PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemerintah
politik masa khulafar rosyidin di masa abu bakar, umar ,usman , dan ali sudah
pasti berbeda setiap memegang ke pimpinannya , pada masa Khulafar Rasydin
prinsip musyawarah , persaman rebeyasan berpendapat menjadi realisasi dari
penerapan ajaran al- quran dan sunah rasul . pemahaman dan penafsiran terhadap
pemerintahan Khulafar Rasyidin , pasca dan sekarang sangat berkaitan sehingga
sistem pemerintahan yang telah di bentuk dari masa ke masa berkembang menjadi
seperti sekarang. Sistem pemerintahan yang di itikan oleh pendahuluannya yang
dapat menambah wawasan pembaca tentang pemerintahan yang pernah di praktikan
dan di terapkan dalam dunia islam hingga saat ini.
1.2 Permasalahan
Hubungan politik
pemerinthan di masa Khulafar Rasydin dengan sekarang ?
-
Bagaimana situasi pemerintahan
pasca khulafah rasydin
-
Apakah pemeritahan di masa
khulafar rasyidin dapat di terapkan pada masa sekarang (modern)?
1.2 Tujuan Penulisan
-
Untuk memahami pemerintahan di masa Khulafah Rasyidin
-
Untuk memahami pemerintahan pasca setelah khulafah al rasydin
-
Untuk memahami pemerintahan pasca khlafah (zaman modern)
- Untuk memahami system pemeritahan di masa
khulafar, pasca ,dan sekarang saling
berkaitan sehingga banyak terbentuk system pemerintahan .
BAB
I
PEMERINTAHAN KHULAFAUR RASYIDIN
KHILAFAH
RASYIDIN ABU BAKAR
Dahulu, nama aslinya adalah Abdus Syams. Tetapi, setelah
masuk Islam namanya diganti oleh Rasulullah sehingga menjadi Abu Bakar. Gelar
Ash- Shiddiq diberikan padanya karena ia adalah orang yang pertama mengakui
peristiwa Isra' Mi'raj. Lalu, ia pun diberi gelar Ash- Shiddiq (Orang yang
percaya).
Maka ditunjuklah Abu Bakar untuk menggantikannya. Bagi
sebagian warga Madinah, ini adalah indikasi bahwa suksesi kepemimpinan
Rasulullah SAW diteruskan kepada Abu Bakar. Ketika Rasulullah wafat, sebagian
kalangan muslim Anshar dan beberapa orang dari pihak Muhajirin mengadakan
pertemuan di Saqifah Bani
Sa'idah.[1]
Sempat terjadi perselisihan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Dan akhirnya,
terpilihlah Abu Bakar as-Siddiq sebagai Khalifah pertama.
Khilafah Rasyidin merupakan para pemimpin ummat Islam setelah
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat, yaitu pada masa pemerintahan
Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib,
Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in dimana sistem pemerintahan yang diterapkan
adalah pemerintahan yang islami karena berundang-undangkan dengan Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi
wasallam tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau
Shallallahu ‘Alaihi wasallam sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau
Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Ia Shallallahu ‘Alaihi wasallam nampaknya
menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk
menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi
wasallam wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan
Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa'idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan
siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot
karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa
berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah
yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu terpilih.
Sebagai pemimpin umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar Radhiallahu
‘anhu disebut Khalifah Rasulullah (Pengganti Rasul Allah) yang dalam
perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja.
Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu menjadi khalifah hanya dua tahun.
Pada tahun 634 M ia meninggal dunia. Masa sesingkat itu habis untuk
menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang disebabkan oleh
suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah
sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Mereka menganggap bahwa
perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam,
dengan sendirinya batal setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Karena
itu mereka menentang Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu. Karena sikap keras kepala dan
penentangan mereka yang dapat membahayakan agama dan pemerintahan, Abu Bakar
Radhiallahu ‘anhu menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut Perang
Riddah (perang melawan kemurtadan). Khalid ibn Al-Walid Radhiallahu ‘anhu
adalah panglima yang banyak berjasa dalam Perang Riddah ini.
Nampaknya, kekuasaan yang dijalankan pada masa Khalifah Abu
Bakar Radhiallahu ‘anhu, sebagaimana pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wasallam, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif
terpusat di tangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, Khalifah
juga melaksanakan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam, Abu
Bakar Radhiallahu ‘anhu selalu mengajak sahabat-sahabat nya bermusyawarah sebelum
mengambil keputusan mengenai sesuatu,yang berfungsi sebagai lembaga legislatif
pemerintahannya.
Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri, barulah Abu
Bakar Radhiallahu ‘anhu mengirim kekuatan ke luar Arabia. Khalid ibn Walid
Radhiallahu ‘anhu dikirim ke Iraq dan dapat menguasai wilayah al-Hirah di tahun
634 M. Ke Syria dikirim ekspedisi di bawah pimpinan empat panglima yaitu Abu
Ubaidah ibnul Jarrah, Amr ibnul 'Ash, Yazid ibn Abi Sufyan dan Syurahbil
Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in.
Keputusan-keputusan yang dibuat oleh khalifah Abu Bakar untuk
membentuk beberapa pasukan tersebut,dari segi tata negar, menunjukkan bahwa ia
juga memegang jabatan panglima tertinggi tentara islam.hal ini seperti juga
berliku di zaman modern ini di mana seorang kepala negara atau presiden juga
sekaligus sebagai pangima tertinggi angkatan bersenjata.
Adapun urusan pemerintahan diluar kota madinah,khalifah Abu
Bakarmembagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah menjadi beberapa propinsi,
dan setiap propinsi Ia menugaskan seorang amir atau wali (semacam jabatan
gubernur).
Mengenai praktek pemerintahan Abu Bakar di bidang pranata
social ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan social rakyat.untuk
kemaslahatan rakyat ini ia mengolah zakat, infak,sadaqoh yang berasal dari kaum
muslimin, ghanimah harta rampasan perang dan jizyah dari warga Negara
non-muslim, sebagai sumber pendapatan baitul mal. Penghasilan yang diperoleh
dari sumber-sumber pendapatan Negara ini di bagikan untuk kesejahteraan
tentara, bagi para pegawai Negara,dan kepada rakyat yang berhak menerima sesuai
ketentuan al-quran
Pada saat Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu meninggal dunia,
sementara barisan depan pasukan Islam sedang mengancam Palestina, Irak, dan
kerajaan Hirah. Ia diganti oleh "tangan kanan" nya, Umar ibn Khatthab
al-Faruq Radhiallahu ‘anhu. Ketika Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu sakit dan merasa
ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian
mengangkat Umar ibn Khatthab Radhiallahu ‘anhu sebagai penggantinya dengan maksud
untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan
umat Islam. Kebijaksanaan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu tersebut ternyata
diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar
Radhiallahu‘anhu . Umar Radhiallahu ‘anhu menyebut dirinya Khalifah Rasulullah
(pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu'minin
(petinggi orang-orang yang beriman).
Dari penunjukkan Umar sebagai penggantinya, ada hal yang
perlu dicatat:
1.
Bahwa Abu Bakar dalam menunjuk
Umar tidak meninggalkan azas musyawarah.ia lebih ulu mengadakan konsultasi
untuk mengetahui aspirasi rakyat melalui tokoh-tokoh kaum muslimin.
2.
Abu Bakar tidak menunjuk salah
seorang putranya atau kerabatnya melainkan memilih seseorang yang disegani oleh
rakyat karena sifat-sifat terpuji yang dimilikinya.
3.
Pengukuhan Umar sebagai khalifah
sepeniggal Abu Bakar berjalan baik dalam suatu bai’at umum dan terbuka tanpa
ada pertentangan dikalangan kaum muslimin sehingga opsesi Abu Bakar untuk
mempertahankan keutuhan umat Islam dengan cara penunjukkan itu terjamin.
KHILAFAH
RASYIDIN UMAR BIN
KHATAB
Ketika Abu Bakar merasakan sakitnya semakin berat, ia
mengumpulkan para sahabat besar dan menunjuk Umar bin Khattab sebagai Khalifah.
Para sahabat setuju dan Abu Bakar meninggalkan surat wasiat yang menunjuk Umar
sebagai penggantinya.sebagai mana Abu Bakar, Umar bin khattab pun di bai’at
dihadapan umat muslimin.bagian dari pidatonya adalah:
“Aku telah dipilih jadi
khalifah.kerendahan hati abu Bakar selaras dengan jiwanya yang terbaik diantara
kamu dan lebih kuat diantara kamu dan juga lebih mampu memikul urusan kamu yang
penting-penting.aku diangkat dalam jabatan ini tidaklah sama seperti
beliau.andaikata aku tau ada orang yang lebih kuat daripada aku untuk memikul
jabatan ini, maka memberikan leherku untuk dipotong lebih aku sukai daripada
memikul jabatan ini.2
Sebagai seorang negarawan yang patut diteladani.ia telah
menggariskan:
1.
persyaratan bagi calon Negara;
2.
menetapkan dasar-dasar pengelolaan
Negara;
3.
mendorong para pejabat Negara agar
benar-benar meperhatikan kemaslhatan rakyat dan melindungi hak-haknya karena
mereka adalah pengabdi rakyat dan bagian dari rakyat itu sendiri;
4.
pejabat yang dipegang seseorang
adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada tuhan dan rakyat
5.
mendidik rakyat supaya berani
memberi nasihat dan kritik kepada pemerintah,pemerintah juga harus berani
menerima kritik dari siapapun sekalipun menyakitkan karena pemerintah lahir rakyat
dan untuk rakyat;
6.
khalifah Umar telah meletakkan
dasar-dasar pengadilan dalam islam.
Ia selalu mengadakan musyawarah dengan tokoh-tokoh ansar dan
Muhajirin, dengan rakyat dan dengan para administrator pemerintahan untuk
memecahkan masalah-masalah umumdan kenegaraan.ia tidak bertindak
sewenang-wenang dan memutuskan suatu urusan tanpa mengikutsertakan warga umat.
Hasil musyawarah atau konsultasi khalifah diakhir hidupnya
dengan sejumlah pemuka masyarakat madinah yang terpenting adalah terbentuknya
“tim formatur”yang bertugas memilih khalifah setelah umar.konsultasi ini
terjadi ketika keadaan jiwanya akibat tikaman enam kali yang dilakukan Abu
lu’luah karena dendam,dan ini ini mengakibatkan kewafatannya.
Di zaman Umar Radhiallahu ‘anhu gelombang ekspansi (perluasan
daerah kekuasaan) pertama terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M
dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk,
seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria
sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan 'Amr ibn 'Ash
Radhiallahu ‘anhu dan ke Irak di bawah pimpinan Sa'ad ibn Abi Waqqash
Radhiallahu ‘anhu. Iskandariah/Alexandria, ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun
641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah,
sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan
dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada
tahun 641M , Moshul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan
Umar Radhiallahu ‘anhu, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia,
Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar
Radhiallahu ‘anhu segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh
administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi
pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria,
Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang
perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran
gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga
yudikatif dengan lembaga eksekutif.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh Umar bin Khhattab
dalam kedudukannya sebagai kepala Negara.untuk menunjung kelancaran
administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Umar melengkapinya dengan
beberapa jawatan,diantaranya:
1.
Diwana al-kharaj(jawatan pajak)
2.
Diwana alahdats(jawatan kepolisian)
3.
Nazarat al-nafi’at(jawatan pekerjaan umum)
4.
Diwana al-jund(jawatan militer)
5.
Baitul al-mal(baitul mal)
Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi baitul mal
diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.
Umar Radhiallahu ‘anhu memerintah selama sepuluh tahun (13-23
H/634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh
seorang majusi, budak dari Persia bernama Abu Lu'lu'ah. Untuk menentukan
penggantinya, Umar Radhiallahu ‘anhu tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu
Bakar Radhiallahu ‘anhu. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada
mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah. Enam orang
tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa'ad ibn Abi Waqqash, Abdurrahman
ibn 'Auf Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in. Setelah Umar Radhiallahu ‘anhu wafat,
tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman Radhiallahu ‘anhu sebagai
khalifah, melalui proses yang agak ketat dengan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu
‘anhu.
KHILAFAH
UTSMAN bin AFFAN
Umar bin Khattab tidak dapat memutuskan bagaimana cara
terbaik menentukan khalifah penggantinya. Segera setelah peristiwa penikaman
dirinya oleh Fairuz, seorang majusi persia, Umar mempertimbangkan untuk tidak
memilih pengganti sebagaimana dilakukan Rasulullah. Namun Umar juga berpikir
untuk meninggalkan wasiat seperti dilakukan Abu Bakar. Sebagai jalan keluar,
Umar menunjuk enam orang Sahabat sebagai Dewan Formatur yang bertugas memilih
Khalifah baru. Keenam Orang itu adalah Abdurrahman bin Auf,
Saad bin Abi
Waqqash, Thalhah bin
Ubaidillah, Zubair bin
Awwam, Utsman bin
Affan dan Ali bin Abi
Thalib.
Setelah melalui perdebatan yang cukup lama, muncul dua nama
yang bersaing ketat yakni Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Keputusan
terakhir diserahkan kepada Abdurrahman bin Auf sebagai ketua Dewan yang
kemudian menunjuk Utsman bin Affan sebagai Khalifah.
Setelah Usman bin Affan dilantik menjadi khlifah ketiga
Negara madinah ,ia menyampaikan pidatonya yang menggambarkan dirinya sebagai
sufi, dan citra pemerintahannya lebih bercorak agama ketimbang politik belaka
sebagai dominan.dalam pidato itu usman mengingatkan beberapa hal yang penting:
1.
agar umat islam berbuat baik sebagai bekal untuk hari kematian;
2.
agar umat islam terpedaya kemewahan hidup dunia yang penuh kepalsuan
3.
agar umat islam mau mengambil pelajaran dari masa lalu;
4.
sebagai khalifah ia akan melaksanakan perintah al-quran dan sunnah rasul;
5.
di samping ia akan meneruskan apa yang telah dilkukan pendahulunya juga akan
membuat hal baru yag akan membawa kepada kebajikan
6.
umat islamboleh mengkririknya bila ia menyimpang dari ketentuan hokum
Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan didaerah,khalifah
usman mempercayakannya kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau
propinsi pada masanya kekuasaan wilayah madinadibagi menjadi 10 propinsi:
1.
Nafi’bin al-haris al-khuza’i,amir
wilayah mekkah;
2.
Sufyan bin Abdullah
al-tsaqqfi,amir wilayah thaif
3.
Ya’la bin Munabbih Halif
BaniNauful bin Abd Manaf,amir wilayah Shan’a
4.
Abdullah bin Abi Rabiah ,amir
wilayah a-janad;
5.
Usman bin Abi
al-ashal-Tsaqafi,Amir wilayah Bahrain;
6.
Al-Mughirah bin Syu’bah al-tsaqi,
Amir wilayah Kufah;
7.
Abu Musa Abdullah bin Qais
al-Asy’ari,Amir wilayah Basrah;
8.
Muawiyah bin Abi Sufyan ,Amir
wilayah Damaskus
9.
Umar bin Sa’ad ,Amir wilayah
Himsh;dan
10. Amr bin al-Ash al-Sahami, Amir wilayah mesir.3
Sedangkan kekuasaan legislative dipegang oleh Dewan Penasehat
Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah dengan para sahabat terkemuka.
Prestsai tertinggi masa pemerintahan Usman sebagai hasil
majlis syura adalah menyusun al-quran standar , yaitu penyeragaman bacaan dan
tulisan al-quran,seperti yang dikenal sekarang.naskah salinan al-quran tersebut
disimpan dirumah istri nabi kemudian naskah salinannya atas persetujuan para
sahabat dikirim ke beberapa daerah.
Di masa pemerintahan Utsman Radhiallahu ‘anhu (644-655 M),
Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia,
Transoxania, dan Tabaristan berhasil direbut. Ekspansi Islam pertama berhenti
sampai di sini. Untuk mengisi baitul mal diperoleh dari
alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.if,Umar melengkapinya dengan beberapa
jawatan.
Pemerintahan Usman Radhiallahu ‘anhu berlangsung selama 12
tahun, pada paruh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tidak puas dan
kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Utsman Radhiallahu
‘anhu memang sangat berbeda dengan kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu. Ini
karena fitnah dan hasutan dari Abdullah bin Saba’ Al-Yamani salah seorang
yahudi yang berpura-pura masuk islam. Ibnu Saba’ ini gemar berpindah-pindah
dari suatu tempat ke tempat lainnya untuk menyebarkan fitnah kepada kaum
muslimin yang baru masa keislamannya. Akhirnya pada tahun 35 H/1655 M, Utsman
Radhiallahu ‘anhu dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdiri dari orang-orang
yang berhasil dihasut oleh Abdullah bin Saba’ .
Tahun-tahun berikutnya, pemerintahannya Usman mulai
goyah.Rakyat dibeberapa daerah terutama Kufah,Basrah dan Mesir mulai memprotes
kepemimpinannya yang dinilai tidak adil.Salah satu faktor yang menyebabkan
banyak rakyat berburuk sangka terhadap kepemimpinan Utsman Radhiallahu ‘anhu
adalah kebijaksanaannya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggi. Yang
terpenting diantaranya adalah Marwan ibn Hakam Rahimahullah. Dialah pada
dasarnya yang dianggap oleh orang-orang tersebut yang menjalankan pemerintahan,
sedangkan Utsman Radhiallahu ‘anhu hanya menyandang gelar Khalifah. Setelah
banyak anggota keluarganya yang duduk dalam jabatan-jabatan penting, Dia juga
tidak tegas terhadap kesalahan bawahan. Harta kekayaan negara, oleh kerabatnya
dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh Usman Radhiallahu ‘anhu sendiri. Itu semua
akibat fitnah yang ditebarkan oleh Abdullah bin Saba’.
Padahal Utsman Radhiallahu ‘anhu yang paling berjasa
membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian
air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan,
masjid-masjid dan memperluas masjid Nabi di Madinah.
KHALIFAH ALI
bin ABI THALIB (35-40 H)
Umat yang tidak punya pemimpin dengan wafatnya Utsman,
membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah baru.
Pengukuhan Ali menjadi khalifah tidak semulus pengukuhan tiga
orang khalifah pendahulunya.ia di bai’at di tengah-tengah kematian usman,
pertentangan dan kekacauandan kebingungan umat islam Madinah.sebab kaum
pemberontak yang membunuh Usman mendaulat Ali supaya bersedia dibaiat menjadi
khalifah.
Dalam
pidatonya khalifah Ali menggambarkan dan memerintahkan agar umat islam:
1.
tetap berpegang teguh kepada al-quran dan sunnah rasul
2.
taat dan bertaqwa kepada Allah serta mengabdi kepada Negara dan sesame manusia
3.
saling memelihara kehormatan di antara sesame muslim dan umat lain
4.
terpanggil untuk berbuat kebajikan bagi kepentingan umum,dan
5.
taat dan patuh kepada pemerintah.
Tidak
lama setelah itu, Ali ibn Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu menghadapi pemberontakan
Thalhah, Zubair dan Aisyah. Alasan mereka, Ali Radhiallahu ‘anhu tidak mau
menghukum para pembunuh Utsman Radhiallahu ‘anhu , dan mereka menuntut bela
terhadap darah Utsman Radhiallahu ‘anhu yang telah ditumpahkan secara zhalim.
Ali Radhiallahu ‘anhu sebenarnya ingin sekali menghindari perang. Dia mengirim
surat kepada Thalhah dan Zubair Radhiallahu ‘anhu ajma’in agar keduanya mau
berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut
ditolak. Akhirnya, pertempuran yang dahsyat pun berkobar. Perang ini dikenal
dengan nama Perang Jamal (Unta), karena Aisyah Radhiallahu ‘anha dalam
pertempuran itu menunggang unta, dan berhasil mengalahkan lawannya. Zubair dan
Thalhah terbunuh, sedangkan Aisyah Radhiallahu ‘anha ditawan dan dikirim
kembali ke Madinah.
Dengan
demikian masa pemerintahan Ali melalui masa-masa paling kritis karena
pertentangan antar kelompok yang berpangkal dari pembunuhan Usman.namun Ameer
Ali menyatakan:…ia berhasil memecat sebagian besar gubernur yang korupsi dan
mengembalikan kebijaksanaan Umar pada setiap kesempatan yang memungkinkan.ia
membenahi dan menyusun arsip Negara untuk mengamankan dan menyelamatkan
dokumen-dokumen khalifah dan kantor sahib-ushsurtah,serta mengordinir polisi
dan menetapkan tugas-tugas mereka.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Ali Radhiallahu ‘anhu juga
mengakibatkan timbulnya perlawanan dari para gubernur di Damaskus, Mu'awiyah
Radhiallahu ‘anhu, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa
kehilangan kedudukan dan kejayaan. Setelah berhasil memadamkan pemberontakan
Zubair, Thalhah dan Aisyah, Ali Radhiallahu ‘anhu bergerak dari Kufah menuju
Damaskus dengan sejumlah besar tentara. Pasukannya bertemu dengan pasukan
Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu di Shiffin. Pertempuran terjadi di sini yang
dikenal dengan nama perang shiffin. Perang ini diakhiri dengan tahkim
(arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan
menyebabkan timbulnya golongan ketiga, al-Khawarij, orang-orang yang keluar
dari barisan Ali Radhiallahu ‘anhu. Akibatnya, di ujung masa pemerintahan Ali
bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan
politik, yaitu Mu'awiyah, Syi'ah (pengikut Abdullah bin Saba’ al-yahudi) yang
menyusup pada barisan tentara Ali Radhiallahu ‘anhu, dan al-Khawarij
(orang-orang yang keluar dari barisan Ali). Keadaan ini tidak menguntungkan Ali
Radhiallahu ‘anhu. Munculnya kelompok al-khawarij menyebabkan tentaranya
semakin lemah, sementara posisi Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu semakin kuat. Pada
tanggal 20 ramadhan 40 H (660 M), Ali Radhiallahu ‘anhu terbunuh oleh salah
seorang anggota Khawarij yaitu Abdullah bin Muljam.
Harus diakui ada beberapa kasus dan peristiwa pada masa
khalifah Usman dan Ali yang tidak menyenangka.tapi perlu dicatat secara umum
mengenai beberapa hal yang dicontohkan oleh khulafa al-Rasyidin dalam memimpin
Negara Madinah.Pertama, mengenai pengangkatan empat orang sahabat Nabi
terkemuka itu menjadi Khalifah dipilih dan di angkat dengan cara yang berbeda. 1)
Pemilihan bebas dan terbuka melalui forum musyawarah tanpa ada seorang
calon sebelumnya. Karena Rasulullah SAW tidak pernah menunjuk calon
penggantinya. Cara ini terjadi pada musyawarah terpilihnya Abu Bakar dibalai
pertemuan TsaqifahBani Syaidah. 2) Pemilihan dengan cara pencalonan atau
penunjukan oleh khalifah sebelumnya dengan terlebih dahulu mengadakan
konsultasi dengan para sahabat terkemuka dan kemudian memberitahukan kepada
umat islam, dan mereka menyetujuinya. Penunjukan itu tidak karena ada hubungan
keluarga antara khalifah yang mencalonkan dan calon yang di tunjuk. Cara ini
terjadi pada penunjukan Umar oleh khalifah Abu Bakar. 3) Pemilihan team
atau Majelis Syura yang di bentuk khalifah. Anggota tem bertugas memilih salah
seorang dari mereka menjadi khalifah. Cara ini terjadi pada Usman melalui
Majelis Syura yang dibentuk oleh khalifah Umar yang beranggotakan enam orang.
4) Pengangkatan spontanitas di tengah-tengah situasi yang kacau akibat
pemberontakan sekelompok masyarakat muslim yang membunuh usman.Cara ini terjadi
pada Ali yang dipilih oleh kaum pemberontak dan umat Islam Madinah. Kedua,Pemerintahan
Khulafa’ al-Rasyidin tidak mempunyai konstitusi yang dibuat secara khusus
sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang nya
adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul ditambah dengan hasil ijtihad khalifah dan
keputusan Majelis Syura dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul yang
tidak ada penjelasannya dalam nash syariat. Ketiga,Pemerintahan
khulafa al-Rasyidin juga tidak mempunyai ketentuan mengenai masa jabatan bagi
setiap khalifah. Mereka tetap memegang jabatan itu selama berpegang kepada
syariat islam. Keempat,dalampenyelenggaraan pemerintahan Negara
Madinah khulafa al-Rasyidin telah melaksanakan prinsip musyawarah, prinsip
persamaanbagi semua lapisan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, prinsip
kebebasan berpendapat, prinsip keadilan social dan kesejahteraan rakyat. Kelima,dasar
dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan Negara Madinah adalah Al-Qur’an dan
Sunnah rasul, hasil ijtihad penguasa, dan hasil keputusan Majelis Syura.
Karenanya corak Negara Madinah pada periode Khulafa al-Rasyidin tidak jauh berbeda
daripada zamanRasulullah.
BAB 2
PEMERINTAHAN PASCA KHULAFAR AL-RASYIDIN
·
Pemerintahan Dinasti
Umayah(41-132)
Kedudukan
sebagai khalifah kemudian dijabat oleh anaknya al-Hasan bin Ali Radhiallahu
‘anhuma selama beberapa bulan. Namun, karena al-Hasan Radhiallahu ‘anhuma
menginginkan perdamaian dan menghindari pertumpahan darah, maka al-Hasan
Radhiallahu ‘anhuma menyerahkan jabaran kekhalifahan kepada Mu’awiyah
Radhiallahu ‘anhu . Dan akhirnya penyerahan kekuasaan ini dapat mempersatukan
umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik, di bawah Mu'awiyah ibn Abi
Sufyan Radhiallahu ‘anhu . Di sisi lain, penyerahan itu juga menyebabkan
Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu menjadi penguasa absolut dalam Islam.
Tahun
41 H (661 M), tahun persatuan itu, dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama'ah
('am jama'ah)! Dengan demikian berakhirlah masa yang disebut dengan masa Khulafa'ur
Rasyidin, dan dimulailah kekuasaan Bani Umayyah dalam sejarah politik
Islam.muawiyah dikenal sebagai politikus dan administrasi yang pandai. Ia juga
seorang yang piawai dalam merencanakan taktik dan strategi, di samping
kegigihan dan keuletannya serta ketersediaanya menempuh berbagai cara dalm
berjuang untuk mencapai cita-citanya karena pertimbangan politik dan situasi
tertentu.Ketika itu wilayah kekuasaan Islam sangat luas. Ekspansi ke
negeri-negeri yang sangat jauh dari pusat kekuasaannya dalam waktu tidak lebih
dari setengah abad, merupakan kemenangan menakjubkan dari suatu bangsa yang
sebelumnya tidak pernah mempunyai pengalaman politik yang memadai.
Faktor-faktor yang menyebabkan ekspansi itu demikian cepat antara lain adalah:
1.
Islam, disamping merupakan ajaran
yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, juga agama yang mementingkan soal
pembentukan masyarakat.
2.
Dalam dada para sahabat, tertanam
keyakinan tebal tentang kewajiban menyerukan ajaran-ajaran Islam (dakwah) ke
seluruh penjuru dunia. Disamping itu, suku-suku bangsa Arab gemar berperang.
Semangat dakwah dan kegemaran berperang tersebut membentuk satu kesatuan yang
padu dalam diri umat Islam.
3.
Bizantium dan Persia, dua kekuatan
yang menguasai Timur Tengah pada waktu itu, mulai memasuki masa kemunduran dan
kelemahan, baik karena sering terjadi peperangan antara keduanya maupun karena
persoalan-persoalan dalam negeri masing-masing.
4.
Pertentangan aliran agama di
wilayah Bizantium mengakibatkan hilangnya kemerdekaan beragama bagi rakyat.
Rakyat tidak senang karena pihak kerajaan memaksakan aliran yang dianutnya.
Mereka juga tidak senang karena pajak yang tinggi untuk biaya peperangan
melawan Persia.
5.
Islam datang ke daerah-daerah yang
dimasukinya dengan sikap simpatik dan toleran, tidak memaksa rakyat untuk
mengubah agamanya untuk masuk Islam.
6.
Bangsa Sami di Syria dan Palestina
dan bangsa Hami di Mesir memandang bangsa Arab lebih dekat kepada mereka
daripada bangsa Eropa, Bizantium, yang memerintah mereka.
7.
Mesir, Syria dan Irak adalah
daerah-daerah yang kaya. Kekayaan itu membantu penguasa Islam untuk membiayai
ekspansi ke daerah yang lebih jauh.
Walaupun
Muawiyah mengubah system pemerintahan menjadi monarki,namun Dinasti ini tetap
memakai gelar khalifah.pengelolaan administrasi pemerintahan dan stuktur
pemerintahan dinasti umayah merupakan penyempurnaan dari pemerintahan khulafa
al-rasyidin yang diciptakan oleh khalifah Umar.wilayah kekuasaan yang luas itu
dibagi menjadi beberapa propinsi.setiap propinsi dikepalai oleh seorang
gubernur.
Ditingkat
pemerintahan pusat dibentuk beberapa lembaga dan depatemen,al-kitab,al-hajib
dan diwan.lembaga lain adalah dibidang pelaksanaan hukum,yaitu Al-Nizham
al-qadhai terdiri dari 3 bagian yaitu;al-qadha,al-hisbat dan
al-mazhalim.didalam tubuh organisasi pemerintahan Dinasti Umayah juga dibentuk
diwan atau departemen.
1.
diwan al-rasali
2.
diwan al-khatim
3.
diwan al-kharaj
4.
diwan al-badrid
5.
diwan al-jund
Mulai
dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali Radhiallahu Ta’ala anhum ajma’in
dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para khalifahnya disebut al-Khulafa'
al-Rasyidun, (khalifah-khalifah yang mendapat petunjuk). Ciri masa ini adalah
para khalifah betul-betul menurut teladan Nabi. Mereka dipilih melalui proses
musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Setelah periode
ini, pemerintahan Islam berbentuk kerajaan. Kekuasaan diwariskan secara turun
temurun. Selain itu, seorang khalifah pada masa khilafah Rasyidah, tidak pernah
bertindak sendiri ketika negara menghadapi kesulitan; Mereka selalu
bermusyawarah dengan pembesar-pembesar yang lain.
Ciri-ciri
khusus yang memedakan bani umayah dari praktek pemerintahan Khulafa Rasyidin
dan pemerintah dinasti Abbasyiah ciri-cirinya antara lain: unsur pengikat
bangsa lebih ditingkatkan pada kesatuan politik dan ekonomi;khalifah adalah
jabatan sekuler dan berfungsi eksekutif;kedudukan khalifah hanya sebagai kepala
pemerintahan.kedudukan khalifah masih mengikuti tradisi kedudukan syaikh(kepala
suku) Arab,disamping ini lebih banyak mengarahkan kebijaksanaan pada perluasaan
kekuasaan politik atau perluasan wilayah kekuasaan Negara,dinasti ini bersifat
eksklusif karena lebih mengutamakan orang-orang berdarah arab duduk dalam
pemerintahan,orang-orang on-Arab tidak mendapat kesempatan yang sama luasnya
dengan orang-orang arab; dan qadhi (hakim) mempunyai kebebasan dalam memutuskan
perkara. Di samping itu Dinasti tidak meninggalkan unsur agama dalam
pemerintahan. Formalitas agama tetap dipatuhi dan terkadang menampilkan citra
dirinya sebagai pejuang Islam. Ciri lain dinasti ini kurang melaksanakan
musyawarah. Karena nya kekuasaan khalifah mulai bersifat absolute walaupun
belum begitu menonjol. Dengan demikian tampilnya peerintahan Dinasti Umayah
mengambil bentuk monarki, merupakan babak kedua dari praktek pemerintahan umat
islam dalam sejarah.
·
Pemerintahan Dinasti
Abbasyiah (132-656 H/750-1258)
Setelah pemerintahan Dinasti Umayah jatuh, kekuasaan khilafah
jatuh ke tangan Bani Abbas, ,keturunn Bany Hasyim suku Quraisy sebagaimana Bany
Umayah juga suku Quraisy. Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abu Al-Abbas seorang
keturunan dari paman Nabi Muhammad SAW , Al-Abbas bin Abd al-Muthalib bin
Hasyim. Nama lengkapnya Abdullah bin Muhammad bin Alibin Abdullah bin Al-Abbas
bin Abd al-Muthalib. Berdirinya Dinasti Abbasiyah ini merupakan hasil perjuangan
gerkan politik yang dipimpin oleh Abu al-Abbas yang dibantu oleh kaum syiah dan
orang –orang Persi. Gerakan politik ini berhasil menjatuhkan Dinasti Umayah di
tahun 750 M . Pada tahun ini juga abu al-Abbas diangkat menjadi khalifah
diKufah (750-754 M).
Sistem dan bentuk pemerintahan, struktur organisasi
pemerintahan dan organisasi pemerintahan Dinasti ini pada hakikatnya tidak jauh
berbeda dari Dinasti Umayah. Namun ada hal-hal baru yag di ciptakan oleh bani
Abbas. Sistem dan bentuk pemerintahan monarki yang di pelopori oleh Muawiyah
bin Abi Sufyan diteruskan oleh Dinasti Abbasiyah; dan memakai gelar khalifah.
Tapi derajatnya lebih tinggi dari gelar khaifah di zaman Dinasti Umayah.
Khalifah-khalifah Abbasiyah menempatkan diri mereka sebagai zhillullah fi
al-ardh (bayangan allah di bumi). Pernyataan ini diperkuat dengan ucapan Abu
ja’far al-mansur:”sesungguhnya saya adalah Sultan Allah di bumiNya.” Ini
mengandung bahwa khalifah memperoleh kekuasaan dan kedaulatan dari Allah,bukan
dari rakyat. Karena khallifah menganggap kekuasaannya ia peroleh atas kehendak
Tuhan dan Tuhan pula yang member kekuasaan itu kepadanya, maka kekuasaannya
bersifat absolute.
Struktur Organisasi dinasti Abbasiyah terdiri dari
al-khilafat, al-wizarat, al-kitabat, dan al-hijabat. Lembaga khilafah dijabat
oleh seorag khalifah sebagai telah disebut di atas, dan suksesi khalifah
berjalan secara turun-temurun dilingkungan Dinasti Abbasiyah. Lembaga
al-wizarat(kementerian) di pimpin oleh seorang wazir, seperti menteri zaman
sekarang.Lembaga dan jabatan ini baru dalam sejarah pemerintahan Islam yang
diciptakan oleh Khalifah Abu Ja’far al-Mansur.
Lembaga Al-kitabat terdiri dari beberapa katib (sekretaris).
Yang terpenting dalam katib al-rasail, katib al-kharaj, katib al-jund katib
al-syurthat, dan katib al-qadhi. Tugas masing-masing katib ini seperti di zaman
Dinasti Umayah. Lembaga al-hijabat dipimpin oleh al-hajib. Tugasnya sebagaimana
pada pemerintahan tangga istana dan pengawal khalifah berperan mengatur siapa
saja yang ingin bertemu dengan khalifah. Tapi di zaman Abbasiyah birokrasi
diperketat . Hanya rakyat dan pejabat yang punya urusan benar-benar amat
penting yang boleh bertemu langsung dengan khalifah.
Lembaga
lain adalah al-nizham al-mazhalim, yaitu lembaga yang bertugas memberi
penerangan dan pembinaan hokum, menegakan ketertiban hokum baik di llingkungan
pemerintah maupun di lingkungan masyarakat, dan memutuskan
perkara.Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi Baitul Mal terdiri dari
al-kharaj (pajak tanah yang berproduksi), zakat dan infaq menurut ketentuan
Syariat ,jizyat(pajak perlindungan yang ditarik dari warga Negara non-muslim),
‘unsyur (pungutan terhadap para pedagang asing yang mengimport barang daganga
nya ke wilayah islam), ghanimat (harta rampasan perang) dan sumber-sumber
lain.Untuk memperlancar jalannya roda pemerintaan di bentuk pula diwan-diwan
atau departemen-departemen. Jumlahnya lebih banyak dari pada Dinasti Umayah.
Departemen-departemen dalam tubuh organisasi Pemerintahan Dinasti Abbasiyah
meliputi departemen urusan pendapatan Negara, departemen urusan
denda,departemen urusan keuangan,departemen urusan kemilitean, departemen
urusan pelayanan pos, departemen urusan pengendalian belanja Negara, departemen
urusan surat-surat Negara, departemen urusan perbekalan, dan departemen urusan
umum utuk membangun sarana-sarana umum.
Pada periode pertama Dinasti melaksanakan system sentralisas;
kekuasaan terpusat di tangan khalifah dan wajir. Gubernur tidak memiliki
kekuasaan penuh untuk mengatur segala urusan pemerintahan di daerahnya, dan
tidak punya pengaruh dalam urusan pollitik dan kemasyarakatan.tapi dalam
perkembangan nya kekuasaan khalifah yang bersifat absolut sejak Harun al-Rosyid
berkuasa,ditantang oleh para wali daerah yang jauh dari pusat pemerintahan dan
mendirikan dinasti-dinasti kecil.terobosan dinasti-dinasti kecil ini kemudian
ikuti oleh dinasti-dinasti yang lebih besar,seperti Dinasti Ghaznawi ( 962 –
1186)di Afganistan dan punjab di india.
Untuk mengakhiri pembahasan tentang pemerintahan Dinasti
Abbasyiah ini,dikemukakamn ciri-ciri khususnya yang membedakannya dari
pemerintahan khulafa al-Rasyidin dan pemerintahan Dinasti Umayah.ciri-ciri
khususnya adalah:unsur pengikat bangsa adalah agama;jabatan khalifah adalah
jabatan yang tidak bisa dipisahkan dari negara;kepala negara eksekutif dijabat
oleh seotang wazir, Dinasti ini lebih menekankan kebikjaksanaannya pada
kosolidasi dan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi;Dinasti ini bersifat
universal karena muslim Arab dan non-Arab adalah sama;dan corak pemerintahannya
banyak dipengaruhi oleh kebudayaan persia.
Pertengahan abad ke-19 pemerintahan di Dunia islam memasuki
babak ke 3, yaitu disusunnya konstitui pertama di Tunis dan konstitusi kedua di
Turki.atas usaha Khayr al-din (1810-1889) disusunlah konstitusi bagi
pemerintahan Tunis dan di umumkan pada bulan januari 186.sedangkan di turki
atas usaha Namik Kemal (1840-1885), pemimpin Gerakan Usmani Muda, dan disetujui
oleh Sultan Abdul Hamid disusun konstitusi bagi kerajaan Usmani dan di umumkan
pada tanggal 23 desember 1876.Dengan demikian sistem monarki absolut di ubah
menjadi sistem monarki konsti tusional. Langkah Tunis dan Turki ini diikuti
oleh penguasa-penguasa Islam lainnya, sehingga pada pertengahan abad ke 20
boleh dikatakan hampir seluruh pemerintahan di Dunia Islam sudah mempunyai
konstitusi dengan sistem dan bentuk pemerintahan yang berbeda.
BAB 3
PEMERINTAHAN PASCA KHILAFAH (ZAMAN
MODERN)
Negara muslim secara singkat sudah banyak menganut beberapa
bentuk pemerintahan dan sistem yang digunakan.dibawah ini beberapa negara yang
akan dibahas sistem pemerintahannya;
Turki. Perubahan pemeerintahan islam berakhir
pada abad ke 20 yang dipelopori oleh Mustafa Kemal Attarurk ditubuh kerajaan
Turki Usmani.kerajaan ini menjadi pemerintahan berbentuk republik dan disusun
pula konstitusinya pada tahun 1921,dan menegaskan bahwa kedaulatan terletak
ditangan rakyat.perubahan ini terjadi untuk menghapuskan lembaga kesultanan
yang disetujui oleh Dewan pada tahun 1922.pada bulan oktober tahun 1923 mustafa
Kemal terpilih menjadi Presiden yang berkedudukan di kota Ankara.tapi dari
perubahan itu akhirnya kedua penguasa(presiden dan khalifah)saling bersaing dan
sama-sama bersikap sebagai kepala negara,maka akhirnya pada tanggal 3 maret
1924 lembaga khalifan dihapuskan oleh dewan Nasional sekaligus berakhirnya
pemerintahan bentuk khalifah di Dunia Islam,4sejak saat itu Turki
menjadi negara republik.
Mesir. Bentuk pemerintahan negara ini
adalah republik sejak tahun 1952 dengan nama resmi Republik arab
Mesir.sebelumnya,sejak tahun 1952 setelah merdeka dari inggris,mesir adalah
negara monarki konstitusional .pada tahun 1952,pemerintahan monarki
konstitusional dijatuhkan oleh Gamal Abdul Nasser,dan mengubahnya menjadi
negara republik.kepala negara dan pemerintah adalah presiden dengan masa
jabatan 6 tahun.presiden dipilih oleh Dewan Rakyat yang beranggota 458
orang.Presiden diberi hak untuk memilih Wakil presiden,memilih anggota
kabinet,membubarkannya dan membentuk anggota kabinet baru.walaupun menganut
republik mesir tetap menjadikan hukum islam sebagai sumber utama pembuatan
undang-undang.
Irak. Negara republik dibagian barat
daya asia.kepala negara dan pemerintahan adalah presiden.konstitusi 22
september 1968 menyatakan,republik Irak adalah negara Demokrasi rakyat dan
negara berdaulat.politik ekonomi didasarkan pada sosialisme.kekuasaan tertinggi
dipegang oleh Dewan Komando Revolusioner.anggota Dewan ini adalah para pemimpin
Dewan dan partai yang memiliki jabatan di militer.Dewan komando bertugas
membuat dan menetapkan kebijakan-kebijakan umum pemerintah,mengumumkan
undang-undang hingga pemilihan Dewan Nasional.Administrasi pemerintahan
dilaksanakan oleh Dewan Menteri yang diangkat oleh presiden.anggota legislatif
beranggotakan 250 orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.irak
pun memakai sistem peradilan menurut syariat islam.
Syiria.negara republik yang merdeka
tahun 1948.kepala negara dan pemerintahan adalah presiden.konstitusi 1973
menyatakan syiria adalaha negara demokrasi rakyat sosialis.presiden dipilih 7
tahun sekali.dewan rakyat beranggotakan 195 orang yang dipilih 4 tahun
sekali.dibawah konstitusi,presiden juga adalah pemimpin yang mengontrol
jalannya pemerintahan seperti partai politik.disamping peradilan
umum,pemerintah syria juga memakai peradilan agama.setiap komunitas agama
mempunyai peradiln untuk mengurus masalah-masalah perkawinan,perceraian dan
harta warisan.5
Arab saudi.berbentuk monarki absolut atau
kerajaan .negara ini terbentuk pada tahun 1932 oleh Abdul Aziz al-Saud.kepala
negara dan pemerintahan adalah raja.kekuasaan eksekutif dipegang oleh dewan
menteri dan bertanggung jawab kepada raja.raja berkedudukan sebagai pembuat
undang-undang juga ,sebagai pemimpin politik dan imam atau pemimpin agama.raja
dipilih dari keluarga besar saudi.kerajaan Arab tidak mempunyai konstitusi
tertulis.sisytem hukum yang dipakai adalah syariat islam yang berlaku bagi
setiap orang diwilayah hukum kerajaan .syariat islam dilaksanakan oleh
mahkamah-mahkamah syariah bersama para ulama sebagai hakim – hakim dan
penasehat-penasehat kerajaan.walaupun Arab saudi menganut monarki tidak berarti
menganut ''monarki absolut''sebab kekusaan raja dibatasi oleh syariat itu
sendiri dan raja harus tunduk kepada syariat itu.dan ditubuh kerajaan itu
terdapat pula majlis Syura yang anggota- anggotanya ditunjuk oleh raja.6
pakistan.negra ini dibentuk pada tanggal
15 agustus 1947.kepala negara dijabat oleh presiden,dan kepala pemerintahan
ditangan perdana menteri.kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat,dan kekuasaan eksekutif berada pada mahkamah agung.dari konstitusi ada
dua lembaga yaitu;lemabga penelitian islam yang berhubungan dengan penelitian
terutama tentang islam didunia Modern.kedua Dewan Penasehat Ideologi Islam yang
bertugas memberikan rekomendasi kepada pemeerintah tentang cara-cara mendorong
umat islam supaya dapat mengikuti pola hidup ajaran islam,dan memberikan
nasehat kepada pemerintah tentang apakah suatu rancangan undang-undang
bertentangan dengan islam.didalam pasal-pasal konstitusi disebutkan bahwa prisip-prinsip
demokrasi,hak persamaan di depan hukum,keadilan sosial,kebebasan
berpikir,kebebasan berpendapat,beragama,ekonomi,dan sosial politik dilindungi
oleh undang – undang.7
malaysia.negara ini memperoleh kemerdekaannya
dari inggris pada tanggal 30 agustus 1957,dan menjadi federation of malaysia
pada tanggal 16 september 1963.malaysia adalah negara federasi dari 13 negara
bagian.kepala negara dijabat oleh seorang raja dengan gelar Sultan yang
dipertuan Agong.kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sebagai
pemegang kekuasaan eksekutif dan dibantu oleh anggota kabinet atau
menteri.kekuasaan legislatif dipegang parlemen(sultan,dewan negara dan dewan
rakyat).raja yang dipilih adalah seorang di antara para sultan 13 negara
bagian.konstitusi kerajaan federasi malaysia menetapkan prisip-prisip
keadilan,persamaan,kebebasan dan menyatakan pendapat bagi semua warga negara
dan mempunyai hak untuk berkumpul dan berserikat serta kebebasan beragama.8
indonesia.negara ini merdeka pada tanggal 17
agustus 1945 dengan perjuangan seluruh rakyat indonesia melalui perjuangan
kekuatan senjata , gerakan politik dan diplomatik serta kekuatan iman.negara
kesatuan ini mengambil bentuk pemerintahan republik.kepala negara dan
pemerintahan dijabat oleh presiden yang dipilih lima tahun sekali ole Majelis
Permusyawaratan rakyat.presiden pemegang kekuasaan eksekutif yang dibantu oleh
perdana menteri.
Dalam
pembukaan UUD 1945 disebutkan ,Republik Indonesia adalah berkedulatan rakyat
atas dasar Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan indonesia,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia,yang disebut Pancasila.beberapa prinsip penting ketetapan UUD 1945
yang menjadi dasar-dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah prinsip
– prinsip persamaan, kebebasan, musyawarah, persatuan, kebebasan beragama, keadilan,
perdamaian dan pertahanan.
·
Prinsip persamaan tercantum
pada pasal 27 ayat 1,Q.S al-nisa/4:1,al-hujurat/49:13
·
prinsip kebebasab tecantum
pada dalam pasal 28 ,surat an-nisa /4:59.Ali imron/3:104.dan al-ashr/103:1-3
·
prinsip musyawarah terdapat
pada pembukaan UUD dan dalam surat Ali imran/3:159,al-syura/42:38
·
prinsip persatuan dalam
pembukaan UUD dan dalam surat Ali imran/3:103
·
prinsip kebebasab beragama
tercantum pada pasal 29 ayat 2,dan dalam surat
al-baqarah/2:256,yunus/10:99,al-an'am/6:108
·
prinsip keadilan terdapat
pada pembukaan UUD dan surat annisa /4:58,135,an-nahl/16:90,al-an'am/6:152
·
prinsip pertdamaian terdapat
pada pembukaan UUD dan surat al-anfal/8:61 dan al-hujurat/49:9
·
sedangkan prinsip
pertahanan ditetapkan dalam pasal 30 ayat 1 dan dalam surat at-taubah/9:38 dan
al-syura/42:419
KESIMPULAN
Kehidupan
politik pada masa khulafar Rasyidin sistem pemerintahan sudah tertata rapi
walaupun tidak langsung seperti sekarang,tetapi pada masa khulafar rasyidin
Dewan dan Departemen sudah bergerak dibidang masing-masing serta sistem pemerintahan
yang dilaksanakan oleh para khalifah dari masa jabatan ke masa jabatan memiliki
ciri-ciri dan tetap berpegang teguh kepada al-Quran dan sunah Rasul serta tetap menjalankan
musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.
Pemerintahan
pasca khulafar rasyidin sistem pemerintahan sudah tertata hingga awal mulanya
dari sitem khalifah menjadi Dinasti dan hingga berubah menjadi dan bentuk
pemerintahan masing-masing negara secara
global.
0 comments:
Post a Comment