Di dalam kehidupan modern ini keberadaan bank ternyata sudah
menjadi kebutuhan yg penting bagi masyarakat luas. Mulai dari yg menabung yg
meminjam uang dan sampai kepada yg menggunakan jasanya utk mentransfer uang
dari satu kota atau negara kekota atau negara lain. Lalu bagaimanakah pandangan
Islam tentang perbankan? Ikuti dan simak kajian berikut ini! Mengenai perbankan
ini sebenaroya sudah dikenal kurang lbh 2500 sebelum masehi di Mesir Purba dan
Yunani dan kemudian oleh bangsa Romawi. Perbankan modern berkembang di Itali
pada abad pertengahan yg dikuasai oleh beberapa keluarga utk membiayai
ke-Pausan dan perdagangan wol. Selanjutnya berkembang pesat pada abad ke-18 dan
19. Sesuai dgn fungsinya bank-bank terbagi kepada bank primer yaitu bank
sirkulasi yg menciptakan uang dan bank sekunder yaitu bank-bank yg tidak
menciptakan uang juga tidak dapat memperbesar dan memperkecil arus uang seperti
bank-bank urnum tabungan pembiayaan usaha dan pembangunan. Kalau kita
perhatikan bentuk hukumnya maka struktur bank-bank di Indonesia adalah
bank-bank negara bank-bank pemerintah daerah bank-bank swasta nasional
bank-bank asing campuran dan bank-bank milik koperasi. Dalam topik ini ada dua
masalah yg akan dibahas yaitu bank dan rente bank dan fee. Pengertian Bank dan
Rente Bank menurut Undang-undarig Pokok Perbankan tahun 1967 adl lembaga
keuangan yg usaha pokoknya memberikankredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang. Dari batasan tersebut jelas bahwa usaha bank
akan selaludikaitkan dgn masalah uang. Di dalam Ensikiopedi Indonesia
disebutkan bahwa Bank ialah suatu lembaga keuangan yg usaha pokoknya adl
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran
uang dgn tujuan memenuhi kebutuhan kredit dgn modal sendiri atau orang lain.
Selain dari itu juga mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang bank atau
giral. Jadi kegiatannya bergerak dalam bidang keuangan serta kredit dan
meliputi dua fungsi penting yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan
menciptakan uang. Rente adl istilah yg berasal dari bahasa Belanda yg lbh
dikenal dgn istilah bunga. Oleh Fuad Muhammad Fachruddin disebutkan bahwa rente
ialah keuntungan yg diperoleh perusahaan bank krn jasanya meminjarnkan uang utk
melancarkan perusahaan orang yangmeminjam. Berkat bantuan bank yg meminjarnkan
uang kepadanya perusahaannya bertambah maju dan keuntungan yg diperolehnya juga
bertambah banyak. Menurut Fuad Fachruddin bahwa rente yg dipungut oleh bank itu
haram hukumnya. Sebab pembayarannya lbh dari uang yg dipinjarnkannya. Sedang
uang yg lbh dari itu adl riba dan riba itu haram hukumnya. Kemudian dilihat
dari segi lain bahwa bank itu hanya tahu menerima untung tanpa risiko apa-apa.
Bank meminjarnkan uang kemudian rentenya dipungut sedang rente itu semata-mata
menjadi keuntungan bank yangsudah ditetapkan keuntungannya. Pihak bank tidak
mau tahu apakah orang yg meminjam uang itu rugi atau untung. Di dalam Islam
dikenal ada doktrin tentang riba dan mengharamkannya. Islam tidak mengenal
sistem perbankan modern dalam arti praktis sehingga terjadi perbedaan pendapat.
Beda pandangan dalam menilai persoalan ini akan berakibat timbul
kesimpulan-kesimpulan hukum yg berbeda pula dalam hal boleh tidaknya serta halal
haramnya. Dunia perbankan dgn sistem bunga kelihatannya semakin mapan dalam
perekonomian modern selungga hampir tidak mungkin menghindarinya apalagi
menghilangkannya. Bank pada saat ini merupakan sesuatu kekuatan ekonomi
masyarakat modern. Dari satu segi ada tuntutan keberadaan bank itu dalam
masyarakat utk roengatur lalu lintas keuangan di lain pihak masalah ini
dihadapkan dgn keyakinan yg dianut oleh urnmat Islam yg sejak awal kehadiran
agama Islam telah didoktrinkan bahwa riba itu haram hukumnya. Pada saat
dihararnkan riba itu telah berurat berakar dalam masyarakat jahiliah yg
merupakan pemerasan orang kaya terhadap orang miskin. Orang kaya bertambahkaya
dan orang miskin bertambah melarat. Sebagian besar ulama membagi riba menjadi
dua macam yaitu
Riba nasiah yaitu riba yg terjadi
krn ada penangguhan pembayaran utang.
Riba fadhl riba yg terjadi krn ada
tambahan pada jual beli benda atau bahan sejenis. Untuk menentukan status hukum
bermuamalah yg baik masih banyak terdapat perbedaan pendapat dikalangan para
ulama di. antaranya
Abu Zahrah guru besar pada Fakultas
Hukum Universitas Kairo Abu A’la al-Maududi di Pakistan Muhammad Abdullah
al-’Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu dilarang oleh
Islam oleh sebab itu urnmat Islam tidak boleh bermuamalah dgn bank yg memakai
sistem bunga kecuali dalam keadaan darurat . Di antara ulama tersebut Yusuf
Qardhawi tidak mengenal istilah “darurat atau terpaksa” tetapi secara mutlak
beliau menghararnkan.
Mustafa Ahmad az-Zagra guru besar
hukum Islam dan hukum perdata Universitas Syariah di Damaskus mengernukakan
bahwa riba yg dihararnkan sepeiti riba yg berlaku pada masyarakat jahiliah yg
menipakan pemerasan terhadap orang yg lemah yg bersifat konsurntif. Berbeda dgn
yg bersifat produktif tidak termasuk haram.
A. Hasan berpendapat bahwa bunga
bank seperti yg berlaku di Indonesia bukan riba yg diharamkan krn tidak
berlipat ganda sebagaimana yg dimaksud oleh firman Allah dalam surat Ali lmran
130.
Majelis Tafjih Muhammadiah dalam
muktamaroya di Sidoarjo 1968 memutuskan bahwa bunga bank yg diberikan oleh bank
kepada para nasabahnya atau sebaliknya termasuk syubhat atau mutasyabihat
artinya belum jelas halal haramnya. Sesuai dgn petunjuk Hadis Rasulullah kita
harus berhati-hati dalam menghadapi hal-hal yg masih syubhat itu. Dengan
demikian kita boleh bermuamalah dgn bank apabila dalam keadaan terpaksa saja.
Setelah kita perhatikan dalam garis besarnya ada empat pendapat yg berkembang
di kalangan ulama mengenai masalah riba ini yaitu
Pendapat yg menghararnkan.
Pendapat yg menghararnkan bila
bersifat konsurntif dan tidak haram bila bersifat produktif.
Pendapat yg mengatakan syubhat boleh
tapi dalam keadaan terpaksa.
Pendapat yg membolehkan .
Masing-masing kelompok yg berbeda pendapat itu semua merujuk kepada nash
Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Narnun dalam memahaminya dan menafsirkannya terjadi
perbedaan pendapat. Sebagai bahan kajian di bawah ini disebutkan ayat-ayat yg
berhubungan dgn riba. Allah SWT berfirman yg artinya “Dan sesuatu riba yg
kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia maka riba itu tidak menambah
padasisi Allah. Dan apa yg kamu berikan berupa zakat yg kamu maksudkan utk
mencapai keridhaan Allah maka itulah orang-orang yg melipatgandakan .” “Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi Kami haramkan atas mereka yg baik-baik
dihalalkan bagi mereka dan krn mereka banyak menghalangi dari jalan Allah dan
disebabkan mereka memakan riba pudahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanyu dan krn mereka memakan harta orang dengun jalan yg butil. Kami
telah menyediakan utk orang-orung yg kafir di antara mereka itu siksa yg
pedih.” “Hai orang-orang yg beriman janganlah kamu memakan riba dgn
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keuntungan.” Dalam ayat di atas sudah ada ketegasan tentang larangan
memakan riba. Sebagian besar ulama berpendirian bahwa riba yg dimaksud di sini
adl riba nasi’ah itu tetap haram selamanya walaupun tidak berlipat ganda. Kata
“berlipat ganda” dalam ayat tersebut hanya menyatakan peristiwa yg pernah
terjadi di masa jahiliah dan jangan dipahami mafhum mukhalafnya yaitu sekiranya
tidak berlipat ganda berarti tidak haram . “Orang-orung yg makan riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yg kemasukun syaitan lantaran
penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu adl disebabkan mereka berkata
sesungguhnya jual beli itu sama dgn riba padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan menghararnkan riba. Orang-orang yg telah sampai kepadanya larangan
dari Tahannya lulu terus berhenti maka baginya apa yg telah diambilnya dahulu ;
dan urusannya kepada Allah. Orang yg mengulangi maka orang ita adl
penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya.” “Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai tiap orang yg tetap dalam kekafiran
dan selalu berbuat dosa.” “Sesungguhnya orang-orang yg beriman mengerjakan amal
saleh mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat mereka mendapat pahala di sisi
Tahannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak mereka bersedih
hati.” “Hai orang-orang yg beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba jika kamu orang-orang yg beriman.” Maka jika kamu tidak mengerjakan maka
ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
maka bagirnu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” “Dan
jika dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan itu lbh baik bagimu jika kamu mengetahui.” Oleh sebagian
ulama seperti al-Maraghi dan as-Shabuni menyatakan bahwa pengharaman riba
diturunkan secara bertahap sebagaimana keharaman khamar . Berturut-turut
diturunkan ayat dalam surat Ar-Rum 39 An-Nisa 160-161 Ali ‘Imran 130 dan
Al-Baqarah 275-280. Pada ayat 278 dgn tegas dinyatakan “Dan tinggalkan sisa
riba .” Dan pada ayat 279 dinyatakan“Dan jika kamu bertaubat maka bagimu
pokok hartamu.” Kalau masih ada sisa kelebihan yg belum dipungut tidak
boleh lagi dipungut dan hanya dibenarkan memungut modalnya saja tidak boleh
lebih. Hal ini berarti mengambil kelebihan itu tetap tidak boleh. Sebagian
ulama yg lain berpendapat bahwa walaupun ayat yg disebutkan dalam surat
Al-Baqarah ayat yg terakhir diturunkan tetapi dalam menetapkan hukumnya tetap
ada kaitannya dgn surat Ali ‘Imran 130 yaitu haram hukumnya sekiranya berlipat
ganda. Ada juga orang mempertanyakan mengapapa dagang yg mengambil kelebihan
lbh besar dapat dibenarkan sedangkan bank yg memungut kelebihan yg hanya
sedikit saja tidak dibenarkan? Mengenai hal ini barangkali jawaban yg tepat
ialah bank tidak menanggung risiko rugi walaupun kelebihan tidak banyak.
Sedangkan pada dagang ada kemungkinan menanggung risiko rugi krn dalam dunia
dagang tidak mesti terus-menerus beruntung. Pihak bank tidak mau tahu apakah
para peminjam rugi atau untung. Malahanbarang/jaminan pun dapat disita disamping
kerugian yg dideritanya. Disamping ayat-ayat tersebut di atas diperkuat lagi
dgn keterangan beberapa hadits seperti Rasulullah SAW bersabda yg artinya “Tiap-tiap
pinjaman yg menarik suatu manfaat adl semacam riba.” . “Sesungguhnya
Nabi SAW melarang pinjaman yg menarik suatu manfaat.” . “Tiap-tiap
pinjaman yg menarik manfaat adl riba.” Sebagian ulama memandang bahwa hadis
tersebut di atas ada cacatnya. Hadis pertama mauquf dan hadis kedua dan ketiga
cacat sanadnya.lbnu Mas’ud berkata yg artinya “Sesungguhnya Nabi SAW telah
melaknat pemakan riba pemberi makannya dan dua orang saksi dan penulisnya. Jika
mereka tahu yg demikian maka mereka dilaknat dgn lidah Nabi Muhammad pada hari
kiamat.” Sabda Nabi SAW yg artinya “Sesungguhnya riba itu hanya riba
nasi’ah saja.” . Kendatipun di antara hadis itu ada yg dipandang lemah
tetapi jiwanya sejalan dgn ayat-ayat riba di atas. Bank dan Fee Mengenai
pengertian bank sudah dijelaskandi atas. Di sini akan disinggung mengenai
masalah fee. Fee maksudnya adl pungutan dana utk kepentingan administrasi
seperti keperluan kertas biaya operasional dan lain-lain. Adapun namanya
pungutan itu tetap termasuk bunga. Dengan demikian persoalannya tetap sama
seperti uraian terdahulu yaitu ada yg setuju dan ada pula yg menentangnya. Bagi
ulama yg membolehkan pungutan dana dan peminjam dan pemberian dana kepada
penabung tidak ada masalah bila bermuamalah dgn bank. Akan tetapi bagi ulama yg
menyatakan syubhat atau boleh bermuamalah dgn bank dalam keadaan darurat masih
mengundang pertanyaan. Sampai kapan masa darurat itu berakhir dan sampai kapan
pemahaman syubhat itu hilang? Oleh sebab itu perlu ada solusi ada pemecahan
masalah yg dihadapi oleh urnmat Islam mengenai perbankan ini. Salah-satu
alternatif atau jalan keluarnya adl mendirikanBank Islam. Mengenai masalah ini
akan diuraikan tersendiri. Bank Islam Dalam dunia usaha dan perdagangan sukar
orang menghindar dari perbankan krn via bank lbh mudah melakukan lalu lintas
keuangan.Tetapi.di sisi lain urnmat Islam dihadapkan kepada suatu ketentuan
hukum yg terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yaitu apakah bermuamalah
dgn bank itu sesuai dengap ajaran Islam atau tidak? Keragu-raguan itu sedapat
mungkin dihilangkan dan harus ada jalan keluar yg ditempuh agar perekonomian yg
dijalankan urnmat Islam tidak bertentangan dgn ajaran Islam yg dianutnya.
Menyadari akan kenyataan ini urnmat Islam telah berusaha mencari jalan
keluarnya yaitu mendirikan Bank Islam krn Bank semacam ini menyediakan sarana
bagi ummat Islam utk melakukan kegiatan muamalah sesuai dgn ajaran Islam.
Sarana yg tersedia pada Bank Islam adl berupa fasilitas perbankan menurut
ajaran Islam baik utk usaha yg produktif maupun investasi. Di dalam buku Apa
dan Bagaimana Bank Islam oleh penulisnya disebutkan bahwa
Bank Islam didirikan krn
dilatarbelakangi oleh keinginan urnmat Islam utk menghindar dari riba dalam
kegiatan muamalahnya.
Bank Islam didirikan krn
dilatarbelakangi oleh keinginan urnmat Islam utk memperoleh kesejahteraan lahir
dan batin melalui kegiatan muamalah yg sesuai dgn perintah agama.
Bank Islam didirikan krn
dilatarbelakangi oleh keinginan urnmat Islam utk mempunyai alternatif pilihan
dalam mempergunakan jasa-jasa perbankan yg dirasakan lebib sesuai. Kemudian ada
perbedaan prinsip manajemen antara Bank Islam dgn bank konvensional dalam
mengharmonisasikan kepentingan penyandang dana pemegang saham dan pemakai dana.
Pada bank konvensional kepentingan penyandang dana adl memperoleh imbalan
berupa bunga simpanan yg tinggi sedang kepentingan pemegang saham adl
memperoleh imbalan spread yg optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga
pinjaman. Kepentingan pemakai dana adl biaya yg lbh murah berupa tingkat bunga
yg rendah. Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan tersebut sulit
diharmonisasikan. Berbeda dgn Bank Islam bahwa kepentingan penyandang dana
pemegang saham dan pemakai dana dapat diharmonisasikan karenasistem bagi hasil.
Masing-masing memperoleh imbalan bagi hasil sesuai dgn keadaan yg benar-benar
terjadi. Dengan demikian manajemen bank berusaha mengoptimalkan keuntungan
pemakai dana krn pemakai dana itulah pada hakikatnya yg berdiri di barisan
depan utk mengelola dana yg dipinjarnkan oleh bank. Pada dasarnya Bank Islam
tidak menyalurkan dana secara langsung kepada pemakai dana tetapi dalam bentuk
barang yangdiperlukan dan pihak banklah yg mengeluarkan biayanya. Pemakai dana
menunjuk langsung pemasok barang dgn kualitas dan harga pantas yg berlaku di
pasaran. Dalam keadaan tertentu Bank Islam dapat menyalurkan dana dalam bentuk
tunai kepada pemakainya sebagai pelengkap dan jumlahnya lbh kecil dari modal yg
berbentuk barang. Sebagai ganti sistem bunga. Bank Islam menggunakan berbagai
cara yg bersih dari unsur riba antara lain ialah
MudharabahMudbarabah ialah suatu
perjanjian usaha antara pemilik modal dgn pengusaha. Pemilik modal menyediakan
seluruh dana yg diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan. Hasil
usaha bersama ini dibagi sesuai dgn kesepakatan bersama pada saat dibuat dan
ditandatangani perjanjian. Umpamanya 60 40; 50 50. Sekiranya terjadi kerugian
yg bukan krn penyelewengan atau keluar dari kesepakatan maka pemilik modal dan
pengusaha sama-sama menanggung rugi yaitu rugi dana dan nigi tenaga .
Pihak perbankan dan pengusaha biasanya lbh berhati-hati
dalam menjalankan peran masing-masing.Tata cara yg lbh rinci demikian
Pihak bank menyediakan dana
sepenuhnya utk keperluan suatu proyek.
Pengusaha mengelola proyek itu tanpa
campur tangan pihak bank narnun diberi wewenang utk mengawasi proyek tersebut.
Pihak bank dan pengusaha menetapkan
bersama mengenai pembagian keuntungan.
Bila terjadi kerugian maka pihak
bank yg memikul risiko sedang pihak pengusaha menanggung kerugian tenaga
pikiran waktu dan managerial skill seita kehilangan keuntungan bagi hasil yg
seharusnya diperolehnya.
MusyarakahMusyarakah ialah suatu
perjanjian usaha antara dua atau beberapa orang pemilik modal utk menyerahkan
modalya pada suatu proyek. Keuntungan dibagi atas kesepakatan bersama atau
berdasarkan besar kecilnya modal masing-masing. Demikian juga mengenai kerugian
yg diderita dicantumkan dalam perjanjian kerja sama itu. Dalam masyarakat kita
kenal dgn istilah patungan . Bank di satu pihak dan pengusaha di pihak lain.
MurabahahMurabahah ialah pembelian
barang dgn pembayaran ditangguhkan. Pembiayaan murabahah adl pembiayaan yg
diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi.
Cara yg ditempuh ialah pihak bank membelikan barang-barang
yg diperlukan oleh nasabah atas nama bank tersebut. Pada saat itu juga pihak
bank menjual barang tersebut kepada nasabah dgn harga yg disetujui bersama dan
akan dibayar dalam jangka waktu tertentu pula.Dalam jangka waktu yg telah
ditetapkan itu harga tidak boleh berubah walaupun di pasaran harga naik atau
turun. Pada saat jatuh tempo belum tentu pihak bank mendapat keuntungan bila
harga barang naik . Demikian juga sebaliknya adakalanya nasabah yg rugi krn
barang turun drastis.
Wadi’ahWadi’ah ialah titipan . Pihak
bank berkewajiban menjaga titipan itu dgn penuh amanah.Di antara barang titipan
itu atas seizin penitip dapat dipergunakan . Bila mendapat keuntungan dari
pemanfaatan barang titipan itu sepenuhnya menjadi milik bank. Bila
sewaktu-waktu titipan itu diminta kembali pihak bank harus mengembalikan
sepenuhnya sesuai dgn yg tercantum dalam surat penitipan dan jangka waktu yg telah
ditetapkan. Bila pihak bank memberikan bonus kepada para nasabahnya tidak
bertentangan dgn ajaran Islam asal tidak ada perjanjian sebelumnya. Hal ini
sangat bergantung kepada pihak bank berapayang pantas diberikannya. Demikian
gainbaran singkat yg dapat ditempuh agar terhindar dari kemungkinan terlibat ke
dalam riba yg dilarang oleh agama Islam walaupun batas-batas yg dianggap riba
masih diperselisihkan di kalangan para ulama. Jalan yg lbh aman adl menempuh
praktek muamalahberdasarkan ajaran lslam seperti Banklslam yaitu BankMuamalat
BMT Baitui Qiradh Baital Tanwil BPS Syari’ah dan nama-nama lainnya yg
beroperasi sesuai dgn syariat Islam. Suatu sistem atau cara perbankan yg dibuat
agar sesuai dgn syariat tidaklah secara otomatis melabelkan halal 100 %. Hal
ini tergantung kenyataan praktek di lapangan. Apabila kenyataan di lapangan
para oknum-oknumnya sama dgn menggunakan sistem seperti bank konvensional
ketika diluarnya tentulah hukum haram dan yg masih diperdebatkan tetap berlaku
padanya. Jadi perlu adanya keselarasan antara teori dan prakteknya di lapangan.
Bagi bangsa Indonesia hal ini baru mulai berkembang dalam masyarakat dan belum
memasyarakat di kalangan urnmat Islam. Dalam bermuamalah telah lama terbiasa
dgn bank konvensional yg dikenal selama ini. Pada suatu ketika masyarakat akan
dapat memahaminya danmengikutinya bila temyata dilihatnya keberhasilan
bank-bank atau lembaga-lembaga yg mengatur lalu lintas keuangan yg bercorak
Islam yg sudah mulai hadir dalam masyarakat bangsa Indonesia. Lebih menarik
sekarang telah terdengar bahwa warga non muslim telah banyak yg terlibat di
dunia perbankan dgn sistem Islam. Daftar Pustaka
Al-Quran dan Terjemahannya Departemen Agama Rl.
Ensiklopedi Indonesia lkhtiar Baru Jakarta 1980.
AI-Maraghi Tafair al-Maraghi.
As-Shabuni M. Ali Tafsir Ayatil
Ahkam Damaskus Maktabah al-Ghazali.
Fuad Moh. Fachruddin Riba dalam
Bank Koperasi Perseroan dan Asuransi Bandung PT al-Ma’arif 1982.
Karnaen Purwaatmadja MPA dan
Muhammad Syafi’i Antonio M. EC Apa dan Bagaimana Bank Islam Yogyakarta
Dana Bhakti Wakaf 1992.
Yusuf Qardhawi Al-Halal wal-Haram
Beirut Maktabah al-Islami.
Quraisy Syihab Membumikan
Al-Qur’an Bandung Penerbit Mizan 1995
Muhammad Syaltut Al-Fatawa
Kairo Darul Qalam.
Yususf Qardhawi Fatwa-fatwa
Kontemporer Jakarta Gema Insani Press 1995.
Muhammad Abdul Manan Teori dan
Praktek Ekonomi Islam Yogyakarta Dana Bhakti Wakaf 1993. Sumber Diadaptasi
dari “Masail Fiqhiyah Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan” M. Ali.
Hasan
sumber file al_islam.chm
KEBERADAAN BANK ISLAM I INDONESIA pengertian perdagangan saham menurut islam bank dan renten arti dunia perbankan menurut pandangan islam pengertian tentang bank dalam agama islam masalah ekonomi yang aktual yg di hadapi bangsa indonesia tata cara bagi untung dalam islam hukum menggunakan bank selain islam pengertian bank primer perbankan dalam pandangan islam perbankan dalam pandangan hukum islam pengertian bank dalam agama islam
0 comments:
Post a Comment