Tuesday, May 1, 2012

,

Masalah Perbankan, Renten dan Fee dalam Pandangan Islam


Di dalam kehidupan modern ini keberadaan bank ternyata sudah menjadi kebutuhan yg penting bagi masyarakat luas. Mulai dari yg menabung yg meminjam uang dan sampai kepada yg menggunakan jasanya utk mentransfer uang dari satu kota atau negara kekota atau negara lain. Lalu bagaimanakah pandangan Islam tentang perbankan? Ikuti dan simak kajian berikut ini! Mengenai perbankan ini sebenaroya sudah dikenal kurang lbh 2500 sebelum masehi di Mesir Purba dan Yunani dan kemudian oleh bangsa Romawi. Perbankan modern berkembang di Itali pada abad pertengahan yg dikuasai oleh beberapa keluarga utk membiayai ke-Pausan dan perdagangan wol. Selanjutnya berkembang pesat pada abad ke-18 dan 19. Sesuai dgn fungsinya bank-bank terbagi kepada bank primer yaitu bank sirkulasi yg menciptakan uang dan bank sekunder yaitu bank-bank yg tidak menciptakan uang juga tidak dapat memperbesar dan memperkecil arus uang seperti bank-bank urnum tabungan pembiayaan usaha dan pembangunan. Kalau kita perhatikan bentuk hukumnya maka struktur bank-bank di Indonesia adalah bank-bank negara bank-bank pemerintah daerah bank-bank swasta nasional bank-bank asing campuran dan bank-bank milik koperasi. Dalam topik ini ada dua masalah yg akan dibahas yaitu bank dan rente bank dan fee. Pengertian Bank dan Rente Bank menurut Undang-undarig Pokok Perbankan tahun 1967 adl lembaga keuangan yg usaha pokoknya memberikankredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang. Dari batasan tersebut jelas bahwa usaha bank akan selaludikaitkan dgn masalah uang. Di dalam Ensikiopedi Indonesia disebutkan bahwa Bank ialah suatu lembaga keuangan yg usaha pokoknya adl memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dgn tujuan memenuhi kebutuhan kredit dgn modal sendiri atau orang lain. Selain dari itu juga mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang bank atau giral. Jadi kegiatannya bergerak dalam bidang keuangan serta kredit dan meliputi dua fungsi penting yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan menciptakan uang. Rente adl istilah yg berasal dari bahasa Belanda yg lbh dikenal dgn istilah bunga. Oleh Fuad Muhammad Fachruddin disebutkan bahwa rente ialah keuntungan yg diperoleh perusahaan bank krn jasanya meminjarnkan uang utk melancarkan perusahaan orang yangmeminjam. Berkat bantuan bank yg meminjarnkan uang kepadanya perusahaannya bertambah maju dan keuntungan yg diperolehnya juga bertambah banyak. Menurut Fuad Fachruddin bahwa rente yg dipungut oleh bank itu haram hukumnya. Sebab pembayarannya lbh dari uang yg dipinjarnkannya. Sedang uang yg lbh dari itu adl riba dan riba itu haram hukumnya. Kemudian dilihat dari segi lain bahwa bank itu hanya tahu menerima untung tanpa risiko apa-apa. Bank meminjarnkan uang kemudian rentenya dipungut sedang rente itu semata-mata menjadi keuntungan bank yangsudah ditetapkan keuntungannya. Pihak bank tidak mau tahu apakah orang yg meminjam uang itu rugi atau untung. Di dalam Islam dikenal ada doktrin tentang riba dan mengharamkannya. Islam tidak mengenal sistem perbankan modern dalam arti praktis sehingga terjadi perbedaan pendapat. Beda pandangan dalam menilai persoalan ini akan berakibat timbul kesimpulan-kesimpulan hukum yg berbeda pula dalam hal boleh tidaknya serta halal haramnya. Dunia perbankan dgn sistem bunga kelihatannya semakin mapan dalam perekonomian modern selungga hampir tidak mungkin menghindarinya apalagi menghilangkannya. Bank pada saat ini merupakan sesuatu kekuatan ekonomi masyarakat modern. Dari satu segi ada tuntutan keberadaan bank itu dalam masyarakat utk roengatur lalu lintas keuangan di lain pihak masalah ini dihadapkan dgn keyakinan yg dianut oleh urnmat Islam yg sejak awal kehadiran agama Islam telah didoktrinkan bahwa riba itu haram hukumnya. Pada saat dihararnkan riba itu telah berurat berakar dalam masyarakat jahiliah yg merupakan pemerasan orang kaya terhadap orang miskin. Orang kaya bertambahkaya dan orang miskin bertambah melarat. Sebagian besar ulama membagi riba menjadi dua macam yaitu
Riba nasiah yaitu riba yg terjadi krn ada penangguhan pembayaran utang.
Riba fadhl riba yg terjadi krn ada tambahan pada jual beli benda atau bahan sejenis. Untuk menentukan status hukum bermuamalah yg baik masih banyak terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama di. antaranya
Abu Zahrah guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Kairo Abu A’la al-Maududi di Pakistan Muhammad Abdullah al-’Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu dilarang oleh Islam oleh sebab itu urnmat Islam tidak boleh bermuamalah dgn bank yg memakai sistem bunga kecuali dalam keadaan darurat . Di antara ulama tersebut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah “darurat atau terpaksa” tetapi secara mutlak beliau menghararnkan.
Mustafa Ahmad az-Zagra guru besar hukum Islam dan hukum perdata Universitas Syariah di Damaskus mengernukakan bahwa riba yg dihararnkan sepeiti riba yg berlaku pada masyarakat jahiliah yg menipakan pemerasan terhadap orang yg lemah yg bersifat konsurntif. Berbeda dgn yg bersifat produktif tidak termasuk haram.
A. Hasan berpendapat bahwa bunga bank seperti yg berlaku di Indonesia bukan riba yg diharamkan krn tidak berlipat ganda sebagaimana yg dimaksud oleh firman Allah dalam surat Ali lmran 130.
Majelis Tafjih Muhammadiah dalam muktamaroya di Sidoarjo 1968 memutuskan bahwa bunga bank yg diberikan oleh bank kepada para nasabahnya atau sebaliknya termasuk syubhat atau mutasyabihat artinya belum jelas halal haramnya. Sesuai dgn petunjuk Hadis Rasulullah kita harus berhati-hati dalam menghadapi hal-hal yg masih syubhat itu. Dengan demikian kita boleh bermuamalah dgn bank apabila dalam keadaan terpaksa saja. Setelah kita perhatikan dalam garis besarnya ada empat pendapat yg berkembang di kalangan ulama mengenai masalah riba ini yaitu
Pendapat yg menghararnkan.
Pendapat yg menghararnkan bila bersifat konsurntif dan tidak haram bila bersifat produktif.
Pendapat yg mengatakan syubhat boleh tapi dalam keadaan terpaksa.
Pendapat yg membolehkan . Masing-masing kelompok yg berbeda pendapat itu semua merujuk kepada nash Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Narnun dalam memahaminya dan menafsirkannya terjadi perbedaan pendapat. Sebagai bahan kajian di bawah ini disebutkan ayat-ayat yg berhubungan dgn riba. Allah SWT berfirman yg artinya “Dan sesuatu riba yg kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia maka riba itu tidak menambah padasisi Allah. Dan apa yg kamu berikan berupa zakat yg kamu maksudkan utk mencapai keridhaan Allah maka itulah orang-orang yg melipatgandakan .” “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi Kami haramkan atas mereka yg baik-baik dihalalkan bagi mereka dan krn mereka banyak menghalangi dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakan riba pudahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanyu dan krn mereka memakan harta orang dengun jalan yg butil. Kami telah menyediakan utk orang-orung yg kafir di antara mereka itu siksa yg pedih.” “Hai orang-orang yg beriman janganlah kamu memakan riba dgn berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.” Dalam ayat di atas sudah ada ketegasan tentang larangan memakan riba. Sebagian besar ulama berpendirian bahwa riba yg dimaksud di sini adl riba nasi’ah itu tetap haram selamanya walaupun tidak berlipat ganda. Kata “berlipat ganda” dalam ayat tersebut hanya menyatakan peristiwa yg pernah terjadi di masa jahiliah dan jangan dipahami mafhum mukhalafnya yaitu sekiranya tidak berlipat ganda berarti tidak haram . “Orang-orung yg makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yg kemasukun syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu adl disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dgn riba padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan menghararnkan riba. Orang-orang yg telah sampai kepadanya larangan dari Tahannya lulu terus berhenti maka baginya apa yg telah diambilnya dahulu ; dan urusannya kepada Allah. Orang yg mengulangi maka orang ita adl penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya.” “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai tiap orang yg tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” “Sesungguhnya orang-orang yg beriman mengerjakan amal saleh mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat mereka mendapat pahala di sisi Tahannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak mereka bersedih hati.” “Hai orang-orang yg beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yg beriman.” Maka jika kamu tidak mengerjakan maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat maka bagirnu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” “Dan jika dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan itu lbh baik bagimu jika kamu mengetahui.” Oleh sebagian ulama seperti al-Maraghi dan as-Shabuni menyatakan bahwa pengharaman riba diturunkan secara bertahap sebagaimana keharaman khamar . Berturut-turut diturunkan ayat dalam surat Ar-Rum 39 An-Nisa 160-161 Ali ‘Imran 130 dan Al-Baqarah 275-280. Pada ayat 278 dgn tegas dinyatakan “Dan tinggalkan sisa riba .” Dan pada ayat 279 dinyatakan“Dan jika kamu bertaubat maka bagimu pokok hartamu.” Kalau masih ada sisa kelebihan yg belum dipungut tidak boleh lagi dipungut dan hanya dibenarkan memungut modalnya saja tidak boleh lebih. Hal ini berarti mengambil kelebihan itu tetap tidak boleh. Sebagian ulama yg lain berpendapat bahwa walaupun ayat yg disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat yg terakhir diturunkan tetapi dalam menetapkan hukumnya tetap ada kaitannya dgn surat Ali ‘Imran 130 yaitu haram hukumnya sekiranya berlipat ganda. Ada juga orang mempertanyakan mengapapa dagang yg mengambil kelebihan lbh besar dapat dibenarkan sedangkan bank yg memungut kelebihan yg hanya sedikit saja tidak dibenarkan? Mengenai hal ini barangkali jawaban yg tepat ialah bank tidak menanggung risiko rugi walaupun kelebihan tidak banyak. Sedangkan pada dagang ada kemungkinan menanggung risiko rugi krn dalam dunia dagang tidak mesti terus-menerus beruntung. Pihak bank tidak mau tahu apakah para peminjam rugi atau untung. Malahanbarang/jaminan pun dapat disita disamping kerugian yg dideritanya. Disamping ayat-ayat tersebut di atas diperkuat lagi dgn keterangan beberapa hadits seperti Rasulullah SAW bersabda yg artinya “Tiap-tiap pinjaman yg menarik suatu manfaat adl semacam riba.” . “Sesungguhnya Nabi SAW melarang pinjaman yg menarik suatu manfaat.” . “Tiap-tiap pinjaman yg menarik manfaat adl riba.” Sebagian ulama memandang bahwa hadis tersebut di atas ada cacatnya. Hadis pertama mauquf dan hadis kedua dan ketiga cacat sanadnya.lbnu Mas’ud berkata yg artinya “Sesungguhnya Nabi SAW telah melaknat pemakan riba pemberi makannya dan dua orang saksi dan penulisnya. Jika mereka tahu yg demikian maka mereka dilaknat dgn lidah Nabi Muhammad pada hari kiamat.” Sabda Nabi SAW yg artinya “Sesungguhnya riba itu hanya riba nasi’ah saja.” . Kendatipun di antara hadis itu ada yg dipandang lemah tetapi jiwanya sejalan dgn ayat-ayat riba di atas. Bank dan Fee Mengenai pengertian bank sudah dijelaskandi atas. Di sini akan disinggung mengenai masalah fee. Fee maksudnya adl pungutan dana utk kepentingan administrasi seperti keperluan kertas biaya operasional dan lain-lain. Adapun namanya pungutan itu tetap termasuk bunga. Dengan demikian persoalannya tetap sama seperti uraian terdahulu yaitu ada yg setuju dan ada pula yg menentangnya. Bagi ulama yg membolehkan pungutan dana dan peminjam dan pemberian dana kepada penabung tidak ada masalah bila bermuamalah dgn bank. Akan tetapi bagi ulama yg menyatakan syubhat atau boleh bermuamalah dgn bank dalam keadaan darurat masih mengundang pertanyaan. Sampai kapan masa darurat itu berakhir dan sampai kapan pemahaman syubhat itu hilang? Oleh sebab itu perlu ada solusi ada pemecahan masalah yg dihadapi oleh urnmat Islam mengenai perbankan ini. Salah-satu alternatif atau jalan keluarnya adl mendirikanBank Islam. Mengenai masalah ini akan diuraikan tersendiri. Bank Islam Dalam dunia usaha dan perdagangan sukar orang menghindar dari perbankan krn via bank lbh mudah melakukan lalu lintas keuangan.Tetapi.di sisi lain urnmat Islam dihadapkan kepada suatu ketentuan hukum yg terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yaitu apakah bermuamalah dgn bank itu sesuai dengap ajaran Islam atau tidak? Keragu-raguan itu sedapat mungkin dihilangkan dan harus ada jalan keluar yg ditempuh agar perekonomian yg dijalankan urnmat Islam tidak bertentangan dgn ajaran Islam yg dianutnya. Menyadari akan kenyataan ini urnmat Islam telah berusaha mencari jalan keluarnya yaitu mendirikan Bank Islam krn Bank semacam ini menyediakan sarana bagi ummat Islam utk melakukan kegiatan muamalah sesuai dgn ajaran Islam. Sarana yg tersedia pada Bank Islam adl berupa fasilitas perbankan menurut ajaran Islam baik utk usaha yg produktif maupun investasi. Di dalam buku Apa dan Bagaimana Bank Islam oleh penulisnya disebutkan bahwa
Bank Islam didirikan krn dilatarbelakangi oleh keinginan urnmat Islam utk menghindar dari riba dalam kegiatan muamalahnya.
Bank Islam didirikan krn dilatarbelakangi oleh keinginan urnmat Islam utk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin melalui kegiatan muamalah yg sesuai dgn perintah agama.
Bank Islam didirikan krn dilatarbelakangi oleh keinginan urnmat Islam utk mempunyai alternatif pilihan dalam mempergunakan jasa-jasa perbankan yg dirasakan lebib sesuai. Kemudian ada perbedaan prinsip manajemen antara Bank Islam dgn bank konvensional dalam mengharmonisasikan kepentingan penyandang dana pemegang saham dan pemakai dana. Pada bank konvensional kepentingan penyandang dana adl memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yg tinggi sedang kepentingan pemegang saham adl memperoleh imbalan spread yg optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Kepentingan pemakai dana adl biaya yg lbh murah berupa tingkat bunga yg rendah. Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan tersebut sulit diharmonisasikan. Berbeda dgn Bank Islam bahwa kepentingan penyandang dana pemegang saham dan pemakai dana dapat diharmonisasikan karenasistem bagi hasil. Masing-masing memperoleh imbalan bagi hasil sesuai dgn keadaan yg benar-benar terjadi. Dengan demikian manajemen bank berusaha mengoptimalkan keuntungan pemakai dana krn pemakai dana itulah pada hakikatnya yg berdiri di barisan depan utk mengelola dana yg dipinjarnkan oleh bank. Pada dasarnya Bank Islam tidak menyalurkan dana secara langsung kepada pemakai dana tetapi dalam bentuk barang yangdiperlukan dan pihak banklah yg mengeluarkan biayanya. Pemakai dana menunjuk langsung pemasok barang dgn kualitas dan harga pantas yg berlaku di pasaran. Dalam keadaan tertentu Bank Islam dapat menyalurkan dana dalam bentuk tunai kepada pemakainya sebagai pelengkap dan jumlahnya lbh kecil dari modal yg berbentuk barang. Sebagai ganti sistem bunga. Bank Islam menggunakan berbagai cara yg bersih dari unsur riba antara lain ialah
MudharabahMudbarabah ialah suatu perjanjian usaha antara pemilik modal dgn pengusaha. Pemilik modal menyediakan seluruh dana yg diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan. Hasil usaha bersama ini dibagi sesuai dgn kesepakatan bersama pada saat dibuat dan ditandatangani perjanjian. Umpamanya 60 40; 50 50. Sekiranya terjadi kerugian yg bukan krn penyelewengan atau keluar dari kesepakatan maka pemilik modal dan pengusaha sama-sama menanggung rugi yaitu rugi dana dan nigi tenaga .
Pihak perbankan dan pengusaha biasanya lbh berhati-hati dalam menjalankan peran masing-masing.Tata cara yg lbh rinci demikian
Pihak bank menyediakan dana sepenuhnya utk keperluan suatu proyek.
Pengusaha mengelola proyek itu tanpa campur tangan pihak bank narnun diberi wewenang utk mengawasi proyek tersebut.
Pihak bank dan pengusaha menetapkan bersama mengenai pembagian keuntungan.
Bila terjadi kerugian maka pihak bank yg memikul risiko sedang pihak pengusaha menanggung kerugian tenaga pikiran waktu dan managerial skill seita kehilangan keuntungan bagi hasil yg seharusnya diperolehnya.
MusyarakahMusyarakah ialah suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa orang pemilik modal utk menyerahkan modalya pada suatu proyek. Keuntungan dibagi atas kesepakatan bersama atau berdasarkan besar kecilnya modal masing-masing. Demikian juga mengenai kerugian yg diderita dicantumkan dalam perjanjian kerja sama itu. Dalam masyarakat kita kenal dgn istilah patungan . Bank di satu pihak dan pengusaha di pihak lain.
MurabahahMurabahah ialah pembelian barang dgn pembayaran ditangguhkan. Pembiayaan murabahah adl pembiayaan yg diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi.
Cara yg ditempuh ialah pihak bank membelikan barang-barang yg diperlukan oleh nasabah atas nama bank tersebut. Pada saat itu juga pihak bank menjual barang tersebut kepada nasabah dgn harga yg disetujui bersama dan akan dibayar dalam jangka waktu tertentu pula.Dalam jangka waktu yg telah ditetapkan itu harga tidak boleh berubah walaupun di pasaran harga naik atau turun. Pada saat jatuh tempo belum tentu pihak bank mendapat keuntungan bila harga barang naik . Demikian juga sebaliknya adakalanya nasabah yg rugi krn barang turun drastis.
Wadi’ahWadi’ah ialah titipan . Pihak bank berkewajiban menjaga titipan itu dgn penuh amanah.Di antara barang titipan itu atas seizin penitip dapat dipergunakan . Bila mendapat keuntungan dari pemanfaatan barang titipan itu sepenuhnya menjadi milik bank. Bila sewaktu-waktu titipan itu diminta kembali pihak bank harus mengembalikan sepenuhnya sesuai dgn yg tercantum dalam surat penitipan dan jangka waktu yg telah ditetapkan. Bila pihak bank memberikan bonus kepada para nasabahnya tidak bertentangan dgn ajaran Islam asal tidak ada perjanjian sebelumnya. Hal ini sangat bergantung kepada pihak bank berapayang pantas diberikannya. Demikian gainbaran singkat yg dapat ditempuh agar terhindar dari kemungkinan terlibat ke dalam riba yg dilarang oleh agama Islam walaupun batas-batas yg dianggap riba masih diperselisihkan di kalangan para ulama. Jalan yg lbh aman adl menempuh praktek muamalahberdasarkan ajaran lslam seperti Banklslam yaitu BankMuamalat BMT Baitui Qiradh Baital Tanwil BPS Syari’ah dan nama-nama lainnya yg beroperasi sesuai dgn syariat Islam. Suatu sistem atau cara perbankan yg dibuat agar sesuai dgn syariat tidaklah secara otomatis melabelkan halal 100 %. Hal ini tergantung kenyataan praktek di lapangan. Apabila kenyataan di lapangan para oknum-oknumnya sama dgn menggunakan sistem seperti bank konvensional ketika diluarnya tentulah hukum haram dan yg masih diperdebatkan tetap berlaku padanya. Jadi perlu adanya keselarasan antara teori dan prakteknya di lapangan. Bagi bangsa Indonesia hal ini baru mulai berkembang dalam masyarakat dan belum memasyarakat di kalangan urnmat Islam. Dalam bermuamalah telah lama terbiasa dgn bank konvensional yg dikenal selama ini. Pada suatu ketika masyarakat akan dapat memahaminya danmengikutinya bila temyata dilihatnya keberhasilan bank-bank atau lembaga-lembaga yg mengatur lalu lintas keuangan yg bercorak Islam yg sudah mulai hadir dalam masyarakat bangsa Indonesia. Lebih menarik sekarang telah terdengar bahwa warga non muslim telah banyak yg terlibat di dunia perbankan dgn sistem Islam. Daftar Pustaka
Al-Quran dan Terjemahannya Departemen Agama Rl.
Ensiklopedi Indonesia lkhtiar Baru Jakarta 1980.
AI-Maraghi Tafair al-Maraghi.
As-Shabuni M. Ali Tafsir Ayatil Ahkam Damaskus Maktabah al-Ghazali.
Fuad Moh. Fachruddin Riba dalam Bank Koperasi Perseroan dan Asuransi Bandung PT al-Ma’arif 1982.
Karnaen Purwaatmadja MPA dan Muhammad Syafi’i Antonio M. EC Apa dan Bagaimana Bank Islam Yogyakarta Dana Bhakti Wakaf 1992.
Yusuf Qardhawi Al-Halal wal-Haram Beirut Maktabah al-Islami.
Quraisy Syihab Membumikan Al-Qur’an Bandung Penerbit Mizan 1995
Muhammad Syaltut Al-Fatawa Kairo Darul Qalam.
Yususf Qardhawi Fatwa-fatwa Kontemporer Jakarta Gema Insani Press 1995.
Muhammad Abdul Manan Teori dan Praktek Ekonomi Islam Yogyakarta Dana Bhakti Wakaf 1993. Sumber Diadaptasi dari “Masail Fiqhiyah Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan” M. Ali. Hasan
sumber file al_islam.chm

0 comments: