TINJAUAN HUKUM DAN PRAKTEK DI PASAR MODAL INDONESIA
I.
MENGENAL PASAR MODAL
1.
Pengertian Pasar Modal
Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
2.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
a.
Bursa Efek
Bursa
Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka. Pengertian ini mencakup pula sistem dan
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek, meskipun sistem
dan atau sarana tersebut tidak mencakup sistem dan atau sarana untuk
memperdagangkan Efek.
b.
Biro Administrasi Efek.
Biro
Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten
melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan
Efek.
c.
Kustodian.
Kustodian
adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya. Kegiatan usaha sebagai Kustodian tersebut dapat diselenggarakan
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek, atau Bank
Umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam.
d.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Saat ini dilakukan
oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
e.
Bank Kustodian
Bank
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa Penitipan Kolektif dan harta
lainnya yang berkaitan dengan Efek. Penitipan Kolektif yang dimaksud disini
adalah jasa penitipan atas Efek yang dimilki bersama oleh lebih dari satu Pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
f.
Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Lembaga
Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, yaitu kontrak yang dibuat oleh Anggota
Bursa Efek, yaitu Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari
Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan system dan atau sarana Bursa Efek
menurut peraturan Bursa Efek, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh
Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain
mengenai Efek atau harga Efek. Saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan
Efek Indonesia (KPEI).
g.
Wali Amanat.
Wali
Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang.
Bank Umum yang akan bertindak sebagi Wali Amanat wajib terlebih dahulu
terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali
Amanat.
h.
Pemeringkat Efek.
Perusahaan
Pemeringkat Efek adalah pihak yang menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat
utang (debt securities), seperti obligasi dan commercial paper.
Sampai saat ini, Bapepam telah memberikan izin usaha kepada dua Perusahaan
Pemeringkat Efek yaitu PT Pefindo dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating
Indonesia.
3.
Profesi Penunjang Pasar Modal
a.
Akuntan Publik
Akuntan
Publik adalah pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan, hasil usaha serta arus kas sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum. Akuntan yang melakukan kegiatan di bidang
Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Akuntan.
b.
Konsultan Hukum.
Konsultan
Hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu
terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal untuk Konsultan Hukum.
c.
Penilai.
Penilai
adalah Pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan. Penilai
yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar
di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal untuk Penilai.
d.
Penasihat Investasi.
Penasihat
Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai
penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
e.
Notaris.
Notaris
adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran dasar dan Akta
Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian
Agen Penjual dan perjanjian lain yang diperlukan. Notaris yang melakukan
kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk
mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Notaris.
4.
Pelaku Pasar Modal
a.
Perusahaan Efek.
Perusahaan
Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
1)
Penjamin Emisi Efek.
Penjamin
Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan
Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk
membeli sisa Efek yang tidak terjual.
2)
Perantara Pedagang Efek.
Perantara
Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain.
3)
Manajer Investasi.
Manajer
Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk
para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Emiten.
Emiten
adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Sedangkan Penawaran Umum yang
dimaksud disini adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
c.
Perusahaan Publik.
Perusahaan
Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh
300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya
Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan
modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
d.
Investor atau Pemodal
Investor
adalah pihak yang melakukan kegiatan investasi atau menanamkam modalnya di
pasar modal. Investor yang dikenal di pasar modal terdiri dari investor
perorangan dan kelembagaan.
II.
INSTRUMEN ATAU PRODUK PASAR MODAL
Instrumen atau produk yang diperdagangkan di
Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan
setiap derivatif dari Efek.
Yang dimaksud dengan "derivatif dari Efek"
adalah turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat
ekuitas, seperti opsi dan waran.
Yang dimaksud dengan "opsi" dalam penjelasan
angka ini adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada
Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan "waran" dalam
penjelasan angka ini adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang
memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut
pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.
Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh
Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek
mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek atau kontrak lain mengenai Efek
atau harga Efek
1.
Saham (Stocks)
Saham pada dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan
berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap unit usaha berbentuk PT wajib
memiliki saham. Anggaran dasar sebuah PT menetapkan modal dasar (authorized
capital) perusahaan dengan ketentuan tidak boleh lebih kecil dari Rp 20
juta. Pada saat pengesahan pendirian PT, sekurang-kurangya 25% dari modal
dasar, yang ditetapkan dalam anggaran dasar tersebut, telah disetor penuh.
Bukti penyetoran itulah yang disebut saham. Umumnya, saham-saham itu memiliki
nilai nominal yang berfungsi antara lain sebagai nilai minimum penyetoran dan
porsi pemilikan terhadap perusahaan. Jadi, kalau PT A memiliki 10 juta saham
yang telah disetor penuh, dan Anda memiliki 10.000 di antaranya, artinya Anda
memiliki klaim sebesar satu per mil terhadap aktiva dan utang perusahaan. Karakteristik yuridis pemegang saham, bisa digambarkan dengan tiga kata
berikut:
§ limited risk, berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab
sampai jumlah yang disetorkannya ke dalam perusahaan.
§ ultimate control, bermakna pemegang sahamlah yang (secara
kolektif) menetapkan tujuan dan arah perusahaan, dan
§ residual claim, menunjukkan posisi para pemegang saham sebagai orang
terakhir yang mendapat pembagian hasil usaha perusahaan (dalam bentuk dividen)
dan sisa aset dalam likuidasi, yaitu setelah hak-hak para kreditur terpenuhi
semuanya.
Peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia mengharuskan semua saham memiliki hak
suara, apalagi pada Perusahaan Publik. Namun, dalam praktek, karena pemegang
saham publik itu jumlahnya bisa ratusan ribu, pelaksanaan hak suara ini sering
dilaksanakan dengan mekanisme proxy. Anda tentu bisa membayangkan
bagaimana jadinya bila Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebuah perusahaan
publik dihadiri ratusan ribu pemegang saham. Di Amerika Serikat, saham preferen (preferred
stock) biasanya tidak memiliki hak suara. Karena itu, saham preferen di
sana umumnya bersifat kumulatif. Sedangkan untuk yang disebut belakangan, Anda
bisa meminta bantuan pialang atau agen untuk membantu menghitung yield-nya.
a.
Saham Biasa (Common Stocks)
Di
antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common
stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan
yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak
digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun
bagi emiten. Apakah Saham itu? Secara
sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah, selembar
kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan
yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap
kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yang menjelaskan bahwa kita
telah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima
kertas yang menjelaskan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tersebut.
b.
Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham
Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi
dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga
obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki
investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu:
mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang
tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan
persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada
klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku
(hidup) dari saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible)
dengan saham biasa. Oleh karena saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil
yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferen dipandang
sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dan karena itu akan bersaing
dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki
tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.
Pada
dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membeli atau
memiliki saham:
1)
Dividend
Yaitu
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas
keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Umumnya, dividen
merupakan salah satu daya tarik bagi pemegang saham dengan orientasi jangka
panjang seperti misalnya pemodal institusi atau dana pensiun dan lain-lain.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai - artinya kepada
setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai (cash devidend)
dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa
dividen saham (stock devidend) yang berarti kepada setiap pemegang saham
diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang
pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2)
Capital Gain.
Capital
gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital
gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Misalnya seorang pemodal membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000
kemudian menjualnya dengan harga per saham Rp 3.500 yang berarti pemodal
tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang
dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek mengejar keuntungan
melalui capital gain. Misalnya seorang pemodal membeli saham pada pagi hari dan
kemudian menjualnya lagi pada siang hari jika saham mengalami kenaikan. Saham
dikenal dengan karakteristik high risk - high return. Artinya
saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun
juga berpotensi risiko tinggi. Saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return
atau keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Namun, seiring dengan berfluktuasinya harga saham, maka saham juga dapat
membuat pemodal mengalami kerugian besar dalam waktu singkat.
Risiko-risiko
yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya:
(a)
Tidak Mendapat Dividen.
Perusahaan akan membagikan dividen jika operasi
perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat
membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian
potensi keuntungan pemodal untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja
perusahaan tersebut.
(b)
Capital Loss.
Dalam
aktivitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain
alias keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya pemodal harus menjual
saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian seorang
pemodal mengalami capital loss. Misalnya seorang pemodal memiliki saham Indosat
(ISAT) dengan harga beli Rp 9.000 namun beberapa waktu kemudian dijual dengan
harga per saham Rp 8.000,- yang berarti pemodal tersebut mengalami capital
loss Rp 1.000 untuk setiap saham yang dijual. Dalam jual beli saham,
terkadang untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan
terus menurunnya harga saham, maka seorang investor rela menjual saham dengan
harga rendah. Istilah ini dikenal dengan istilah cut loss. Disamping
risiko diatas, seorang pemegang saham juga masih dihadapkan dengan potensi
risiko lainnya yaitu:
(c)
Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
Jika
suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung
kepada saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di
Bursa Efek, maka jika suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka secara
otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari Bursa atau di-delist.
Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posisi
lebih rendah dibanding kreditur atau pemegang obligasi, artinya setelah semua
aset perusahaan tersebut dijual, terlebih dahulu dibagikan kepada para kreditur
atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa, baru dibagikan kepada
para pemegang saham.
(d)
Saham
dihapuscatatkan dari Bursa Efek (Delisting)
Risiko lain yang dihadapi oleh para pemodal adalah jika
saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan di Bursa Efek alias di-delist.
Suatu saham perusahaan di-delist dari Bursa umumnya karena kinerja yang
buruk misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan,
mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara
berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai
dengan Peraturan Pencatatan Efek di Bursa (akan dijelaskan lebih detail pada
bagian lain). Saham yang telah didelist tentu saja tidak lagi diperdagangkan di
Bursa, namun tetap dapat diperdagangkan di Luar Bursa dengan konsekuensi tidak
terdapat patokan harga yang jelas dan jika terjual biasanya dengan harga yang
jauh dari harga sebelumnya.
2.
Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak
antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten).
Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas
tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit
membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan
secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh
tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.
Pada umumnya, instrumen ini memberikan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga
dalam sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik;dan sebaliknya jika bunga
meningkat, nilai obligasi turun.
Banyak sekali perbedaan antara saham dan obligasi. Yang satu bukti
pemilikan, dan yang lainnya merupakan bukti utang. Salah satu perbedaan itu
adalah aspek jatuh temponya: obligasi walaupun jangka panjang, tetap ada jatuh
temponya (kecuali perpectual bonds yang kini hampir musnah), sedangkan
saham tidak memiliki jatuh tempo.
Varian jenis-jenis obligasi nyaris tak terbatas. Rumpun aktiva
keuangan yang bernama obligasi bisa dikelompokkan berdasar tipe emiten,
berdasar maturity atau masa jatuh temponya, berdasar agunan, berdasar
ada atau tidaknya indeksasi pelunasan, berdasarkan variasi penetapan tingkat
bunga, berdasarkan ada atau tidaknya hak penukaran atau konversi, dan
seterusnya. Di pasar modal Indonesia, saat ini, diperdagangkan dua jenis
obligasi, yaitu: obligasi biasa dan konversi. Tapi, dalam kelompok obligasi
biasa terdapat variasi yang cukup kaya, yaitu: obligasi yang diterbitkan oleh BUMN
dan perusahaan swasta; obligasi yang memiliki tingkat bunga tetap dan
mengambang; obligasi yang memiliki agunan atau penanggung dan yang tidak; dan
seterusnya.
Bagi
pemodal, dua hal saja yang penting diperhatikan, yaitu tingkat risiko dan
potensi keuntungan. Untuk yang pertama bisa digunakan peringkat obligasi
tersebut sebagai acuan.
Berkaitan
dengan perdagangan obligasi, dikenal istilah-istilah berikut:
·
Face value atau
nilai pari, menunjukkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
·
Jatuh tempo,
merupakan tanggal ditetapkannya emiten obligasi harus membayar kembali uang
yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang
harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo
tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
·
Bunga atau kupon,
merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana
periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda misalnya ada yang membayar
sekali dalam tiga bulan, enam bulan atau sekali dalam setahun.
Dalam melakukan
investasi dengan membeli obligasi, investor wajib mengerti dan menyadari benar
mengenai manfaat dan risiko yang terkandung dalam instrumen obligasi.
a.
Manfaat Obligasi
Obligasi
dikenal sebagai Fixed Income Securities atau surat berharga yang memberikan
pendapatan tetap, yaitu berupa bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah
yang tetap (misalnya sebesar 16% per tahun) pada waktu yang telah ditetapkan,
misalnya setiap 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun sekali. Obligasi juga mengenal penghasilan dari capital gain,
yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.
b.
Risiko Obligasi
Kesulitan
untuk menentukan penghasilan obligasi adalah sulitnya memperkirakan
perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung dari
perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan
meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian karena harga obligasi akan
turun. Di samping risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang
obligasi juga menghadapi risiko callability, pelunasan sebelum jatuh tempo.
Betapa menguntungkannya bila kita memiliki obligasi yang membayar bunga tetap
di saat suku bunga menurun. Namun sayangnya keuntungan seperti ini tidak
selamanya bisa dinikmati. Banyak obligasi yang telah dikeluarkan oleh emiten,
bisa ditarik kembali sebelum tiba saat jatuh tempo.
3.
Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi
konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan
kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya
saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham
biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan
konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 lembar
saham biasa setelah 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara
obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. Obligasi konversi (convertible
bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi
konversi lebih dulu populer daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi
obligasi baru menunjukkan aktivitas yang meningkat sejak tahun 1992, sedang
obligasi konversi sudah memasuki pasar menjelang akhir tahun 1990.
4.
Reksa Dana (Mutual Funds)
Reksa
dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang
sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal,
mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan
pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat
meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang
berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan uang, sehingga
reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk
suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Manfaat
yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
a.
Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat
melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil
risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki
portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana
besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar
sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal
maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen
seperti deposito, saham, obligasi.
b.
Reksa Dana
mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan
saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun
memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal
memiliki pengetahuan tersebut.
c.
Efisiensi
waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola
oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk
memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada
manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping
mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai
peluang risiko, antara lain:
a.
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko
ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat
berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
b.
Risiko Likuiditas
Risiko
ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar
pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit
yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas
redemption tersebut.
c.
Risiko Wanprestasi
Risiko
ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan
asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti
rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan
Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang
dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat
dari bentuknya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
a.
Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Corporate
Type)
Dalam bentuk Reksa Dana ini, perusahaan penerbit Reksa
Dana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil
penjualan tersebut di investasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan
di pasar modal maupun pasar uang. Reksa Dana bentuk Perseroan dibedakan lagi
berdasarkan sifatnya menjadi Reksa Dana Perseroan yang tertutup dan Reksa Dana
Perseroan yang terbuka. Bentuk ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT).
2)
Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara
Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
3)
Penyimpanan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara
Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
b.
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif (Contractual Type)
Reksa
Dana bentuk ini, merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank
Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi
diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank
Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Bentuk inilah
yang lebih populer dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan Reksa
Dana yang berbentuk Perseroan. Bentuk ini bercirikan:
1)
Bentuk
hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif.
2)
Pengelolaan
Reksa Dana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
3)
Penyimpanan
kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan
kontrak.
5.
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian
Depository Receipt)
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) adalah Efek
yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara
kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam. Bapepam
telah mengeluarkan peraturan tentang SPEI ini, namun sampai saat ini belum ada
perusahaan yang menerbitkan Efek jenis ini di Indonesia.
III.
DERIVATIF
1.
Pengertian
Derivatif
Derivatif adalah
sebuah istilah portofolio yang mengaitkan suatu kenaikan jumlah produk dan
jenis-jenis produk dengan seperangkat penggunaan yang semakin membingungkan.
Kelompok-kelompok orisinil dari produk yang dianggap sebagai derivatif telah
diperluas untuk mencakup: jenis produk baru, klasifikasi produk baru,
pasar-pasar baru, para pengguna baru, dan bentuk risiko baru. Dua klasifikasi
terbesar dari derivatif adalah derivatif berbasis forward (forward-based
derivatives) dan derivatif berbasis option (options-based derivatives).
Sebenarnya masih banyak klasifikasi lainnya, yang mencakup strip dan mortgage-backed
securities, tetapi yang terkenal adalah dua klasifikasi utama tersebut di
atas.
2.
Pengertian
Transaksi Derivatif
Suatu transaksi
derivatif merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak yang dikenal sebagai counterparties
(pihak-pihak yang saling berhubungan). Dalam istilah umum, transaksi derivatif
adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang
nilainya tergantung pada – diturunkan dari – nilai aset, tingkat referensi atau
indeks. Saat ini, transaksi derivatif terdiri dari sejumlah acuan pokok (underlying)
yaitu suku bunga (interest rate), kurs tukar (currency),
komoditas (commodity), ekuitas (equity) dan indeks (index)
lainnya. Mayoritas transaksi derivatif adalah produk-produk Over the Counter (OTC) yaitu kontrak-kontrak yang dapat
dinegosiasikan secara pribadi dan ditawarkan langsung kepada pengguna akhir,
sebagai lawan dari kontrak-kontrak yang telah distandarisasi (futures)
dan diperjualbelikan di bursa. Menurut para dealer dan pengguna akhir (end
user) fungsi dari suatu transaksi derivatif adalah untuk melindungi
nilai (hedging) beberapa jenis risiko tertentu.
3.
Alasan
penggunaan derivatif, antara lain:
a.
Peralatan untuk mengelola risiko;
b.
Pencarian untuk hasil yang lebih besar;
c.
Biaya pendanaan yang lebih rendah;
d.
Kebutuhan-kebutuhan yang selalu berubah dan sangat
bervariasi dari sekelompok pengguna;
e.
Hedging risiko-risiko saat ini dan masa datang;
f.
Mengambil posisi-posisi risiko pasar;
g.
Memanfaatkan ketidakefisienan yang ada
di antara pasar-pasar.
4.
Pelaku
Transaksi Derivatif:
a.
Pengguna
Akhir (End Users)
Berdasarkan Laporan
G-30 tahun 1993, sebagian besar pengguna akhir derivatif yaitu sekitar 80%
adalah perusahaan-perusahaan, disamping badan-badan pemerintah dan sektor
publik. Alasan-alasan yang mendorong pengguna akhir menggunakan instrumen
derivatif adalah:
1)
Untuk
sarana lindung nilai (hedging);
2)
Memperoleh
biaya dana yang lebih rendah;
3)
Mempertinggi
keuntungan;
4)
Untuk
mendiversifikasikan sumber-sumber dana;
5)
Untuk
mencerminkan pandangan-pandangan pasar melalui posisi yang diambil.
b.
Pialang
(Dealer)
Terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang bertindak sebagai pialang. Fungsi dari dealer
antara lain:
1)
Menjaga
likuiditas dan terus menerus tersedianya transaksi;
2)
Memenuhi
permintaan pengguna akhir dengan segera;
3)
Memberikan
kemampuan untuk mempertinggi likuiditas pasar dan efisiensi harga.
5.
Sejarah
Perkembangan Derivatif di Dunia
Pasar
Derivatif dimulai sekitar tahun 1950-an di Amerika Serikat. Pada masa itu bursa
financial futures dunia seluruhnya berbasis di Amerika Serikat dimana pada
awalnya semua produk derivatif diperdagangkan di bursa. Chicago Board of
Trade (CBOT) dan Chicago Mercantile Exchange (CME) adalah bursa financial
futures yang pertama dan sampai sekarang tetap merupakan pusat perdagangan
derivatif tunggal terbesar. Bila digabung dengan New York Mercantile
Exchange (NYME), CBOT dan CME sampai beberapa tahun terakhir ini telah
menguasai sekitar 90% dari semua produk derivatif yang diperdagangkan. Namun
saat ini hanya setengahnya yang diperjualbelikan di Amerika Serikat.
Perkembangan London Internasional Futures and Options Exchange (LIFFE)
dan bursa-bursa di Eropa lainnya seperti Matif di Paris dan Deutsche
Terminborse (DTB) di Frankfurt ditambah dengan ekspansi di Tokyo, Hong Kong
dan Singapura telah menyebarluaskan pengaruh derivatif ke seluruh dunia. Pangsa
pasar derivatif dunia yang meningkat dengan pesat telah dicapai oleh produk
derivatif ini dengan fakta bahwa volume yang diperdagangkan terus-menerus
membesar di Amerika Serikat.
Sementara itu, transaksi perdagangan derivatif di
bursa Euronext per September 2003 meningkat 26% dibandingkan dengan
volume transaksi pada bulan September 2002. Bursa Euronext merupakan
gabungan dari bursa-bursa derivatif di Eropa yang beranggotakan bursa derivatif
Amsterdam, Brussels, Lisbon, Paris dan London. Berdasarkan data LIFFE, Euronext
mencatatkan volume perdagangan derivatif sebanyak 73,8 juta kontrak futures
maupun options pada bulan September 2003. Sedangkan sepanjang bulan
Januari-September 2003, Euronext membukukan transaksi perdagangan
derivatif sebanyak 532 juta kontrak futures dan options dengan
rata-rata sekitar 2,7 juta kontrak per hari.
IV.
INSTRUMEN DERIVATIF DI PASAR MODAL
Derivatif
terdiri dari efek yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut “underlying”.
Ada beberapa macam instrument derivatif di Indonesia, seperti Bukti Right,
Waran, dan Kontrak Berjangka. Derivatif merupakan instrumen yang sangat
berisiko jika tidak dipergunakan secara hati-hati.
1.
Bukti Right
a.
Definisi
Sesuai
dengan undang-undang Pasar Modal, Bukti Right didefinisikan sebagai Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD) pada harga yang telah ditetapkan selama periode
tertentu. Bukti Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right
Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham
lama. Bukti Right juga dapat diperdagangkan di Pasar
Sekunder selama periode tertentu. Apabila pemegang saham tidak menukar Bukti Right
tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang
dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang
diterbitkan perusahaan.
b.
Manfaat Bukti Right:
Investor
memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan
dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan
investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham baru dengan harga
yang lebih murah.
Contoh:
Jika seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga
Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada
tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp
2.000 per lembar. Ia dapat membeli saham PT. X hanya dengan membayar Rp 1.700,
yaitu Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian
investor tersebut akan memperoleh keuntungan Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000
– Rp 1.700.
Bukti Right
dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati capital
gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari
harga belinya.
c.
Risiko memiliki Bukti Right:
Jika
harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga
pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Bukti Right tersebut,
sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Bukti Right.
Contoh:
Seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200
dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada periode pelaksanaan, harga
saham turun menjadi Rp. 1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan
menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, karena jika ia melakukannya,
maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right).
Sementara itu jika ia tidak menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, maka ia
mengalami kerugian Rp 200 atas harga Right tersebut.
Bukti Right
dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami
kerugian (capital loss), ketika harga jual dari Bukti Right
tersebut lebih rendah dari harga belinya.
2.
Waran (Warrant)
a.
Definisi
Waran
biasanya melekat pada saham sebagai daya tarik (sweetener) pada
penawaran umum saham ataupun obligasi. Biasanya harga
pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Setelah saham ataupun
obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara
terpisah. Periode perdagangan waran lebih lama dari pada bukti right, yaitu 3
tahun sampai 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana
pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat
jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan
setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi
selama periode perdagangan.
b.
Manfaat dari Waran:
Pemilik
waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih
rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder dengan menukarkan waran yang
dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan.
Contoh:
Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp 200 per lembar dengan harga
pelaksanaan Rp 1.500, dan pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan
meningkat menjadi Rp 1.800 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan
tersebut dengan harga hanya Rp 1.700 (Rp 1.500 + Rp 200). Jika ia langsung
membeli saham perusahaan tersebut di pasar sekunder, ia harus mengeluarkan Rp
1.800 per saham.
Apabila
waran diperdagangkan di Bursa, maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk
memperoleh keuntungan (capital gain) yaitu apabila harga jual waran
tersebut lebih besar dari harga beli.
c.
Risiko memiliki Waran:
Jika
harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi
lebih rendah dari harga pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran
yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian
atas harga beli waran tersebut.
Contoh:
Jika seorang investor membeli waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp 200,
serta harga pelaksanaan Rp. 1.500. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan
yang bersangkutan turun menjadi Rp 1.200. Jika hal tersebut terjadi, maka
investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya, karena ia harus
mengeluarkan Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga Waran). Jika
ia tidak menukarkan Waran yang dimilikinya maka kerugian yang ditanggung hanya
Rp 200, yaitu harga beli waran tersebut.
Karena
sifat waran hampir sama dengan saham dan dapat diperdagangkan di bursa, maka
pemilik waran juga dapat mengalami kerugian (capital loss) jika harga
beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.
4.
Kontrak Berjangka atas Indeks Efek (Index
Futures)
a.
Definisi:
Adalah
kontrak atau perjanjian antara 2 pihak yang mengharuskan mereka untuk menjual
atau membeli produk yang menjadi variabel pokok di masa yang akan datang dengan
harga yang telah ditetapkan sebelumnya. Obyek yang dipertukarkan disebut “Underlying
Asset”.
Setiap pihak
sebelum membuka kontrak harus menyetorkan margin awal, dan karena kontrak
tersebut memiliki waktu yang terbatas, maka pada saat jatuh tempo posisi
kontrak harus ditutup pada berapapun harga yang terjadi bursa. Margin itu
sendiri harus berada pada suatu level harga tertentu dan jika margin tersebut
turun di bawah level tersebut, yang biasanya diakibatkan kerugian yang sangat
besar, lembaga kliring akan meminta investor untuk menambah dananya kembali.
Bagaimanapun,
harus diperhatikan bahwa seluruh transaksi pada kontrak berjangka dilakukan di
Bursa Efek.
Di
Indonesia, saat ini bentuk kontrak berjangka yang tersedia adalah LQ45 Kontrak
Berjangka Indeks Efek yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Surabaya.
b.
Manfaat Kontrak Berjangka Indeks
1)
Instrumen
Hedging
Hedging
dimaksudkan untuk melindungi nilai investasi sehingga dapat meminimalkan
risiko.
Contoh:
seorang investor yang memiliki portofolio berencana untuk menjual salah satu
sahamnya di masa yang akan datang, tapi dia ingin menentukan pendapatan yang
diperolehnya dengan menetapkan harga jual sahamnya saat ini.
Pilihan
apa yang tersedia bagi investor? Dia dapat membuka kontrak jual di masa yang akan
datang, sehingga berapapun harga yang terbentuk pada saat jatuh tempo, investor
tetap akan menjual saham tersebut dengan harga yang telah ditetapkan
sebelumnya.
2)
Spekulasi
Investor
dapat berspekulasi dengan melakukan perdagangan indeks berjangka daripada
melakukan transaksi untuk masing-masing saham. Hal ini dimungkinkan karena
adanya “leverage”. Dengan “leverage” investor dapat memperoleh
keuntungan dari pergerakan harga dengan modal yang lebih sedikit jika
dibandingkan dengan modal yang harus dikeluarkan jika melakukan transaksi
perdagangan masing-masing saham di atas.
3)
Arbitrase
Dengan
arbitrase, investor dapat memperoleh keuntungan dari perbedaan antara harga di
pasar spot dan pasar berjangka.
c.
Risiko Kontrak Berjangka Indeks Efek
Pada
saat jatuh tempo, investor harus menutup atau menyelesaikan posisinya, walaupun
harga yang terjadi berbeda dengan harapannya, sehingga investor dapat mengalami
kerugian yang sangat besar jika dibandingkan dengan modal awalnya.
Apabila investor
mengalami kerugian yang besar, maka ia diharuskan untuk menyetor tambahan dana
ke lembaga kliring.
5.
Opsi (Options)
Opsi adalah suatu kontrak berupa hak
tapi bukan suatu kewajiban bagi pembeli kontrak untuk membeli atau menjual
suatu aset tertentu kepada penjual kontrak dalam jangka waktu yang telah
ditentukan atau disepakati. Sebagai salah satu instrumen turunan atau derivatif
di pasar modal, ada beberapa aset yang dapat melandasi opsi tersebut, yaitu
saham, obligasi, mata uang, dan juga komoditi.
6.
Opsi Saham (Stock Options)
Opsi saham adalah suatu kontrak yang menggunakan saham
sebagai aset landasan (underlying). Opsi saham merupakan instrumen
turunan atau derivatif karena nilainya diturunkan dari nilai dan karakteristik
aset yang melandasinya.
Opsi saham mulai diperdagangkan di Inggris pada abad ke
18 dan di Amerika Serikat pada abad ke 14, walaupun ketika itu belum ada
standar dan bentuk opsi, serta belum diatur secara organisasi seperti bursa
efek yang dikenal dewasa ini. Pada tahun 1973, Chicago of Options Exchange
(CBOE) mulai dengan 16 jenis saham sebagai dasar perdagangan opsi dengan
seperangkat ketentuan dalam melakukan perdagangan. Walaupun ada beberapa
modifikasi penyesuaian terhadap dimensi teknologi, namun konsep opsi CBOE
dipandang sebagai acuan dasar pengembangan perdagangan di beberapa bursa efek
sejak dekade 1980-an sampai sekarang.
Perbedaan antara opsi saham dan saham biasa terletak
pada kontrak antara pembeli dan penjual. Pembeli akan membayar dalam suatu
harga untuk memenuhi hak-hak tertentu dan penjual akan memberikan haknya
sebagai imbalan dari harga tersebut. Tidak seperti saham biasa, jumlah opsi
yang beredar tergantung pada jumlah pembeli dan penjual yang tertarik untuk
menerima dan mengkonversikan haknya.
7.
Efek Beragun Aset (Asset Backed
Securities)
Efek
Beragun Aset adalah Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang
timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul
di kemudian hari (future receivables), pemberian kredit termasuk kredit
pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh
Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash
Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan
dengan aset keuangan tersebut.
8.
Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)
adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat
pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
IV.
MEKANISME PERDAGANGAN
1.
Umum
Melakukan
transaksi di pasar modal tidak ada bedanya dengan bertransaksi di pasar-pasar
komoditas lainnya. Transaksi akan terjadi apabila ada penjual dan pembeli yang
menemukan titik temu dari harga yang diminta dan yang ditawarkan. Misalnya
saja, anda ingin memiliki saham A. Tahun ini perusahaan A mengalami penjualan
yang cukup tinggi dan membukukan laba yang cukup mengesankan. Yang anda perlu
lakukan adalah pergi menghubungi perusahaan investasi dan meminta layanan
broker perusahaan tersebut untuk membantu anda. Berikut ini adalah
urutan-urutan yang bisa anda ikuti:
a.
Anda sebagai klien membuka opening account di perusahaan
efek yang dipercaya untuk mengelola dana.
b.
Perusahaan efek mencatat nama anda dalam file customer
perusahaan dan menyimpannya sebagai data perusahaan.
c.
Jika anda ingin melakukan transaksi (beli atau jual), anda tinggal
menghubungi broker anda dan beritahukan saham yang anda inginkan,
jumlah, beserta harganya.
d.
Broker anda, yang selanjutnya akan bertindak sebagai sales
person, akan meneruskan order yang anda lakukan (baik beli maupun jual)
pada dealer di perusahaan investasi tersebut.
e.
Dealer akan menghubungi floor trader atau petugas di bursa
untuk memasukkan order yang diinginkan.
f.
Saat order (misalnya order beli) yang anda berikan cocok dengan
order jual yang ada, maka transaksi berhasil terjadi (done).
g.
Floor trader akan
mengkonfirmasi transaksi yang telah terjadi kepada dealer perusahaan
investasi yang selanjutnya akan meneruskannya kepada broker. Broker
akan memberitahukan informasi tersebut kepada anda.
h.
Perusahaan investasi anda akan mengirimkan konfirmasi kepada anda
yang berisikan detail dari transaksi yang telah terjadi beserta komisi yang
harus anda berikan atas jasa broker.
i.
Uang yang harus anda berikan apabila melakukan transaksi beli
biasanya empat hari setelah transaksi (T+4) dan uang yang akan anda terima jika
melakukan transaksi jual adalah dalam kurun waktu T + 6 atau enam hari setelah
transaksi.
2.
Derivatif
a.
Bukti Right
Hampir
semua peraturan perdagangan Bukti Right mengikuti prosedur perdagangan
Saham.
Pada
tanggal pelaksanaan, investor membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui
Perusahaan Efek, dan sebagai imbalannya, mereka akan menerima sejumlah Saham
baru.
b.
Waran
Pemegang
Waran dapat menukarkan Waran yang dimilikinya menjadi saham biasa dengan
membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek. Seperti halnya
perdagangan Bukti Right, hampir semua peraturan perdagangan Waran, mengikuti
prosedur perdagangan Saham.
c.
Kontrak Berjangka
Indeks Saham (KBIE-LQ 45)
1)
Fasilitas Perdagangan
(a)
Periode
perdagangan di BES sama dengan periode perdagangan saham di BEJ, yang
berdasarkan system “tawar menawar” secara elektronik yang beroperasi secara
terus menerus selama jam perdagangan.
(b)
Perdagangan
didukung oleh sistem yang disebut “Futures Automated Trading System
(FATS)”, dan dapat dilakukan dari kantor masing-masing Perusahaan Efek, serta
didukung oleh sistem Risk Monitoring On Line (RMOL). RMOL ini adalah
sistem pelaporan secara langsung, yang memungkinkan investor memonitor posisi
kontrak yang masih terbuka serta saldo akhir dari modal investor.
2)
Jenis Kontrak:
(a)
Kontrak
Bulanan, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan
bersangkutan
(b)
Kontrak
Dua Bulanan, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir
bulan berikutnya setelah kontrak bulanan
(c)
Kontrak
Kuartal, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada kuartal terdekat setelah
kontrak dua bulanan Seperti juga halnya dengan investasi di Saham, investor
juga harus membuka rekening di Perusahaan Efek. Untuk setiap kontrak, investor harus menempatkan setoran (margin) awal
sejumlah Rp. 3 juta per kontrak. Order dari investor kemudian akan dimasukkan
ke dalam sistem FATS oleh “trader” untuk diproses lebih lanjut. Yang
membedakan adalah penyelesaian dalam T+1, bukan T+3 seperti yang berlaku di
perdagangan saham di BEJ.
3)
Spesifikasi Kontrak
Berjangka Indeks LQ45:
(a)
Indeks LQ45
dijadikan sebagai dasar atau “underlying” yang dihitung dan diterbitkan
oleh Bursa Efek Jakarta.
(b)
Setiap indeks poin
dikonversikan ke dalam mata uang dengan menggunakan “multiplier”, yang
saat ini besarnya Rp. 500,000 untuk setiap poinnya.
(c)
Penyelesaian
secara tunai (cash settlement)
(d)
Penyelesaian
T+1
(e)
Mekanisme
“matching” yang digunakan untuk mempertemukan order adalah berdasarkan
prioritas harga dan prioritas waktu.
(f)
Hari
perdagangan terakhir adalah hari bursa terakhir pada bulan kontrak.
(g)
Marjin awal adalah
Rp. 3 juta per kontrak terbuka.
(h)
Biaya per kontrak
saat ini adalah Rp. 50,000 belum termasuk PPN.
V. PERATURAN TENTANG DERIVATIF DI PASAR
MODAL
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
4.
Peraturan Bapepam No.
IV.A.1 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa
Dana Berbentuk Perseroan.
5.
Peraturan Bapepam No.
IV.A.2 tentang Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana
Berbentuk Perseroan.
6.
Peraturan Bapepam No.
IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana
Berbentuk Perseroan.
7.
Peraturan Bapepam No.
IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana
Berbentuk Perseroan.
8.
Peraturan Bapepam No.
IV.A.5 tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan
Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
9.
Peraturan Bapepam
No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
10.
Peraturan Bapepam
No. IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
11.
Peraturan Bapepam No. IX.C.9 tentang Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed
Securities).
12.
Peraturan Bapepam No. IX.C.10 tentang Pedoman Bentuk dan
Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed
Securities).
13.
Peraturan Bapepam No. V.G.5 tentang Fungsi Manajer Investasi
Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
14.
Peraturan Bapepam No. IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
15.
Peraturan Perdagangan Bursa Efek.
Jakarta, 21 Oktober
2003
[1] Bekerja di Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Departemen Keuangan RI, Kepala Sub Bagian
Pengawasan Perusahaan Efek I. Tulisan ini disampaikan dalam Finance Law
Workshop: Derivatives Transaction tanggal 21 September 2003 di Hotel
Borobudur, Jakarta.
0 comments:
Post a Comment