangan pada tingkat pelaksanaan
§  Memberikan batasan-batasan lingkup kerja dan tanggunggugat tiap bagian yang terlibat baik pihak internal maupun eksternal

RUANG LINGKUP

Sistem ini berlaku untuk, dokumen, data dan prosedur yang berhubungan Bagi Hasil/Mark Up dengan semua aktivitas pembiayaan yang berada dalam unit kerja (internal), dan unit kerja lain maupun dari luar perusahaan (debitur) yang terkait.

REFERENSI / RUJUKAN / ACUAN

Acuan dari sistem dan prosedur ini adalah :
§   Regulasi Pemerintah yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
§   Memorandum of Understanding (MoU)

DEFINISI


 Agunan
:
Jaminan kredit baik yang bersifat material maupun non-material yang digunakan untuk memberikan keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaannya

APHT
:
Akta Pemberian Hak Tanggungan

Asuransi
:
Penjaminan atas suatu risiko yang mungkin dapat terjadi

Berkas
:
Kumpulan dokumen pembiayaan.

BPKB
:
Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor

Character
:
Penilaian aspek moral atas sifat dan perilaku nasabah dan tanggung jawab calon nasabah

Capacity
:
Penilaian atas kemampuan pengembalian pembiayaan yang akan diterima calon nasabah

Capital
:
Penilaian atas daya dukung modal yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya

Collateral
:
Penilaiaan atas seberapa besar nilai agunan yang akan diserahkan calon nasabah

Condition
:
Penilaian atas kondisi ekonomi secara lokal maupun karakter jenis bisnis bisnis nasabah yang nantinya akan berpengaruh pada kelancaran membayar dari calon nasabah

Debitur
:
Pihak yang menerima pembiayaan

Debt Collector
:
Penagih atas pokok dan/atau bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan kepada anggota

Default

:
Gagal bayar (wan prestasi)
Musyarokah
:
Akad 2 pemilik modal untuk diinvestasikan pada suatu jenis usaha tertentu, sedangkan pelaksananya ditunjuk dengan kesepakatan para  pemilik modal. Dalam prakteknya,  BMT  dengan salah satu atau lebih anggota penyimpan dapat bersepakat untuk membiayai suatu kegiatan usaha.  Praktek yang lain untuk jenis musyarakah adalah sindikasi antar BMT untuk membiayai suatu usaha tertentu
Mudharobah
:
Pembiayaan dimana BMT sebagai pemodal menyediakan seluruh modal yang dibutuhkan usaha (100 %).  Sedangkan pengelola menyediakan  tenaga dan keahliannya. Bagi hasilnya ditentukan secara proporsional di awal kesepakatan kedua pihak. Apabila terjadi kerugian, sepanjang kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kecurangan pengelola, maka kerugian menjadi tanggungan koperasi.  Kerugian pengelola adalah tidak memperoleh apapun.  Bentuk lain dari pembiayaan mudharabah adalah yang disebut “special investment” atau “Mudharabah Muqayyadah” adalah proyek yang dibiayai secara khusus oleh anggota tertentu, di mana peran BMT hanyalah sebagai pihak yang mengadministrasikan dan memanage-nya
Murabahah

Jual-beli di mana harga pokok dan keuntungan disepakati antara BMT sebagai penjual dan anggota pembiayaan (debitur) sebagai pembeli.  Adapun cara pembayarannya bisa dilakukan secara sekaligus atau secara cicilan
Bai ‘ As Salam

pembelian barang oleh BMT kepada produsen ( di mana produsennya adalah anggota peminjam  ) dengan pembayaran di awal dan penyerahannya kemudian hari setelah selesai diproduksi.   Barang tersebut setelah diproduksi kemudian dijual kepada pembeli, dan keuntungannya dibagi.
Fidusia
:
Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda

Factoring
(Anjak Piutang)

:
Transaksi pengalihan piutang debitur untuk mendapatkan tunai, debitur membayar/ mengembalikan dengan cara  diangsur  dalam jangka waktu tertentu sebesar Pokok ditambah dengan bagi hasil.

Leasing
(Sewa Beli)
:
Pembiayaan yang diberikan untuk pembiayaan sewa barang, rumah atau bangunan dan jasa yang diperlukan debitur, dan debitur membayar harga pokok sewa barang tersebut dengan Bagi Hasil/Mark Up pinjamannya.
 


Kahar
(Force Majeure)

:
Peristiwa yang terjadi diluar kekuasaan manusia pada umumnya yang tidak dapat diramalkan dan dihindari sebelumnya. Misalnya: Bencana alam, kebakaran, perang, kerusuhan, huru-hara, pemogokan buruh secara masal, pemberontakan, atau yang disebabkan oleh undang-undang, peraturan, tindakan atau ketentuan pemerintah.



Komite Pembiayaan
:
Tim yang memiliki otoritas dalam:
§   memeriksa kelayakan suatu usulan pembiayaan disurvei
§   menyetujui atau menolak, menentukan besarnya pembiayaan, besarnya angsuran dan jangka waktu pembiayaan

KTP
:
Kartu Tanda Penduduk

Marjin

:
Keuntungan yang diperoleh dari jasa jual beli dan sewa

NPWP
:
Nomor Pokok Wajib Pajak

PP
:
Perjanjian Pembiayaan

Prosedur
:
Cara yang ditentukan (spesifik) untuk melaksanakan aktivitas instruksi kerja. Satu langkah atau aktivitas di dalam prosedur.

Reschedulling
:
Penjadwalan ulang atas jangka waktu pelunasan dan/atau besarnya angsuran pokok dan bagi hasilnya (marjin) atas pembiayaan yang dikategorikan kurang lancar dan diragukan.
 
Sistem
:
Suatu perangkat dari bagian-bagian yang berhubungan, bekerja secara sendiri-sendiri dan bersama-sama untuk mencapai tujuan keseluruhan dalam lingkungan kompleks serta dimungkinkan evaluasi dan perbaikan terus-menerus.

Sistem
Pengelolaan Area
:
Suatu sistem pengendalian atas perkembangan debitur yang melakukan  pembiayaan dengan Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA dengan pola:
  • Seorang pengelola memiliki tanggung gugat atas suatu Pusat / area yang batasan dan luasnya ditentukan oleh manajer cabang
  • Seorang pengelola melakukan aktivitas  konsultansi  bagi anggota yang menjadi debitur di Pusatnya
  • Menjalin hubungan  melalui forum UMKM yang ada dan pertemuan informal lainnya

SIUP

:
Surat Ijin Usaha dan Perdagangan

SK

:
Surat Keputusan

SKMHT

:
Surat Kuasa Membebankan Hak atas Tanggungan

SKTU

:
Surat Keterangan Tempat Usaha

SOP
:
Standard Operating Procedure

STNK
:
Surat  Tanda Nomor Kendaraan

Taksasi
:
Penilaian jaminan terhadap nilai pengajuan pembiayaan

TDP
:
Tanda Daftar Perusahaan

Validasi
:
Pengesahan berupa penandatangan atas berkas/ dokumen

Write-Off
:
Penghapusbukuan karena debitur/debitur sudah dinyatakan tidak mampu membayar kembali atau dengan kata lain pembiayaan dikatakan tidak dapat diselamatkan lagi

 


KEBIJAKAN PEMBIAYAAN

 

A.  KETENTUAN UMUM


Kerangka Kerjasama dan Operasional

1.    Kerangka Kerjasama KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA bersama lembaga keuangan syariah (BMT) lain, baik lembaga perbankan maupun non-bank (LKBB) diatur dengan kerangka kerjasama dan operasional sebagai berikut:


KEMITRAAN
DISALURKAN SENDIRI
BMT
Bank
PRODUK
Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja
§  Kredit Modal Kerja
§  Pinjaman Likuiditas
§  Kredit Investasi
MODEL
Arranger
Arranger
Chanelling
Executing
PENGIKATAN
Fidusia
Fidusia
APHT
Fidusia
APHT


Kelengkapan Pengajuan Pembiayaan

2.    Permohonan pembiayaan yang diajukan ke KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA harus dilengkapi dengan :

Untuk Badan Usaha
§   Memiliki Simpanan Wajib Setor
§   Proposal Pengajuan Pembiayaan
§   KTP yang berlaku Pengurus dan Pengelola
§   AD / ART Koperasi
§   NPWP
§   SIUP untuk Badan Usaha
§   Laporan Keuangan dalam tiga tahun terakhir
§   Copy Agunan

Untuk Perseorangan
§   Proposal Pengajuan Pembiayaan
§   KTP yang berlaku
§   Surat Nikah untuk yang sudah berkeluarga
§   NPWP
§   Laporan Keuangan dalam tiga tahun terakhir
§  Copy Agunan



Penilaian Pembiayaan
  1. Pembiayaan diberikan berdasar hasil penilaian kelayakan atas usaha calon debitur, prospek usahanya, karakter, kapasitas dan sistem manajemen (plus IT) /pengurus /lembaga, pemilik agunan dan faktor yuridis serta kondisi perekonomian / lingkungan yang dapat mempengaruhi usaha calon debitur sebagai berikut:

Aspek
Obyek yg dianalisa
Sumber
Karakter
-          reputasi pekerjaan
-          karakter pengurus & pengelola
-          kelengkapan dan keabsahan legalitas           
-          konsistensi pengembalian pembiayaan dan laporan keuangan

-          Gambaran umum KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA sesuai format aplikasi/ isian
-          Informasi dari pihak ketiga
Kapasitas
-          legalitas usaha
-          bisnis utama
-          latar belakang pengurus dan pengelola
-          kinerja manajerial usaha

-          Kinerja rasio Keuangan
-          Cash flow
-          SIUP, NPWP, TDP, TDR,  AD/RT
-          Latarbelakang Pendidikan 
-          Info pihak ketiga
Modal
-          kemampuan pendanaan modal sendiri
-          analisa likuditas, solvabilitas, renta-bilitas, resiko usaha, efisiensi, dll
-          kemungkinan penggunaan pembiaya-an untuk tujuan lain

-          laporan keuangan
-          data kekayaan sesuai format isian
-          analisa hasil survey
Jaminan
-          nilai taksasi jaminan dibanding pembiayaan yang  diberikan
-          kecenderungan fluktuasi nilai jaminan
-          kepemilikan jaminan
-          marketable
-          kondisi jaminan (fisik & aspek hukum)
-          kemudahan pengikatan

-          NJOP PBB
-          Tahun pembuatan
-          Kondisi fisik
-          Harga pasaran yang sama / sejenis
-          Info lingkungan
-          Info pihak berwenang
Kondisi ekonomi
-          dampak perekonomian makro dan regional terhadap usaha
-          regulasi pemerintah pusat dan daerah, gejolak sosial- politik

-          media massa
-          rumor

  1. Dalam hal kapasitas dan sistem manajemen calon debitur masih kurang sempurna, pembiayaan dapat dilakukan bersamaan dengan pendampingan manajemen dan IT.



Agunan dan Penjaminan
  1. Pembiayaan harus dijamin dengan agunan yang cukup berupa barang bergerak (fiducia) dan atau barang tak bergerak

  1. Pembiayaan yang jaminannya tidak cukup dapat dilakukan penjaminan oleh pihak ketiga.

7.    Asuransi pembiayaan diberlakukan untuk setiap pembiayaan yang disetujui.  Khusus untuk pembiayaan sektor usaha produktif utamanya yang rawan kebakaran dan bencana alam harus dilindungi dengan asuransi kerugian

  1. Dalam hal barang agunan (masih) atas nama orang lain, maka pemilik barang/jaminan:
    1. Harus memberikan Surat Kuasa kepada calon debitur untuk menggunakan hak miliknya (di atas meterai yang cukup menurut ketentuan yang berlaku)
    2. Harus menanggung risiko apabila kredit tersebut mengalami kemacetan

Keputusan Kredit dan Pengikatan
  1. Pengikatan atas barang jaminan disesuaikan dengan besarnya plafon pembiayaan dan diikat secara notariat

  1. Wewenang memutus kredit, saat ini, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Atas kredit yang diberikan dikenakan biaya administrasi, notariat dan asuransi kredit dari plafon pembiayaan diatur dengan Surat Keputusan (SK) Direktur KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA.

  1. Besarnya fee yang dikapitalisir atau Bagi Hasil diatur dengan SK-Direktur atas persetujuan Dewan Pengawas

  1. Jangka waktu pembiayaan ditetapkan berdasarkan perhitungan kemampuan angsuran calon debitur/debitur dengan batasan waktu diatur dalam SK-Direktur

  1. Besarnya angsuran bulanan disesuaikan dengan jenis dan volume usaha calon debitur,

Reschedulling dan Kredit Macet
  1. Perpanjangan jangka waktu pembiayaan (reschedulling) harus didasarkan pada hasil penilaian kembali terhadap debitur, menyangkut segala aspek sebagaimana diuraikan dalam butir 11

  1. Fasilitas reschedulling hanya diberikan maksimum 1 (satu) kali disertai dengan peningkatan pendampingan, dan harus diupayakan pelunasannya

  1. KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA tidak memberikan fasilitas kapitalisasi (kompensasi tunggakan bagi hasil menjadi pokok pinjaman baru) terhadap debitur yang mengalami hambatan (menunggak/macet)

  1. Dalam upaya mengatasi kredit macet, KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga Pemerintah dan/atau lembaga hukum yang membidangi, dengan prioritas utama adalah usaha yang dilakukan oleh KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA sendiri untuk mencairkan agunan pembiayaan

  1. Penghapusbukuan (write-off) atas kredit macet dari Neraca KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA, didasarkan atas keputusan Direktur atas persetujuan Dewan Dewan Pengawas, dengan batasan maksimum per debitur sebesar sisa pokok pembiayaan

20. Dengan pertimbangan keamanan dan kehati-hatian, maka pada pembiayaan,  pihak KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA menentukan pendampingan manajemen dan pengawasan.


B.  KETENTUAN KHUSUS

Perlakuan Khusus
    1.          Pembiayaan diberikan kepada Pra Koperasi/ BMT yang belum berbadan hukum setelah KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA melakukan survei dan peninjauan kelayakan berdasarkan:
§   Proposal kelayakan usaha, utamanya pengembangan usaha
§   Ada tidaknya sistem dan keterlaksanaanya SOP
§   Ketersediaan teknologi informasi berupa laporan keuangan yang terkomputerisasi.
§   Kapasitas Manajemen

    2.          Disamping itu dimungkinkan pemberian adanya pembiayaan dengan pertimbangan kepada Koperasi/ UMKM yang sudah berbadan hukum namun :
§  Belum siap dengan prosedur bank teknis yang ketat.
§  Belum mampu menyediakan jaminan dengan coverage ratio 120% (nilai likuidasi)
§  Dokumen kelembagaan yang belum lengkap.
§  Terbatasnya sumber pendanaan (dana pihak ketiga).
§  Kinerja keuangan yang belum memadai terutama komponen modal sendiri.
§  Terbatasnya sarana dan prasarana lembaga.
§  Terbatasnya pengembangan kualitas dan kapasitas sumberdaya manusia.
§  Terbatas pengembangan anggota dan permodalan yang bersumber dari anggota.
§  Penyebaran kegiatan usaha yang belum merata.


Model Penyaluran Pembiayaan
    3.          Pembiayaan untuk UMKM dan BMT   dapat  diberikan secara channeling mapun executing.

    4.          Apabila Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA mengadakan pembiayaan, utamanya pembiayaan yang bersifat chaneling, maka diperlu proposal tambahan dari masing-masing calon debitur dari mitra chanelling.

PROSES PEMBIAYAAN
 
PROSES PEMBIAYAAN
(Executing)

No

Tahapan
Aktivitas

Waktu

Akuntabilitas
  1.   
Pengajuan Permohonan Pembiayaan


Persyaratan Administrasi


2 hari








AO/Hukum/Doc. CI



  2.   
Analisis Pembiayaan
- Pemeriksaa kelengkapan adm
- Analis Kelayakan Pembiayaan
- Refisi Proposal

  3.   
Analisis Yuridis

- Pemeriksaaan Keabsahan Dokumen (BH,NPWP, AD/ ART Jaminan)
- Evaluasi reputasi hukum
- Evaluasi pengikatan

  4.   
Analisys Jaminan

- Pemeriksaan Fisik Jaminan
- Taksasi jaminan
1 hari
AO /Hukum / Doc. CI

  5.   
Persetujuan Pembiayaan

- Validasi permohonan pemby.
- Memo Persetujuan pemby.
1 hari
Komitee Pembiayaan

  6.   
Pengikatan


- Notariel
- Intern/Akad Pemby.
1 hari

Hukum/ CI

  7.   
Penerimaan Jaminan
Pengamanan/ penyimpanan semua dokumen asli pembiayaan
Support Pembiayaan

  8.   
Pencairan



- Administrasi Pencairan
- Dokumentasi Pencairan
- Pendropingan


1 hari
Bag. Adm Pmby.
Bag. Adm Keu.

  9.   
Pembinaan & Pengawasan



- Monitoring Angsuran
- Penagihan / Kolektibility
- Pelaporan Pembinaan dan
  Pengawasan kpd KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA


Cabang & AO

10.   
Penyelesian Pembiayaan

- Penagihan dan penyelesaian  secara hukum
- Penghapusan

Bag. Penyelesaian Pembiayaan


URAIAN DAN RINCIAN PROSEDUR


PROSEDUR OPERASIONAL

1.      Prosedur  Permohonan Pembiayaan

No
Kegiatan

Akuntabilitas
  1.    
Menjelaskan kepada calon debitur mengenai prosedur, mekanisme, persyaratan yang harus dipenuhi mengenai pembiayaan.

Customer Service
Cabang
  2.    
a.    Mengisi formulir dan menandatangani Permohonan Pembiayaan.
b.    Melengkapi persyaratan pengajuan pembiayaan sebagai berikut:

Untuk Nasabah yang Berbadan Hukum
·         Proposal Pembiayaan
·         AD/RT
·         SIUP
·         TDP
·         NPWP
·         SKTU
·         Copy Akta Badan Hukum
·         Laporan keuangan 1 tahun terakhir.
·         Laporan tingkat kesehatan (untuk Koperasi)
·         Laporan kolektibilitas (untuk KSP)
·         Susunan Kepengurusan
·         KTP, Curiculum Vitae Pengurus
·          Copy Agunan (dalam hal agunan milik orang lain harus ada Surat Kuasa bermeterai cukup).
·         Untuk agunan berupa kendaraan bermotor dilampirkan:
a.    copy STNK  yang berlaku
b.    copy BPKB yang berlaku
c.    Gesekan nomor rangka
d.    Gesekan nomor mesin.
·         Daftar Nominatif Pembiayaan (untuk LKM/ KSP).

Untuk Nasabah Perseorangan
·         Proposal Pembiayaan
·         TDP Perusahaan Perseorangan (untuk yang memiliki)
·         KTP
·         KK
·         Surat Nikah
·         Laporan keuangan 3 bulan terakhir
·         Rekening telepon, PAM, Listrik
·          Copy Agunan, dalam hal agunan milik orang lain harus ada Surat Kuasa bermeterai cukup.
·         Untuk agunan berupa kendaraan bermotor dilampirkan:
a.    copy STNK  yang berlaku
b.    copy BPKB yang berlaku
c.    Gesekan nomor rangka
d.    Gesekan nomor mesin.

Debitur
  3.    
a.    Memeriksa surat permohonan pembiayaan dan kelengkapan persyaratannya.
b.    Meminta melengkapi persyaratan / dokumen jika belum lengkap.
c.    Memberitahukan calon debitur untuk  menunggu informasi lebih lanjut

Customer Service

  4.    
a.    Mereview proposal pengajuan pembiayaan.
b.    Memberikan saran / masukan perbaikan proposal (legal opinion).
d.    Mencatat permohonan kredit ke dalam buku permohonan pembiayaan.
e.    Melakukan analisis dan survey awal aspek ekonomi serta yuridis.
f.     Menyampaikan Permohonan tersebut kepada Bagian Pemasaran dan Pembiayaan Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA  untuk diproses lebih lanjut.
g.    Masukkan file calon debitur tersebut dalam Daftar Proses Pembiayaan dan digolongkan dalam debitur baru atau lama.

Account Officer

  5.    
a.    Mereview hasil survey awal Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
b.    Menentukan petugas survey.

Account Officer
  6.    
a.    Melakukan survey usaha dan appraisal jaminan.
b.    Membuat Laporan Hasil Analisa dan Apriasal.
Hukum / Doc. CI





2.   Prosedur Pemeriksaan (Survey On The Spot)

No

Kegiatan


Akuntabilitas
1.   
Melakukan Pendataan calon debitur. :
Pendataan ini dilakukan dengan mengisi form aplikasi pembiayaan secara lengkap untuk mengetahui gambaran umum dari calon debitur.
    
     Gambaran umum tersebut, meliputi :
·         Jangkauan Pusat usaha
·         Kepengurusan dan manajemen
·         Kejelasan bidang usaha
·         Pengalaman usaha
·         Tingkat Kesehatan (untuk Koperasi)
·         Perhitungan usaha/ laporan keuangan
·         Laporan Kolektibilitas
·         Kebutuhan modal
·         Jaminan
·         Sistem pengendalian (SOP dan IT)

Tujuannya :
·         Verifikasi/mencocokkan data nama, alamat, usaha
·         Verifikasi kemampuan financial debitur (aspek ekonomi)


Surveyor

2.   
Kepastian jaminan dengan Pemeriksaan / on the spot meliputi :
·         Keaslian dan keabsahan dokumen kepemilikan (sertifikat tanah, BPKB dan faktur, STNK, dll)
·         Keaslian nomor rangka dan nomor mesin
·         Kondisi fisik pada saat ini

Tujuannya :
  • Mengetahui keabsahan dokumen dan lokasi /keberadaan barang
  • Mengetahui nilai taksasi jaminan sebagai perimbangan dari nilai pembiayaan yang akan diberikan
·         Kemudahan menjual kembali


Surveyor

3.
Laporan pendataan survey
Menyusun dan mengisi secara lengkap pada lembar pemeriksaan bahwa survey telah dilaksanakan.

Surveyor

4.

Laporan analisis kredit (survey awal) kepada KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA pusat Melakukan analisis pada 5C (lihat lampiran1)


Tujuannya :
·         Menjadi acuan bagi rekomendasi diterima / tidaknya pembiayaan.

Analisa keuangan (capital) harus tepat untuk menilai apakah arus kas masuk mampu menutupi arus kas keluar.
Analisis ini harus memperhatikan :
·         Kewajaran asumsi-asumsi yang melatar-belakangi proyeksi cash flow.
·         Proyeksi pendapatan kotor usaha
·         Tahapan proses usaha dan aktivitasnya
·         Kebutuhan pengeluaran setiap aktivitas pada tiap tahap proses
  • Perhitungan biaya tenaga kerja dan biaya lainnya
Faktor resiko yang dikuantitatifkan dalam rupiah

Surveyor

5.

·         Review laporan dari surveyor KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang

·         Melakukan survey atas Fisik Jaminan dalam rangka taksasi.

Account Officer

6.
Membuat usulan pembiayaan (proposal) kepada komite
·         membuat kesimpulan dari hasil analisa dan pertimbangan tertulis, dituangkan pada laporan hasil survey.
  • Rekomendasi yang diusulkan mempunyai tiga kemungkinan ;
-          Menolak
-          Layak diberi pembiayaan karena resiko rendah, keuntungan memadai dan prospek usaha bisa diandalkan
-          Layak diberi pembiayaan dengan syarat disertai dengan pendampingan manajemen & IT.
AO

CATATAN:

Model Arranger
Komite Pembiayaan dari Pemilik Dana

Model Executing
Komite Pembiayan  terdiri dari:
Direktur Utama, Direktur Pemasaran & Pembiayaan, Direktur Operasional & Keuangan, Direktur Pengawasan & Kepatuhan, Manager Pemasaran & Pembiayaan, A/O, Hukum, CI (informasi & sekretaris)


































3.  Persiapan Realisasi Pembiayaan

3.1.  Persetujuan Pembiayaan

No
Kegiatan

Akuntabilitas
    1.   
Menyusun daftar usulan pembiayaan yang dapat disetujui untuk dicairkan
a)    Review hasil survey dan permintaan droping pembiayaan oleh bagian Pembiayaan.
b)   Skala persetujuan pembiayaan pada Komite Pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c)    Komite menentukan besarnya pembiayaan dan waktu pencairan dengan menandatangani pada kolom validasi memorandum komite pembiayaan.


Komite Pembiayaan

    2.   
·         Pencatatan Hasil Komite Pembiayaan pada buku Realisasi Pembiayaan

·         Pengiriman Memorandum komite Pembiayaan kepada Bagian administrasi pembiayaan


Anggota Komite

    3.   
·         Membuat Surat Persetujuan Perjanjian Pembiayaan dan dikirim ke calon debitur/ BMT
Bagian Administrasi



3.2.   Penyiapan Berkas Pembiayaan

No
Kegiatan
Akuntabilitas

    1.   
Mengisi dan melengkapi kolom lembar disposisi, yakni:
§  Nomor Anggota
§  Nomor Pembiayaan
§  Tahap ke-
§  Tanggal Realisasi
§  Tanggal Jatuh Tempo
§  Jumlah Kredit
§  Besar Angsuran
§  Cara Angsuran
§  Jaminan

Bagian Administrasi Pembiayaan

    2.   
Membuat  Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan rangkap 2 yakni:
§  Lembar 1 untuk Arsip
§  Lembar 2 untuk Debitur

Bagian Administrasi Pembiayaan

    3.   
Membuat berkas:
§  Estimasi Angsuran ( outstanding )  untuk debitur
§  Dua lainnya untuk arsip dan Koperasi  KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
§  Akad, tanda terima agunan, slip pencairan

Bagian Administrasi Pembiayaan

    4.   
Pemeriksaan Berkas
a)       Menggolongkan/mengelompokkan pembiayaan berdasarkan Pusat kerja
b)       Menggolongkan/ mengelompokkan berdasarkan sektor yang dibiayai (pertanian, industri kecil, perdagangan, dll)
c)       Membubuhkan paraf pada berkas yang sudah diperiksa

AO
    5.   
Pemeriksaan akhir
a.    Memeriksa Analisis Usaha
b.    Menghitung jumlah realisasi
c.    Memeriksa kelengkapan administrasi
d.    Memeriksa kebenaran berkas
e.    Membubuhkan paraf pada berkas yang sudah diperiksa

Kepala Pemasaran Kredit UMKM





4.   Realisasi Pembiayaan / Pengikatan (KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA)

No
Kegiatan
Akuntabilitas

  1.    
Memberitahu kepada debitur tentang waktu dan jumlah realisasinya dan dijelaskan kepada pemohon tentang hak dan kewajiban

AO
  2.    
a.    Menentukan dan menghubungi kantor Notaris
b.    Mengadakan pengikatan secara Notariil untuk pembuatan :
§  Akte Pengakuan Hutang
§  Akte Kuasa Menjual / memindahkan hak
§  Akte Fiducia / FEO
AO
3.
Menyerahkan dokumen pengikatan kredit kepada notaris
Debitur

4.
a.    Menerima jaminan dari debitur dan debitur menerima tanda terima jaminan
c.    Memimpin pengakadan dan meminta debitur menandatangani Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan.
d.    Mempersilahkan calon debitor untuk menanda-tangani slip pencairan pembiayaan, slip administrasi, asuransi, dan notaris.

AO
5.
Membubuhkan tanda tangannya, cap/stempel setelah ditandatangani oleh para saksi

Kepala Cabang
6.
Menyerahkan dokumen berkaitan dengan pencairan kepada AO :
·         Surat Permohonan Pencairan
·         Pipe Line Calon debitur yang akan dibiayai
·         Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rekening Bank yang dimaksud adalah rekening Debitur.

Debitur
7.
Membuat Internal Memo kepada Direktur perihal permohonan pencairan.

AO
8.
Pelaksanaan pencairan dana dengan cara mengkredit ke rekening Debitur
Bagian administrasi



5.     Prosedur Pembinaan dan Pengawasan

No
Kegiatan

Akuntabilitas
  1.   
Melakukan kontak telepon dengan maksud :
a.   Menciptakan hubungan yang lebih akrab
b.  Menjamin kelancaran pengembalian pembiayaan
c.   Memonitor kegiatan debitur dalam mengelolala usahanya
d.   Mengidentifikasi permasalahan yang timbul sehingga pemecahan / penyelesaian dapat dilakukan tepat waktu.

Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
(AO)
  2.   
Melakukan kunjungan langsung
a.    Untuk mengetahui, mengecek secara fisik kondisi dan keadaan usaha anggota.
b.    Untuk mengecek sampai seberapa jauh kondisi barang yang dijaminkan
c.    Untuk membantu/memberikan saran yang diperlukan dalam rangka pengembangan usaha debitur

Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
(AO)
  3.   
Melakukan pengawasan secara tidak langsung
a.    Mengikuti perkembangan usaha debitur melalui laporan - laporan yang disampaikan debitur.
b.    Mencari informasi dari sumber lain tentang segala sesuatu yang menyangkut debitur tertentu.
c.    Melakukan review terhadap file-file pembiayaan debitur secara periodik.

Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
(AO)
  4.   
Mengelompokkan debitur-debitur yang tergolong bermasalah agar dapat dibina secara khusus dan bila perlu dapat ditunjuk Pembina yang menanganinya.

Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
(AO)
  5.   
Melakukan penagihan

Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
(AO)

  6.   
Pembinaan dan pengawasan dituangkan dalan laporan tertulis secara periodik setiap bulan

Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat

6.     Prosedur Administrasi Pembiayaan

No
Kegiatan

Akuntabilitas
  1.   
Mendata permohonan kredit yang masuk pada Buku realisasi Pembiayaan berdasarkan memo komite Pembiayaan

Bagian Administrasi Pembiayaan

  2.   
Berdasarkan berkas/ dokumen Realisasi dan Pencairan Pembiayaan, maka disusun Daftar Estimasi Angsuran.

Bagian Administrasi Pembiayaan

  3.   
Mendokumentasi berkas Realisasi Pembiayaan berdasar kelompok, dan disusun sesuai Pusat kerja.
Bagian Administrasi Pembiayaan

  4.   
Memberikan copy estimasi angsuran dan Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan kepada Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat.
Bagian Administrasi Pembiayaan

7.     Prosedur Pelayanan Angsuran Pembiayaan

No
Kegiatan
Akuntabilitas
  1.
Melakukan penagihan baik langsung atau via surat kepada debitur untuk  mengangsur

Debt Colector
Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA

2.
a)       Membayar angsuran lewat Bank yang telah ditunjuk
b)       Mengirimkan copy bukti transfer.

Debitur
  3.
a)       Mengecek transfer yang masuk di rekening Membuat slip angsuran rangkap 3 (tiga)
§  lembar 1 untuk debitur
§  lembar 2 untuk Bag. Adm. Keuangan
§  lembar 3 untuk  Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat

AO
  4.   
Memvalidasi dengan komputer slip angsuran, Validasi tanda tangan dan stempel

Bagian Adm. Keuangan

  5.   
Mengisi angsuran pembiayaan pada arsip kartu angsuran (kartu Piutang)

Bagian Adm. Keuangan

  6.   
a)       Mengirimkan slip angsuran kepada debitur
b)       Mengirim daftar angsuran per debitur yang masuk ke KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat pada tiap akhir bulan
Bagian Adm. Keuangan


8.   Pelunasan  dan Pengambilan Jaminan

No
Kegiatan
Akuntabilitas
  1.   
Debitur membawa bukti tranfer pelunasan terakhir beserta bukti penerimaan jaminan.

Debitur
  2.   
a.    Menerima dan mengecek keabsahan bukti transfer.
b.    Mengecek baki debet pada arsip kartu angsuran 

Bagian Adm. Pembiayaan

  3.   
a.    Membubuhkan paraf / validasi pada Tanda Terima dan Pengambilan Jaminan, selanjutnya memberi tanda  “LUNAS” .

Bagian Adm. Pembiayaan

  4.   
Menyerahkan Tanda Terima dan Pengambilan Jaminan berstempel lunas kepada Bagian Hukum pembiayaan.

Bagian Adm. Keuangan

  5.   
Pada Tanda Terima dan Pengambilan Jaminan yang nantinya diambil petugas, maka:

§  Debitur menandatangani pada kolom “yang mengambil”
§  Petugas menandatangani pada kolom “yang menyerahkan”


Bagian Hukum support Pembiayaan

  6.   
Menyerahkan barang jaminan ke Debitur

Bagian Hukum Support Pembiayaan


9.   Penggantian Jaminan

No
Kegiatan

Akuntabilitas
  1.   
Mengajukan permintaan penggantian jaminan dengan menyerahkan kepada AO :
§  Slip Angsuran bulan terakhir dan /atau Kartu Angsuran
§  Tanda Terima dan Pengambilan Jaminan

Debitur
  2.   
Memeriksa Sisa piutang /baki debet

Administrasi dan Pembukuan
  3.   
Meminta copy jaminan baru

Administrasi dan Pembukuan
  4.   
Survey on the spot atas jaminan baru

AO

  5.   
Mengajukan usulan/pemberitahuan penggantian jaminan kepada Direktur Operasional

AO

  6.   
Melakukan pengikatan secara notariil atas jaminan baru

AO

  7.   
Menerima dan mengarsip Bukti Jaminan Baru

Administrasi dan Pembukuan
  8.   
Membuat Tanda Terima dan Pengambilan Jaminan yang Baru

Administrasi dan Pembukuan



10. Perpanjangan Pembiayaan (Reschedulling) Dan / atau Pembaharuan Pembiayaan

No
Kegiatan

Akuntabilitas
  1.   
Berdasarkan Daftar Collektabilitas yang dihasilkan oleh Bagian administrasi dan pembukuan, maka disusun dan diajukan Daftar Usulan Reschedulling terhadap debitur yang bermasalah kepada Komite pembiayaan  beserta:
§  Lembar Persetujuan Pembiayaan Ulang
§  Berkas Perjanjian Pembiayaan Lama

Dikatakan bermasalah jika:
§  terjadi beban tunggakan yang sudah jatuh tempo
§  sistem angsuran yang memberatkan/ kemampuan bayar yang tidak sesuai
§  terjadi penyimpangan akad

A/O
  2.   
Persetujuan Direksi membuat usulan Rescheduling Pembiayaan atas debitur yang bermasalah dengan keputusan:
§  Siapa yang dapat direschedulling
§  Jangka waktu perpanjangan
§  Besarnya angsuran dan basil/ marjin
§  Jenis akad baru

Komite Pembiayaan

  3.   
Melaporkan Pengesahan Rescheduling kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas

Dewan Direksi

  4.   
Memberitahukan dan konfirmasi kepada debitur mengenai kesediaannya untuk pembiayaan ulang atau tidak.
§  Jika “Tidak” dimintakan kepada debitur untuk melunasi pembiayaan.
§  Jika “Ya” dilakukan survei ulang atas debitur

Cabang
  5.   
Pembuatan berkas Rescheduling dengan lampiran:
§  Lembar Disposisi Komite Pembiayaan
§  Kartu Pembiayaan
§  Hasil Laporan Survei
§  Akad pembiayaan
§  Slip pencairan pembiayaan
§  Slip administrasi

Administrasi dan Pembukuan



11.     Penyelamatan Pembiayaan

No
Kegiatan

Akuntabilitas
  1.   
Berdasarkan angsuran masuk dibuat Daftar Kolektabilitas dan digolongkan berdasarkan kriteria:
1)    Lancar
2)    Kurang Lancar
3)    Diragukan
4)    Macet

Bagian Administrasi Pembiayaan

  2.   
§  Untuk kurang lancar dilakukan penagihan dengan pendekatan yang baik
§  Untuk Diragukan, maka:
1.        Dilakukan reschedulling
2.        Untuk fiducia dilakukan pelelangan (kendaraan)
§  Untuk Macet dilakukan pengalihan hak dan atau dihapuskan

 Cabang

Administrasi dan Pembukuan

  3.   
Melakukan monitoring terhadap hasil kegiatan penyelamatan kredit

Bagian Pengawasan



12.  Penghapusan Pembiayaan Macet

No
Kegiatan

Akuntabilitas
  1.   
Mengajukan penghapusan pembiayaan atas beberapa debitur yang angsurannya tergolong macet

Administrasi dan Pembukuan


  2.   
Memeriksa dengan teliti daftar usulan pembiayaan yang akan dihapuskan

Direktur Operasional


  3.   
Berdasarkan masukan Direktur Operasional dan usulan dari Administrasi dan pembukuan pembiayaan yang tergolong macet selama setahun, maka disusun Daftar Penghapusan Pembiayaan Macet dan diajukan di awal tahun

Komite Pembiayaan


  4.   
Menghapuskan utang/pembiayaan macet dengan menerbitkan SK penghapusan piutang

Direktur Utama



Lampiran 1.

FLOW CHART  PROSES PEMBIAYAAN

 

Nasabah          KOPERASI                      AO                  Komite Pembiayaan           Bag. Administrasi
                         KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA PUSAT                                   KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA                             KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
 







Flowchart: Multidocument: Memo KP, Usulan Pby, SPP, Dok. PendukungFlowchart: Connector: 1Flowchart: Document: Laporan Hasil AnalisaFlowchart: Merge: FFF22Flowchart: Multidocument: Hasil analisis awal                       Revisi
Survey Awal &
Analisis Yuridis
 
Flowchart: Document: Proposal usulan Pembiayaan
 









































Lampiran 2

FLOW   CHART   PENAGIHAN



 

Administrasi                        AO                      Kop. KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat                  Nasabah



 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
























Lampiran 3

FLOW CHART “PENGGANTIAN JAMINAN”


 

       Pembiayaan/ AO                     Administrasi                        Direktur Operasional


 












































Lampiran 4

FLOW CHART “PERPANJANGAN / RESCHEDULING PEMBIAYAAN”


 


A/O                       Komite                  Kop. KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang                                            Administrasi



Lampiran 5

FLOW CHART “PENYELAMATAN PEMBIAYAAN”


 

Adm. Pembiayaan  KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang   AO        Pengawasan


 

























Lampiran 6


FORMULIR YANG DIPERGUNAKAN PADA TRANSAKSI PEMBIAYAAN

FORMULIR
KEGUNAAN

YANG MENGISI

RANGKAP (DITUJUKAN)
Permohonan Pembiayaan

(Form no. 01/AO/Pby)

§   untuk minta pembiayaan pada KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA

§   Debitur

§   1 (bagian pembiayaan)

Formulir Analisa Awal

(Form no. 02/AO/Pby)
§   mengetahui gambaran awal debitur serta aspek yuridis


·         KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat
·         1 Untuk AO KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
Penilaian Jaminan

(Form no.03/AO/Pby)

§   Mengetahui penilaian/ taksasi jaminan


·         AO KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
·         1 untuk Komite Pembiayaan
Laporan Kunjungan Usaha

(Form no.04/AO/Pby)

§   mengetahui kondisi sesungguhnya dari debitur


·         Surveyor /AO
·         1untuk Komite Pembiayaan
Proposal Usulan Pembiayaan

(Form no.05/AO/Pby)
§   memberi gambaran kemampuan debitur sbg pertimbangan pemberian pby


·         AO
·         1. untuk komite pembiaayan
Memo Komite Pembiayaan

(Form no.06/KP/Pby)
§   untuk persetujuan pembiayaan


§  Komite pembiayaan

§   1 untuk AO dan Administrasi - pembukuan

Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan

(Form no. 07/PK/Pby)

§   Persetujuan pemberian kredit
·         Bagian Administrasi
·         Untuk debitur dan pihak penjamin
Tanda Terima Jaminan/Agunan

(Form no. 08/HK/Pby)

§   untuk mengetahui agunan apa yang diberikan debitur
§   serah terima barang

§  Peminjam /debitur
§  Adm Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA

§   1 (Kuasa KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA)
§   1 untuk peminjam
§   1 untuk Colleteral file

Tanda Terima Pengambilan Jaminan/Agunan
(Form no. 09/HK/Pby)
§   untuk bukti telah diserahkan kembali barang agunan kepada debitur
§  Peminjam /debitur
§  Adm Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
§   1 (Kuasa KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA)
§   1 untuk peminjam
§  1 untuk Colleteral file
Akad Pembiayaan

(Form no.10/HK/Pby)
§   untuk pengikatan pembiayaan
§   AO

§   1 untuk peminjam
§   1 untuk Adm dan pembukuan

Estimasi Angsuran Pby

(Form no.11/AO/Pby)

§   memberi gambaran perkiraan angsuran yang harus dibayar
§  Bagian Administrasi Pembiayaan
§   1 untuk debitur
§   1 utk KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
§   1 utk KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat
Permohonan Pencairan

(Form no.12/AO/Pby)

§   Permohonan pencairan uang
§  Debitur
§  Direktur KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
Slip Administrasi

(Form no.13/ADM/Pby)
§   Membayar biaya administrasi yang timbul atas realisasi pembiayaan
·         Bagian Administrasi
·         Untuk debitur
·         Untuk arsip KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
Slip Angsuran

(Form no.14/ADM/Pby)
§   bukti pembayaran angsuran

·         Administrasi

§  1 untuk debitur
§  1 utk KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
§  1 utk KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat

Daftar Permohonan
Pembiayaan
(Form no.15/AO/Pby)

§   Mengetahui Debitur yang mengajukan Permohonan Pby
§  KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA cabang
§  AO KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat




Lampiran 7


 

KRITERIA KOLEKTIBILITAS


KRITERIA

WAKTU

PENANGANAN

Lancar


Tidak pernah nunggak

-

Kurang Lancar


1 s/d  90 hari
2 kali tidak mengangsur dilakukan penagihan dengan pendekatan ukhuwah


Diragukan


91 s/d 270 hari
§  SKMHT dinaikkan ke APHT (sertifikat tanah)
§  Dicarikan pembeli (kendaraan)


Macet

>270 hari

§  Penyitaan
§  Penghapusan


0 comments: