Penilaian
atau Analisis Kredit
A.
Pengertian
Analisis Kredit
Penilaian
atau analisis kredit adalah semacam studi kelayakan (feasibility Study)
atas perusahaan pemohon kredit.[1]
Penilaian
kredit adalah Suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap
kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan berkas/surat/data permohonan kredit calon
debitur hingga dikeluarkannya suatu keputusan apakah kredit tersebut diterima
atau ditolak.[2]
Analisa kredit
adalah pekerjaan yang meliputi:
1. Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari
segala aspek, baik keuangan maupun non keuangan untuk mengetahui kemungkinan
dapat/tidak dapat dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
2. Menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi
penguraian dan kesimpulan serta penyajian alternatif-alternatif sebagai bahan
pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan dari permohonan kredit
nasabah.
Dari
Pengertian tersebut dapat disimpulkan, pengertian penilaian atau analisis
kredit adalah Suatu kegiatan analisa/penilaian berkas/data dan juga berbagai
aspek yang mendukung yang diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar
pertimbangan pengambilan keputusan apakah permohonan kredit tersebut diterima
atau ditolak.[3]
B.
Pertimbangan
Analisa Kredit
Dalam
pelaksanaan penilaian kredit, bank harus selalu mempertimbangkan berbagai hal
yang terkait, agar kredit yang akan dipinjamkan dapat memiliki manfaat dan
tidak merugikan bank maupun debitur di masa depan. Menurut Rahadja (1990:10)
bank harus selalu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keamanan kredit (safety), artinya harus benar-benar
diyakini bahwa kredit tersebut dapat dilunasi kembali.
2. Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability),
yaitu bahwa kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat/sekurang-kurangnya
tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
3. Menguntungkan (profitable), baik bagi bank berupa
penghasilan bunga maupun bagi nasabah, yaitu berupa keuntungan dan makin
berkembangnya usaha.
C.
Fungsi
Analisa Kredit
Kegiatan
analisa kredit memiliki arti penting bagi bank, karena bank akan memiliki
jaminan yang memadai selama kredit diberikan. Fungsi analisa kredit adalah:
1. Sebagai dasar bagi bank dalam menentukan tingkat suku
bunga kredit dan jaminan yang disyaratkan untuk dipenuhi nasabah,
2. Sarana untuk pengendalian resiko yang akan dihadapi
bank,
3. Syarat kredit dan sarana untuk struktur, jumlah
kredit, jangka waktu kredit, sifat kredit,
tujuan kredit, dan sebagainya,
4. Sebagai bahan pertimbangan pimpinan/direksi bank dalam
proses pengambilan keputusan,
5. Sebagai alat informasi yang diperlukan untuk evaluasi
kredit.[4]
D.
Aspek
Penilaian Analisis Kredit
Dalam menilai atau menganalisis suatu permohonan
kredit perlu dibahas berbagai aspek yang menyangkut keadaan usaha pemohon kredit.
Pembahasan ini pada dasarnya adalah untuk meneliti apakah pemohon memenuhi
Prinsip 5C atau tidak yang kemudian menjadi pertimbangan bank untuk menentukan
kelayakan pemohon kredit memperoleh kredit atau tidak, dengan perkataan lain
apakah permohonan kredit tersebut feasible dalam arti andaikata kredit
diberikan, maka usahanya akan berkembang baik dan mampu mengembalikan kredit,
baik pokok maupun bunga dalam jangka waktu yang wajar atau sebaliknya.
Aspek-aspek yang perlu dinilai dalam penentuan kelayakan
pemberian fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
1. Aspek
hukum/Yuridis
Dalam aspek inin, tujuannya adalah untuk menilai
keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon kredit.
Penilaian ini juga dimaksudkan agar jangan sampai dokumen yang diajukan palsu
atau dalam kondisi sengketa, sehinggamenimbulkan masalah. Penilaian
dokumen-dokumen ini dilakukan ke lembaga yang berhak untuk mengeluarkan dokumen
tersebut.
2. Aspek
Pemasaran (Marketing)
Dalam aspek ini dinilai besar kecilnya permintaan
terhadap produk yang dihasilkan dan strategi pemasaran yang dilakukan oleh
perusahaan, sehingga akan diketahui prospek usaha tersebut sekarang dan dimasa
yang akan datang.
3. Aspek
Keuangan
Analisa aspek ini terhadap perusahaan pemohon kredit
sangat menentukan jumlah dari kebutuhan usaha dan juga terpenting untuk menilai
kemampuan berkembangnya usaha pada masa mendatang serta untuk menilai kemampuan
perusahaan dalam membayar kreditnya.
4. Aspek
Teknis
Tujuan utama dari analisis ini adalah untuk mengamati
perusahaan dari segi fisik serta lingkungannya agar perusahaan tersebut sehat
dan produknya mampu bersaing di pasaran dengan masih memperoleh keuntungan yang
memadai.
5. Aspek
Manajemen
Penilaian
aspek ini digunakan untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya
manusia yang dimiliki serta latar belakang pendidikan dan pengalaman sumber
daya manusianya. Pengalaman perusahaan dalam mengelola berbagai proyek yang ada
juga menjadi pertimbangan lain.
6. Aspek
Sosial Ekonomi
Penilaian aspek ini digunakan untuk menganalisis
dampak yang ditimbulkan akibat adanya proyek atau usaha pemohon kredit terhadap
perekonomian masyarakat dan sosial secara umum.[5]
STUDI KASUS
Kita bisa menganalisis bahwa dengan adanya kredit UKM akan
meningkatkan laju perekonomian, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal itu dikarenakan dengan kredit UKM maka
akan memberikan tambahan modal dan investasi sehingga mendorong tumbuhnya usaha
manufaktur dan sektor riil, dengan meningkatnya sektor riil maka pendapatan
nasional akan meningkat, dengan pendapatan per kapita yang meningkat maka
secara otomatis akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat karena
pendapatan per kapita merupakan salah satu indicator tingkat kemakmuran suatu
negara.
Namun dalam pemberian kredit UKM ini harus dilakukan manajemen yang
baik, terutama manajemen berbasis resiko, karena dengan adanya manajemen yang
baik maka diharapkan tidak terjadi kredit UKM yang macet. Menurut analisis saya
kredit UKM macet tidak akan terjadi jika proses pemberian kredit UKM berjalan
secara professional dan memenuhi prosedur yang berlaku. Dari analisis kredit
UKM yang macet disebabkan antara lain oleh adanya pemberian kredit kepada usaha
yang fiktif, kurangnya prinsip kehati-hatian bank, kurangnya manajemen yang
professional, tidak memenuhi persyaratan 6 C, tidak memenuhi prosedur yang
berlaku, dan lain-lain.
Daftar
Pustaka
Djohan,
Warman. 2000. Kredit Bank, Edisi 1. PT. Mutiara Sumber Widya:
Jakarta
Firdaus,
Rachmat dan Maya, Ariyanti. 2009. Manajemen Perkreditan Bank Umum:
Teori, Masalah, Kebijakan dan Aplikasi Lengkap dengan Analisis Kredit.
Bandung: Alfabeta.
Kasmir.
S.E., M.M. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Kasmir.
S.E., M.M. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada.
Sutojo,
Siswanto, 1997, Menangani Kredit Bermasalah, PT. Pustaka Binaman
Pressindo, Jakarta.
Suyatno,
Thomas, 2003, Dasar-Dasar Perkreditan, PT. Gramedia Pustaka. Utama,
Jakarta.
0 comments:
Post a Comment