KATA
PENGANTAR
Tulisan yang dimuat dalam makalaah
ini tidak menganndung suatu pretensi, selain suatu usaha membuat suatu usaha
bagi para pembaca didalam mempelajari hukum waris, sebagaimana yang dimuat
dalam Kitab Undang-Undang hukum perdata.
Untuk maksud itu saya berusaha
membuat suatu sistematik dengan cara menggolongkan bahannya menurut sifat
tiap-tiap golongan, sehingga dengan demikian dapatlah kiranya mempermudah
penerimaan pengertian dan persoalan yang dihadapi.
Pada akhirnya saya mengharap
mudah-mudahan makalah ini dapaat diterima sebagai sumbangan didalam
penyelenggaraan studi hukum perdata.
Mataram,
10 Oktober 2012
Penulis
( ZUL FADLI
)
Daftar
Isi
Kata
pengantar_______________________________________________
1
Daftar
Isi____________________________________________________
2
PENDAHULUAN____________________________________________
3
A. Latar
Belakang_________________________________________
3
B. Rumusan
Masalah_______________________________________
3
C. Tujuan________________________________________________
3
D. Sistematika____________________________________________
4
PEMBAHASAN_____________________________________________
5
A. Pengertian Hukum Waris_________________________________ 5
B. Dasar Hukum Waris_____________________________________ 5
C. Asas-asas Hukum Waris__________________________________ 6
D. Hukum Waris dalam KHI_________________________________ 7
PENUTUP__________________________________________________
10
Kesimpulan__________________________________________________
10
Daftar
Pustaka________________________________________________
11
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Manusia
dalam perjalanannya di dunia mengalami 3 pristiwa penting yaitu waktu
dilahirkan, waktu kawin dan waktu meninggal dunia. Pada waktu dilahirkan tumbuh
tugas baru didalam keluarganya dalam artian sosiologis, ia jadi pengemban hak
dan kewajiban. Setelah dewasa ia kawin untuk membangun dan menunaikan dharma
baktinya yaitu tetap berlangsungnya keturunan. Setelah itu pada suatu saat akan
meninggalkan dunia.
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta
seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti
keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris
Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem
kekerababatan yang mereka anut.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam
permasalahan ini, pemakalah akan menguraikan 3 pokok masalah, yaitu :
1. Bagaimana pembagian waris menurut
hak islam?
2. Bagaimana pembagian waris menurut
KHI?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
dan memahami Pembagaian
Harta menurut islam
2.
Untuk
mengetahui pembagian harta menurut KHI
D.
Sistematika
Persoalan
setelah seorang meninggal dunia, apakah yang terjadi dengan segala sesuatu yang
ia tinggalkan. Dalam hal ini perlu kiranya kita mengalihkan perhatian pada
bidang sejarah khususnya pada bidang archeology.
Oleh karena itu, pembahasan tentang waris sangat perlu untuk
dikaji lebih dalam. Supaya dalam hal harta warisan tidak menjadi masalah lagi
dalam kehidupan. Permasalahan tentang
harta warisan akan teratasi jika kita mengetahui hukum tentang harta warisan
itu sendiri.
HUKUM WARIS ISLAM
A. Pengertian
Bilamana orang membicarakan masalah
warisan, maka orang akan sampai kepada dua masalah pokok, yakni adanya
seorang yang meninggal
dunia yang meninggalkan harta kekayaannya sebagai warisan dan meninggalkan
orang-orang yang berhak untuk menerima
harta peninggalan tersebut.
Hukum kewarisan adalah
hukum yang mengatur
tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli
waris
dan
berapa
baiannya
masing-masing.
Hukum
kewarisan Islam disebut juga hukum fara’id, jamak dari kata farida, erat sekali
hubungannya dengan kata fard yang berarti kewajiban yang harus dilaksanakan .[1]
B. Dasar
Hukum
1. Dasar
Hukum Kewarisan Islam
2. Al-Qur’an
3. Beberapa ayat AL-Qur’an yang langsung mengatur
pembagian harta warisan adalah sebagai berikut :
Ø Q.S.IV:7. Mengatur
penegasan bahwa laki-laki dan perempuan dapat mewaris
Ø Q.S.IV:11.
Mengatur perolehan anak, ibu dan bapak
Ø Q.S.IV:12. Mengatur
perolehan duda, janda,
saudara-saudara dalam hal
kalaalah[2]
Ø Q.S.IV:33.
Mengatur
mengenai
mawali
seorang
yang
dapat
harta
peninggalan dari ibu-bapaknya, aqrabunnya dan
tolam seperjanjiannya
Ø Q.S.IV:176.
Menerangkan arti kalaalah[3]
4. Sunnah Rasul,
yakni hadits Jaabir
bin Abdullah, Zaid bin Tsabit,
Abu Bakar, Ali bin Thalib,
Saad bin Abi Waqqas, Ibnu Abbas, dan
lain-lain.
5. Ijtihad, misalnya
mengenai bagian ibu apabila hanya mewaris dengan
bapak dan suami atau isteri.[4]
C. Asas-Asas Hukum Waris Islam
Menurut Prof.Dr.Amir Syarifudin, ada lima asas yang berkaitan dengan
sifat peralihan harta kepada ahli waris, cara pemilikan
harta oleh yang menerima,
kadar jumlah harta yang diterima dan waktu terjadinya peralihan harta itu. Asas-asas tersebut adalah :
1. Asas
Ijbari (memaksa=compulsory)
2. Peralihan harta peninggalan berlaku
dengan sendirinya tanpa
digantungkan pada kehendak masing-masing pihak.
3. Asas
Bilateral
4. Bahwa setiap orang menerima
hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu pihak garis keturunan laki-laki dan
pihak garis keturunan perempuan.
5. Asas
Individual
6. Pemilikan
harta peninggalan yang diberikan dapat dimiliki secara individu.
7. Asas
Keadilan Berimbang
8. Harus
senantiasa terdapat keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dengan keajiban
yang harus ditunaikannya.
9. Asas
Kematian
10. Peralihan harta seorang
kepada orang lain hanya berlaku setelah orang yang mempunyai harta meninggal dunia.
D. Hukum Waris Dalam Kompilasi Hukum
Islam
Kompilasi
hukum islam tersebut adalah pengumpulan dasar-dasar hukum islam yang di
teraturkan dan di jadikan satu atau di bukukan untuk selanjutnya dijadikan
acuan hukum dasar nasional. Kompilasi Hukum Islam (KHI) disahkan melalui Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991,KHI memuat tiga buku yaitu: buku I HukumPerkawinan
(Pasal 1-170), Buku II Hukum Kewarisan (Pasal 171-214), Buku III
HukumPerwakafan (Pasal 215-229).Lihat Depag RI, Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia (t. tp.,: Depag RI, 1998/1999). Saat ini ada
pembahasan tentang RancanganUndang-Undang (RUU) Republik Indonesia tentang
Hukum Terapan Peradilan Agama yangmemuat 215 pasal yang terdiri dari ketentuan
umum (pasal 1), perkawinan (pasal 2-172),kewarisan (pasal 173-215) yang menurut
pengamatan penulis dalam hal perkawinan dan kewarisan RUU tersebut tidak lain
adalah metamorfosis dari KHI.
Dalam
kompilasi hukum islam telah dijelaskan pada pasal 211c(KHI) “Hibah
dari orang tuanya pada anaknya dapat di perhitungkan sebagai warisan” kesimpulan
pasal tersebut dapat di artikan bahwa sesuatu yang di hibahkan dari orang tua
dapat dikatakan sebagai warisan,kebiasan pemberian sesuatu pada anaknya baik
berupa barang ataupun yang lain yang telah mejadi kebiasan atau yang lebih kita
kenal dengan urf suatu adat kebiasaan yang telah berlangsung telah lama atau
tradisi .urf atau adat di bagi dalam dua hal :
1. Urf
sahih ialah sesuatu yang telah dikenal dan tidak berlawanan dengan hukum syara
islam.
2. Urf
fasuh ialah sesuatu yang telah dikenal dan
berlawanan dengan hukum syara islam.dan hal ini tidak dapat di pelihara.
Pengumpulan
sumber-sumber hukum isalam yang kemudian di jadikan satu atau di bukukan dapat
digunakan sebagai acuan hukum islam terutama dalam bidang mawaris. kompilasi
hukum nasional dalam hukum waris islam dapat kita lihat dalam hukum kompilasi
islam yang telah sedikit di terangkan di bagian atas sebagai dasar hukum
nasional yang saat ini mulai di jalankan dan jadikan sebagai hukum negara misalnya
saja dalam bab waris ini,dimana telah telah tertulis dengan jelas pada
kompilasi hukum islam (KHI) seperti Pewaris bab1Pasal 171c KHI dan ahli waris
pasal 171,173,174,175 KHI, Kompilasi Hukum Islam (KHI) disahkan melalui
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni
1991,KHI memuat tiga buku yaitu:
1. buku
I HukumPerkawinan (Pasal 1-170),
2. Buku
II Hukum Kewarisan (Pasal 171-214),
3. Buku
III HukumPerwakafan (Pasal 215-229).
Penempatan
hukum waris terdapat pada Pasal 528 dan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata),dan pada perundang-undangan kompilasi hukum islam atau
(KHI). Didalamnya subjek hukum waris terbagi 2 (dua) yakni :
1. Perwaris,
yakni yang meninggalkan harta dan diduga meninggal dengan meninggalkan harta.
2. Ahli
waris, yakni mereka yang sudah lahir pada saat warisan terbuka, hal ini
berdasarkan Pasal 836 KUHPerdata.
Dalam
hal ini penggolongan ahli waris berdasarkan garis keutamaan sebagaimana yang
disebutkan dalam KUHPerdata, antara lain :
1. GOLONGAN
I.
Dalam golongan ini, suami atau istri dan
atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas
yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing
mendapat ¼ bagian. Ayah,ibu,dan saudara baik ayah maupun ibu.
2. GOLONGAN
II
Golongan ini adalah mereka yang
mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan
demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara
pewaris.
Dalam contoh bagan di atas yang mendapat
warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing
mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼
bagian
3. GOLONGAN
III
kakek ,nenek keduanya. Dalam golongan
ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris
adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah.
Contoh bagan di atas yang mendapat
warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah
menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.
4. GOLONGAN IV
Pada golongan ini yang berhak menerima
warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini
mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya
paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.[5]
PENUTUP
KESIMPULAN
Dasar hukum islam berasal dari ketentuan
syara yang telah tercantum jelas dalam al-quran dan sunah rasul ataupu hadist
yang telah di ruwayatkan, dimana dasar yang di gunakan dan di jelaskan secara
rinci tentang mawaris secara jelas dan rinci dalam al-quran surah an-nisa.
Asas-asas hukum waris ada lima yang berkaitan
dengan sifat peralihan harta kepada ahli waris, cara pemilikan harta oleh yang menerima,
kadar jumlah harta yang diterima dan waktu terjadinya peralihan harta itu.
Kompilasi hukum islam sudah banyak di
gunakan dan banyak hukum-hukum islami di kumpulkan dan di jadikan satu
berbentuk buku dan disahkan sebagai undang-undang(KHI).
DAFTAR
PUSTAKA
Kompilasi
Hukum Islam buku II
Al-qur’an
dan terjemahannya, proyek pengadaan kitab suci al-qur’an departemen agama RI
Prof.
Dr. Hazairin. Hukum kewarisan bilateral menurut al-qur’an
Biyo.blogspot.com/dasar-hukum-waris-islam.html
18 oktober 2012
Intruksi
presiden no. 1 tahun 1991 tentang penyebaran kompilasi hukum islam
[2] Al-qur’an dan
terjemahannya, proyek pengadaan kitab suci al-qur’an departemen agama RI, hal
117
[3] Hukum kewarisan
bilateral menurut al-qur’an, hal 6
[4] Biyo.blogspot.com/dasar-hukum-waris-islam.html
18 oktober 2012
[5] Intruksi
presiden no. 1 tahun 1991 tentang penyebaran kompilasi hukum islam
0 comments:
Post a Comment