Saturday, June 16, 2012

FUNGSI SOSIAL BANK SYARI’AH GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)


MAKALAH ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH

FUNGSI SOSIAL BANK SYARI’AH
GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

  Pendahuluan

Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Bank  Umum  Konvensional  termasuk  Unit  Usaha  Syariah  dari kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut BUS adalah Bank Syariah  yang  dalam  kegiatannya  memberikan  jasa  dalam  lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan (perbankan) yang dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum.
Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin lama semakin meningkat. Seiring dengan perkembangan yang  cepat tersebut, satu hal perlu dicermati adalah aspek Good Coorporate Govarnance (GCG) karena terkait dengan berbagai macam resiko kerugian yang jika tidak diperhatikan akan merusak citra syariah di masa depan dan menjerumuskan bank syariah ke jurang kehancuran.

B.     Good Corporate Governance (GCG)
Seiring  dengan  perkembangan  industri  perbankan  syariah  yang  antara  lain ditandai dengan semakin beragamnya produk perbankan syariah dan bertambahnya jaringan  pelayanan  perbankan  syariah,  maka  Good  Corporate  Governance  pada industri perbankan syariah menjadi semakin penting untuk dilaksanakan. Pelaksanaan Good Corporate Governance pada industri perbankan syariah harus berlandaskan pada lima  prinsip  dasar.  Pertama,  transparansi  (transparency),  yaitu  keterbukaan  dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara   efektif.   Ketiga,   pertanggungjawaban (responsibility)   yaitu   kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip  pengelolaan  bank  yang  sehat.  Keempat,  profesional (professional)  yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak   manapun (independen)   serta   memiliki   komitmen   yang   tinggi   untuk mengembangkan  bank  syariah.  Kelima,  kewajaran  (fairness)  yaitu  keadilan  dan  kesetaraan  dalam  memenuhi  hak-hak  stakeholders berdasarkan  perjanjian  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam  rangka  menerapkan  kelima  prinsip  dasar  tersebut,  bank  wajib berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan pelaksanaan Good  Corporate  Governance.  Selain  itu  dalam  pelaksanaan  Good  Corporate Governance, industri perbankan syariah juga harus memenuhi prinsip syariah (sharia compliance). Ketidaksesuaian tata kelola bank dengan prinsip syariah akan berpotensi menimbulkan berbagai risiko terutama risiko reputasi bagi industri perbankan syariah.
Pelaksanaan  Good  Corporate  Governance  perbankan  syariah  tidak  hanya dimaksudkan untuk memperoleh pengelolaan bank yang sesuai dengan lima prinsip dasar dan sesuai dengan prinsip syariah, akan tetapi juga ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas. Kepentingan ini antara lain adalah untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah.
Pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usahanya termasuk dalam proses penyusunan  visi,  misi,  rencana  strategis,  pelaksanaan  kebijakan,  dan langkah-langkah pengawasan internal.
Yang dimaksud dengan  “seluruh tingkatan atau jenjang organisasi” bagi BUS  adalah  mulai  dari  tingkatan  tertinggi  yaitu  Dewan  Komisaris  dan Direksi sampai dengan tingkatan manajemen terendah.

1)      Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Dari uraian di atas akan dipaparkan mengenai pengertian dari lima pengertian dasar yang digunakan dalam pelaksanaan Good Corporate Governance yaitu sebagai berikut :

·         Keterbukaan (Transparency) 
a.   Bank harus mengungkapkan infomasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya.
b.   Informasi yang harus diungkapkan meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal yang bertalian dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, cross shareholding, pejabat eksekutif, pengeloaan risiko (risk management), sistem dan pelaksanaan GCG serta keterjadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi bank.
c.   Prinsip keterbukaan yang dianut oleh bank tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
d.   Kebijakan bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.
·         Akuntabilitas (Accountability)
a.   Bank harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ organisasi yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan.
b.   Bank harus meyakini bahwa semua organ organisasi bank mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.
c.   Bank harus memastikan terdapatnya check and balance system dalam pengelolaan bank.
d.   Bank harus memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati konsisten dengan nilai perusahaan (corporate values), sasaran usaha dan strategi bank serta memiliki reward and punishment system.
·         Tanggung Jawab (Responsibility)
a.   Untuk menjaga kelangsungan usahanya, bank harus berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku.
b.   Bank harus bertindak sebagai good corporate citizen (warga perusahaan yang baik) termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
·         Independensi (Independency)
a.   Bank harus menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholder manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).
b.   Bank dalam mengambil keputusan harus objektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun.
·         Kewajaran (Fainess)
a.   Bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).
b.   Bank harus memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan bank serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.
2)      Pengertian Stakeholders
             Stakeholder merupakan pihak-pihak yang berkepentingan pada perusahaan yang  dapat  mempengaruhi  atau  dapat  dipengaruhi  oleh  aktivitas  perusahaan. Organisasi memiliki banyak stakeholder seperti karyawan, masyarakat, negara, supplier, pasar modal, pesaing, badan industri, pemerintah asing dan lain-lain. Hal pertama mengenai teori stakeholder adalah bahwa stakeholder adalah sistem yang secara  eksplisit  berbasis  pada  pandangan  tentang  suatu  organisasi  dan lingkungannya,  mengakui  sifat  saling  mempengaruhi  antara  keduanya  yang kompleks dan dinamis. Hal ini berlaku untuk kedua varian teori stakeholder, varian pertama berhubungan langsung dengan model akuntabilitas. Stakeholder  dan organisasi saling mempengaruhi, hal ini dapat dilihat dari hubungan sosial keduanya  yang  berbentuk  responsibilitas  dan  akuntabilitas.  Oleh  karena  itu organisasi memiliki akuntabilitas terhadap stakeholdernya. Sifat dari akuntabilitas itu ditentukan dengan hubungan antara stakeholder dan organisasi.

C.     Surat Edaran Bank Indonesia perihal pelaksanaan Good Corporate Governance

                     RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
              


Peraturan         :     Surat   Edaran   Bank   Indonesia   Nomor        12/13/DPbS   perihal
Pelaksanaan  Good  Corporate  Governance  bagi  Bank  Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah

Berlaku            :     Sejak tanggal 30 April 2010

Ringkasan       :
1.   Ketentuan ini merupakan aturan teknis pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/3/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah, PBI No.11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Unit Usaha Syariah, dan PBI No.11/33/PBI/2009   tanggal 7   Desember 2009   tentang   Pelaksanaan  Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah  (BUS dan UUS).
2.   Dalam ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut mengenai:
a.  petunjuk  self  assessment  pelaksanaan  Good  Corporate  Governance  (GCG) dilengkapi dengan kertas kerja;
b.  uraian atas hal-hal yang diungkapkan dalam Laporan Pelaksanaan GCG bagi BUS dan UUS; dan
c.   tugas  dan  tanggung  jawab  Dewan  Pengawas  Syariah        (DPS)  dilengkapi dengan kertas kerja.

3.   Independensi  dari  Komisaris  Independen  apabila  anggota  Dewan  Komisaris tidak memiliki:
 a.  hubungan   keuangan,   kepengurusan,   kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali, anggota Dewan Komisaris lainnya, dan/atau anggota Direksi; atau
b.  hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan BUS, sehingga dapat mendukung kemampuannya untuk bertindak independen.
4.   Direktur  Utama  dinyatakan  independen  dari  pemegang  saham  pengendali apabila  Direktur  Utama  tidak  memiliki  hubungan  keuangan,  kepengurusan, kepemilikan  saham,  dan/atau  hubungan  keluarga  dengan  pemegang  saham pengendali BUS.

5.   Pihak Independen yang merupakan anggota Komite dinyatakan sebagai pihak independen apabila tidak memiliki:
a.  hubungan   keuangan,   kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi; atau
b.  hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank, sehingga dapat mendukung kemampuannya untuk bertindak independen.
                             6. Tugas dan tanggung jawab DPS dilakukan dengan cara antara lain:
a. Melakukan pengawasan terhadap proses pengembangan produk baru Bank terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
b.  Melakukan pengawasan terhadap kegiatan Bank terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah.
7.   Dalam melakukan  pengawasan  terhadap  proses bangan  produk  baru Bank terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 6.a., DPS melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.  Meminta penjelasan dari pejabat Bank yang berwenang mengenai tujuan, karakteristik,  dan  akad  yang  digunakan  dalam  produk  baru  yang  akan dikeluarkan;
b.  Memeriksa apakah terhadap akad yang digunakan dalam produk baru telah terdapat fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
1)  Dalam  hal  telah  terdapat  fatwa,  maka  Dewan  Pengawas  Syariah melakukan  analisa  atas  kesesuaian  akad  produk  baru  dengan  fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
2)  Dalam  hal  belum  terdapat  fatwa,  maka  Dewan  Pengawas  Syariah mengusulkan kepada Direksi Bank untuk melengkapi akad produk baru dengan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
c.   Me-review sistem dan prosedur produk baru yang akan dikeluarkan terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
d.  Memberikan pendapat syariah atas produk baru yang akan dikeluarkan.
8.   Dalam   melakukan   pengawasan   terhadap   kegiatan   Bank   terkait   dengan pemenuhan  Prinsip  Syariah  sebagaimana  dimaksud  pada  angka 6.b.,  DPS melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.  Menganalisis  laporan  yang  disampaikan  oleh  dan/atau  yang  diminta  dari Direksi,  pelaksana  fungsi  audit  intern  dan/atau  fungsi  kepatuhan  untuk mengetahui kualitas pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah atas kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank;
b.   Menetapkan jumlah uji petik (sampel) transaksi yang akan diperiksa dengan memperhatikan  kualitas  pelaksanaan  pemenuhan  Prinsip  Syariah  dari masing-masing kegiatan;
c.   Memeriksa dokumen transaksi yang diuji petik (sampel) untuk mengetahui pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dipersyaratkan dalam SOP, antara lain:
1)  ada tidaknya bukti pembelian barang, untuk akad murabahah sebagai bukti terpenuhinya syarat jual-beli murabahah;
2)  ada         tidaknya        laporan usaha nasabah, untuk akad mudharabah/musyarakah,    sebagai    dasar   melakukan    perhitungan distribusi bagi hasil;
d.   Melakukan   inspeksi,   pengamatan,   permintaan   keterangan   dan/atau konfirmasi kepada pegawai Bank dan/atau nasabah untuk memperkuat hasil pemeriksaan  dokumen  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  c.,  apabila diperlukan;
e.   Melakukan  review  terhadap  SOP  terkait  aspek  syariah  apabila  terdapat indikasi  ketidaksesuaian  pelaksanaan  pemenuhan  Prinsip  Syariah  atas kegiatan dimaksud;
f.    Memberikan  pendapat  syariah  atas  kegiatan  penghimpunan  dana  dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank; dan
g.   Melaporkan hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

9.   Bank wajib melakukan self assessment atas pelaksanaan GCG paling kurang  1(satu) kali dalam setahun

10. Tahapan  dalam  pengisian  Kertas  Kerja  Self  Assessment  bagi  Bank  dilakukan sebagai berikut:
a.  Menyusun   analisis   self   assessment,   dengan   cara membandingkan pemenuhan setiap Kriteria/Indikator dengan kondisi Bank berdasarkan data dan informasi yang relevan. Berdasarkan hasil analisis tersebut ditetapkan peringkat masing-masingKriteria/Indikator.
b.  Menetapkan peringkat sub faktor, berdasarkan hasil analisis self assessment, dengan mengacu pada kriteria peringkat sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c.   Menetapkan peringkat faktor, berdasarkan peringkat sub faktor. Dalam hal tidak  terdapat  sub  faktor,  maka  peringkat  faktor  dimaksud  ditetapkan berdasarkan  hasil  analisis  self  assessment,  dengan  mengacu  pada  kriteria peringkat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d.  Menyusun  kesimpulan  untuk  masing-masing  faktor  yang  juga  memuat permasalahan  dan  langkah  perbaikan  secara  komprehensif  dan  sistematis beserta target waktu pelaksanaannya.
11. Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka beberapa ketentuan berikut ini:
a.  Surat Edaran BI No.9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum dinyatakan tidak berlaku bagi UUS sepanjang hal-hal yang telah diatur dalam Surat Edaran ini dan dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Umum Syariah.
b.  Surat Edaran BI No.8/19/DPbS tanggal  24 Agustus  2006 tentang pedoman pengawasan syariah dan tatacara pelaporan hasil pengawasan bagi dewan pengawas syariah dinyatakan tidak berlaku bagi BUS dan UUS.
DPbS



DAFTAR RUJUKAN

1.      Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/ tahun 2009 Tentang Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
2.      Penjelasan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/ tahun 2009 Tentang Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
3.      Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/13/Dpbs Perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
                                                       

1 comments:

Unknown said...

Casino Bonus Codes - December 2021
No deposit bonus poormansguidetocasinogambling casino promotions. We 바카라 recommend 2021 casino bonus 토토 codes and promos for new communitykhabar players. We also list new casino bonuses for kadangpintar December 2021.