BAB I
PENDAHULUAN
Sebagaimana gadai, hipotek juga merupakan hak yang bersifat accesoir.
Objek hipotek sesuai dengan pasal 1164 KUHP adalah barang tidak bergerak.
Hipotek tidak dapat dibebankan atas benda bergerak karena pasal 1167 KUHP
secara tegas melarangnya.
Tetapi dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-undang
Hak Tanggungan, maka hak-hak atas tanah, sebagaimana yang diatur dalam UUPA,
yaitu Hak Milik (pasal 25 UUPA), hak guna usaha dapat dibebani dengan hak
tanggungan menurut ketentuan undang-undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996.
Pasal 1163 ayat 1 KUHP menetapkan bahwa hipotek tidak dapat dibagi-bagi.
Asas ini disebut asas tidak terbagi-bagi atau Ondeelbaarheid dari hipotek, artinya jika benda yang dibebani
hipotek lebih dari satu maka hipotek tadi tetap membebani masing-masing benda
tersebut dalam keseluruhannya.
Dalam makalah ini, objek kajian yang akan diangkat dalam pembahasan
hipotek kali ini adalah mengenai hipotek kapal laut, yang meliputi:
1.
Pengertian hipotek kapal laut;
2.
Dasar hukum hipotek kapal laut;
3.
Subjek dan objek hipotek kapal laut;
4.
Prosedur dan syarat-syarat pembebanan hipotek kapal
laut;
5.
Sifat perjanjian hipotek kapal laut;
6.
Hak dan kewajiban pemberi dan penerima hipotek;
7.
Jangka waktu berlakunya hipotek kapal laut;
8.
Hapusnya hipotek kapal laut; dan
9.
Pencoretan akta kapal hipotek kapal laut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hipotek Dasar Hukum Hipotek
Pengertian hifotek dapat dilihat dalam Pasal 1162 Kitab Undang-undang
Perdata mendefinisikan hipotek sebagai suatu hak atas benda-benda tak bergerak,
untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan[1].
Vollmar mengartikan hipotek dengan:“Sebuah hak kebendaan atas benda-benda
tak bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang
hipotek) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan
jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan dilebihdahulukan”.
Dengan demikian, sepanjang mengenai kitab undang-undang hukum perdata,
praktis penggunaan pranata hipotek sudah tidak ada lagi. Maka berarti
sesungguhnya ketentuan mengenai hipotek ini sudah tidak terlalu banyak yang
perlu dibahas, walau demikian oleh karena masih berlakunya pranata hipotek ini
dalam agunan kapal laut dan pesawat terbang, ada beberapa hal yang perlu
diketahui bersama. Oleh sebab itulah, hipotek identik kepada benda tak bergerka
seperti kapal laut dan pesawat terbang. Bahkan di lain term hipotek dikhususkan
pada term Hipotek Kpaal Laut. Hipotek Kapal Laut mempunyai dua term yang
berbeda, masing-masing dari dua term tersebut memiliki konsep tersndiri. Dari
sinilah pemakalah akan fokus pada hipotek yang ada pada kapal laut.
Hipotek sebagaimana dijelaskan di atas adalah suatu hak atas benda-benda
tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perikatan. Sedangkan pengertian kapal dapat kita baca dalam pasal 1 angka (2)
dan pasal 49 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang pelayaran. Kapal adalah:
”Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga
mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan laut, serta alat apaung dan bangunan yang
terapung yang tidak berpindah-pindah.”
Inti definisi kapal dalam hal ini adalah “kapal merupakan kendaraan air
dengan bentuk dan jenis apa pun”. Kendaraan air dapat digerakkan dengan;
- Tenaga mekanik;
- Tenaga angin atau ditunda
- Berdaya dukung dinamis
- Kendaraan di bawah permukaan laut; dan
- Alat apung dan bangunan terapung
Apabila dikaji dari beratnya, kapal dapat dibedakan menjadi 2 macam,
yaitu kapal yang beratnya kurang dari 20 m3 dan kapal yang beratnya
di atas 20 m3. perbedaan berat, akan berperngaruh pada jenis
pembebanan jaminan. Apabila beratnya kurang dari 20 m3, maka lembaga
jaminan yang digunakan adalah fidusia, sedangkan kapal yang beratnya di atas 20
m3, mak pembebanannya menggunakan hipotek kapal. Hipotek kapal laut
adalah: “Hak kebendaan atas kapal yang dibukukan atau didaftarkan (biasanya
dengan isi kotor di atas 20 m3) diberikan dengan akta autentik, guna
menjamin tagihan hutang“.
Unsur-unsur yang terkandung dalam hipotek kapal adalah:
- Adanya hak kebendaan;
- Objeknya adalah kapal yang beratnya di atas 20 m3
- Kapal tesebut harus yang dibukukan
- Diberikan dengan akta autentik; dan
- Menjamin tagihan hutang
Hak kebendaan adalah hak yang diberikan undang-undang. Orang tidak boleh
atau tidak dapat menciptakan hak-hak kebendaan lain, selain yang telah
ditentukan oleh undang-undang. Ada yang mengartikan bahwa Hak kebendaan adalah
hak untuk menguasai benda. Hak ini dibagi menjadi dua macam, yaitu hak
menikmati dan hak jaminan. Hak jaminan adalah hak memberi kepada yang
berhak/kreditur hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan
barang yang dibebani hipotek.[2]
Kapal yang dibukukan atau didaftar adalah grosse akta yang merupakan salinan
pertama dari asli akta. Diberikan dengan akta autentik maksudnya adalah bahwa
hipotek kapal itu harus dilakukan dengan akta autentik. Artinya dibuat di muka
dan di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk
membuat akta autentik adalah pejabat pembuat akta kapal laut.
Menjamin tagihan hutang, maksudnya, bahwa dengan adanya hipotek kapal
tersebut memberikan keamanan dan menjamin kepastian hukum bagi kreditur.
Apabila debitur wanprestasi, maka objek hipotek kapal laut tersebut dapat
dilakukan pelelangan di muka umum. Dengan tujuan untuk pelunasan suatu hutang
pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hipotek kapal laut
dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan berikut ini.
1.
Pasal 1162 sampai dengan pasal 1232 KUHP. Di dalam
berbagai ketentuan itu diatur tentang:
a.
Ketentuan-ketentuan umum ( pasal 1162 sampai dengan
pasal 1178 KUHP )
b.
Pendaftaran hipotek dan bentuk pendaftaran ( pasal 1179
sampai dengan pasal 1194 KUHP )
c.
Pencoretan pendaftaran ( pasal 1195 sampai dengan pasal
1197 KUHP );
d.
Akibat hipotek terhadap pihak ketiga yang menguasai
barang yang dibebani ( pasal 1198 sampai dengan asal 1208 KUHP );
e.
Hapusnya hipotek (pasal 1209 sampai dengan pasal 1220
KUHP)
f.
Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek,
tanggung jawab mereka dan hal diketahuinya daftar-daftar oleh masyarakat (pasal
1221 sampai dengan pasal 1232 KUHP )
2.
Pasal 314 dengan pasal 316 kitab Undang-Undang Dagang.
Pasal 314 KUHD berbunyi: “Kapal-kapal Indonesia yang isi kotornya berukuran
paling sedikit 20 m3 dapat dibukukan dalam register kapal menurut
peraturan, yang akan diberikan dengan ordonasi tersendiri.” Inti pasal ini
bahwa kapal yang beratnya 20 m3 ke atas dapat dibukukan. Pasal 315
KUHD berbunyi: “Urutan tingkat antara hipotek-hipotek ditentukan oleh hari
pendaftarannya. Hipotek yang didaftarkan pada satu hari yang sama, mempunyai
tingkat yang sama.” Pasal 316 KUHD mengatur tentang piutang yang diberi hak
mendahului atas kapal. Piutang-piutang yang didahulukan itu, antara lain:
a.
Tagihan nahkoda dan anak buah kapalnya yang timbul dari
perjanjian perburuhan, selama mereka berkerja dalam dinas kapal itu.
b.
Biaya sita
lelang
c.
Upah pertolongan uang, uang pandu, biaya rambu dan
biaya pelabuhan serta biaya pelayaran lainnya.
d.
Tagihan karena
penubrukan
3.
Artikel 1208 sampai dengan artikel 1268 NBW belanda
4.
Pasal 49 UU No. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran
Pasal 49 UU No. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran berbunyi:
a.
Kapal yang telah didaftar dapat dibebani hipotek;
b.
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diatur
lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah tentang penjabaran pasal ini sampai saat ini belum
ada, namun di dalam penjelasan UU No 21 tahun 1992 ditentukan substansi yang
diatur dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal-hal yang diatur dalam peraturan
pemerintah mengenai pembebanan hipotek kapal laut antara lain mengenai syarat
dan tata cara pembebanan hipotek. Sedangkan pelaksanaan pembebanan hipotek atas
kapal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Subjek Dan Objek Hipotek Kapal Laut
Ada dua pihak yang terkait dalam perjanjian pembebanan hipotek kapal
laut, yaitu pemberi hipotek (Hypotheekgever)
dan penerima hipotek. Pemberi hipotek adalah mereka yang sebagai jaminan
memberikan suatu hak kebendaan/zakelijke
recht (hipotek), atas bendanya yang tidak bergerak, biasanya mereka
mengadakan suatu utang yang terikat pada hipotek, tetapi hipotek atas beban
pihak ketiga. Penerima hipotek disebut juga hypotheekbank,
hypotheekhouder atau hypotheeknemer. Hypothekhouder atau hypotheeknemer,
yaitu pihak yang menerima hipotek, pihak yang meminjamkan uang di bawah ikatan
hipotek. Biasanya yang menerima hipotek ini adalah lembaga perbankan dan
lembaga keuangan non bank.
Hypotheekbank adalah lembaga
kredit dengan jaminan tanah, bank yang khusus memberikan pinjaman uang untuk
benda tidak bergerak, kapal laut, kapal terbang dan dari segi mengeluarkan
surat-surat gadai. Objek hipotek diatur pasal 1164 KUHPerdata. Objek hipotek
yaitu:
1.
Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan
beserta segala perlengkapannya.
2.
Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta
segala perlengkapannya.
3.
Hak numpang karang dan hak usaha
4.
Bunga tanah, baik yang dibayar dengan uang maupun yang
dibayar dengan hasil tanah.
5.
Bunga seperti semula.
6.
Pasar-pasar yag diakui oleh pemerintah, beserta hak-hak
asli merupakan yang melekat padanya.
Yang termasuk benda-benda tak bergerak adalah hak atas tanah, kapal laut
dan pesawat terbang. Hak atas tanah terdiri dari hak milik, HGB dan HGU. Sejak
berlakunya UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, maka hipotek atas tanah
menjadi tak berlaku lagi, tetapi yang digunakan dalam pembebanan-pembebanan hak
atas tanah tersebut adalah hak tanggungan. Sedangkan benda tidak bergerak,
seperti kapal laut tetap berlaku ketentuan-ketentuan tentang hipotek
sebagaimana yang diatur dalam buku II KUHP. Ukuran kapal lautnya 20 m3,
sedangkan di bawah itu berlaku ketentuan tentang jaminan fidusia. Benda-benda
yang tidak dapat dibebani hipotek yaitu:
1.
Benda bergerak;
2.
Benda dari orang yang belum dewasa;
3.
Benda-benda dari orang yang berada di bawah pengampuan;
4.
Benda dari orang-orang yang tak hadir selama penguasaan
atas benda-bendanya hanya dapat diberikan untuk sementara waktu.
C. Prosedur Dan Syarat-Syarat Pembebanan
Hipotek Kapal Laut
Kapal laut tidak hanya berfungsi sebagai alat transfortasi laut, namun
kapal tersebut dapat dijadikan jaminan hutang. Kapal yang dapat dijadikan
jaminan adalah:
1.
Kapal yang sudah didaftar; dan
2.
Dilakukan dengan membuat akta hipotek di tempat mana
kapal semula didaftar.
Hal-hal yang
harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan hipotek kapal laut adalah:
1.
Kapal yang dibebani hipotek harus jelas tercantum dalam
akta hipotek;
2.
Perjanjian antara kreditur dan debitur ditunjukkan
dengan perjanjian kredit (yang merupakan syarat-syarat pembuat akta hipotek);
3.
Nilai kredit, yang merupakan nilai keseluruhan yang
diterima berdasarkan barang yang dijamin (misalnya tanah, rumah dan kapal);
4.
Nilai hipotek dikhususkan pada nilai kapal (pada bank
dilakukan oleh Appresor);
5.
Pemasangan hipotek seyogyanya sesuai dengan nilai kapal
dan dapat dilakukan dengan mata uang apa saja sesuai peratuaran
perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur dan syarat-syarat yang dipenuhi dalam pembebanan hipotek adalah
sebagai berikut. Prosedur yang ditempuh oleh pemohon adalah mengajukan
permohonan kepada pejabat pendaftar dan pejabat balik nama dengan mencantumkan
nilai hipotek yang akan dipasang. Sedangkan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan
kepada pejabat tersebut tergantung kepada para pihak yang menghadap.
Variasi para pihak yang menghadap adalah:
1.
Pemilik kapal (debitur) dan kreditur (bank atau lembaga
keuangan lainnya);
2.
Kreditur, yaitu selaku pemilik kapal (debitur) dan
selaku kreditur;
3.
Pemilik kapal (penjamin atau bukan kreditur) dan
kreditur.
Syarat bagi pemilik kapal (debitur) dan kreditur (bank atau lembaga
keuangan lainnya) yang menghadap kepada pejabat yang berwenang adalah:
1.
Grosse akta pendaftaran atau balik nama;
2.
Perjanjian kredit.
Syarat bagi kreditur, yaitu selaku pemilik kapal (debitur) dan selaku
kreditur adalah:
1.
Akta surat kuasa memasang hipotek;
2.
Grosse akta pendaftaran atau balik nama; dan
3.
Perjanjian kredit.
Syarat bagi pemilik kapal (penjamin atau bukan debitur) dan kreditur
adalah
1.
Akta surat kuasa memasang hipotek;
2.
Grosse akta pendaftaran atau balik nama;
3.
Perjanjian kredit.
Ketiga syarat
itu dijelaskan secara singkat berikut ini:
1.
Akta Surat Kuasa
Memasang Hipotek
Surat kuasa memasang hipotek merupakan serat kuasa yang dibuat di muka
atau di hadapan notarais. Surat kuasa ini dibuat antara pemilik kapal dengan
orang yang ditunjuk untuk itu. Substansi atau isi surat kuasa ini adalah bahwa
pemilik kapal memberikan kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk mengurus
kepentingannya. Kepentingan dari pemilik kapal adalah dalam rangka pembebanan
hipotek kapal laut. Latar belakang adanya surat kuasa ini karena pemilik kapal tidak dapat
mengurusnya secara langsung, sehingga yang bersangkutan menunjuk seorang kuasa
untuk kepentingannya.
2.
Grosse Akta
Pendaftaran Atau Balik Nama
Pada dasarnya, tidak semua kapal dapat dijaminkan dengan hipotek kapal
laut. Syarat kapal yang dapat dijadikan jaminan hipotek adalah kapal yang telah
didaftar pada pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan
akta pendaftaran kapal laut adalah pejabat pendaftar dan pencatat balik nama.
Pejabat yang ditunjuk untuk itu adalah syahbandar.
Tujuan atau
manfaat kapal didaftar adalah:
a.
Untuk memperoleh surat tanda kebangsaan kapal (STKK).
Dengan adanya STKK maka kapal dapat berlayar dengan mengibarkan bendera
kebangsaannya, dengan demikian kedaulatan negara bendera berlaku secara penuh
di atas kapal tersebut dan orang yang berada di atas kapal harus tunduk kepada
peraturan-peraturan dari negara bendera;
b.
Status hukum pemilikan kapal menjadi jelas;
c.
Dapat dipasang atau dibebani hipotek.
Syarat kapal
yang didaftar di Indonesia adalah:
a.
Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3
atau dengan yang dinilai sama dengan itu;
b.
Dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 46 ayat (2) UU No. 21 Th. 1992
tentang pelayaran).
Dokumen-dokumen
yang harus dilengkapi untuk pendaftaran kapal laut adalah:
a.
Mengajukan surat permohonan kepada pejabat pendaftar;
b.
Bukti kepemilikan kapal;
c.
Identitas pemilik;
d.
Surat ukur (sementara atau tetap);
e.
Bukti pelunasan BBN;
f.
Delection certificate, khusus untuk kapal yang pernah
didaftarkan di luar negeri (Direktorat Jendral Perhubungan Laut, 1996:9).
Apabila dokumen-dokumen itu telah dilengkapi oleh pemohon, maka pejabat
pendaftar membuatkan menurut akta dan grosse akta pendaftaran kapal. Menurut
akta kapal (akta asli) ditandatangani oleh penghadap, pejabat pendaftar dan
pencatat nama kapal. Setelah ditandatangani, diberi nomor dan tanggal.
Penomoran dilakukan secara berurutan (angka yang berlanjut) sesuai dengan
urutan penanda tangan sampai dengan 9999 dan kemudian kembali ke angka nomor 1.
Sedangkan grosse akta, yaitu salinan dari minut akta, yang hanya ditandatangani
oleh pegawai pembantu untuk pendaftaran dan balik nama kapal. Bila pegawai
pembatu ini berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat pendaftar. Grosse
akta ini diberikan kepada pemilik setelah tanda pendaftaran dipasang, sebagai
bukti kapal telah didaftar dan berfungsi pula sebagai bukti hak milik kapal
(BHK), di samping bukti-bukti surat lain (surat jual beli, surat keterangan
tukang, surat hibah, dan lain-lain). Tanda pendaftaran disusun sebagai berikut
: 1996 Ba No. 13/L. Artinya:
1996 : Adalah
tahun saat dilakukan pendaftaran
Ba : Adalah
kode pengukuran dari tempat pendaftaran
13 : Nomor
pendaftaran
L :
Kategori kapal.
L : Untnuk
kapal laut
N : Untuk
kapal nelayan
P : Untuk
kapal pedalaman
Bagi kapal-kapal yang telah dibeli, baik dari pemilik asing maupun pemilik
dalam negeri, maka pembeli harus membuatkan akta balik nama. Akta balik nama
merupakan akta untuk peralihan nama dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Pejabat yang berwenang untuk membuat akta balik nama adalah pejabat pendaftar
dan pencatat balik nama. Permohonan akta balik nama dilampiri dengan:
a.
Asli grosse akta pendaftaran;
b.
Bukti pemilikan: akta pengalihan hak milik (akta jual
beli, akta hibah, dll);
c.
Identitas pemilik;
d.
Surat ukur;
e.
Bukti pelunasan bea balik nama (BBN).
Berdasarkan permohonan dan persyaratan tersebut, maka pejabat pendaftar
dan pencatat balik nama menerbitkan akta balik nama. Akta ini dibagi manjadi 2
(dua) macam, yaitu minut akta balik nama dan grosse akta balik nama kapal.
Minut akta balik nama kapal ditandatangani oleh penghadap dan pejabat pendaftar
dan pencatat balik nama. Sedangkan grosse akta balik nama ditandatangani oleh
pegawai pembantu untuk pendaftaran dan balik nama kapal. Grosse akta balik nama
ini diserahkan kepada pemilik kapal.
3.
Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang dibuat antara bank dengan
pemilik kapal (debitur). Bentuk perjanjiannya adalah tertulis. Isi dan
syarat-syaratnya telah ditentukan secara sepihak oleh pihak bank. Hal-hal yang
kosong dalam perjanjian kredit adalah mengenai nama nasabah, alamat, besarnya
pinjaman, suku bunganya, dan jangka waktunya. Sedangkan syarat-syaratnya telah
dituangkan dalam bentuk standar (form)
atau yang sudah dibakukan. Hondius mengemukakan bahwa syarat-syarat baku
adalah: ”Syarat-syarat konsep tertulis yang dimuat dalam beberapa perjanjian
yang masih akan dibuat, yang jumlanya tidak tentu, tanpa membicarakan isinya
lebih dahulu”. Inti dari perjanjian baku menurut Hondius adalah, bahwa isi
perjanjian itu tanpa dibicarakan dengan pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya
hanya diminta untuk menerima atau menolak isinya.
Mariam Darusbadrulzaman mengemukakan bahwa standar kontrak merupakan
perjanjian yang telah dibakukan. Selanjutnya Mariam Darusbadrulzaman
mengemukakan ciri-ciri perjanjian baku adalah sebagai berikut:
a.
Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang posisi
ekonominya kuat.
b.
Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut
bersama-sama menentukan isi perjanjian.
c.
Terdorong oleh kebutuhannya debitur terpaksa menerima
perjanjian itu.
d.
Bentuk tertentu (tertulis).
e.
Dipersiapkan secara masal dan kolektif.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa hakikat dari perjanjian baku
merupakan perjanjian yang telah distandarisasi isinya oleh pihak ekonomi kuat,
sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isinya.
Apabila debitur menerima isinya perjanjiannya, maka ia menandatangani
perjanjian tersebut, tetapi apabila ia menolak, maka perjanjian itu dianggap
tidak ada, karena debitur tidak menandatangani perjanjian tersebut. Dalam
praktiknya, seringkali debitur yang membutuhkan uang hanya menandatangani
perjanjian tersebut tanpa dibacakan isinya. Tetapi isi perjanjian baru
dipersoalkan oleh debitur pada saat debitur tidak mampu melaksanakan
prestasinya, karena kreditur tidak hanya membebani debitur membayar pokok disertai
bunga, tetapi ia juga membebani debitur dengan membayar denda keterlambatan
atas bunga sebesar 50% dari besarnya bungan yang dibayar setiap bulannya.
Sehingga hutang yang harus dibayar oleh debitur sangant tinggi. Kreditur
berpendapat, bahwa penerapan denda keterlambatan itu karena di dalam standar
kontrak telah ditentukan dan diatur secara jelas dan rinci. Sehingga tidak ada
alasan bagi debitur untuk menolak pemenuhan denda keterlambatan tersebut.
Karena itu, debitur harus membayar pokok, bunga berserta denda
keterlambatannya.
Mariam Darusbadrulzaman membagi jenis perjanjian baku menjadi 4 (empat)
jenis, yaitu:
1.
Perjanjian baku sepihak;
2.
Perjanjian baku timbal balik;
3.
Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
4.
Perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaris
atau advokad.
D. SIFAT PERJANJIAN HIPOTEK KAPAL LAUT
Pada prinsipnya, sifat perjanjian dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu
perjanjian pokok dan perjanjian accessoir. Perjanjian pokok merupakan
perjanjian untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank. Sedangkan perjanjian
accessoir merupakan perjanjian tambahan. Perjanjian pembebanan hipotek kapal
laut merupakan perjanjian accessoir atau tambahan. Keberadaan perjanjian
hipotek kapal ini adalah tergantung pada perjanjian pokoknya.
E. Hak Dan Kewajiban Antara Pemberi Dan
Penerima Hipotek
Sejak terjadinya pembebanan hipotek kapal laut, maka sejak saat itulah
timbul akibat bagi kedua belah pihak. Akibat hukum itu timbul hak dan kewajiban
kedua belah pihak.
1.
Hak pemberi hipotek:
a.
Tetap menguasai bendanya;
b.
Mempergunakan bendanya;
c.
Melakukan tindakan penguasaan asal tidak merugikan
pemegang hipotek;
d.
Berhak menerima uang pinjaman.
2.
Kewajiban pemegang hipotek:
a.
Membayar pokok beserta bunga pinjaman uang dari jaminan
hipotek;
b.
Membayar denda atas keterlambatan melakukan pembayaran
pokok pinjaman dan bunga;
3.
Hak pemegan hipotek:
a.
Memperoleh penggantian daripadanya untuk pelunasan
piutangnya jika debitur wanprestasi;
b.
Memindahkan piutangnya, karena hipotek bersifat
accesoir, maka dengan berpindahnya hutang pokok maka hipotek ikut berpindah.
F. Jangka Waktu Berlaku Hipotek Kapal Laut
Jangka waktu berlakunya hipotek kapal laut tergantung
pada substansi perjanjian pokok atau perjanjian kredit yang dibuat antara
debitur (pemilik kapal) dengan bank (kreditur). Menurut jangka waktu,
perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi 3 macam, yaitu: kredit jangka
pendek,jangka menengah, dan jangka panjang (UU No. 7 Th. 1992 jo. UU No. 10 Th.
1998 tentang perbankan).
Perjanjian kredit dengan menggunakan hipotek kapal
laut adalah kredit yang jangka waktunya selama 3 tahun ke atas. Karena untuk
membiayai sebuah kapal atau biaya rehabilitasinya memerlukan biaya yang besar.
Sehingga para nasabah ini memilih kredit yang jangka waktunya panjang, yaitu 3
tahun ke atas.
G. Hapusnya Hipotek Kapal Laut
Hapusnya hipotek adalah tidak berlaku lagi hipotek
yang dibebankan atas kapal laut. Di dalam pasal 1209 KUHPerdata diatur tentang
hapusnya hipotek. Hapusnya hipotek karena 3 hal, yaitu:
1.
Hapusnya perikatan pokok;
2.
Pelepasan hipotek itu oleh kreditur; dan
3.
Pengaturan urutan tingkat oleh pengadilan.
Di dalam 3.4.1.2 NBW diatur juga tentang hapusnya
hipotek. Hapusnya hipotek menurut ketentuan ini adalah karena:
1.
Hapusnya hak menjadi landasan lahirnya hak terbatas;
2.
Jangka waktunya berakhir atau telah terpenuhinya syarat
batal;
3.
Dilepaskan dengan sukarela oleh yang mempunyai hak;
4.
Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir, bila
kewenangan itu diberikan haknya kepada pemegang hak terbatas atau kepada
keduanya;
5.
Karena percampuran.
H. Pencoretan (Roya) Akta Hipotek Kapal Laut
Roya atas akta hipotek kapal laut erat kaitannya
dengan pelunasan kredit oleh debitur. Apabila kredit sudah dibayar/lunas,
kreditur (bank atau lembaga keuangan nonbank) mengajukan surat permohonan untuk
dilakukan roya kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal yang
menerbitkan akta hipotek tersebut. Misalnya, yang membuat akta hipotek tersebut
adalah pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal yang berkedudukan di
Mataram, maka tempat royanya pun pada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama
kapal yang berkedudukan di Mataram, maka tempat royanya pun pada pejabat
pendaftar dan pencatat balik nama kapal yang berkedudukan di Mataram. Surat
permohonan tersebut harus dilampirkan dengan grosse akta hipotek asli.
Pelaksanaan roya adalah:
1.
Membuat catatan roya pada grosse akte hipotek asli; dan
2.
Membuat catatan roya pada daftar induk.
Bunyi catatan roya pada grosse akte hipotek asli
adalah kredit yang telah dijamin dengan kapal laut telah dibayar lunas oleh
debitur.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian hipotek kapal laut menurut Pasal 1162 Kitab
Undang-undang Perdata mendefinisikan hifotek sebagai suatu hak atas benda-benda
tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu
perikatan. Dasar hukum hipotek kapal laut dapat ditemukan pada Pasal 1162
sampai dengan pasal 1232 KUHPerdata.
Subjek hipotek kapal laut adalah orang-orang yang
terkait dalam perjanjian pembebanan hipotek kapal laut, yakni terutama pihak
pemberi hipotek (debitur) dan pihak penerima hipotek (kreditur).
Kapal yang dapat dijadikan jaminan (objek hipotek)
adalah:
1.
Kapal yang sudah didaftar; dan
2.
Dilakukan dengan membuat akta hipotek di tempat mana
kapal semula didaftar.
Prosedur dan syarat-syarat yang dipenuhi dalam
pembebanan hipotek adalah sebagai berikut. Prosedur yang ditempuh oleh pemohon
adalah mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftar dan pejabat balik nama
dengan mencantumkan nilai hipotek yang akan dipasang. Sedangkan dokumen-dokumen
yang harus dilampirkan kepada pejabat tersebut tergantung kepada para pihak
yang menghadap.
Perjanjian kredit dengan menggunakan hipotek kapal
laut adalah kredit yang jangka waktunya selama 3 tahun ke atas.
Hapusnya hipotek menurut pasal 1209 KUHPerdata karena
3 hal, yaitu:
1.
Hapusnya perikatan pokok;
2.
Pelepasan hipotek itu oleh kreditur; dan
3.
Pengaturan urutan tingkat oleh pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
H. Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia,
PT. Raja Grapindo Persada Jakarta: 2005
Widjaja Gunawan dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, PT.
Raja Grapindo Persada, Jakarta: 2003
DAFTAR ISI
BAB
I : Pendahuluan -------------------------------------------------------------------- 1
BAB II
: Pembahasan--------------------------------------------------------------------- 2
A.
Pengertian Hipotek Kapal Laut---------------------------------------------------- 2
B.
Dasar Hukum Hipotek Kapal Laut ----------------------------------------------- 3
C.
Sumber dan Objek Hipotek Kapal Laut-------------------------------------------- 5
D.
Prosedur dan Syarat-syarat Pembebanan Hipotek Kapal Laut-------------------- 6
E.
Sifat Perjanjian Hipotek Kapal Laut ---------------------------------------------- 11
F.
Hak dan Kewajiban antar Pemberi dan Penerima Hipotek ----------------------- 12
G.
Jangka Waktu Berlaku Hipotek Kapal Laut -------------------------------------- 12
H.
Hapusnya Hipotek Kapal Laut --------------------------------------------------- 13
I . Pencoretan (Roya) Akta Hipotek Kapal Laut ------------------------------------ 13
BAB III
: Penutup ------------------------------------------------------------------------ 14
Kesimpulan
--------------------------------------------------------------------------- 14
DAFTAR PUSTAKA -------------------------------------------------------------------- 15
TUGAS
HUKUM
JAMINAN
“HIPOTEK”
OLEH:
SUHAEDI
: 152 105 013
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
FAKULTAS
SYARIAH
2012
[1] Kartini Muljadi & Gunawan
Widjaja, “Hak Isimewa, Gadai dan Hipotek”. ( Jakarta. Kencana. 2005.) hl. 221
0 comments:
Post a Comment