Sunday, June 17, 2012

,

ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARI’AH ( PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARI’AH )


PEMBAHASAN
A.    PENYALURAN DANA Bank syariah
Dalam menyalurkan dana, bank syariah menggunakan produk yang dibagi kedalam tiga pokok besar, yaitu:
1)      Jual Beli
Produk jual beli dalam bank syariah dibagi kedalam 3 jenis, yaitu:
a.       Murabbahah
Murabbahah adalah:
·         Pembiayaan  berdasarkan jual beli, dimana Bank selaku penjual dan Nasabah selaku pembeli
·         Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati dimuka
·         Nasabah dapat membayar secara cicilan
·         Karena tidak membayar secara tunai nasabah dapat diminta memberikan jaminan
b.      Istisna
·         Istisna mirip dengan salam, perbedaannya hanya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran.
·         Obyek yang dibiayai bersifat customized sehingga harus dibuat terlebih dahulu
·         Pembayaran oleh bank dapat dicicil atau bertahap
·         Umumnya diterapkan pada produk jasa kontruksi.
c.       Salam
·         Akad jual beli tangguh, dimana pembayaran dilakukan dimuka dan penerimaan barang belakangan.
·         Bank bertindak sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual.
·         Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasidan jumlah  yang jelas
·         Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian.
2)      Bagi Hasil
a.       Bank dan nasabah sama-sama memberikan modal terhadap usaha yang dijalankan
b.      Besar keuntungan disepakati dimuka oleh kedua belah pihak
c.       Keuntungan dibagi sesuai yang disepakati
d.      Kerugin ditanggung sesuai besar modal masing-masing
3)      Sewa
a.       Bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa
b.      Pada umunya bank tidak memiliki barang tetapi menyewa kepada pihak lain dan menyewakannya lagi kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi.
c.       Sebagai mu’jir, bank bertanggung jawab atas pemeliharaan asset yang disewa.
Disini saya juga akan memaparkan sedikit mengenai surat berharga, dimana surat berharga itu berkaitan dengan penyaluran dana.
Surat berharga atau commercial paper (negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang ”mode atau trend” , surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi. Surat berharga atau commercial paper (negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang ”mode atau trend” , surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi.
Syarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketetntuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2.         Mencantumkan
·         Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
·         Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
·         Penetapan     hari      bayar
·         Penetapan     pembayaran
·         Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
·         Tanggal        dan      tempat surat    sanggup           diterbitkan
·         Tandan         tangan penerbit
Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1.      Harus   berbentuk        tertulis
2.      Harus   punya  nama
3.      Tanda  tangan jumlah tertentu
4.      Perintah/janjitanpasyarat
5.      Ada     akta     perintah           atau     janji     membayar
6.      Nama orang     yang    membayar
7.      Hari     pembayaran
Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
·        sebagai            bukti    surat    haktagih
·        alat      memindahkan  hak      tagih
·        alat      pembayaran
·        pembawa         hak
·        sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhan
B.     BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Mengenai Batas maksimum penyaluran dana, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syaria BAB VI Bagian Kedua Pasal 37..Batas maksimum penyaluran dana berdasarkan prinsip Syari’ah yaitu tidak boleh melebihi 20% ( dua puluh persen ) dari modal Bank Syari’ah sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh Bank Indonesia.
Mengenai  batas maksimum penyaluran dana dalam perbankan syariah  diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011tanggal 24 Januari 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berlaku Sejak Tanggal 1 Februari 2011 ,Dalam ketentuan Umum  PBI tersebut dijelaskan, Bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana perlu dilakukan, antara lain dengan penyebaran portofolio penyaluran dana yang diberikan agar risiko penyaluran dana tersebut tidak terpusat pada nasabah penerima fasilitas atau sekelompok nasabah penerima fasilitas tertentu. Sejalan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Penyaluran Kredit Bank Perkreditan Rakyat No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998. Dalam PBI ini dijelaskan bahwa Batas-batas maksimum penyaluran dana mulai dari pengaturannya sampai peralihan, sebagai berikut:
  1. Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) adalah persentase maksimum realisasi penyaluran dana terhadap modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang mencakup pembiayaan dan penempatan dana BPRS di bank lain.
  2. Pelanggaran BMPD yaitu selisih lebih persentase penyaluran dana pada saat direalisasikan terhadap modal BPRS dengan BMPD yang diperkenankan.
  3. Pelampauan BMPD yaitu selisih lebih antara persentase penyaluran dana yang telah direalisasikan terhadap modal BPRS pada saat tanggal laporan dengan BMPD yang diperkenankan, dan penyaluran dana tersebut bukan merupakan pelanggaran BMPD.
  4. BPRS wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam membuat akad pembiayaan antara BPRS dengan nasabah penerima fasilitas.
  5. BPRS dilarang membuat akad pembiayaan apabila akad pembiayaan tersebut mewajibkan BPRS untuk menyalurkan dana yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPD.
  6. BPRS dilarang memberikan penyaluran dana yang mengakibatkan pelanggaran BMPD.
  7. BMPD untuk pembiayaan dihitung berdasarkan baki debet pembiayaan sedangkan BMPD untuk penempatan dana antar bank pada BPRS lain dihitung berdasarkan nominal penempatan dana antar bank.
  8. Penyaluran dana kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPRS.
  9. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada pihak terkait wajib memperoleh persetujuan dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris BPRS.
  10. Penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank kepada BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait dan/atau dalam bentuk pembiayaan kepada 1 (satu) nasabah penerima fasilitas yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari modal BPRS.
  11. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada 1 (satu) kelompok nasabah penerima fasilitas yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari modal BPRS.
  12. BPRS wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/ atau pelampauan BMPD.
  13. Action plan tersebut wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/atau pelampauan BMPD serta target waktu penyelesaian.
  14. BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/atau pelampauan BMPD disertai dengan bukti pendukungnya.
  15. BPRS wajib menyusun dan menyampaikan laporan BMPD kepada Bank Indonesia secara on-line setiap bulan secara benar, lengkap dan tepat waktu paling lama tanggal 14 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
  16. Laporan BMPD mencakup:
    1. Penyaluran Dana kepada pihak tidak terkait yang melanggar dan melampaui BMPD; dan
    2. Seluruh penyaluran dana kepada pihak terkait.
  17. BPRS wajib melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPRS termasuk badan hukum pemilik BPRS sampai dengan ultimate shareholders kepada Bank Indonesia, 1 tahun sekali untuk posisi akhir tahun dan setiap terdapat rencana perubahan struktur kelompok usaha yang menyebabkan perubahan pengendali BPRS.
  18. BPRS wajib mengungkapkan ultimate shareholders BPRS dalam laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPRS. Kewajiban ini merupakan tambahan atas kewajiban pengungkapan informasi mengenai pemegang saham BPRS.
  19. BPRS yang tidak memenuhi Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
  20. Ketentuan Peralihan:
    1. Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat tetap berlaku dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
    2. Terhadap pelanggaran atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf 19.a tetap berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.
  1. Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Penyaluran Kredit Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [1]
Selain dalam Peraturan Bank Indonesia, Batas Maksimum Penyaluran dana Juga dijelaskan secara lebih rinci lagi Dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 13/17/ DPBS tanggal 30 mei 2011 tentang penyaluran dana Bank Pembiayaan Rakyat syariah.
Dalam Surat edaran ini dijelaskankan mengenai ketentuan umum yang mencakup, antara Lain:
1.      Bahwa ketentuan surat edaran ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari pada PBI nomor 23/5/PBI/2011 tanggal 24 januari 2011 tentang batas maksimum penyaluran Dana Bank pembiayaan Rakyat Syariah.dan
2.      BPRS menyampaikan laporan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) seccara bulanan kepada Bank Indonesia secara on-line.
Inilah yang merupakan ketentuan umum dalam SEBI ini, dan selanjutnya dipaparkan mengenai :
1.      Perhitungan BMPD
1)   Disini dijelaskan bahwa perhitungan dari BMPD pada BPRS untuk pembiayaan dilakukan berdasarkan jenis –jenis dariakad yang digunakan, misalnya:
a.    Pembiayaan seperti murabbbahah, istishna’ dan multijasa dihitung berdasarkan saldo dari harga pokok
b.   Pembiayaan salam berdasarkan hrga perolehan
c.    Pembiayaan mudharabah, musyarakah dan qardh dihitung berdasarkan saldo baki debet:dan
d.   Pembiayaan ijarah atau IMBT dihitung berdasarkan saldo harga perolehan aktiva ijarah atau IMBT dikurangi akumulasi penyusutan atau amortisasi aktiva.
2)        Perhitungan BMPD untuk penempatan dari Dana antar Bank dalam bentuk tabungan, dilakukan berdasarkan saldo tertinggi pada bulan laporan.
3)        Perhitungan BMPD untuk penempatan Dana Antar Bank dalam bentuk deposito, dilakukan berdasarkan jumlah nominal sebagaimana tercantum dalam seluruh bilyet deposito pada BPRS yang sama.
4)        BMPD untuk Penyaluran Dana kepada masing-masing dan/atau seluruh Pihak terkait sebesar 10% dari pada Modal BPRS.
5)        BMPD untuk penyaluran dana kepada masing-masing Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak terkait, sebesar 20 % dari Modal BPRS.
6)        BMPD untuk Penyaluran Dana dalam bentuk pembiayaan kepada satu kelompok nasabah Penerima Fasilitas yang merupakan pihak tidak terkait sebesar 30% dari modal BPRS, dengan pembiayaan kepada masing-masing Nasabah penerima Fasilitas tersebut tidak melebihi 20% dari moodal BPRS.
2.           Pelanggaran BMPD
Selanjutnya mengenai kemungkinan adanya pelanggaran Batas Maksimum Penyaluran Dana. Kemudian pelanggaran yang dimkasud disiini adalah:
1)        BPRS dinyattakan melakukan pelanggaran apabila ada selisih lebih antara persentase penyaluran dana pada saat direalisasikan terhadap modal BPRS, dengan BMPD yang diperkenankan.
2)        Dalam hal terdapat Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada anggota kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait yang secara individu tidak melanggar BMPD namun secara kelompok melanggar BMPD, maka pelanggaran BMPD  dihitung terhadap satu kelompok.
3)        Dalam hal terdapat Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada salah satu anggota kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait yang secara individu melanggar BMPD namun secara kelompok tidak melanggar BMPD, maka pelanggaran BMPD  dihitung terhadap individu.
4)        Dalam hal terdapat Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada salah satu anggota kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait yang secara individu melanggar BMPD dan secara kelompok melanggar BMPD, maka pelanggaran BMPD dihitung berdasarkan penjumlahan atas pelanggaran BMPD untuk masing-masing anggota kelompok dan pelanggaran BMPD terhadap satu kelompok.
3.      Pelampauan BMPD
Hal berikutnya adalah pelampauan BMPD, Pelampauan dana disini  maksudnya adalah:
1)      Penyaluran Dana BPRS dikategorikan sebagai pelampauan BMPD apabila terjadi selisih lebih antara persentase Penyaluran Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPRS pada saat tanggal laporan dengan BMPD yang diperkenankan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPD.
2)      Pelampauan BMPD dapat disebabkan oleh penurunan Modal BPRS, penggabungan usaha (merger), peleburan usaha (konsolidasi), pengambilalihan usaha (akuisisi), perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas, dan/atau perubahan ketentuan.
4.      Penyampaian Laporan BMPD dan /Atau koreksi laporan
Maksud dari penyampian laporan ini adalah guna melihat sejauh mana perkembangan dari usaha-usaha yang telah kita kelola, yang dilakukan disini adalah:
1)      BPRS menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan BMPD kepada Bank Indonesia secara on-line melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau sarana teknologi lainnya dengan batas waktu pelaporan paling lama tanggal 14 (empat belas) dan koreksi laporan BMPD disampaikan paling lama tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.
2)      Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line dapat dilakukan pada hari Sabtu atau hari libur.
3)      Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan BMPD yang melewati batas waktu sebagaimana angka 1 sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, tetap dilakukan secara on-line.
4)      Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan BMPD yang melewati akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan dilakukan secara off-line dalam bentuk disket atau cd-rom dan hasil cetak komputer (hard copy) sebanyak 1 (satu) set disertai hasil validasi yang telah ditandatangani oleh penanggung jawab.    
5)      Dalam hal tanggal 14 (empat belas), tanggal 20 (dua puluh) dan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan jatuh pada hari Sabtu atau hari libur dan BPRS akan menyampaikan laporan BMPD secara off-line maka laporan dan/atau koreksi laporan BMPD tersebut disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
6)      BPRS menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan pengecualian penyampaian laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line.
5.      Format dan tata cara penyusunan laporan BMPD
Yang dimaksud disini adalah bagaimana tata cara penyusunan laporan BMPD yang benar, agar mudah di mengerti dan dicerna.
·      BPRS menyampaikan laporan BMPD dalam 4 (empat) jenis yaitu :  
1)        Laporan Pelanggaran BMPD Pihak Terkait,
2)        Laporan Penyaluran Dana dan Pelampauan BMPD Pihak Terkait,  
3)        Laporan Pelanggaran BMPD Pihak Tidak Terkait, dan
4)        Laporan Pelampauan BMPD Pihak Tidak Terkait.
5)        Format dan tata cara penyusunan laporan BMPD pada angka 1 di atas diatur dalam Pedoman Penyusunan Laporan BMPD yang merupakan lampiran Surat Edaran ini.
·      Penyusunan dan penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan BMPD menggunakan Aplikasi Data Entry Laporan Berkala BPRS dan Aplikasi Web User BPRS Laporan Berkala BPRS.
·      Dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan BMPD dan/atau koreksi laporan    BMPD, BPRS perlu menyediakan sarana Personal Computer (PC) yang memenuhi konfigurasi minimal hardware dan software yang telah ditetapkan serta sumberdaya manusia pendukung.
6.      Tata cara penyelesaian sanksi kewajiban membayar
Maksudnya disini adalah memberikan sanksi atas kelalaian BPRS, diantaranya sebagai berikut:
1)      BPRS yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan BMPD atau terdapat kesalahan data dalam laporan dan/atau koreksi laporan BMPD dikenakan sanksi kewajiban membayar.
2)      Pembayaran sanksi kewajiban membayar dilakukan oleh BPRS dilakukan dengan cara transfer melalui kliring atau BI-RTGS untuk untung rekening nomor 566.000446.980 - Rekening penerimaan sanksi administratif BPRS”.
3)      Bukti pembayaran sanksi kewajiban membayar disampaikan kepada Bank Indonesia.
7.      Lain-Lain
Maksudnya disini adalah hal-hal lain yang berkaitan dengan, misalnya BPRS melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPRS untuk posisi akhir tahun paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun sesuai dengan contoh format yang diatur dalam Surat Edaran ini[2]

 

KESIMPULAN
Penyaluran Dana dalam perbankan syariah meliputi tiga prinsip, yaitu :
1.      Jul beli
2.      Bagi Hasil
3.      Dan sewa menyewa
Batas maksimum penyaluran dana diatur dalam
1)      peraturan Bank Indonesia nomor 13/5/PBI/2011tanggal 24 Januari 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berlaku Sejak Tanggal 1 Februari 2011.
2)      Surat Edaran Bank Indonesia nomor 13/17/DPBS tgl 30 mei 2011 tentang penyaluran dana Bank Perkereditan Rakyat Syariah.





[1] Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat syariah
[2] SEBI nomor 13/17/DPBS tanggal 30 mei 2011, tentang penyaluran dana Bank Perkereditan Rakyat Syariah.

0 comments: