PENDAHULUAN
Didalam aspek hukum perbankan, banyak hal yang perlu diperhatikan. Dalam perbankan sendiri, segala kegiatan yang dilkukan oleh Bank harus berlandaskan atas peraturan Undang-Undang yang ditentukan oleh pemerintah. Selain bersandar atas Undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, bank juga harus tunduk atas peraturan Bank Indonesia (PBI), Surat Keputusan Bank Indonesia (SKBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI
Pihak- pihak yang melakukan pengawasan yaitu Bank Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah perlu dilakukan agar dapat dihasilkan informasi kondisi keuangan Bank yang optimal. Komunikasi dengan Dewan Pengawas Syariah diperlukan mengingat Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prinsip syariah yang ada di Bank
Pada makalah ini khusus akan membicarakan tentang “Persyaratan dan tata cara pemeriksaan Bank” yang berlandaskan atas peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan bank Indonesia dalam kepemilikan bank. Untuk pemahaman lebih jelas tentang kepemilikan bank akan dipaparkan pada makalah ini.
1. PEMBAHASAN
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh
pihak lain
Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.
2. PENGAWASAN
Secara umum Perbankan Syariah diawasi oleh Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai bank Sentral, dan secara khusus pengawasnnya dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah.
Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syarioah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan khuisusnya, mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan usaha mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dewan Pengawas Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia, Peran utama ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasioanl bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
Adapun yang menjadi Wewenang DPS adalah :
a. Memberikan pedoman secara garis besar tentang aspek syariah dari operasional Bank Islam, baik penyerahan dana, penyaluran dana maupun kegiatan-kegiatan Bank lainnya.
b. Mengadakan perbaikan terhadap suatu produk bank Islam yang telah atau sedang berjalan. Namun dinilai pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan syariah.
3. PIHAK-PIHAK YANG DI PERIKSA
Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
a. Bank; dan/atau
b. Kantor Perwakilan Bank Asing.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam
Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
a. perusahaan induk dari Bank
b. perusahaan anak dari bank
c. Pihak Terkait dengan Bank
d. Pihak Terafiliasi dengan Bank
e. Debitur Bank.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat indikasi bahwa pihak-pihak tersebut antara lain:
a. memperoleh penyediaan dana dari Bank
b. mempunyai peran dalam kegiatan operasional Bank melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap Bank memperoleh keuntungan yang tidak wajar dari Bank
c. mengalami kesulitan keuangan yang dapat mempengaruhi kinerja Bank.
Pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan setiap waktu apabila diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan
terhadap aspek-aspek kegiatan usaha Bank, termasuk sarana pendukungnya dan hal -hal lain yang berkaitan dengan keuangan Bank.
Pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilakukan dalam rangka:
a. memperoleh gam baran menyeluruh tentang perkembangan usaha dan keadaan keuangan Bank, termasuk mendeteksi hal-hal yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan maupun kelangsungan usaha Bank
b. mendapatkan keyakinan atas kebenaran laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia, laporan yang dipublikasikan kepada masyarakat, dan informasi lainnya
c. memastikan kepatuhan Bank terhadap Peraturan Bank Indonesia, peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, dan pedoman, ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan Bank
d. meneliti kebenaran atas dugaan adanya transaksi yang merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
Pemeriksaan terhadap Kantor Perwakilan Bank Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditujukan untuk memastikan kepatuhan Kantor Perwakilan Bank Asing terhadap Peraturan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing, dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud wajib segera memperlihatkan dan/atau memberikan kepada pemeriksa:
a. buku-buku, berkas-berkas, warkat, catatan, disposisi, memorandum, dokumen, data elektronis, termasuk salinan-salinannya;
b. segala keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik lisan maupun tertulis;
c. kesempatan penelitian keberadaan dan penggunaan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha;
d. hal -hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan.
Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang didapat pemeriksa. Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau pihak-pihak lain dilarang untuk menghambat proses pemeriksaan serta mempengaruhi pendapat, penilaian atau hasil dari tim pemeriksa
.
4. PERSYARATAN BAGI PIHAK-PIHAK YANG MEMERIKSA
a. Pihak Lain yang dapat melakukan pemeriksaan harus berbentuk badan.
b. Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
c. Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari:
§ pegawai Bank Indonesia yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
§ Pihak Lain yang ditugaskan Bank Indonesia; atau
§ Gabungan antara pegawai Bank Indonesia dan Pihak Lain.
Tim pemeriksa dari Pihak Lain wajib memenuhi syarat:
a. tidak termasuk dalam daftar orang tercela sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
b. bukan Pihak Terafiliasi terhadap obyek yang diperiksa;
c. memiliki sikap mental yang baik dan etika serta tanggung jawab profesi yang tinggi;
d. bersikap independen, jujur, dan obyektif;
e. kompeten dibidangnya dan memahami peraturan perundang-undangan perbankan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan lainnya;
Dalam hal Pihak Lain merupakan kantor akuntan publik, wajib terdaftar di Bank Indonesia.
Ketua dan mayoritas anggota tim pemeriksa dari kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib:
a. memiliki pengetahuan yang memadai tentang industri perbankan; dan
b. memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan.
Dalam memberikan penugasan kepada Pihak Lain untuk melakukan pemeriksaan, Bank Indonesia menerbitkan surat perintah kerja,
pelaksanaan pemeriksaan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan surat perintah kerja dan Terms of Reference yang ditetapkan oleh Bank Indone sia yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari surat perintah kerja.
Tim pemeriksa wajib menyerahkan surat instruksi pemeriksaan dari Bank
Indonesia kepada pihak-pihak yang diperiksa. Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menolak tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan tanpa menyerahkan surat instruksi pemeriksaan dari Bank Indonesia.
Sebelum akhir pemeriksaan, tim pemeriksa wajib melakukan konfirmasi dengan ketua/pimpinan Bank, pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing atau pimpinan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atas hasil pemeriksaan. Apabila setelah proses konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
masih terdapat perbedaan pendapat, pimpinan Bank, pemimpin Kantor
Perwakilan Bank Asing atau pimpinan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat mengajukan penjelasan secara tertulis kepada Bank Indonesia selambat -lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya proses pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan. Bank Indonesia menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank atau Kantor Perwakilan Bank Asing. Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
Penggunaan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak-pihak diluar bank harus dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
Bank dan Kantor Perwakilan Bank Asing wajib melakukan langkah-langkah perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal -hal yang ditemukan dalam pemeriksaan serta melaporkan perbaikan yang dilakukan kepada Bank Indonesia.
Apabila dipandang perlu, Bank Indo nesia dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran laporan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. PEMERIKSAAN OLEH PIHAK ASING
Pemeriksaan terhadap Kantor Cabang Bank Asing oleh otoritas pengawas bank di negara asal atau yang mewakili otoritas pengawas bank di negara asal kantor pusat Bank yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Permohonan izin kepada Bank Indonesia sebagaimana pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis selambat -lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pemeriksaan. Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Bank Indonesia dapat meminta kepada pemeriksa sebagaimana disebut pada ayat (1), agar dalam pemeriksaan sekaligus memeriksa hal-hal yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia.Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganut azas timbal balik.
Pemeriksaan terhadap Kantor Cabang Bank Asing di Indonesia yang dilakukan oleh pemeriksa intern atau kantor akuntan publik yang ditugaskan kantor pusat Bank yang bersangkutan wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Bank. Pemeriksaan terhadap Kantor Cabang Bank Asing di Indonesia yang dilakukan oleh pemeriksa intern atau kantor akuntan publik yang ditugaskan kantor pusat Bank yang bersangkutan wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
Pemeriksaan terhadap Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank asing yang dilakukan oleh pemeriksa yang ditugaskan oleh bank asing yang menjadi pemegang saham Bank wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
Pemeriksaan terhadap Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank asing yang dilakukan oleh otoritas pengawas bank atau yang mewakili otoritas pengawas bank di negara asal pihak asing yang bersangkutan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Permohonan izin kepada Bank Indonesia wajib disampaikan secara tertulis oleh pihak yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pemeriksaan. Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganut azas timbal balik.
Tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalamPasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 wajib melapor dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bank Indonesia segera setelah pemeriksaan berakhir.
(2) Kantor Cabang Bank Asing dan Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank
asing yang diperiksa oleh tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bank Indonesia segera setelah hasil pemeriksaan diperoleh.
6. KOMUNIKASI ANTARA KANTOR AKUNTAN PUBLIK, AKUNTAN PUBLIK, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN BANK INDONESIA
a. Akuntan Publik dapat meminta informasi dari Bank Indonesia mengenai kondisi Bank yang diaudit dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit. Selain itu, Bank Indonesia dapat meminta informasi dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik meskipun perjanjian kerja antara Akuntan Publik dan Bank telah berakhir.
b. Bank harus memberikan kesempatan kepada Bank Indonesia agar dapat memiliki akses informasi langsung terhadap Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik dalam hal Bank Indonesia menganggap bahwa hal tersebut adalah dalam rangka melindungi integritas keuangan Bank atau dalam keadaan lain yang dianggap perlu dalam rangka pengawasan.
c. Dalam hal adanya perjanjian kerjasama antara Bank dengan pihak luar (outsourcing agreement), Bank harus memberikan kesempatan kepada Akuntan Publik yang bertugas sebagai auditor eksternal Bank untuk memperoleh akses terhadap informasi yang relevan yang diperlukan untuk memenuhi tanggung jawab pihak luar tersebut. Apabila diperlukan akses tersebut, antara lain adalah melakukan pemeriksaan ditempat
penyedia outsourcing (outsourcing provider), serta melaporkan hasilnya kepada Bank Indonesia, jika diminta.
d. Akuntan Publik sebelum menerbitkan laporan audit atas laporan keuangan Bank wajib memperoleh pendapat dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengenai ketaatan Bank terhadap pelaksanaan prinsip syariah. Dalam mengeluarkan pendapat mengenai ketaatan terhadap prinsip syariah harus mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia tentang Tugas dan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
e. Apabila dalam pelaksanaan audit, Akuntan Publik menemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan serta keadaan dan perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank, Akuntan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Indonesia selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan. Keadaan dan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank antara lain :
Ø Kekurangan Kewajiban Penyisihan Penyediaan Modal Minimum ;
Ø Kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang material ;
Ø Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit ;
Ø Kecurangan (fraud) yang bernilai material.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud angka 5 tersebut diatas, harus disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran 2. Pemberitahuan tersebut bersifat rahasia, sampai dengan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
7. SANKSI
Nama Akuntan Publik dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia, diketahui bahwa Akuntan Publik :
a. tidak memberitahukan temuan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam dalam Butir II.2.h dan atau Angka III. 5 kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan atau keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank ;
b. tidak menyampaikan tembusan Laporan Keuangan yang telah diaudit (audit report) kepada Bank Indonesia yang disertai dengan Surat Komentar (Management Letter) selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah Tahun Buku ;
c. tidak memenuhi ketentuan rahasia Bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998 ;
d. Akuntan Publik telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan, baik di Indonesia maupun di Negara lain atau memiliki kredit macet ;
e. Akuntan Publik melakukan audit tidak sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi, serta tidak bersikap independen dan professional dalam melakukan penugasan audit
f. Sebelum mengeluarkan pendapat atas laporan audit Bank, Akuntan Publik tidak meminta pendapat dan atau memperoleh pendapat dari Dewan Pengawas Syariah mengenai ketaatan Bank terhadap prinsip syariah ;
g. Akuntan Publik melakukan audit tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dan Pasal 13 Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah ;
h. Akuntan Publik yang merupakan anggota Kantor Akuntan Publik yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka II.2 huruf i angka 1) ; atau
i. Izin praktik dari Menteri Keuangan telah dicabut.
Nama Kantor Akuntan Publik dihapuskan dari daftar Kantor Akuntan Publik di Bank Indonesia apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge) dari Kantor Akuntan Publik yang sama dikenakan sanksi dan dihapuskan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
Penghapusan nama Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik dari daftar di Bank Indonesia diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang bersangkutan serta dilaporkan kepada Ikatan Akuntan Indonesia dan Menteri Keuangan.
DAFTAR RUJUKAN
Penerapan prisip-prinsip syariah di bank syariah 11/3/pbi/2009
S u r a t e d a r a n Kepada semua bank yang melaksanakan kegiatan usaha
Berdasarkan prinsip syariah di indonesia No.7/ 57/DPbS Jakarta, 22 Desember 2005.
Peraturan bank indonesia nomor 11/ 3 /pbi/2009 tentang bank umum syariah
0 comments:
Post a Comment