Akibat
Bunga Pinjaman
a.
Apabila
pasar masih bisa menyerapharga barang danjasa,maka akan ada pihak yang selau diuntungakan, yaitu
pedagang, pengusaha, bank, danpenyimpan dana, di atas pihak lain yang selalu
dirugikan yaitu penanggung beban biaya yang terakhir. Walaupu tampaknya beban
bunga itu tidakmerugikan pedagang, produsen, atau penguisaha karena merupakan
biaya yang bisa digeserkan, tetapi akibatnya dalam sekala yang lebih luas
pergeseran beban biaya itu merupakan salah satu pendorong inflasi.
b.
Selanjutnya,
sikap inflasi yang terjadi menjadi acuan lagi untuk menentukan bunga simpanan
yang lebih tinggi. Demikianseterusnya dan seterusnya. Bagaimana kalau pasar
sudah jenuh untuk menerima harga barang atau jasa yang dilemparkan kepasar?bagi
seorang pedagang, maka untukmengurangi lebih jauh biasanya lalu terpaksa
menjual barang atau jasa denganharga dibawah pasar atau dijual rugi. Akibatnya,
pedagang tersebut tidak mampu mengembalikan kredit dan bunganya ke bank. Bagi
seorang produsen, maka untuk mengurangi kerugian lebih lanjut dapat dilakukan
dengan penghematan dari yang paling ringan, seperti mengurangi pengeluaran
untuk kerja lembur dan sebagainya hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), mengurangi kualitas barang, Dll.
Sekitar
Fatwa Ulama’ Tentang Ribanya Bunga
Fatwa ulama’ tentang ribanya bunga
sebenarnya telah ditetapkan dalam suatu pertemuan penelitian Islam yang
dihadiri 150 para ulama’ terkemuka dalam konfernsinya yang kedua pada bualn
Muharram1385 H atau mei 1965 di kairo, Mesir. Isi fatwa yang disepakati secar
aklamasi adalah Sbb:
Keuntungan
atas berbagai macam pinjaman semua merupakan riba yang di haramkan. Tak ada
bedanya antara yang di namakan pijaman konsumsi maupun pijaman produksi baik
yang bunganya banyak maupun yang sedikit semuanya sama saja haramnya opinjaman
dengan riba itu hukumnya haram tidak dibenarkan, walaupun dengan alasan karena
kebutuhan mendesak atau dalam keadaan darurat. Perhitungan berjangka, meminta
kredit dengan bunga, dan segal macam kredit yang berbunga semua termasuk prakti
riba yang diharamkan.
PERBEDAAN
ANTARA BUNGA DAN BAGI HASIL
Islam
mengharamkan riba dan menghalalkan bagi hasil, keduanya memberikan keuntungan, tetapi
memiliki meiliki perbedaan mendasar sebagai adanya perbedaan antara investasi
dan pembungaan uang. Dalam invetasi, usaha yang dilakukan mengandung resiko,
dan karenanya mengandung unsur ketidakpastian. Sebaliknya, pembungaan uang
adalah aktivitas yang tidak memiliki resiko, karena adanya presentase suku
bunga tertentu yang di tetapkan berdasarkan besarnya modal.
Sesuai
dengan definisi diatas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori
investasi. Besar kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasilusaha
yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana dengan
demikian bank islam tak dapat hanya sekedar menyalurkan uang. Bank ilam harus
terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik
dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.
0 comments:
Post a Comment