DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
|
1
|
DAFTAR ISI
|
2
|
TUJUAN
|
2
|
RUANG LINGKUP
|
2
|
REFERENSI/RUJUKAN/ACUAN
|
2
|
DEFINISI
|
3
|
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN
|
7
|
PROSES PEMBIAYAAN
|
12
|
URAIAN/RINCIAN PROSEDUR
|
13
|
Prosedur Permohonan
Pembiayaan
|
13
|
Prosedur Pemeriksaan
(Survey on The Spot)
|
15
|
Persiapan Realisasi
Pembiayaan
|
18
|
Persetujuan Pembiayaan
|
18
|
Penyiapan Berkas
Pembiayaan
|
18
|
Realisasi
Pembiayaan/Pengikatan
|
19
|
Prosedur Pembinaan dan
Pengawasan
|
20
|
Prosedur Administrasi
Pembiayaan
|
21
|
Prosedur Pelayanan
Angsuran Pembiayaan
|
22
|
Prosedur
Pelunasan dan Pengambilan Jaminan
|
22
|
Prosedur Penggantian
Jaminan
|
23
|
Prosedur
Perpanjangan Pembiayaan (Reschedulling) dan atau Pembaharuan Pembiayaan
|
24
|
Prosedur Penyelamatan
Pembiayaan
|
25
|
Prosedur Penghapusan Pembiayaan
Macet
|
25
|
LAMPIRAN
|
|
Lampiran 1- Flow Chart
Proses Pembiayaan
|
26
|
Lampiran 2- Flow Chart
Penagihan
|
27
|
Lampiran 3- Flow Chart
Penggantian Jaminan
|
28
|
Lampiran 4- Flow Chart
Perpanjangan Pembiayaan
|
29
|
Lampiran 5- Flow Chart
Penyelamatan Pembiayaan
|
30
|
Lampiran 6- Formulir
yang Dipergunakan
|
31
|
Lampiran 7- Kriteria
Kolektibilitas
|
33
|
Lampiran Dokumen
|
|
Lampiran Perjanjian
|
|
TUJUAN
Sistem ini ditujukan:
§
Memastikan efektivitas pelaksanaan prosedur
yang baku atas sistem pembiayaan yang berlaku pada Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
sehingga:
a. Sesuai dengan visi dan misi Koperasi KAPUAS
MANDIRI SEJAHTERA
b. Sesuai dengan kaidah-kaidah pembiayaan
c. Terjamin kehati-hatian (prudential) dalam pengucuran pembiayaan kepada debitur sesuai
dengan kapasitasnya.
§ Memastikan bahwa terdapat keseragaman
penanganan sehingga mengurangi tingkat penyimpangan pada tingkat pelaksanaan
§ Memberikan batasan-batasan lingkup kerja dan
tanggunggugat tiap bagian yang terlibat baik pihak internal maupun eksternal
RUANG LINGKUP
Sistem ini berlaku untuk, dokumen, data dan prosedur yang berhubungan Bagi
Hasil/Mark Up dengan semua aktivitas pembiayaan yang berada dalam unit kerja
(internal), dan unit kerja lain maupun dari luar perusahaan (debitur) yang
terkait.
REFERENSI / RUJUKAN / ACUAN
Acuan
dari sistem dan prosedur ini adalah :
§
Regulasi Pemerintah yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
§
Memorandum of Understanding (MoU)
DEFINISI
Agunan
|
:
|
Jaminan
kredit baik yang bersifat material maupun non-material yang digunakan untuk
memberikan keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi
pembiayaannya
|
APHT
|
:
|
Akta Pemberian Hak Tanggungan
|
Asuransi
|
:
|
Penjaminan
atas suatu risiko yang mungkin dapat terjadi
|
Berkas
|
:
|
Kumpulan dokumen pembiayaan.
|
BPKB
|
:
|
Buku
Pemilikan Kendaraan Bermotor
|
Character
|
:
|
Penilaian aspek moral atas sifat dan
perilaku nasabah dan tanggung jawab calon nasabah
|
Capacity
|
:
|
Penilaian atas kemampuan pengembalian
pembiayaan yang akan diterima calon nasabah
|
Capital
|
:
|
Penilaian atas daya dukung modal yang
dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya
|
Collateral
|
:
|
Penilaiaan atas seberapa besar nilai agunan
yang akan diserahkan calon nasabah
|
Condition
|
:
|
Penilaian
atas kondisi ekonomi secara lokal maupun karakter jenis bisnis bisnis nasabah
yang nantinya akan berpengaruh pada kelancaran membayar dari calon nasabah
|
Debitur
|
:
|
Pihak
yang menerima pembiayaan
|
Debt
Collector
|
:
|
Penagih atas pokok dan/atau bagi hasil atas
pembiayaan yang diberikan kepada anggota
|
Default
|
:
|
Gagal
bayar (wan prestasi)
|
Musyarokah
|
:
|
Akad 2 pemilik modal untuk
diinvestasikan pada suatu jenis usaha tertentu, sedangkan pelaksananya
ditunjuk dengan kesepakatan para
pemilik modal. Dalam prakteknya,
BMT dengan salah satu atau
lebih anggota penyimpan dapat bersepakat untuk membiayai suatu kegiatan
usaha. Praktek yang lain untuk jenis
musyarakah adalah sindikasi antar BMT untuk membiayai suatu usaha tertentu
|
Mudharobah
|
:
|
Pembiayaan dimana BMT sebagai
pemodal menyediakan seluruh modal yang dibutuhkan usaha (100 %). Sedangkan pengelola menyediakan tenaga dan keahliannya. Bagi hasilnya
ditentukan secara proporsional di awal kesepakatan kedua pihak. Apabila terjadi kerugian, sepanjang kerugian tersebut
bukan diakibatkan oleh kecurangan pengelola, maka kerugian menjadi tanggungan
koperasi. Kerugian pengelola adalah
tidak memperoleh apapun. Bentuk lain
dari pembiayaan mudharabah adalah yang disebut “special investment” atau
“Mudharabah Muqayyadah” adalah proyek yang dibiayai secara khusus oleh
anggota tertentu, di mana peran BMT hanyalah sebagai pihak yang
mengadministrasikan dan memanage-nya
|
Murabahah
|
|
Jual-beli di mana harga pokok
dan keuntungan disepakati antara BMT sebagai penjual dan anggota pembiayaan
(debitur) sebagai pembeli. Adapun cara pembayarannya bisa dilakukan secara
sekaligus atau secara cicilan
|
Bai
‘ As Salam
|
|
pembelian barang oleh BMT
kepada produsen ( di mana produsennya adalah anggota peminjam ) dengan pembayaran di awal dan
penyerahannya kemudian hari setelah selesai diproduksi. Barang tersebut setelah diproduksi
kemudian dijual kepada pembeli, dan keuntungannya dibagi.
|
Fidusia
|
:
|
Pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa
benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda
|
Factoring
(Anjak
Piutang)
|
:
|
Transaksi pengalihan piutang debitur untuk mendapatkan tunai, debitur
membayar/ mengembalikan dengan cara
diangsur dalam jangka waktu
tertentu sebesar Pokok ditambah dengan bagi hasil.
|
Leasing
(Sewa
Beli)
|
:
|
Pembiayaan
yang diberikan untuk pembiayaan sewa barang, rumah atau bangunan dan jasa
yang diperlukan debitur, dan debitur membayar harga pokok sewa barang
tersebut dengan Bagi Hasil/Mark Up pinjamannya.
|
|
|
|
Kahar
(Force Majeure)
|
:
|
Peristiwa
yang terjadi diluar kekuasaan manusia pada umumnya yang tidak dapat
diramalkan dan dihindari sebelumnya. Misalnya: Bencana alam, kebakaran,
perang, kerusuhan, huru-hara, pemogokan buruh secara masal, pemberontakan,
atau yang disebabkan oleh undang-undang, peraturan, tindakan atau ketentuan
pemerintah.
|
|
|
|
Komite
Pembiayaan
|
:
|
Tim yang memiliki otoritas dalam:
§
memeriksa kelayakan suatu usulan pembiayaan
disurvei
§
menyetujui atau menolak, menentukan
besarnya pembiayaan, besarnya angsuran dan jangka waktu pembiayaan
|
KTP
|
:
|
Kartu
Tanda Penduduk
|
Marjin
|
:
|
Keuntungan yang diperoleh dari jasa jual
beli dan sewa
|
NPWP
|
:
|
Nomor
Pokok Wajib Pajak
|
PP
|
:
|
Perjanjian
Pembiayaan
|
Prosedur
|
:
|
Cara yang ditentukan (spesifik) untuk
melaksanakan aktivitas instruksi kerja. Satu
langkah atau aktivitas di dalam prosedur.
|
Reschedulling
|
:
|
Penjadwalan
ulang atas jangka waktu pelunasan dan/atau besarnya angsuran pokok dan bagi
hasilnya (marjin) atas pembiayaan yang dikategorikan kurang lancar dan
diragukan.
|
Sistem
|
:
|
Suatu perangkat dari bagian-bagian yang berhubungan, bekerja
secara sendiri-sendiri dan bersama-sama untuk mencapai tujuan keseluruhan
dalam lingkungan kompleks serta dimungkinkan evaluasi dan perbaikan
terus-menerus.
|
Sistem
Pengelolaan
Area
|
:
|
Suatu
sistem pengendalian atas perkembangan debitur yang melakukan pembiayaan dengan Koperasi KAPUAS MANDIRI
SEJAHTERA dengan pola:
|
SIUP
|
:
|
Surat
Ijin Usaha dan Perdagangan
|
SK
|
:
|
Surat
Keputusan
|
SKMHT
|
:
|
Surat Kuasa Membebankan Hak atas Tanggungan
|
SKTU
|
:
|
Surat
Keterangan Tempat Usaha
|
SOP
|
:
|
Standard
Operating Procedure
|
STNK
|
:
|
Surat Tanda Nomor Kendaraan
|
Taksasi
|
:
|
Penilaian jaminan terhadap nilai pengajuan
pembiayaan
|
TDP
|
:
|
Tanda
Daftar Perusahaan
|
Validasi
|
:
|
Pengesahan berupa penandatangan atas
berkas/ dokumen
|
Write-Off
|
:
|
Penghapusbukuan
karena debitur/debitur sudah dinyatakan tidak mampu membayar kembali atau
dengan kata lain pembiayaan dikatakan tidak dapat diselamatkan lagi
|
KEBIJAKAN
PEMBIAYAAN
A. KETENTUAN UMUM
Kerangka Kerjasama dan Operasional
1. Kerangka Kerjasama KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA bersama
lembaga keuangan syariah (BMT) lain, baik lembaga perbankan maupun non-bank
(LKBB) diatur dengan kerangka kerjasama dan operasional sebagai berikut:
|
KEMITRAAN
|
DISALURKAN SENDIRI
|
|
BMT
|
Bank
|
||
PRODUK
|
Kredit Modal Kerja
|
Kredit Modal Kerja
|
§ Kredit
Modal Kerja
§ Pinjaman
Likuiditas
§ Kredit
Investasi
|
MODEL
|
Arranger
|
Arranger
Chanelling
|
Executing
|
PENGIKATAN
|
Fidusia
|
Fidusia
APHT
|
Fidusia
APHT
|
Kelengkapan Pengajuan Pembiayaan
2.
Permohonan pembiayaan yang diajukan ke
KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA harus dilengkapi dengan :
Untuk Badan Usaha
§ Memiliki Simpanan Wajib Setor
§ Proposal Pengajuan Pembiayaan
§ KTP yang berlaku Pengurus dan Pengelola
§ AD / ART Koperasi
§ NPWP
§ SIUP untuk Badan Usaha
§ Laporan Keuangan dalam tiga tahun terakhir
§ Copy Agunan
Untuk Perseorangan
§ Proposal Pengajuan Pembiayaan
§ KTP yang berlaku
§ Surat Nikah untuk yang sudah berkeluarga
§ NPWP
§ Laporan Keuangan dalam tiga tahun terakhir
§ Copy Agunan
Penilaian
Pembiayaan
- Pembiayaan diberikan berdasar
hasil penilaian kelayakan atas usaha calon debitur, prospek usahanya,
karakter, kapasitas dan sistem manajemen (plus IT) /pengurus /lembaga,
pemilik agunan dan faktor yuridis serta kondisi perekonomian / lingkungan
yang dapat mempengaruhi usaha calon debitur sebagai berikut:
Aspek
|
Obyek yg dianalisa
|
Sumber
|
Karakter
|
-
reputasi pekerjaan
-
karakter pengurus & pengelola
-
kelengkapan dan keabsahan legalitas
-
konsistensi pengembalian pembiayaan dan
laporan keuangan
|
-
Gambaran umum KOPERASI KAPUAS MANDIRI
SEJAHTERA sesuai format aplikasi/ isian
-
Informasi dari pihak ketiga
|
Kapasitas
|
-
legalitas usaha
-
bisnis utama
-
latar belakang pengurus dan pengelola
-
kinerja manajerial usaha
|
-
Kinerja rasio Keuangan
-
Cash flow
-
SIUP, NPWP, TDP, TDR,
AD/RT
-
Latarbelakang Pendidikan
-
Info pihak ketiga
|
Modal
|
-
kemampuan pendanaan modal sendiri
-
analisa likuditas, solvabilitas,
renta-bilitas, resiko usaha, efisiensi, dll
-
kemungkinan penggunaan pembiaya-an untuk tujuan lain
|
-
laporan keuangan
-
data kekayaan sesuai format isian
-
analisa hasil survey
|
Jaminan
|
-
nilai taksasi jaminan dibanding pembiayaan
yang diberikan
-
kecenderungan fluktuasi nilai jaminan
-
kepemilikan jaminan
-
marketable
-
kondisi jaminan (fisik & aspek hukum)
-
kemudahan pengikatan
|
-
NJOP PBB
-
Tahun pembuatan
-
Kondisi fisik
-
Harga pasaran yang sama / sejenis
-
Info lingkungan
-
Info pihak berwenang
|
Kondisi ekonomi
|
-
dampak perekonomian makro dan regional
terhadap usaha
-
regulasi pemerintah pusat dan daerah,
gejolak sosial- politik
|
-
media massa
-
rumor
|
- Dalam hal
kapasitas dan sistem manajemen calon debitur masih kurang sempurna,
pembiayaan dapat dilakukan bersamaan dengan pendampingan manajemen dan IT.
Agunan dan Penjaminan
- Pembiayaan
harus dijamin dengan agunan yang cukup berupa barang bergerak (fiducia) dan
atau barang tak bergerak
- Pembiayaan
yang jaminannya tidak cukup dapat dilakukan penjaminan oleh pihak ketiga.
7.
Asuransi pembiayaan diberlakukan untuk setiap
pembiayaan yang disetujui. Khusus untuk
pembiayaan sektor usaha produktif utamanya yang rawan kebakaran dan bencana
alam harus dilindungi dengan asuransi kerugian
- Dalam hal
barang agunan (masih) atas nama orang lain, maka pemilik barang/jaminan:
- Harus
memberikan Surat Kuasa kepada calon debitur untuk menggunakan hak
miliknya (di atas meterai yang cukup menurut ketentuan yang berlaku)
- Harus
menanggung risiko apabila kredit tersebut mengalami kemacetan
Keputusan Kredit dan Pengikatan
- Pengikatan
atas barang jaminan disesuaikan dengan besarnya plafon pembiayaan dan
diikat secara notariat
- Wewenang memutus
kredit, saat ini, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Atas kredit
yang diberikan dikenakan biaya administrasi, notariat dan asuransi kredit
dari plafon pembiayaan diatur dengan Surat Keputusan (SK) Direktur
KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA.
- Besarnya
fee yang dikapitalisir atau Bagi Hasil diatur dengan SK-Direktur atas
persetujuan Dewan Pengawas
- Jangka
waktu pembiayaan ditetapkan berdasarkan perhitungan kemampuan angsuran
calon debitur/debitur dengan batasan waktu diatur dalam SK-Direktur
- Besarnya
angsuran bulanan disesuaikan dengan jenis dan volume usaha calon debitur,
Reschedulling dan Kredit Macet
- Perpanjangan jangka waktu
pembiayaan (reschedulling) harus didasarkan pada hasil penilaian kembali
terhadap debitur, menyangkut segala aspek sebagaimana diuraikan dalam
butir 11
- Fasilitas
reschedulling hanya diberikan maksimum 1 (satu) kali disertai dengan
peningkatan pendampingan, dan harus diupayakan pelunasannya
- KOPERASI KAPUAS
MANDIRI SEJAHTERA tidak memberikan fasilitas kapitalisasi (kompensasi
tunggakan bagi hasil menjadi pokok pinjaman baru) terhadap debitur yang
mengalami hambatan (menunggak/macet)
- Dalam upaya
mengatasi kredit macet, KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA mengadakan
hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga Pemerintah dan/atau lembaga
hukum yang membidangi, dengan prioritas utama adalah usaha yang dilakukan
oleh KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA sendiri untuk mencairkan agunan
pembiayaan
- Penghapusbukuan
(write-off) atas kredit macet dari Neraca KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA,
didasarkan atas keputusan Direktur atas persetujuan Dewan Dewan Pengawas,
dengan batasan maksimum per debitur sebesar sisa pokok pembiayaan
20. Dengan
pertimbangan keamanan dan kehati-hatian, maka pada pembiayaan, pihak KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
menentukan pendampingan manajemen dan pengawasan.
B. KETENTUAN KHUSUS
Perlakuan Khusus
1.
Pembiayaan diberikan kepada Pra Koperasi/ BMT
yang belum berbadan hukum setelah KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA melakukan
survei dan peninjauan kelayakan berdasarkan:
§
Proposal kelayakan usaha, utamanya
pengembangan usaha
§
Ada tidaknya sistem dan keterlaksanaanya SOP
§
Ketersediaan teknologi informasi berupa
laporan keuangan yang terkomputerisasi.
§
Kapasitas
Manajemen
2.
Disamping
itu dimungkinkan pemberian adanya pembiayaan dengan pertimbangan kepada
Koperasi/ UMKM yang sudah berbadan hukum namun :
§
Belum siap dengan prosedur bank teknis yang
ketat.
§
Belum mampu menyediakan jaminan dengan coverage ratio 120% (nilai likuidasi)
§
Dokumen kelembagaan yang belum lengkap.
§
Terbatasnya sumber pendanaan (dana pihak
ketiga).
§
Kinerja keuangan yang belum memadai terutama
komponen modal sendiri.
§
Terbatasnya sarana dan prasarana lembaga.
§
Terbatasnya pengembangan kualitas dan
kapasitas sumberdaya manusia.
§
Terbatas pengembangan anggota dan permodalan
yang bersumber dari anggota.
§
Penyebaran kegiatan usaha yang belum merata.
Model Penyaluran Pembiayaan
3.
Pembiayaan
untuk UMKM dan BMT dapat diberikan secara channeling mapun executing.
4.
Apabila
Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA mengadakan pembiayaan, utamanya pembiayaan
yang bersifat chaneling, maka diperlu proposal tambahan dari masing-masing
calon debitur dari mitra chanelling.
PROSES PEMBIAYAAN
PROSES PEMBIAYAAN
(Executing)
No
|
Tahapan
|
Aktivitas
|
Waktu
|
Akuntabilitas
|
1.
|
Pengajuan Permohonan Pembiayaan
|
Persyaratan Administrasi
|
2 hari
|
AO/Hukum/Doc. CI
|
2.
|
Analisis Pembiayaan
|
- Pemeriksaa kelengkapan
adm
- Analis Kelayakan
Pembiayaan
-
Refisi Proposal
|
||
3.
|
Analisis Yuridis
|
- Pemeriksaaan Keabsahan Dokumen
(BH,NPWP, AD/ ART Jaminan)
-
Evaluasi reputasi hukum
-
Evaluasi pengikatan
|
||
4.
|
Analisys Jaminan
|
-
Pemeriksaan Fisik Jaminan
-
Taksasi jaminan
|
1 hari
|
AO /Hukum / Doc. CI
|
5.
|
Persetujuan Pembiayaan
|
-
Validasi permohonan pemby.
-
Memo Persetujuan pemby.
|
1 hari
|
Komitee Pembiayaan
|
6.
|
Pengikatan
|
-
Notariel
-
Intern/Akad Pemby.
|
1 hari
|
Hukum/ CI
|
7.
|
Penerimaan Jaminan
|
Pengamanan/ penyimpanan semua dokumen asli
pembiayaan
|
Support Pembiayaan
|
|
8.
|
Pencairan
|
-
Administrasi Pencairan
-
Dokumentasi Pencairan
-
Pendropingan
|
1 hari
|
Bag. Adm Pmby.
Bag. Adm Keu.
|
9.
|
Pembinaan & Pengawasan
|
-
Monitoring Angsuran
-
Penagihan / Kolektibility
- Pelaporan Pembinaan dan
Pengawasan kpd KOPERASI KAPUAS MANDIRI
SEJAHTERA
|
|
Cabang & AO
|
10.
|
Penyelesian Pembiayaan
|
- Penagihan dan penyelesaian secara hukum
-
Penghapusan
|
|
Bag. Penyelesaian Pembiayaan
|
URAIAN DAN RINCIAN
PROSEDUR
PROSEDUR OPERASIONAL
1. Prosedur Permohonan Pembiayaan
No
|
Kegiatan
|
Akuntabilitas
|
1.
|
Menjelaskan kepada calon debitur mengenai prosedur, mekanisme,
persyaratan yang harus dipenuhi mengenai pembiayaan.
|
Customer Service
Cabang
|
2.
|
a.
Mengisi formulir dan menandatangani
Permohonan Pembiayaan.
b.
Melengkapi persyaratan pengajuan pembiayaan
sebagai berikut:
Untuk
Nasabah yang Berbadan Hukum
·
Proposal Pembiayaan
·
AD/RT
·
SIUP
·
TDP
·
NPWP
·
SKTU
·
Copy Akta Badan Hukum
·
Laporan keuangan 1 tahun terakhir.
·
Laporan tingkat kesehatan (untuk Koperasi)
·
Laporan kolektibilitas (untuk KSP)
·
Susunan Kepengurusan
·
KTP, Curiculum Vitae Pengurus
·
Copy Agunan (dalam hal
agunan milik orang lain harus ada Surat Kuasa bermeterai cukup).
·
Untuk agunan berupa kendaraan bermotor
dilampirkan:
a. copy STNK yang berlaku
b. copy BPKB yang berlaku
c. Gesekan nomor rangka
d. Gesekan nomor mesin.
·
Daftar Nominatif Pembiayaan (untuk LKM/
KSP).
Untuk Nasabah Perseorangan
·
Proposal Pembiayaan
·
TDP Perusahaan Perseorangan (untuk yang
memiliki)
·
KTP
·
KK
·
Surat Nikah
·
Laporan keuangan 3 bulan terakhir
·
Rekening telepon, PAM, Listrik
·
Copy Agunan, dalam hal
agunan milik orang lain harus ada Surat Kuasa bermeterai cukup.
·
Untuk agunan berupa kendaraan bermotor
dilampirkan:
a. copy STNK yang berlaku
b. copy BPKB yang berlaku
c. Gesekan nomor rangka
d. Gesekan nomor mesin.
|
Debitur
|
3.
|
a.
Memeriksa surat permohonan pembiayaan dan
kelengkapan persyaratannya.
b.
Meminta melengkapi persyaratan / dokumen
jika belum lengkap.
c.
Memberitahukan calon debitur untuk menunggu informasi lebih lanjut
|
Customer Service
|
4.
|
a. Mereview proposal pengajuan
pembiayaan.
b. Memberikan saran / masukan
perbaikan proposal (legal opinion).
d.
Mencatat permohonan kredit ke dalam buku
permohonan pembiayaan.
e.
Melakukan analisis dan survey awal aspek
ekonomi serta yuridis.
f.
Menyampaikan Permohonan tersebut kepada
Bagian Pemasaran dan Pembiayaan Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA untuk diproses lebih lanjut.
g.
Masukkan file calon debitur tersebut dalam Daftar
Proses Pembiayaan dan digolongkan dalam debitur baru atau lama.
|
Account Officer
|
5.
|
a. Mereview hasil survey awal
Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
b. Menentukan petugas survey.
|
Account Officer
|
6.
|
a.
Melakukan survey usaha dan appraisal
jaminan.
b.
Membuat Laporan Hasil Analisa dan Apriasal.
|
Hukum / Doc. CI
|
2. Prosedur Pemeriksaan (Survey On The Spot)
No
|
Kegiatan
|
Akuntabilitas
|
|
1.
|
Melakukan Pendataan calon debitur. :
Pendataan ini dilakukan dengan mengisi form aplikasi pembiayaan
secara lengkap untuk mengetahui gambaran umum dari calon debitur.
Gambaran umum tersebut, meliputi :
·
Jangkauan Pusat usaha
·
Kepengurusan dan manajemen
·
Kejelasan bidang usaha
·
Pengalaman usaha
·
Tingkat Kesehatan (untuk Koperasi)
·
Perhitungan usaha/ laporan keuangan
·
Laporan Kolektibilitas
·
Kebutuhan modal
·
Jaminan
·
Sistem pengendalian (SOP dan IT)
Tujuannya :
·
Verifikasi/mencocokkan
data nama, alamat, usaha
·
Verifikasi
kemampuan financial debitur (aspek ekonomi)
|
Surveyor
|
|
2.
|
Kepastian
jaminan dengan Pemeriksaan / on the spot meliputi :
·
Keaslian dan keabsahan dokumen kepemilikan
(sertifikat tanah, BPKB dan faktur, STNK, dll)
·
Keaslian nomor rangka dan nomor mesin
·
Kondisi fisik pada saat ini
Tujuannya
:
·
Kemudahan menjual kembali
|
Surveyor
|
|
3.
|
Laporan
pendataan survey
Menyusun dan mengisi secara lengkap pada
lembar pemeriksaan bahwa survey telah dilaksanakan.
|
Surveyor
|
|
4.
|
Laporan analisis
kredit (survey awal) kepada KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA pusat Melakukan
analisis pada 5C (lihat lampiran1)
Tujuannya :
·
Menjadi acuan bagi rekomendasi diterima /
tidaknya pembiayaan.
Analisa
keuangan (capital) harus tepat untuk menilai apakah arus kas masuk mampu
menutupi arus kas keluar.
Analisis ini harus memperhatikan :
·
Kewajaran asumsi-asumsi yang melatar-belakangi proyeksi cash
flow.
·
Proyeksi pendapatan kotor usaha
·
Tahapan proses usaha dan aktivitasnya
·
Kebutuhan pengeluaran setiap aktivitas pada
tiap tahap proses
Faktor resiko yang dikuantitatifkan dalam
rupiah
|
Surveyor
|
|
5.
|
·
Review laporan dari
surveyor KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
·
Melakukan survey atas Fisik Jaminan dalam rangka taksasi.
|
Account Officer
|
|
6.
|
Membuat usulan pembiayaan (proposal) kepada komite
·
membuat kesimpulan dari hasil analisa dan
pertimbangan tertulis, dituangkan pada laporan hasil survey.
-
Menolak
-
Layak diberi pembiayaan karena resiko rendah, keuntungan memadai
dan prospek usaha bisa diandalkan
-
Layak diberi pembiayaan dengan syarat
disertai dengan pendampingan manajemen & IT.
|
AO
|
|
CATATAN:
Model Arranger
Komite Pembiayaan dari Pemilik Dana
Model Executing
Komite Pembiayan terdiri dari:
Direktur Utama, Direktur Pemasaran &
Pembiayaan, Direktur Operasional & Keuangan, Direktur Pengawasan &
Kepatuhan, Manager Pemasaran & Pembiayaan, A/O, Hukum, CI (informasi
& sekretaris)
|
|
3. Persiapan Realisasi
Pembiayaan
3.1. Persetujuan Pembiayaan
No
|
Kegiatan
|
Akuntabilitas
|
1.
|
Menyusun daftar usulan pembiayaan yang dapat disetujui untuk
dicairkan
a) Review hasil survey dan
permintaan droping pembiayaan oleh bagian Pembiayaan.
b)
Skala persetujuan pembiayaan pada Komite
Pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c)
Komite menentukan besarnya pembiayaan dan
waktu pencairan dengan menandatangani pada kolom validasi memorandum komite
pembiayaan.
|
Komite Pembiayaan
|
2.
|
·
Pencatatan Hasil Komite Pembiayaan pada
buku Realisasi Pembiayaan
·
Pengiriman Memorandum komite Pembiayaan
kepada Bagian administrasi pembiayaan
|
Anggota Komite
|
3.
|
·
Membuat Surat Persetujuan Perjanjian Pembiayaan dan dikirim ke
calon debitur/ BMT
|
Bagian Administrasi
|
3.2. Penyiapan Berkas Pembiayaan
No
|
Kegiatan
|
Akuntabilitas
|
1.
|
Mengisi dan melengkapi kolom lembar
disposisi, yakni:
§ Nomor Anggota
§ Nomor Pembiayaan
§ Tahap ke-
§ Tanggal Realisasi
§ Tanggal Jatuh Tempo
§ Jumlah Kredit
§ Besar Angsuran
§ Cara Angsuran
§ Jaminan
|
Bagian Administrasi Pembiayaan
|
2.
|
Membuat
Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan rangkap 2 yakni:
§ Lembar 1 untuk Arsip
§ Lembar 2 untuk Debitur
|
Bagian Administrasi Pembiayaan
|
3.
|
Membuat berkas:
§ Estimasi Angsuran (
outstanding ) untuk debitur
§ Dua lainnya untuk arsip dan
Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
Cabang
§
Akad, tanda terima agunan, slip pencairan
|
Bagian Administrasi Pembiayaan
|
4.
|
Pemeriksaan Berkas
a)
Menggolongkan/mengelompokkan pembiayaan
berdasarkan Pusat kerja
b)
Menggolongkan/ mengelompokkan berdasarkan
sektor yang dibiayai (pertanian, industri kecil, perdagangan, dll)
c)
Membubuhkan paraf pada berkas yang sudah
diperiksa
|
AO
|
5.
|
Pemeriksaan akhir
a. Memeriksa Analisis Usaha
b. Menghitung jumlah realisasi
c. Memeriksa kelengkapan
administrasi
d. Memeriksa kebenaran berkas
e.
Membubuhkan paraf pada berkas yang sudah
diperiksa
|
Kepala Pemasaran Kredit UMKM
|
|
|
|
4. Realisasi Pembiayaan / Pengikatan (KAPUAS MANDIRI
SEJAHTERA)
No
|
Kegiatan
|
Akuntabilitas
|
1.
|
Memberitahu
kepada debitur tentang waktu dan jumlah realisasinya dan dijelaskan kepada
pemohon tentang hak dan kewajiban
|
AO
|
2.
|
a. Menentukan dan menghubungi
kantor Notaris
b.
Mengadakan pengikatan secara Notariil untuk
pembuatan :
§ Akte Pengakuan Hutang
§ Akte Kuasa Menjual /
memindahkan hak
§ Akte Fiducia / FEO
|
AO
|
3.
|
Menyerahkan dokumen pengikatan kredit
kepada notaris
|
Debitur
|
4.
|
a.
Menerima jaminan dari debitur dan debitur
menerima tanda terima jaminan
c.
Memimpin pengakadan dan meminta debitur
menandatangani Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan.
d.
Mempersilahkan calon debitor untuk
menanda-tangani slip pencairan pembiayaan, slip administrasi, asuransi, dan
notaris.
|
AO
|
5.
|
Membubuhkan tanda tangannya, cap/stempel
setelah ditandatangani oleh para saksi
|
Kepala Cabang
|
6.
|
Menyerahkan dokumen berkaitan dengan pencairan
kepada AO :
·
Surat Permohonan Pencairan
·
Pipe Line Calon debitur yang akan dibiayai
·
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa
rekening Bank yang dimaksud adalah rekening Debitur.
|
Debitur
|
7.
|
Membuat Internal Memo kepada Direktur perihal permohonan pencairan.
|
AO
|
8.
|
Pelaksanaan pencairan dana dengan cara
mengkredit ke rekening Debitur
|
Bagian administrasi
|
5. Prosedur Pembinaan dan Pengawasan
No
|
Kegiatan
|
Akuntabilitas
|
1.
|
Melakukan kontak telepon dengan maksud :
a.
Menciptakan hubungan yang lebih akrab
b. Menjamin kelancaran
pengembalian pembiayaan
c.
Memonitor kegiatan debitur dalam
mengelolala usahanya
d.
Mengidentifikasi permasalahan yang timbul
sehingga pemecahan / penyelesaian dapat dilakukan tepat waktu.
|
Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
(AO)
|
2.
|
Melakukan kunjungan langsung
a. Untuk mengetahui, mengecek
secara fisik kondisi dan keadaan usaha anggota.
b. Untuk mengecek sampai seberapa
jauh kondisi barang yang dijaminkan
c.
Untuk membantu/memberikan saran yang
diperlukan dalam rangka pengembangan usaha debitur
|
Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
(AO)
|
3.
|
Melakukan pengawasan secara tidak langsung
a. Mengikuti perkembangan usaha
debitur melalui laporan - laporan yang disampaikan debitur.
b.
Mencari informasi dari sumber lain tentang
segala sesuatu yang menyangkut debitur tertentu.
c. Melakukan review terhadap
file-file pembiayaan debitur secara periodik.
|
Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
(AO)
|
4.
|
Mengelompokkan debitur-debitur yang tergolong bermasalah agar
dapat dibina secara khusus dan bila perlu dapat ditunjuk Pembina yang
menanganinya.
|
Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
(AO)
|
5.
|
Melakukan penagihan
|
Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
(AO)
|
6.
|
Pembinaan dan pengawasan dituangkan dalan
laporan tertulis secara periodik setiap bulan
|
Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat
|
6. Prosedur
Administrasi Pembiayaan
No
|
Kegiatan
|
Akuntabilitas
|
1.
|
Mendata permohonan kredit yang masuk pada
Buku realisasi Pembiayaan berdasarkan memo komite Pembiayaan
|
Bagian Administrasi Pembiayaan
|
2.
|
Berdasarkan berkas/ dokumen Realisasi dan
Pencairan Pembiayaan, maka disusun Daftar Estimasi Angsuran.
|
Bagian Administrasi Pembiayaan
|
3.
|
Mendokumentasi berkas Realisasi Pembiayaan
berdasar kelompok, dan disusun sesuai Pusat kerja.
|
Bagian Administrasi Pembiayaan
|
4.
|
Memberikan copy estimasi angsuran dan Surat Persetujuan
Pemberian Pembiayaan kepada Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat.
|
Bagian Administrasi Pembiayaan
|
7. Prosedur
Pelayanan Angsuran Pembiayaan
No
|
Kegiatan
|
Akuntabilitas
|
1.
|
Melakukan penagihan baik langsung atau via
surat kepada debitur untuk mengangsur
|
Debt Colector
Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
|
2.
|
a) Membayar angsuran lewat Bank
yang telah ditunjuk
b) Mengirimkan copy bukti
transfer.
|
Debitur
|
3.
|
a)
Mengecek transfer yang masuk di rekening
Membuat slip angsuran rangkap 3 (tiga)
§ lembar 1 untuk debitur
§ lembar 2 untuk Bag. Adm. Keuangan
§ lembar 3 untuk Koperasi KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat
|
AO
|
4.
|
Memvalidasi dengan komputer slip angsuran,
Validasi tanda tangan dan stempel
|
Bagian Adm. Keuangan
|
5.
|
Mengisi angsuran pembiayaan pada arsip
kartu angsuran (kartu Piutang)
|
Bagian Adm. Keuangan
|
6.
|
a) Mengirimkan slip angsuran
kepada debitur
b) Mengirim daftar angsuran per
debitur yang masuk ke KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat pada tiap akhir
bulan
|
Bagian Adm. Keuangan
|
8. Pelunasan dan Pengambilan Jaminan
No
|
Kegiatan
|
Akuntabilitas
|
1.
|
Debitur membawa bukti tranfer pelunasan
terakhir beserta bukti penerimaan jaminan.
|
Debitur
|
2.
|
a.
Menerima dan mengecek keabsahan bukti
transfer.
b.
Mengecek baki debet pada arsip kartu
angsuran
|
Bagian Adm. Pembiayaan
|
3.
|
a.
Membubuhkan paraf / validasi pada Tanda
Terima dan Pengambilan Jaminan, selanjutnya memberi tanda “LUNAS” .
|
Bagian Adm. Pembiayaan
|
4.
|
Menyerahkan Tanda Terima dan Pengambilan
Jaminan berstempel lunas kepada Bagian Hukum pembiayaan.
|
Bagian Adm. Keuangan
|
5.
|
Pada Tanda Terima dan Pengambilan Jaminan
yang nantinya diambil petugas, maka:
§
Debitur menandatangani pada kolom “yang
mengambil”
§
Petugas menandatangani pada kolom “yang
menyerahkan”
|
Bagian Hukum support Pembiayaan
|
6.
|
Menyerahkan barang jaminan ke Debitur
|
Bagian Hukum Support Pembiayaan
|
9. Penggantian
Jaminan
No
|
Kegiatan
|
Akuntabilitas
|
1.
|
Mengajukan permintaan penggantian jaminan
dengan menyerahkan kepada AO :
§
Slip Angsuran bulan terakhir dan /atau Kartu
Angsuran
§ Tanda Terima dan Pengambilan
Jaminan
|
Debitur
|
2.
|
Memeriksa Sisa piutang /baki debet
|
Administrasi dan Pembukuan
|
3.
|
Meminta copy jaminan baru
|
Administrasi dan Pembukuan
|
4.
|
Survey on the spot atas jaminan baru
|
AO
|
5.
|
Mengajukan usulan/pemberitahuan penggantian
jaminan kepada Direktur Operasional
|
AO
|
6.
|
Melakukan pengikatan secara notariil atas
jaminan baru
|
AO
|
7.
|
Menerima dan mengarsip Bukti Jaminan Baru
|
Administrasi dan Pembukuan
|
8.
|
Membuat Tanda Terima dan Pengambilan
Jaminan yang Baru
|
Administrasi dan Pembukuan
|
10.
Perpanjangan Pembiayaan (Reschedulling) Dan / atau Pembaharuan Pembiayaan
No
|
Kegiatan
|
Akuntabilitas
|
1.
|
Berdasarkan Daftar Collektabilitas yang dihasilkan oleh Bagian
administrasi dan pembukuan, maka disusun dan diajukan Daftar Usulan
Reschedulling terhadap debitur yang bermasalah kepada Komite pembiayaan beserta:
§ Lembar Persetujuan Pembiayaan
Ulang
§ Berkas Perjanjian Pembiayaan
Lama
Dikatakan bermasalah jika:
§
terjadi beban tunggakan yang sudah jatuh
tempo
§
sistem angsuran yang memberatkan/ kemampuan
bayar yang tidak sesuai
§ terjadi penyimpangan akad
|
A/O
|
2.
|
Persetujuan Direksi membuat usulan Rescheduling Pembiayaan atas
debitur yang bermasalah dengan keputusan:
§ Siapa yang dapat
direschedulling
§ Jangka waktu perpanjangan
§ Besarnya angsuran dan basil/
marjin
§ Jenis akad baru
|
Komite Pembiayaan
|
3.
|
Melaporkan Pengesahan Rescheduling kepada
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
|
Dewan Direksi
|
4.
|
Memberitahukan dan konfirmasi kepada debitur mengenai
kesediaannya untuk pembiayaan ulang atau tidak.
§ Jika “Tidak” dimintakan kepada
debitur untuk melunasi pembiayaan.
§
Jika “Ya” dilakukan survei ulang atas
debitur
|
Cabang
|
5.
|
Pembuatan berkas Rescheduling dengan
lampiran:
§ Lembar Disposisi Komite
Pembiayaan
§ Kartu Pembiayaan
§ Hasil Laporan Survei
§ Akad pembiayaan
§ Slip pencairan pembiayaan
§ Slip administrasi
|
Administrasi dan Pembukuan
|
11. Penyelamatan Pembiayaan
No
|
Kegiatan
|
Akuntabilitas
|
1.
|
Berdasarkan angsuran masuk dibuat Daftar
Kolektabilitas dan digolongkan berdasarkan kriteria:
1) Lancar
2) Kurang Lancar
3) Diragukan
4) Macet
|
Bagian Administrasi Pembiayaan
|
2.
|
§
Untuk kurang lancar dilakukan penagihan
dengan pendekatan yang baik
§ Untuk Diragukan, maka:
1.
Dilakukan reschedulling
2.
Untuk fiducia dilakukan pelelangan
(kendaraan)
§
Untuk Macet dilakukan pengalihan hak dan
atau dihapuskan
|
Cabang
Administrasi dan Pembukuan
|
3.
|
Melakukan monitoring terhadap hasil
kegiatan penyelamatan kredit
|
Bagian Pengawasan
|
12.
Penghapusan Pembiayaan Macet
No
|
Kegiatan
|
Akuntabilitas
|
1.
|
Mengajukan penghapusan pembiayaan atas
beberapa debitur yang angsurannya tergolong macet
|
Administrasi dan Pembukuan
|
2.
|
Memeriksa dengan teliti daftar usulan
pembiayaan yang akan dihapuskan
|
Direktur Operasional
|
3.
|
Berdasarkan masukan Direktur Operasional dan usulan dari
Administrasi dan pembukuan pembiayaan yang tergolong macet selama setahun,
maka disusun Daftar Penghapusan Pembiayaan Macet dan diajukan di awal tahun
|
Komite Pembiayaan
|
4.
|
Menghapuskan utang/pembiayaan macet dengan
menerbitkan SK penghapusan piutang
|
Direktur Utama
|
Lampiran 1.
FLOW CHART PROSES PEMBIAYAAN
Nasabah KOPERASI AO Komite Pembiayaan Bag. Administrasi
KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA PUSAT KAPUAS
MANDIRI SEJAHTERA KAPUAS MANDIRI
SEJAHTERA
Revisi
|
|||||||||||
Lampiran 2
FLOW CHART
PENAGIHAN
Administrasi AO Kop. KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat Nasabah
Lampiran
3
FLOW CHART “PENGGANTIAN JAMINAN”
Pembiayaan/ AO Administrasi Direktur Operasional
Lampiran
4
FLOW CHART “PERPANJANGAN / RESCHEDULING PEMBIAYAAN”
A/O Komite Kop. KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
Cabang Administrasi
Lampiran
5
FLOW CHART “PENYELAMATAN PEMBIAYAAN”
Adm. Pembiayaan KOPERASI
KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang AO Pengawasan
Lampiran 6
FORMULIR YANG DIPERGUNAKAN PADA TRANSAKSI PEMBIAYAAN
FORMULIR
|
KEGUNAAN
|
YANG
MENGISI
|
RANGKAP
(DITUJUKAN)
|
Permohonan
Pembiayaan
(Form no. 01/AO/Pby)
|
§
untuk minta pembiayaan pada KOPERASI KAPUAS
MANDIRI SEJAHTERA
|
§
Debitur
|
§
1 (bagian pembiayaan)
|
Formulir Analisa Awal
(Form no. 02/AO/Pby)
|
§
mengetahui gambaran awal debitur serta
aspek yuridis
|
·
KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat
|
·
1 Untuk AO KOPERASI KAPUAS MANDIRI
SEJAHTERA
|
Penilaian Jaminan
(Form no.03/AO/Pby)
|
§
Mengetahui penilaian/ taksasi jaminan
|
·
AO KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
|
·
1 untuk Komite Pembiayaan
|
Laporan Kunjungan Usaha
(Form no.04/AO/Pby)
|
§
mengetahui kondisi sesungguhnya dari debitur
|
·
Surveyor /AO
|
·
1untuk Komite Pembiayaan
|
Proposal Usulan
Pembiayaan
(Form no.05/AO/Pby)
|
§
memberi gambaran kemampuan debitur sbg
pertimbangan pemberian pby
|
·
AO
|
·
1. untuk komite pembiaayan
|
Memo Komite Pembiayaan
(Form no.06/KP/Pby)
|
§
untuk persetujuan pembiayaan
|
§ Komite pembiayaan
|
§
1 untuk AO dan Administrasi - pembukuan
|
Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan
(Form no. 07/PK/Pby)
|
§
Persetujuan pemberian kredit
|
·
Bagian Administrasi
|
·
Untuk debitur dan pihak penjamin
|
Tanda Terima Jaminan/Agunan
(Form no. 08/HK/Pby)
|
§
untuk mengetahui agunan apa yang diberikan
debitur
§
serah terima barang
|
§ Peminjam /debitur
§ Adm Koperasi KAPUAS MANDIRI
SEJAHTERA
|
§
1 (Kuasa KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA)
§
1 untuk peminjam
§
1 untuk Colleteral file
|
Tanda Terima Pengambilan Jaminan/Agunan
(Form no. 09/HK/Pby)
|
§
untuk bukti telah diserahkan kembali barang agunan kepada
debitur
|
§ Peminjam /debitur
§ Adm Koperasi KAPUAS MANDIRI
SEJAHTERA
|
§
1 (Kuasa KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA)
§
1 untuk peminjam
§ 1 untuk Colleteral file
|
Akad Pembiayaan
(Form no.10/HK/Pby)
|
§
untuk pengikatan pembiayaan
|
§
AO
|
§
1 untuk peminjam
§
1 untuk Adm dan pembukuan
|
Estimasi Angsuran Pby
(Form no.11/AO/Pby)
|
§
memberi gambaran perkiraan angsuran yang
harus dibayar
|
§ Bagian Administrasi Pembiayaan
|
§
1 untuk debitur
§
1 utk KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Cabang
§
1
utk KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat
|
Permohonan Pencairan
(Form no.12/AO/Pby)
|
§
Permohonan pencairan uang
|
§ Debitur
|
§
Direktur KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
|
Slip Administrasi
(Form no.13/ADM/Pby)
|
§
Membayar biaya administrasi yang timbul
atas realisasi pembiayaan
|
·
Bagian Administrasi
|
·
Untuk debitur
·
Untuk arsip KOPERASI KAPUAS MANDIRI
SEJAHTERA
|
Slip Angsuran
(Form no.14/ADM/Pby)
|
§
bukti pembayaran angsuran
|
·
Administrasi
|
§ 1 untuk debitur
§ 1 utk KOPERASI KAPUAS MANDIRI
SEJAHTERA Cabang
§
1 utk KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA
Pusat
|
Daftar Permohonan
Pembiayaan
(Form no.15/AO/Pby)
|
§
Mengetahui Debitur yang mengajukan
Permohonan Pby
|
§ KOPERASI KAPUAS MANDIRI
SEJAHTERA cabang
|
§ AO
KOPERASI KAPUAS MANDIRI SEJAHTERA Pusat
|
Lampiran 7
KRITERIA KOLEKTIBILITAS
KRITERIA
|
WAKTU
|
PENANGANAN
|
Lancar
|
Tidak pernah nunggak
|
-
|
Kurang Lancar
|
1 s/d 90 hari
|
2
kali tidak mengangsur dilakukan penagihan dengan pendekatan ukhuwah
|
Diragukan
|
91 s/d 270 hari
|
§ SKMHT dinaikkan ke APHT (sertifikat tanah)
§ Dicarikan pembeli (kendaraan)
|
Macet
|
>270 hari
|
§ Penyitaan
§ Penghapusan
|
0 comments:
Post a Comment