Bab I
Pendahuluan
Pembicaraan mengenai "Perjanjian Penanggungan"
tidak lain bahwa ia merupakan bagian dari hukum jaminan yang mengatur tentang
jaminan-jaminan piutang kreditur terhadap debitur. Penggunaan istilah
"penanggungan" atau "perjanjian penanggungan" sebagai
terjemahan dari istilah borgtach tidak memberikan kesan adanya benda tertentu
sebagai jaminan dan ini memang panting ditekankan, agar tampak perbedaannya
dengan jaminan kebendaan.
Kata "penanggungan" mempunyai kaitan dengan
soal "menanggung". yang berarti di sana ada sesuatu yang
"ditanggung" akan terjadi dan ini menampilkan ciri eccesssair dari
perjanjian penanggungan yang merupakan ciri khas perjanjian seperti itu.
Istilah "menanggung utang" juga digunakan
untuk mereka yang menjamin perikatan orang lain dengan "benda
tertentu" miliknya. Demikian pula. dengan istilah "jaminan
pribadi" bisa menimbulkan kesan. seakan-akan "diri pribadi"
penjamin yang dibenikan sebagai jaminan. yang demikian itu tidak betul.
Sebab. kalau yang dimaksud dengan "menanggung"
itu hanya diartikan bahwa prestasi debitur dijamin akan terlaksana. kalau perlu
penjamin sendiri yang akan melakukannya tidaklah tepat karena prestasi yang
berupa tindakan untuk melaksanakan sesuatu tidak selalu dapat digantikan oleh
orang lain. Apalagi untuk prestasi yang berupa "tidak melakukan
sesuatu". Padahal. kewajiban perikatan dengan isi seperti itu dapat
dijamin dengan penanggungan.
A. Pengertian Penaggungan
Utang
Perjanjian penanggungan utang di atur dalam pasal 1820
sampai dengan pasal 1850 KUHPerdata. Pasal 1820 menyebutkan bahwa Penanggungan utang atau borgtocht dalam pasal 1820 KUH Perdata adalah perjanjian dengan mana seorang pihak
ketiga, guna kepentingan si berpiutang (kreditur) mengikatkan diri untuk
memenuhi perjanjian si berutang (debitur) manakala orang ini sendiri (debitur)
tidak memenuhinya (wanprestasi).[1]
Dari rumusan Pasal 1820
KUH Perdata dapat diketahui penanggung utang meliputi beberapa unsur antara
lain :
· Penanggung utang merupakan
perjanjian, yang berarti sahnya penanggung utang tidak terlepas dari sahnya
perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata.
· Penanggung utang melibatkan
keberadaan suatu utang yang terlebih terdahulu ada, hal ini berarti tanpa
keberadaan utang yang ditanggung tersebut. Maka penanggungan utang tidak pernah
ada.
· Penanggungana utang dibuat semata –
mata untuk kepentingan debitur dan bukan kepentingan debitur.
· Penanggung utang hanya mewajibkan
penanggungmemenuhi kewajibannya kepada kreditur manakala debitur telah terbukti
tidak memenuhi kewajibannya atau prestasinya
Ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang
yaitu:
a)
Kreditur disini berkedudukan
sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang, sedangkan
b)
Debitur adalah orang yang
mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur.
c)
Pihak ketiga adalah orang yang
akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur, manakala debitur tidak
memenuhi prestasinya.
Alasan adanya perjanjian penanggungan antara lain karena
sipenanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari si
peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam) misalnya
sipenjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang saham terbanyak dari
perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan
tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang.
Tahap-tahap perjanjian penjaminan atau penanggungan adalah sebagai berikut:
1) Tahap pertama: penandatanganan perjanjian kredit;
2) Tahap kedua: penandatanganan akta borgtocht.
B.
Akibat Penanggungan Utang
Akibat penanggungan dalam KUH Perdata dibedakan menjadi dua macam
antara lain :
·
Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung
Pasal 1831.
Penanggung
tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya,
dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih
dahulu untuk melunasi utangnya.
Pasal 1832.
Penanggung
tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual
untuk melunasi utangnya:
1.
Bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur
lebih dahulu disita dan dijual;
2.
Bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara
tanggung-menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut
asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
3.
jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya
sendiri secara pribadi;
4.
jika debitur berada keadaan pailit;
5.
dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
Pasal 1833.
Kreditur
tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali
bila pada waktu pertama kalinya dituntut dimuka Hakim, penanggung mengajukan
permohonan untuk itu.
Pasal 1834.
Penanggung
yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu
wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar
lebih dahulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.
Penanggung
tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan pengadilan,
atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang
bersangkutan dan sudah tidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang
yang berada di luar wilayah Indonesia.
Pasal 1835.
Bila
penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur
dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka
kreditur bertanggung jawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur yang
terjadi kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga
barang-barang yang ditunjuk itu.
Pasal 1836.
Jika
beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur
yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat
untuk seluruh utang itu.
Pasal 1837.
Akan
tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk
meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kali digugat di muka Hakim,
dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya
sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.
Jika
pada waktu salah satu penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau
beberapa teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar
utang mereka yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak
wajib bertanggung jawab jika ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan
utangnya.
Pasal 1838.
Jika
kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak
boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para
penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu.
·
Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para
Penanggung Sendiri
Pasal 1839.
Penanggung yang telah membayar dapat
menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan
apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu.
Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai
bunga serta biaya-biaya.
Mengenai biaya-biaya tersebut,
penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap
patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan
yang ditujukan kepadanya.
Penanggung juga berhak menuntut
penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.
Pasal 1840.
Penanggung yang telah membayar lunas
utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan segala haknya terhadap
debitur semula.
Pasal 1841.
Bila beberapa orang bersama-sama
memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama
tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka
semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah dibayarnya dari masing-masing
debitur tersebut.
Pasal 1842.
Penanggung yang telah membayar
utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama yang telah
membayar untuk kedua kalinya bila ia tidak memberitahukan pembayaran yang telah
dilakukan itu kepadanya, hal ini tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya
kembali dari kreditur.
Jika penanggung telah membayar tanpa
digugat untuk itu sedangkan ia tidak memberitahukannya kepada debitur utama,
maka ia tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama ini bila pada waktu
dilakukannya pembayaran itu debitur mempunyai alasan-alasan untuk menuntut
pembatalan utangnya; hal ini tidak mengurangi tuntutan penanggung terhadap
kreditur.
Pasal 1843.
Penanggung dapat menuntut debitur
untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum
ia membayar utangnya:
1. bila ia digugat di muka Hakim
untuk membayar;
2. dihapus dengan S. 1906 - 348;
3.
bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada
waktu tertentu;
4.
bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah
ditetapkan untuk pembayarannya;
5. setelah lewat waktu sepuluh
tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk
pengakhirannya kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak
dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian.
Pasal 1844.
Jika
berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur
dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam
hal yang ditentukan dalam nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur
telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung
lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
C. Hapusnya Penanggungan
Hapusnya penanggungan utang diatur
dalam pasal 1845 sampai dengan pasal 1850 KUHPerdata. Di dalam pasal 1845
disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena
sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya. Di
dalam pasal 1381 KUHPerdata ditentukan 10 (sepuluh) cara berakhirnya perjanjian
penanggungan utang, yaitu pembayaran, penawaran pembayaran tunai, diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan, pemabruan utang, kompensasi, pencampuran
utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, kebatalan atau
pembatalan, dan berlakunya syarat pembatalan.
Perikatan yang timbul karena
penanggungan. hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan
berakhirnya perikatan-perikatan lainnya.
1846.
Percampuran utang yang terjadi di
antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris
dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap
orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu.
1847.
Terhadap kreditur itu, penanggung
utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama
dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri.
Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang
semata-mata mengenai pribadi debitur itu.
1848.
Penanggung dibebaskan dari
kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ia tidak dapat lagi memperoleh hak
hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya.
1849.
Bila kreditur secara sukarela
menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran utang
pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu
kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan
Hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut.
1850.
Suatu penundaan pembayaran sederhana
yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari
tanggungannya; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur
untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung dari tanggungannya itu.
Bab II
Penutup
Kesimpulan :
Penanggungan utang dalam pasal 1820 KUH
Perdata adalah perjanjian dengan mana
seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang (kreditur) mengikatkan
diri untuk memenuhi perjanjian si berutang (debitur) manakala orang ini sendiri
(debitur) tidak memenuhinya (wanprestasi)
Mengenai akibat dari penanggungan dan
terhapusnya penanggungan utang terdapat di dalam KUH Perdata sebagaimana yang
terdapat pada pasal yang telah dipaparkan.
Daftar Pustaka
Asser.C.Pedoman
untuk Pengkajian hokum Perdata: Jilid Tiga- Hukum Perikatan, Bagian Pertama –
Perikatan. Terjemahan oleh Sulaiman Binol.Jakarta: Dian Rakyat
WWW.
Penanggungan Utang.com di Google KUH Perdata
[1] Buku Pengkajian KUH Perdata: jilid tiga Hukum Perikatan ,bagian
pertama - perikatan terjemahan Sulaiman Binol pada pasal 1820
0 comments:
Post a Comment