PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Setelah menunggu
selama 34 tahun
sejak UUPA no. 5
tahun tentang peraturan
pokok-pokok angraria memanjat
kan akan undang-undang
hak tentang tanggugan pada
tanggal 9 april 1996,
lahir lah UU
NO.4 tahun 1996 tentang
hak tanggugan atas
tanah berserta benda-benda
yang berkaitan dengan
tanah.
Kehadiran hak
tanggungan ini dimaksudkan
sebagai pengganti dari
hypotheek (selanjut nya disebut
hipotek) sebagai mana diatur
dalam buku 11 kitab
undang-undang hukum perdata
Indonesia sepanjang mengenai
tanah, dan credietver
band yang diatur
dalam staatsblad 1908-542
sebagai mana telah
diubah dengan staatsblad
1937-190 yang berdasar
kan pasal SI UUPA
NO.5 tahun 1960,
masih diperlakukan sementara
sampai dengan terbentuknya
undang-undang hak tanggungan
tersebut . kehadiran undang-undang
hak tanggungan ini
telah lama ditunggu-tunggu oleh
masyarakat.
Dalam penjelasan umum UUHT
dikemukakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam
peraturan perundang-undang mengenai
hypotheek dan croditverban
berasal zaman kolonial
belanda dan didasarkan
pada hukum tanah
nasional, sebagaimana ketentuannya
telah diatur dalam
UUPA clan, dimaksud kan
diperlakuan untuk sementara
waktu, sambil menunggu
terbentuknya undang-undang yang dimaksud
dalam pasal 5I
UUPA
St Rani mengatang
bahwa kentutuan tentang
hypoktheek dan crediaturban
itu tidak sesuai
lagi dengan asas
hukum tanah nasional
dan dalam kenyataannya
tidak dapat menampung
perkembangan yang terjadi
dalam bidang perkreditan
dan hak jaminan
sebagai akibatnya, timbul
perbedaan pandangan dan
penapsiran mengenai berbagai
jaminan atas tanah
missal nya pencatuman
title
B.
Rumusan masalah
Adapun
hal-hal yang akan dibicarakan dalam peralihan hak tanggungan ini antara lain :
- apa
sajakah yang dibahas dalam peralihan hak tanggungan ?
- pasal-pasal
berapakah yang termasuk dalam peralihan hak tanggungan ?
- apa
hal-hal yang perlu dilakukan oleh kantor pertanahan berkaitan dengan
pendaftaran peralihan hak tanggungan?
TENTANG NOVASAI DAN SUBROGASI
Dalam buku seri hukum perikatan:
periokatan pada umumnya, dan seri hukum petikatan:hapusnya perikatan, dapat
diketahui bahwa selain cessi, peralihan piutang juga dapat terjadi karena
novasi dan subrogasi.
- Novasi
Novasi atau
pembaruan utang pada dasarnya merupakan salah satu bentuk hapusnya perikatan
yang terwujud dalam bentuk lahirnya perikatan baru. Pasal 1413 undang-undang
hukum perdata menyatakan bahwa:
Pasal 1413
- apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang
baru guna orang yang mengutangkan kepadanya, yang menggantikan utang yang
lama, yang dihapuskan karenanya.
- apabila seorang yang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan
orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya.
- apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang
berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama,
terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya.
Dari ke-3 macam cara pembaruan
utang yang disebutkan dalam pasal 1413 kitab undang-undanghukum perdata dapat
kita ketahui bahwa dalam pembaruan utang atau novasi, perikatan yang lama hapus
demi hukum danselanjutnya dibuat/dibentuk perikatan baru antara pihak yang
sama, yaitu antara debitor dan kreditor yang sama dalam perikatan yang
dihapuskan, atau dengan pihak lain yang selanjutnya akan berkedudukan sebagai
kreditor atau debitor baru, yang menggantikan kredito atau debitor yang lama.
Secara umum dapat dikatakan bahwa
pembaruan utang adalah pembentukan perikatan baru berdasarkan pada suatu bentuk
perjanjian, dan oleh karena itu maka ketentuan yang diatur dalam pasal 1320
kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi:
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Peralihan
hak tanggungan
Pada
dasarnya hak tanggungan dapat dialihkan pada pihak lainya.peralihan hak
tanggungan ini diatur dalam pasal [1]16
sam pai dengan pasal 17 undang-undang No.4 tahun 1996.
Peralihan
hak tanggungan dapat dilakukan dengan caraCessi adalah perbuatan hukum
mengalihkan piutang oleh kreditur pemegang hak tanggungan.
1. Subrogasi
adalah pengantian kreditur oleh pihak ketiga yang melinasi hutang kreditur
Dua
cara terjadinya sobrogasi yaitu;
a. Perjanijian
kontarktual dan
b. Undang-undang
subrogasi.
Hal-hal
yang dilakukan oleh kantor pertanahan berkaitan dengan pendaftaran peralihan
hak tanggungan;
1. Melakukan
pencatetan pada buku tanah hak tanggungan
2. Buku-buku
hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan
3. Menyalin
catetan tersebut pada sertifikat hak tanggungan dan sertifikat atas tanah yang
bersangkutan (pasal 2 ayat 2 dan ayat 3 undan-undang No.4 tahun 1996).
Peralihan atau pemindahan hak
adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari suatu pihak ke
pihak lain. Berbeda dengan dialihkannya suatu hak, maka dengan dialihkannya
suatu hak menunjukkan adanya suatu perbuatan hukum yang disengaja dilakukan
oleh satu pihak dengan maksud memindahkan hak miliknya kepada orang lain.
Dengan demikian pemindahannya hak milik tersebut diketahui atau diinginkan oleh
pihak yang melakukan perjanjian peralihan hak atas tanah.
Secara umum terjadinya peralihan
hak atas tanah itu dapat disebabkan oleh berbagai perbuatan hukum antara lain:
a. Jual beli
b. Tukar menukar
c. Hibah
d. Pemasukan dalam perusahaan
e. Pembagian hak bersama
f. Pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah
hak milik
g. Pemberian hak tanggungan
h. Pemberian kuasa pembebanan hak tanggungan
Sebelum melakukan peralihan hak
atas tanah, antara kedua pihak terlebih dahulu melakukan perjanjian atau
kesepakatan mengenai bidang tanah yang akan dialihkan haknya tersebut.
Tetapi jika diteliti lebih lanjut,
maka jual beli yang dilakukan menurut Hukum Adat bukanlah suatu “perjanjian”
sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan KUHPerdata, melainkan suatu perbuatan
hukum yang dimaksudkan untuk menyerahkan tanah yang bersangkutan oleh penjual
kepada pembeli, dan bersamaan dengan itu penjual menyerahkan harganya kepada
pembeli.
Jadi antara pembayaran harga dan penyerahan
haknya dilakukan secara bersamaan, dan sejak saat itu pula hak atas tanah yang
bersangkutan telah berpindah.
Berbeda halnya dengan sistem Hukum Barat, dimana hak milik atas tanahnya tidak dapat langsung berpindah kepada sipembeli selama penyerahan yuridisnya belum dilakukan, karena antara perjanjian jual beli dengan penyerahan yuridisnya (balik nama) dipisahkan secara tegas, jadi misalnya suatu penyetoran sejumlah uang dibank untuk sipenjual belum berarti tanah yang dijual itu otomatis menjadi milik sipembeli. Tetapi sipembeli masih harus melakukan suatu perbuatan hukum lagi yaitu balik nama untuk dikukuhkan sebagai pemilik tanah yang baru.
Berbeda halnya dengan sistem Hukum Barat, dimana hak milik atas tanahnya tidak dapat langsung berpindah kepada sipembeli selama penyerahan yuridisnya belum dilakukan, karena antara perjanjian jual beli dengan penyerahan yuridisnya (balik nama) dipisahkan secara tegas, jadi misalnya suatu penyetoran sejumlah uang dibank untuk sipenjual belum berarti tanah yang dijual itu otomatis menjadi milik sipembeli. Tetapi sipembeli masih harus melakukan suatu perbuatan hukum lagi yaitu balik nama untuk dikukuhkan sebagai pemilik tanah yang baru.
Ada dua hal penting yang perlu
diperhatikan dalam jual beli tanah, yaitu mengenai subyek dan obyek jual beli
tanah. Mengenai subyek jual beli tanah adalah para pihak yang bertindak sebagai
penjual dan pembeli. Yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah calon penjual
harus berhak menjual yaitu pemegang sah dari hak atas tanah tersebut, baik itu
milik perorangan atau keluarga. Sedangkan mengenai obyek jual beli tanah adalah
hak atas tanah yang akan dijual.
Didalam jual beli tanah, tujuan
membeli hak atas tanah adalah supaya dapat secara sah menguasai dan
mempergunakan tanah, tetapi secara hukum yang dibeli atau dijual bukan tanahnya
tetapi hak atas tanahnya.
Dalam subyek jual beli tanah, ada
4 syarat mengenai sahnya suatu pejanjian jual beli hak atas tanah, yaitu:
1. syarat sepakat yang mengikat
dirinya.
Dalam syarat ini berarti kedua
pihak sama-sama sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian jual beli yang mutlak
dibuatkan sustu perjanjian tertulis berupa akta yang harus dibuat dan dihadapan
Pejabat khusus yaitu PPAT
2. syarat cakap.
Untuk mengadakan suatu perjanjian
perbuatan hukum dalam hal ini perjanjian jual beli hak atas tanah, maka yang
berhak adalah para pihak yang sudah memenuhi syarat dewasa menurut hukum, sehat
pikiran dan tidak berada dibawah pengampuan.
3. syarat hal tertentu.
Apa yang diperjanjikan harus
dicantumkan dengan jelas dalam akta jual beli, baik itu mengenai luas tanah,
letaknya, sertipikat, hak yang melekat demi mengelakkan kemulut hukum dan
hak-hak serta kewajiban kedua pihak harus terulan dengan jelas.
4. syarat sebab yang hal.
Didalam pengadaan suatu
perjanjian, isi dan tujuan dalam perjanjian itu harus jelas dan berdasarkan
atas keinginan kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
Dengan adanya perpindahan hak
milik atas tanah, maka pemilik yang baru akan mendapatkan tanah hak miliknya
dan wajib mendaftarkannya pada Kantor Pertanahan setempat, yang sebelumnya
dibuat dahulu aktanya dihadapan PPAT.
Didalam Pasal 37 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan :
“Bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya (kecuali lelang) hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku”.
“Bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya (kecuali lelang) hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku”.
5. Pemindahan Hak dan Penolakan
Pendaftaran peralihan hak.
Didalam peralihan pemindahan hak
adanya pemindahan hak dan penolakan pendaftaran peralihan hak, yaitu :
1.
Pemindahan Hak
a)
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan
rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalm perusahaan
dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui
lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh
PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b)
Dalam keadaan
tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor pertanahan
dapat mendaftarkan pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang diantara
perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh
PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya
dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. (Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 37)
2.
Penolakan
Pendaftaran Peralihan Hak
Dalam
Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, diadakan ketentuan yang
mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan menolak melakukan pendaftaran peralihan
atau pembebanan hak yang dimohon. Penolakan itu harus dilakukan secara
tertulis, yang disampaikan kepada yang berkepentingan, dengan menyebut
alasan-alasannya, disertai pengembalian berkas permohonannya, dengan tembusan
kepada PPAT atau Kepala Kantor Lelang yang bersangkutan. Kepala Kantor
Pertanahan wajib menolak melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak,
jika salah satu syarat dibawah ini tidak dipenuhi :
a.
sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai
lagi dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan ;
b.
perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak dibuktikan
dengan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2);
c. dokumen
yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan atau pembebanan hak yang
bersangkutan tidak lengkap;
d. tidak
dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang
bersangkutan;
e. tanah
yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan;
f.
perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT batal atau dibatalkan oleh
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;atau
g.
perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dibatalkan oleh para
pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan.
6.
Dasar
Hukum
Untuk memberikan jaminan hukum
dalam pendaftaran peralihan hak, diterbitkan dalam Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku masa pembangunan jangka panjang .
Dasar-dasar hukum Pendaftaran peralihan hak yaitu:
Dasar-dasar hukum Pendaftaran peralihan hak yaitu:
1.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria
Yang terdapat pada pasal :
Yang terdapat pada pasal :
a. Pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan
(4)
Ayat (1) Yang
berbunyi “Untuk menjamin kepastian hukum
oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Ayat (2) Yang
berbunyi “Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a.pengukuran, perpetaan dan
pembukuan tanah
b.Pendaftaran hak – hak atas tanah
dan peralihan hak – hak tersebut
c.Pemberian
surat – surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Ayat
(3) Yang berbunyi “Pendaftaran tanah
diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu
lintas sosial – ekonomi serta kemungkinan penyelenggaranya, menurut
pertimbangan Menteri Agraria”
Ayat (4) Yang
berbunyi “Dalam peraturan pemerintah
diatur biaya – biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasuk dalam ayat
(1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu disebabkan dari
pembayaran biaya – biaya tersebut”
b. Pasal 20 ayat (1) dan (2)
Ayat (1) Yang
berbunyi “Hak milik adalah turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai atas orang tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 (semua hak
atas tanah mempunyai fungsi sosial )”
Ayat (2) Yang berbunyi “ Hak milik dapat beralih dan
dialihkan kepada pihak lain”
c. Pasal 26 ayat (1)
Yang
berbunyi “ Jual–beli, penukaran,
penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan
peraturan–peraturan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta
pengawasannya diatur dengan peraturan pemerintah”
2. Kitab
Undang – undang Hukum Perdata (KUHPer)
Yang terdapat pada buku ke III bab
kelima tentang jual beli, pada pasal:
a. Pasal
1457 Yang berbunyi “ jual beli adalah
suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan, dengan pihak yang lain untuk membayar harga yang
telah dijanjikan”
b. Pasal 1458
Yang berbunyi “Jual beli itu dianggap
telah terjadi antara keduabelah pihak, seketika setelahnya orang–orang ini
mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan
itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”
c. Pasal
1459Yang berbunyi “ Hak milik atas barang
yang dijual tidaklah berpindah kepada sipembeli, selama penyerahannya belum
dilakukan menurut Pasal 612, 613 dan 616”
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah
Tanah
Yang
terdapat pada pasal ; a. Pasal 1 ayat (1) Yang berbunyi “Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi
pengumpulan, pengelolaan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik
dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar, mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang – bidang tanah yang sudah ada haknya dan milik atas satuan rumah susun serta hak – hak tertentu yang membebaninya”
daftar, mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang – bidang tanah yang sudah ada haknya dan milik atas satuan rumah susun serta hak – hak tertentu yang membebaninya”
Pasal 7
ayat (1) Yang berbunyi “PPAT sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 6 ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri”
Pasal 26
ayat (2) Yang berbunyi “Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, kepala Kantor
Pertanahan dibantu oleh PPAT dan jabatan lain yang ditugaskan untuk pelaksanaan
kegiatan–kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan Peraturan
Perundang – undangan yang bersangkutan”.
Pasal 23
ayat (2) Yang berbunyi “Asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh
pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak
guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik”
Pasal 37
ayat (1) dan (2) 1) Ayat (1) Yang berbunyi “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas
satuan rumah susun melalui jabatan, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam
perusahaan dan perubahan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak
melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang
dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku”.
Ayat (2) Yang berbunyi “Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang
ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan
hak atas bidang tanah hak milik, yang diantara perorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut
Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk
mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan”.Pasal[2] Yang
berbunyi “ PPAT wajib menolak membuat akta, jika :
1. mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan;
2. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:
a) surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(2); b) surat keterangan yang menyatakan, bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan atau untuk tanah yang terletak didaerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
3. salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak;
4. salah satu pihak atau para
pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak, yang pada hakikatnya
berisiskan perbuatan hukum pemindahan hak;
5. untuk perbuatan hukum yang akan
dilakukan belum diperoleh izin Pejabat atau Instansi yang berwenang, apabila
izin tersebut diperlukan menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. obyek perbuatan hukum yang
bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridis,
hal mana harus ditanyakan oleh PPAT kepada para pihak sebelum dibuat aktanya;
7. tidak dipenuhi syarat lain atau
dilanggar larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan yang
bersangkutan.
Pasal 45 Yang
berbunyi “Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran
peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat dibawah ini tidak
terpenuhi:
1. sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan;
1. sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan;
2. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) tidak dibuktikan dengan akta PPAT atau kutipan risalah lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, kecuali dalam keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
3. dokumen yang diperlukan untik pendaftaran
peralihan atau pembebanan hak yang bersangkutan tidak lengkap;
4. tidak dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalm
peraturan perundangundangan yang bersangkutan;
5. tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa
di Pengadilan;
6. perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT
batal atau dibatalkan oleh putusan Pangadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;atau
7. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan.
Pasal 56 Yang berbunyi “Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai akibat pemegang
hak yang ganti nama dilakukan dengan mencatatnya didalam buku tanah dan
sertipikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang
bersangkutan berdasarkan bukti nama pemegang hak tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku”
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Peralihan
hak tanggungan diatur dalam pasal
16sampai dengan pasal 17 undang-undang tahun1996 .Peralihan hak
tanggungan dapat dilakukan dengan cara;cessi,subrogasi perwarisan dan
sebab-sebab lainya.Hal-hal yang dilakukan oleh kantor pertanahan berkaitan
dengan pendaftaran peralihan hak tanggungan adalah;
1. Melakukan
pencatetan pada buku tanah hak tanggungan
2. Buku-buku
hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggunagan
3. Menyalin
catetan tersebut pada sertifikat hak tanggungan dan sertifikat atas tanah yang
bersangkutan.
Daftar
pustaka
Muljadi,kartini,dan gunawan widjaja,seri
hukum harta kekayan,hak tanggungan.prenada media grup;Jakarta.2005.
H. salaim HS,S,H,M.S.Perkembangan hukum
jaminan di Indonesia,PT.Rajagrafindo persada: Jakarta.
0 comments:
Post a Comment