KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
Pasal 14
Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6
ayat (1) paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
Pasal 15
Sumber
dana
yang
digunakan
dalam
rangka kepemilikan
Bank dilarang:
a. berasal
dari pinjaman
atau
fasilitas pembiayaan dalam
bentuk apapun
dari bank dan/atau pihak lain; dan/atau
b. berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money
laundering).
Pasal 16
Pihak-pihak yang
dapat menjadi
pemilik Bank wajib memenuhi persyaratan integritas, yang paling kurang
mencakup:
a. memiliki akhlak dan moral
yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku; dan
c. memiliki
komitmen yang
tinggi terhadap
pengembangan
Bank yang sehat dan
tangguh (sustainable).
Pasal 17
(1) Pihak-pihak yang dapat
menjadi
PSP
Bank wajib memenuhi persyaratan
integritas dan kelayakan
keuangan.
(2) Persyaratan
dan
tata
cara
penilaian
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper
test).
Pasal 18
(1) Perubahan
pemilik Bank
tunduk kepada tata cara perubahan pemilik Bank yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku mengenai
penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan
(akuisisi) bank dan/atau mengenai pembelian saham bank
umum.
(2) Perubahan PSP sebagai akibat adanya pewarisan tidak diperlakukan sebagai pengambilalihan (akuisisi) namun tetap wajib memperoleh
persetujuan dari Bank Indonesia.
Pasal 19
(1) Perubahan komposisi kepemilikan Bank yang tidak mengakibatkan perubahan pengendalian, baik yang
mengakibatkan maupun tidak mengakibatkan penggantian,
pengurangan, dan/atau penambahan pemilik wajib dilaporkan
oleh Bank kepada Bank Indonesia
paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perubahan dilakukan disertai dengan dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih
lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 20
(1) Perubahan modal
dasar wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya persetujuan perubahan anggaran
dasar dari instansi berwenang disertai dengan dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih
lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(3) Pembelian kembali
saham
yang telah dikeluarkan
oleh
Bank wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank
Indonesia
dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 21
(1) Penerbitan
saham Bank melalui penawaran umum di bursa efek
(go public) wajib
dilaporkan kepada Bank Indonesia.
(2) Rencana
penerbitan saham
Bank
melalui penawaran umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana
Bisnis Bank.
(3) Pelaporan
penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum pelaksanaan penawaran umum disertai dengan
dokumen pendukung.
(4) Dokumen pendukung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3)
diatur lebih
lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 22
(1) Bank wajib mengadministrasikan dengan tertib daftar pemegang saham dan perubahannya.
(2) Bank yang telah terdaftar di pasar modal wajib memperbarui daftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
0 comments:
Post a Comment