a.
Tujuan, Sistem, Prinsip, Piranti Keuangan Bank Syariah
Pada dasarnya operasi Bank Syariah
(Bank Islam) tidak jauh berbeda dengan bank konvensional (bank komersil/umum)
yaitu sebagai lembaga perantara. Bank Syariah berperan sebagai lembaga
perantara antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang
mengalami kelebihan dana dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana.
Melalui bank kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak yang
memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Bank berbasis bunga melaksanakan
peran tersebut melalui kegiatannya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para
pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga
yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang
memerlukan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu.
Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dengan
debitur.
Berbeda dengan bank konvensional,
hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur
dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan penyandang dana dengan pengelola
dana. Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh
terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh
terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana. Dengan
demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta,
pengusaha dan pengelola investasi yang baik akan sangat menentukan kualitas
usahanya sebagai lembaga perantara dan kemampuannya menghasilkan laba.
Adapun prinsip-prinsip pokok yang
menyebabkan antara bank umum dan syariah tidak sama adalah bahwa pemasukan bank
syariah tidak berasal dari selisih tingkat bunga dari pembiayaan (kredit) yang
disalurkan. Namun pemasukan itu tergantung dari usaha peminjaman (debitur).
Aktivitas keuangan dan perbankan
dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka
kepada, paling tidak, pelaksanaan dua ajaran Al Qur’an yaitu:
• Prinsip At Ta’awun, yaitu saling
membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan,
sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an :
“….dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan, dan jangan tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran…” (QS 5:2).
• Prinsip menghindari Al Iktinaz,
yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur yang tidak berputar
dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana yang
dinyatakan dalam Al Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” (QS 4:29).
Perbedaan pokok antara perbankan
islam dengan perbankan konvensial adalah adanya larangan riba (bunga) bagi
perbankan islam. Bagi islam riba dilarang, sedang jual beli (al bai’)
dihalalkan.
Sejak awal dasarwarsa 1970-an, umat
islam di berbagai negara telah berusaha untuk mendirikan bank islam. Tujuannya,
pada umumnya, adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan
prinsip-prinsip syariat islam dan tradisinya kedalam transaksi keuangan dan
perbankan serta bisnis lain yang terkait. Prinsip utama yang dianut oleh bank
islam adalah:
• Larangan riba (bunga) dalam
berbagai bentuk transaksi
• Menjalankan bisnis dan aktivitas
perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariat
dan memberikan zakat.
Islam memiliki hukum sendiri untuk
memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, yaitu melalui akad-akad
bagi hasil, sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan, dan akad-akad jual
beli untuk memenuhi pembiayaan. Bank islam tidak menggunakan metode
pinjam-meminjam uang dalam rangka kegiatan komersial karena setiap
pinjam-meminjam uang yang dilakukan dengan persyaratan atau janji pemberian
imbalan adalah termasuk riba. Oleh karena itu mekanisme operasional perbankan
syariah dijalankan dengan menggunakan dengan piranti-piranti keuangan yang
mendasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini:
Prinsip bagi hasil:
1. Mudharabah
1. Mudharabah
Yaitu bank memberikan modal, para
nasabah bank memberikan keahlian mereka, sedangkan keuntungan dibagi menurut
rasio yang disetujui.
Ada dua tipe mudharabah, yaitu
mutlaqah (tidak terikat) dan muqayyadah (terikat).
• Mudharabah mutlaqah: pemilik dana
memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut
dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan pengelola bertanggung jawab
untuk mengelola usaha sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat
(uruf).
• Mudharabah muqayyadah: pemilik
dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana
tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Pengelola
menggunakan modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, yaitu
untuk menghasilkan keuntungan.
2. Murabahah
Dengan operasi murabahah, para klien
bank membeli satu komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank
mengirimkannya pada mereka berdasarkan imbuhan harga teretentu menurut
persetujuan mula antara kedua pihak.
3. Musharakah
Dengan musyarakah, baik bank maupun
klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkatan dan
mencapai kata sepakat atas rasio laba dimuka untuk sesuatu waktu tertent
0 comments:
Post a Comment