Saturday, June 16, 2012

KEPEMILIKAN BANK SYARIAH


ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARI’AH
“ KEPEMILIKAN BANK SYARIAH “

PEDAHULUAN
            Didalam aspek hukum perbankan, banyak hal yang perlu diperhatikan. Dalam perbankan sendiri, segala kegiatan yang dilkukan oleh bank harus berlandaskan atas peratura Undang-Undang yang ditentukan oleh pemerintah. Selain bersandar atas Undand-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, bank juga harus tunduk atas peraturan Bank Indonesia (PBI), Surat Keputusan Bank Indonesia (SKBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI).
            Pada makalah ini khusus akan membicarakan tentang “Peraturan Kepemilikan Bank” yang berlandaskan atas peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan bank Indonesia dalam kepemilikan bank. Untuk pemahaman lebih jelas tentang kepemilikan bank akan dipaparkan pada makalah ini.
 
PEMBAHASAN
KEPEMILIKAN BANK SYARIAH
A.    Undang-Undang Kepemilikan Bank Syariah
Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) “Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
1.      Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
2.   Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
3.   Pemerintah daerah.”
Paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Kepemilikan bank tergantung kepada sebesar apa modal yang dikeluarkan.
B.     Kepemilikan Dan Perubahan Modal Bank
Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kepemilikan, sumber-sumber dana yang dilarang digunakan dalam rangka kepemilikan bank adalah :
1.      Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan/atau
2.      Berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
Dalam kepemlikan bank, pemilik bank harus memenuhi persyaratan integritas yang mencakup akhlak dan moral yang baik, komitmen mematuhi peraturan, dan komitmen yang tinggi terhadap pengembangan bank yang sehat dan tangguh. Untuk persoalan ini telah jelas dinyatakan dalam PBI nomor 11/ 3 /2009  Bab III tentang kepemilikan dan perubahan modal bank pasal 16 yang berbunyi :
“Pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik Bank wajib memenuhi persyaratan integritas, yang paling kurang mencakup:
1.      Memiliki akhlak dan moral yang baik.
2.      Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku; dan
3.      Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan Bank yang sehat dan tangguh (sustainable).”
Dalam kepemilikan bank, selain Warga Negara Indonesia juga bisa memiliki bank sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) huruf b mengatakan “Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan”.
C.    Kepemilikan Oleh Warga Negara Asing
Disebutkan juga tentang kepemelikan bank Warga Negara Asing dalam PBI BAB II tentang PERIZINAN Bagian Kesatu Pendirian Bank pasal 6 ayat (2) menyatakan “Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan  hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank”.
Bank Indonesia (BI) dihimbau segera mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, terutama pasal 9 ayat 3 tentang kepemilikan asing yang mereka atur.
Anggota Komisi XI DPR, Sadar Soebagyo mengatakan, kepemilikan saham di perbankan syariah harus dibatasi, agar tidak kebablasan seperti di perbankan konvensional.
Kepemilikan warga negara asing tidak boleh lebih dari 30 persen, bila perlu tidak sama sekali. Kalau warga negara asing sudah masuk di Bank Muamalat, perlu diatur lagi komposisinya. Untuk mengubah aturan tersebut, payung hukumnya khususnya UU harus direvisi, dan menegaskan batas maksimal yang diperbolehkan.
Perbankan sudah terlanjur digadai ke negara asing. Di AS, aturan kepemilikan warga negara asing maksimal 30 persen. Di Asean, Philipina paling liberal, namun komposisi kepemilikan warga negara asing tetap dibatasi maksimal 50 persen. Singapura cuma 40 persen, Malaysia 40 persen. Sedangkan di kita 99 persen, ini sudah kebablasan.
Pengamat Perbankan Syariah, Sofyan Harahap mengatakan pembatasan kepemilikan asing di perbankan syariah sangat penting sehingga terkontrol. Selain itu bila pemilik saham asing membeli bank syariah maka harus tunduk dengan sistem syariah sehingga kerakusan dan keserakahan dibatasi oleh sistem.
Di bank syariah ada dewan pengawas syariah. Tetapi bank konvensional tidak ada seperti itu. Di sana tidak ada keharusan untuk memberikan kepada rakyat kecil sedangkan di bank syariah, sistemnya sendiri menyuruh agar membuat masyarakat yang tadinya miskin menjadi tidak miskin.
Walaupun pemegang sahamnya adalah orang asing, namun begitu dia membeli bank syariah maka harus tunduk kepada ketentuan itu. Pemilik perbankan syariah harus membayar zakat walaupun bukan orang muslim. Hal itu yang tidak dimiliki bank konvensional.
Adapun perubahan kepemilikan bank tunduk kepada tata cara perubahan pemilik bank yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang beralaku mengenai penggabungan bank, peleburan bank, pengambilalihan bank dan pembelian saham bank umum.
D.    Struktur Kepemilikan Bank
Sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 8/16/PBI/2006 tentang Kebijakan Tunggal Pada Perbankan Indonesia (PBI) maka pihak-pihak yang diwajibkan untuk menyesuaikan struktur kepemilikan bank-banknya dapat memilih salah satu alternatif penyesuaian struktur kepemilikan sebagai berikut:
a.   Mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada 1 (satu) Bank;
b.   Melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya; atau
c.   Membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan  atau Bank Holding Company (BHC).
Dalam hal PSP yang memiliki 2 (dua) Bank atau lebih tidak bermaksud untuk melaksanakan merger atau konsolidasi, atau membentuk BHC bagi Bank-Bank di bawah pengendaliannya, maka PSP dapat mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi PSP pada 1 (satu) Bank.
Dalam hal setelah PBI berlaku, pihak-pihak yang telah terkena kewajiban untuk melakukan penyesuaian struktur kepemilikan karena telah menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Bank melakukan pembelian saham Bank lain atau menerima pengalihan saham Bank lain sehingga mengakibatkan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai PSP Bank yang dibeli atau diterima pengalihannya, maka yang bersangkutan wajib melakukan merger atau konsolidasi atas Bank dimaksud dengan Bank yang telah dimiliki sebelumnya.
Dalam hal Bank akan melakukan merger atau konsolidasi, dimana untuk melancarkan proses merger atau konsolidasi dimaksud perlu didahului dengan akuisisi terhadap Bank yang akan dimerger atau dikonsolidasi maka Bank Indonesia hanya dapat memberikan persetujuan apabila Bank yang diakuisisi tersebut langsung dimerger atau dikonsolidasi dengan Bank yang  telah  dikendalikan  oleh  PSP.
Pembentukan Perusahaan Induk di Bidang Perbankan atau Bank Holding Company (BHC), dapat dilakukan  dengan cara:
a.   Mendirikan badan hukum baru bukan bank yang akan bertindak sebagai BHC; atau
b.   Menunjuk salah satu Bank yang dikendalikannya sebagai BHC.
Tugas BHC adalah:
a.  Menetapkan program kerja strategis BHC;
b.  Memberikan arah strategis untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun ke depan, dan mengkonsolidasikan program kerja Bank-Bank yang menjadi anak perusahaan;
c.  Menyetujui program kerja strategis Bank-Bank yang menjadi anak perusahaan. Jangka waktu program kerja strategis tersebut paling sedikit 3 (tiga) tahun ke depan;
d.  Mengawasi pelaksanaan program kerja strategis; dan
e.   Mengkonsolidasikan laporan keuangan anak perusahaan dengan laporan keuangan BHC serta membuat laporan konsolidasi lainnya sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Penambahan modal disetor oleh PSP dapat dilakukan melalui pengalihan saham PSP di Bank-Bank dimaksud kepada BHC. Adapun kepemilikan saham Bank oleh BHC tersebut paling tinggi sebesar modal sendiri bersih BHC.
Penyertaan saham PSP kepada BHC dapat dilakukan dengan cara inbreng saham Bank yang dimiliki oleh PSP kepada BHC. Dengan demikian, setelah inbreng saham maka pihak yang menjadi pemegang saham Bank secara langsung adalah BHC.
Bank-Bank dengan PSP yang sama wajib menyusun rencana penyesuaian struktur kepemilikan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat akhir Desember 2007. Dalam hal ini, PSP wajib menetapkan rencana penyesuaian struktur kepemilikan Bank yang akan dipilih dari 3 (tiga) alternatif sebagaimana diatur dalam PBI.
Rencana penyesuaian struktur kepemilikan tersebut wajib dilakukan secara berkelanjutan dan mulai dimuat dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2008 dan dilaporkan perkembangan pelaksanaannya kepada Bank Indonesia setiap triwulan dalam laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank.
BHC wajib melaporkan kepada Bank Indonesia:
4.      Program kerja strategis BHC, yang disampaikan sekali dalam setahun pada  posisi akhir Desember yang disampaikan paling lambat pada akhir Februari;
5.      Laporan pengawasan BHC kepada bank, yang disampaikan setiap semester, masing-masing untuk posisi bulan Juni dan Desember. Untuk posisi Juni disampaikan paling lambat pada akhir Agustus sedangkan untuk posisi Desember disampaikan paling lambat pada akhir Maret; dan
6.      Laporan lainnya sesuai Peraturan Bank Indonesia, antara lain tentang transparansi kondisi keuangan bank dan ketentuan tentang penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.
Sampai disini pembahasan tentang kepemilikan bank yang dapat saya uraikan, penjelasan lebih lanjut bisa diakses dalam Undang-Undang tentang bank Syariah, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Surat Keputusan Bank Indonesia (SKBI), Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) dan Peraturan Pemerintahy (PP).
 
DAFTAR RUJUKAN
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/ 3 /PBI/2009 TENTANG BANK UMUM SYARIAH
 

1 comments:

KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY said...

Apakah Anda mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek keinginan hati Anda? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan untuk semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, suku bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan saran keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang baik atau ingin memulai bisnis dan memerlukan pinjaman untuk segera membiayainya, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

Hubungi KARINA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang yang Anda inginkan.

Kategori Bisnis

Bisnis Merchandising.
Bisnis manufaktur
Bisnis Hibrid.
Kepemilikan tunggal
Kemitraan.
Perusahaan.
Perseroan terbatas.
pinjaman pribadi.
pinjaman investasi.
Pinjaman Hutang.
Kredit Pemilikan Rumah.
Pinjaman hipotek
Laon otomatis.
Pinjaman pelajar.
Pinjaman bayaran.
Pinjaman syariah.
Pinjaman pertanian.
Pinjaman gereja.

PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
Email: karinaloancompany @ gmail com WhatsApp only +1 (585) 708-3478.