Tuesday, April 2, 2013

PERBEDAAN SISTEM BUNGA DAN BAGI HASIL


perbedaan mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan syari’ah dan non syari’ah adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang di berikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah, sehingga muncullah istilah BUNGA dan RIBA.
Riba adalah  menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Namun persoalan riba dan bunga bank itu sendiri masih menjadi persoalan dan menjadi perdebatan di kalangan para pemikir islam, sehingga dari perdebatan-perdebatan itu munculah berbagai macam solusi yang di antaranya solusi itu adalah dengan adanya lembaga keuangan syari’ah yang sampai sekarang ini sudah berkembang sampai ke pelosok indonesia, diantara banyak lembaga keuangan syari’ah yang akan di bahas adalah dari sektor perbankan, perbankan syari’ah adalah suatu yang lembaga keuangan yang bergerak dalam lalu lintas pembayaran, menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat dan menggunakan suatu prinsip yang bernama bagi hasil…nah…sekarang yang menjadi pertanyaan apa sih bedanya bagi hasil dengan sistem bunga, berikut kami jabarkan bedanya :
1. MENENTUKAN BESARNYA HASIL.
Pada sistem bunga besarnya hasil sudah di tentukan sebelumnya, sedangkan pada sistem bagi hasil di tentukan sesudah berusaha atau sesudah ada untungnya, maka setelah itu sudah jelas berapa bagian masing-masing.
2. YANG DI TENTUKAN SEBELUMNYA.
pada sistem bunga yang di tentukan sebelumnya adalah BUNGA atau besarnya nilai rupiah, sedangkan pada sistem bagi hasil yang d tentukan sebelumnya adalah menyepakati proporsi pembagian untung masing-masing pihak, misalnya 50:50,40:60,35:65, dst..
3. JIKA TERJADI KERUGIAN.
pada sistem bunga apa bila terjadi kerugian itu sudah merupakan resiko nasabah dan harus di tanggung oleh nasabah sendiri dan bank tidak mau tau, sedangkan pada sistem bagi hasil apa bila terjadi kerugian di tanggung oleh kedu abelah pihak, dalam hal ini nasabah dan bank
4. BERAPA BESARNYA.
pada sistem bunga itu sudah pasti, artinya berpa persen bunga yang sudah di tetapkan nanti di kalikan dengan jumlah pinjaman dan itu harus di  bayarkan, sedangkan pada sistem bagi hasil itu di ketahui melalui proporsi yaitu berpa persen nisbah di kalikan dengan jumlah untung  yang akan di dapat.
5. STATUS HUKUM.
pada sistem bunga berlawanan dengan surat luqman ayat 34,sedangkan pada sistem bagi hasil melaksanakan surat luqman ayat 34
demikian sedikit perbedaan antara sistem bunga dengan sistem bagi hasil…sumber :m’syafii antonio, bank islam teori dan praktek. jakarta: tazkia institute bekerja sama dengan gema insani press 2001

0 comments: