Tuesday, October 30, 2012

HUKUM WARIS DITINJAU DARI KHI



KATA PENGANTAR
            Tulisan yang dimuat dalam makalaah ini tidak menganndung suatu pretensi, selain suatu usaha membuat suatu usaha bagi para pembaca didalam mempelajari hukum waris, sebagaimana yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang hukum perdata.
            Untuk maksud itu saya berusaha membuat suatu sistematik dengan cara menggolongkan bahannya menurut sifat tiap-tiap golongan, sehingga dengan demikian dapatlah kiranya mempermudah penerimaan pengertian dan persoalan yang dihadapi.
            Pada akhirnya saya mengharap mudah-mudahan makalah ini dapaat diterima sebagai sumbangan didalam penyelenggaraan studi hukum perdata.







Mataram, 10 Oktober 2012
Penulis


















 


(  ZUL FADLI  )
Daftar Isi
Kata pengantar_______________________________________________ 1
Daftar Isi____________________________________________________ 2        
PENDAHULUAN____________________________________________ 3        
A.    Latar Belakang_________________________________________ 3        
B.     Rumusan Masalah_______________________________________ 3        
C.     Tujuan________________________________________________ 3        
D.    Sistematika____________________________________________ 4        
PEMBAHASAN_____________________________________________ 5        
A.    Pengertian Hukum Waris_________________________________ 5
B.     Dasar Hukum Waris_____________________________________ 5
C.     Asas-asas Hukum Waris__________________________________ 6
D.    Hukum Waris dalam KHI_________________________________ 7        
PENUTUP__________________________________________________ 10      
Kesimpulan__________________________________________________ 10      
Daftar Pustaka________________________________________________ 11







PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Manusia dalam perjalanannya di dunia mengalami 3 pristiwa penting yaitu waktu dilahirkan, waktu kawin dan waktu meninggal dunia. Pada waktu dilahirkan tumbuh tugas baru didalam keluarganya dalam artian sosiologis, ia jadi pengemban hak dan kewajiban. Setelah dewasa ia kawin untuk membangun dan menunaikan dharma baktinya yaitu tetap berlangsungnya keturunan. Setelah itu pada suatu saat akan meninggalkan dunia.
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris  Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam permasalahan ini, pemakalah akan menguraikan 3 pokok masalah, yaitu :
1.      Bagaimana pembagian waris menurut hak islam?
2.      Bagaimana pembagian waris menurut KHI?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan memahami Pembagaian Harta menurut islam
2.      Untuk mengetahui pembagian harta menurut KHI

D.    Sistematika
Persoalan setelah seorang meninggal dunia, apakah yang terjadi dengan segala sesuatu yang ia tinggalkan. Dalam hal ini perlu kiranya kita mengalihkan perhatian pada bidang sejarah khususnya pada bidang archeology.
Oleh karena itu, pembahasan tentang waris sangat perlu untuk dikaji lebih dalam. Supaya dalam hal harta warisan tidak menjadi masalah lagi dalam  kehidupan. Permasalahan tentang harta warisan akan teratasi jika kita mengetahui hukum tentang harta warisan itu sendiri.

















HUKUM WARIS ISLAM
A.    Pengertian
Bilamana orang membicarakan masalah warisan, maka orang akan sampai kepada dua  masalah pokok, yakni adanya seorang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta  kekayaannya sebagai warisan dan meninggalkan orang-orang yang berhak untuk menerima harta peninggalan tersebut. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang  pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa  yang berhak  menjadi  ahli  waris  dan  berapa  baiannya  masing-masing.  Hukum kewarisan Islam disebut juga hukum fara’id, jamak dari kata farida, erat sekali hubungannya dengan kata fard yang berarti kewajiban yang harus dilaksanakan .[1]

B.     Dasar Hukum
1.      Dasar Hukum Kewarisan Islam
2.      Al-Qur’an
3.      Beberapa ayat AL-Qur’an yang langsung mengatur pembagian harta warisan adalah sebagai berikut :
Ø  Q.S.IV:7. Mengatur penegasan bahwa laki-laki dan perempuan dapat mewaris
Ø  Q.S.IV:11. Mengatur perolehan anak, ibu dan bapak
Ø  Q.S.IV:12. Mengatur perolehan duda, janda, saudara-saudara dalam hal kalaalah[2]
Ø  Q.S.IV:33.  Mengatur  mengenai  mawali  seorang  yang  dapat  harta peninggalan dari ibu-bapaknya, aqrabunnya dan tolam seperjanjiannya
Ø  Q.S.IV:176. Menerangkan arti kalaalah[3]

4.      Sunnah Rasul, yakni hadits Jaabir bin Abdullah, Zaid bin Tsabit, Abu Bakar, Ali bin Thalib, Saad bin Abi Waqqas, Ibnu Abbas, dan lain-lain.
5.      Ijtihad, misalnya mengenai bagian ibu apabila hanya mewaris dengan bapak dan suami atau isteri.[4]
C.    Asas-Asas Hukum Waris Islam
            Menurut Prof.Dr.Amir Syarifudin, ada lima asas yang berkaitan dengan sifat peralihan harta kepada ahli waris, cara pemilikan harta oleh yang menerima, kadar jumlah harta  yang  diterima dan waktu terjadinya peralihan harta itu. Asas-asas tersebut adalah :
1.      Asas Ijbari (memaksa=compulsory)
2.      Peralihan harta peninggalan berlaku dengan sendirinya tanpa digantungkan pada kehendak masing-masing pihak.
3.      Asas Bilateral
4.      Bahwa setiap orang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu pihak garis keturunan laki-laki dan pihak garis keturunan perempuan.
5.      Asas Individual
6.      Pemilikan harta peninggalan yang diberikan dapat dimiliki secara individu.
7.      Asas Keadilan Berimbang
8.      Harus senantiasa   terdapat keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dengan keajiban yang harus ditunaikannya.
9.      Asas Kematian
10.  Peralihan harta seorang kepada orang lain hanya berlaku setelah orang yang mempunyai harta meninggal dunia.

D.    Hukum Waris Dalam Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi hukum islam tersebut adalah pengumpulan dasar-dasar hukum islam yang di teraturkan dan di jadikan satu atau di bukukan untuk selanjutnya dijadikan acuan hukum dasar nasional. Kompilasi Hukum Islam (KHI)  disahkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991,KHI memuat   tiga buku yaitu: buku I HukumPerkawinan (Pasal 1-170), Buku II Hukum Kewarisan (Pasal 171-214), Buku III HukumPerwakafan (Pasal 215-229).Lihat Depag RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia    (t. tp.,: Depag RI, 1998/1999). Saat ini ada pembahasan tentang RancanganUndang-Undang (RUU) Republik Indonesia tentang Hukum Terapan Peradilan Agama yangmemuat 215 pasal yang terdiri dari ketentuan umum (pasal 1), perkawinan (pasal 2-172),kewarisan (pasal 173-215) yang menurut pengamatan penulis dalam hal perkawinan dan kewarisan RUU tersebut tidak lain adalah metamorfosis dari KHI.
Dalam kompilasi hukum islam telah dijelaskan                          pada pasal 211c(KHI) “Hibah dari orang tuanya pada anaknya dapat di perhitungkan sebagai warisan” kesimpulan pasal tersebut dapat di artikan bahwa sesuatu yang di hibahkan dari orang tua dapat dikatakan sebagai warisan,kebiasan pemberian sesuatu pada anaknya baik berupa barang ataupun yang lain yang telah mejadi kebiasan atau yang lebih kita kenal dengan urf suatu adat kebiasaan yang telah berlangsung telah lama atau tradisi .urf atau adat di bagi dalam dua hal :
1.      Urf sahih ialah sesuatu yang telah dikenal dan tidak berlawanan dengan hukum syara islam.
2.      Urf fasuh ialah sesuatu yang telah dikenal dan  berlawanan dengan hukum syara islam.dan hal ini tidak dapat di pelihara.
Pengumpulan sumber-sumber hukum isalam yang kemudian di jadikan satu atau di bukukan dapat digunakan sebagai acuan hukum islam terutama dalam bidang mawaris. kompilasi hukum nasional dalam hukum waris islam dapat kita lihat dalam hukum kompilasi islam yang telah sedikit di terangkan di bagian atas sebagai dasar hukum nasional yang saat ini mulai di jalankan dan jadikan sebagai hukum negara misalnya saja dalam bab waris ini,dimana telah telah tertulis dengan jelas pada kompilasi hukum islam (KHI) seperti Pewaris bab1Pasal 171c KHI dan ahli waris pasal 171,173,174,175 KHI, Kompilasi Hukum Islam (KHI) disahkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991,KHI memuat   tiga buku yaitu:
1.      buku I HukumPerkawinan (Pasal 1-170),
2.      Buku II Hukum Kewarisan (Pasal 171-214),
3.      Buku III HukumPerwakafan (Pasal 215-229).
Penempatan hukum waris terdapat pada Pasal 528 dan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),dan pada perundang-undangan kompilasi hukum islam atau (KHI). Didalamnya subjek hukum waris terbagi 2 (dua) yakni :
1.      Perwaris, yakni yang meninggalkan harta dan diduga meninggal dengan meninggalkan harta.
2.      Ahli waris, yakni mereka yang sudah lahir pada saat warisan terbuka, hal ini berdasarkan Pasal 836 KUHPerdata.
Dalam hal ini penggolongan ahli waris berdasarkan garis keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam KUHPerdata, antara lain :
1.      GOLONGAN I.
Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Ayah,ibu,dan saudara baik ayah maupun ibu.
2.      GOLONGAN II
Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.
Dalam contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian
3.      GOLONGAN III
kakek ,nenek keduanya. Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah.
Contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.
4.       GOLONGAN IV
Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.[5]
















PENUTUP
KESIMPULAN
Dasar hukum islam berasal dari ketentuan syara yang telah tercantum jelas dalam al-quran dan sunah rasul ataupu hadist yang telah di ruwayatkan, dimana dasar yang di gunakan dan di jelaskan secara rinci tentang mawaris secara jelas dan rinci dalam al-quran surah an-nisa.
Asas-asas hukum waris ada lima yang berkaitan dengan sifat peralihan harta kepada ahli waris, cara pemilikan harta oleh yang menerima, kadar jumlah harta  yang  diterima dan waktu terjadinya peralihan harta itu.
Kompilasi hukum islam sudah banyak di gunakan dan banyak hukum-hukum islami di kumpulkan dan di jadikan satu berbentuk buku dan disahkan sebagai undang-undang(KHI).



















DAFTAR PUSTAKA

Kompilasi Hukum Islam buku II
Al-qur’an dan terjemahannya, proyek pengadaan kitab suci al-qur’an departemen agama RI
Prof. Dr. Hazairin. Hukum kewarisan bilateral menurut al-qur’an
Biyo.blogspot.com/dasar-hukum-waris-islam.html 18 oktober 2012
Intruksi presiden no. 1 tahun 1991 tentang penyebaran kompilasi hukum islam


[1] Kompilasi Hukum Islam buku II, bab I, pasal 171 butir a
[2] Al-qur’an dan terjemahannya, proyek pengadaan kitab suci al-qur’an departemen agama RI, hal 117
[3] Hukum kewarisan bilateral menurut al-qur’an, hal 6
[4] Biyo.blogspot.com/dasar-hukum-waris-islam.html 18 oktober 2012
[5] Intruksi presiden no. 1 tahun 1991 tentang penyebaran kompilasi hukum islam

0 comments: