perbedaan mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan
syari’ah dan non syari’ah adalah terletak pada pengembalian dan pembagian
keuntungan yang di berikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan atau yang
diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah, sehingga muncullah istilah
BUNGA dan RIBA.
Riba adalah menetapkan bunga/melebihkan
jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase
tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara
bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan
membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan
dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang
menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi
jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau
bertentangan dengan prinsip
muamalat dalam Islam.
Namun persoalan riba dan bunga bank itu sendiri masih
menjadi persoalan dan menjadi perdebatan di kalangan para pemikir islam,
sehingga dari perdebatan-perdebatan itu munculah berbagai macam solusi yang di
antaranya solusi itu adalah dengan adanya lembaga keuangan syari’ah yang sampai
sekarang ini sudah berkembang sampai ke pelosok indonesia, diantara banyak
lembaga keuangan syari’ah yang akan di bahas adalah dari sektor perbankan,
perbankan syari’ah adalah suatu yang lembaga keuangan yang bergerak dalam lalu
lintas pembayaran, menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat dan
menggunakan suatu prinsip yang bernama bagi hasil…nah…sekarang yang menjadi
pertanyaan apa sih bedanya bagi hasil dengan sistem bunga, berikut kami
jabarkan bedanya :
1. MENENTUKAN BESARNYA HASIL.
Pada sistem bunga besarnya hasil sudah di tentukan
sebelumnya, sedangkan pada sistem bagi hasil di tentukan sesudah berusaha atau
sesudah ada untungnya, maka setelah itu sudah jelas berapa bagian
masing-masing.
2. YANG DI TENTUKAN SEBELUMNYA.
pada sistem bunga yang di tentukan sebelumnya adalah BUNGA
atau besarnya nilai rupiah, sedangkan pada sistem bagi hasil yang d tentukan
sebelumnya adalah menyepakati proporsi pembagian untung masing-masing pihak,
misalnya 50:50,40:60,35:65, dst..
3. JIKA TERJADI KERUGIAN.
pada sistem bunga apa bila terjadi kerugian itu sudah
merupakan resiko nasabah dan harus di tanggung oleh nasabah sendiri dan bank
tidak mau tau, sedangkan pada sistem bagi hasil apa bila terjadi kerugian di
tanggung oleh kedu abelah pihak, dalam hal ini nasabah dan bank
4. BERAPA BESARNYA.
pada sistem bunga itu sudah pasti, artinya berpa persen
bunga yang sudah di tetapkan nanti di kalikan dengan jumlah pinjaman dan itu
harus di bayarkan, sedangkan pada sistem bagi hasil itu di ketahui
melalui proporsi yaitu berpa persen nisbah di kalikan dengan jumlah untung
yang akan di dapat.
5. STATUS HUKUM.
pada sistem bunga berlawanan dengan surat luqman ayat
34,sedangkan pada sistem bagi hasil melaksanakan surat luqman ayat 34
demikian sedikit perbedaan antara sistem bunga dengan sistem
bagi hasil…sumber :m’syafii antonio, bank islam teori dan
praktek. jakarta: tazkia institute bekerja sama dengan gema insani press 2001
0 comments:
Post a Comment