MAKALAH ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
FUNGSI SOSIAL BANK SYARI’AH
GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Pendahuluan
Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional termasuk Unit Usaha Syariah dari kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut BUS adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan (perbankan) yang dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum.
Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin lama semakin meningkat. Seiring dengan perkembangan yang cepat tersebut, satu hal perlu dicermati adalah aspek Good Coorporate Govarnance (GCG) karena terkait dengan berbagai macam resiko kerugian yang jika tidak diperhatikan akan merusak citra syariah di masa depan dan menjerumuskan bank syariah ke jurang kehancuran.
B. Good Corporate Governance (GCG)
Seiring dengan perkembangan industri perbankan syariah yang antara lain ditandai dengan semakin beragamnya produk perbankan syariah dan bertambahnya jaringan pelayanan perbankan syariah, maka Good Corporate Governance pada industri perbankan syariah menjadi semakin penting untuk dilaksanakan. Pelaksanaan Good Corporate Governance pada industri perbankan syariah harus berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama, transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, profesional (professional) yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut, bank wajib berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance. Selain itu dalam pelaksanaan Good Corporate Governance, industri perbankan syariah juga harus memenuhi prinsip syariah (sharia compliance). Ketidaksesuaian tata kelola bank dengan prinsip syariah akan berpotensi menimbulkan berbagai risiko terutama risiko reputasi bagi industri perbankan syariah.
Pelaksanaan Good Corporate Governance perbankan syariah tidak hanya dimaksudkan untuk memperoleh pengelolaan bank yang sesuai dengan lima prinsip dasar dan sesuai dengan prinsip syariah, akan tetapi juga ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas. Kepentingan ini antara lain adalah untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah.
Pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usahanya termasuk dalam proses penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan, dan langkah-langkah pengawasan internal.
Yang dimaksud dengan “seluruh tingkatan atau jenjang organisasi” bagi BUS adalah mulai dari tingkatan tertinggi yaitu Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan tingkatan manajemen terendah.
1) Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Dari uraian di atas akan dipaparkan mengenai pengertian dari lima pengertian dasar yang digunakan dalam pelaksanaan Good Corporate Governance yaitu sebagai berikut :
· Keterbukaan (Transparency)
a. Bank harus mengungkapkan infomasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya.
b. Informasi yang harus diungkapkan meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal yang bertalian dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, cross shareholding, pejabat eksekutif, pengeloaan risiko (risk management), sistem dan pelaksanaan GCG serta keterjadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi bank.
c. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh bank tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
d. Kebijakan bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.
· Akuntabilitas (Accountability)
a. Bank harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ organisasi yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan.
b. Bank harus meyakini bahwa semua organ organisasi bank mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.
c. Bank harus memastikan terdapatnya check and balance system dalam pengelolaan bank.
d. Bank harus memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati konsisten dengan nilai perusahaan (corporate values), sasaran usaha dan strategi bank serta memiliki reward and punishment system.
· Tanggung Jawab (Responsibility)
a. Untuk menjaga kelangsungan usahanya, bank harus berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku.
b. Bank harus bertindak sebagai good corporate citizen (warga perusahaan yang baik) termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
· Independensi (Independency)
a. Bank harus menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholder manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).
b. Bank dalam mengambil keputusan harus objektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun.
· Kewajaran (Fainess)
a. Bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).
b. Bank harus memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan bank serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.
2) Pengertian Stakeholders
Stakeholder merupakan pihak-pihak yang berkepentingan pada perusahaan yang dapat mempengaruhi atau dapat dipengaruhi oleh aktivitas perusahaan. Organisasi memiliki banyak stakeholder seperti karyawan, masyarakat, negara, supplier, pasar modal, pesaing, badan industri, pemerintah asing dan lain-lain. Hal pertama mengenai teori stakeholder adalah bahwa stakeholder adalah sistem yang secara eksplisit berbasis pada pandangan tentang suatu organisasi dan lingkungannya, mengakui sifat saling mempengaruhi antara keduanya yang kompleks dan dinamis. Hal ini berlaku untuk kedua varian teori stakeholder, varian pertama berhubungan langsung dengan model akuntabilitas. Stakeholder dan organisasi saling mempengaruhi, hal ini dapat dilihat dari hubungan sosial keduanya yang berbentuk responsibilitas dan akuntabilitas. Oleh karena itu organisasi memiliki akuntabilitas terhadap stakeholdernya. Sifat dari akuntabilitas itu ditentukan dengan hubungan antara stakeholder dan organisasi.
C. Surat Edaran Bank Indonesia perihal pelaksanaan Good Corporate Governance
RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbS perihal
Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah
Berlaku : Sejak tanggal 30 April 2010
Ringkasan :
1. Ketentuan ini merupakan aturan teknis pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/3/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah, PBI No.11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Unit Usaha Syariah, dan PBI No.11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (BUS dan UUS).
2. Dalam ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut mengenai:
a. petunjuk self assessment pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dilengkapi dengan kertas kerja;
b. uraian atas hal-hal yang diungkapkan dalam Laporan Pelaksanaan GCG bagi BUS dan UUS; dan
c. tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) dilengkapi dengan kertas kerja.
3. Independensi dari Komisaris Independen apabila anggota Dewan Komisaris tidak memiliki:
a. hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali, anggota Dewan Komisaris lainnya, dan/atau anggota Direksi; atau
b. hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan BUS, sehingga dapat mendukung kemampuannya untuk bertindak independen.
4. Direktur Utama dinyatakan independen dari pemegang saham pengendali apabila Direktur Utama tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali BUS.
5. Pihak Independen yang merupakan anggota Komite dinyatakan sebagai pihak independen apabila tidak memiliki:
a. hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi; atau
b. hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank, sehingga dapat mendukung kemampuannya untuk bertindak independen.
6. Tugas dan tanggung jawab DPS dilakukan dengan cara antara lain:
a. Melakukan pengawasan terhadap proses pengembangan produk baru Bank terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
b. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan Bank terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah.
7. Dalam melakukan pengawasan terhadap proses bangan produk baru Bank terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 6.a., DPS melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Meminta penjelasan dari pejabat Bank yang berwenang mengenai tujuan, karakteristik, dan akad yang digunakan dalam produk baru yang akan dikeluarkan;
b. Memeriksa apakah terhadap akad yang digunakan dalam produk baru telah terdapat fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
1) Dalam hal telah terdapat fatwa, maka Dewan Pengawas Syariah melakukan analisa atas kesesuaian akad produk baru dengan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
2) Dalam hal belum terdapat fatwa, maka Dewan Pengawas Syariah mengusulkan kepada Direksi Bank untuk melengkapi akad produk baru dengan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
c. Me-review sistem dan prosedur produk baru yang akan dikeluarkan terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
d. Memberikan pendapat syariah atas produk baru yang akan dikeluarkan.
8. Dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan Bank terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 6.b., DPS melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menganalisis laporan yang disampaikan oleh dan/atau yang diminta dari Direksi, pelaksana fungsi audit intern dan/atau fungsi kepatuhan untuk mengetahui kualitas pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah atas kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank;
b. Menetapkan jumlah uji petik (sampel) transaksi yang akan diperiksa dengan memperhatikan kualitas pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah dari masing-masing kegiatan;
c. Memeriksa dokumen transaksi yang diuji petik (sampel) untuk mengetahui pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dipersyaratkan dalam SOP, antara lain:
1) ada tidaknya bukti pembelian barang, untuk akad murabahah sebagai bukti terpenuhinya syarat jual-beli murabahah;
2) ada tidaknya laporan usaha nasabah, untuk akad mudharabah/musyarakah, sebagai dasar melakukan perhitungan distribusi bagi hasil;
d. Melakukan inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada pegawai Bank dan/atau nasabah untuk memperkuat hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c., apabila diperlukan;
e. Melakukan review terhadap SOP terkait aspek syariah apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah atas kegiatan dimaksud;
f. Memberikan pendapat syariah atas kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank; dan
g. Melaporkan hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
9. Bank wajib melakukan self assessment atas pelaksanaan GCG paling kurang 1(satu) kali dalam setahun
10. Tahapan dalam pengisian Kertas Kerja Self Assessment bagi Bank dilakukan sebagai berikut:
a. Menyusun analisis self assessment, dengan cara membandingkan pemenuhan setiap Kriteria/Indikator dengan kondisi Bank berdasarkan data dan informasi yang relevan. Berdasarkan hasil analisis tersebut ditetapkan peringkat masing-masingKriteria/Indikator.
b. Menetapkan peringkat sub faktor, berdasarkan hasil analisis self assessment, dengan mengacu pada kriteria peringkat sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Menetapkan peringkat faktor, berdasarkan peringkat sub faktor. Dalam hal tidak terdapat sub faktor, maka peringkat faktor dimaksud ditetapkan berdasarkan hasil analisis self assessment, dengan mengacu pada kriteria peringkat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. Menyusun kesimpulan untuk masing-masing faktor yang juga memuat permasalahan dan langkah perbaikan secara komprehensif dan sistematis beserta target waktu pelaksanaannya.
11. Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka beberapa ketentuan berikut ini:
a. Surat Edaran BI No.9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum dinyatakan tidak berlaku bagi UUS sepanjang hal-hal yang telah diatur dalam Surat Edaran ini dan dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Umum Syariah.
b. Surat Edaran BI No.8/19/DPbS tanggal 24 Agustus 2006 tentang pedoman pengawasan syariah dan tatacara pelaporan hasil pengawasan bagi dewan pengawas syariah dinyatakan tidak berlaku bagi BUS dan UUS.
DPbS
DAFTAR RUJUKAN
1. Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/ tahun 2009 Tentang Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
2. Penjelasan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/ tahun 2009 Tentang Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
3. Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/13/Dpbs Perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
1 comments:
Casino Bonus Codes - December 2021
No deposit bonus poormansguidetocasinogambling casino promotions. We 바카라 recommend 2021 casino bonus 토토 codes and promos for new communitykhabar players. We also list new casino bonuses for kadangpintar December 2021.
Post a Comment