Sunday, June 17, 2012

,

MODAL PENDIRIAN BANK SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kegiatan perekonomian banyak cara dan komposisi dalam menjalankan kinerja produksi,konsumsi dan distribusi oleh karena itu pikiran manusia yang semakin berkembang dan lebih maju, maka mereka mencari sesuatu hal yang lebih mudah, praktis dan struktural.
Salah satu sarana dan prasarana untuk memudahkan dalam kegiatan roda perekonomian yaitu dengan terciptanya lembaga-lembaga keuangan baik yang central maupun umum. Tetapi dalam perkembangan ini banyak pandangan yang berbeda mengenai lembaga yang mengatur masalah keuangan, yaitu ada yang lembaga keuangan yang bersifat konvesional dan yang bersifat islami/syariah.
Tetapi kita sebagai pelajar yang bernotabene islam kita harus tegakkan system ekonomi yang bersifat islam atau syariah, karena system ekonmi islam inilah yang bisa menjawab segala permasalahan/konflik yang ada dalam perekonomian. Untuk lebih jelasnya sedikit kami singgug tentang bagaimana proses dan cara untuk mendirikan lembaga keuangan syariah dalam makalah kami dan kami mohon maaf apabila banyak kekurangan, terima kasih.
 

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank Syariah, UUS, dan BPRS
1. Bank syariah
Yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa – jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip berbasis syariah.
Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komunitas antara lain:
1. pemindahan uang
2. Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening Koran
3. Mendiskonto surat wesel, surtat order, maupun surat – surat berharga lainnya.
4. Membeli dan menjual surat – surat berharga.
5. Membeli dan menjual cek wesel, surat wesel, kertas dagang.
6. Memberi kredit, dan
7. Memberi jaminan kredit.
2. Unit Usaha Syariah (UUS)
 Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja di kantorpusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari KantorCabang Syariah dan atau Unit Syariah, atau unit kerja di Kantor Cabang BankAsing yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsisebagai kantor induk dari Kantor Cabang Pembantu Syariah dan atau Unit.
3. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
BPR menurut UUD perbankan nomor 7 tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka. Tabungan dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPRS.
Pelaksanaan BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan pronsip syariah selanjutnya diatur menurut surat keputusan direktur BI no 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, secara tekhnis BPRS bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip – prinsip syariah.
B. Modal Bank Syariah, UUS, dan BPRS
1. Modal Bank Syariah
Demi terbangunnya fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan perbankan syariah, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/3/PBI/2009. “Keberadaan perbankan syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pembangunan ekonomi nasional,” kata Gubernur BI Boediono. Salah satu poin pokok dalam peraturan itu adalah permodalan bank syariah. Untuk bisa mendirikan bank umum syariah, BI menetapkan nilai modal disetor paling kecil Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun). Adapun kepemilikan asing hanya boleh paling banyak 99 persen dari modal disetor. BI juga baru akan mengeluarkan persetujuan prinsip jika pemilik bank sudah menyetorkan 30 persen dari modal yang diwajibkan.
Belajar dari krisis ekonomi pada tahun 1997, BI agaknya tidak ingin industri syariah ini gampang goyah terkena hantaman krisis finansial global yang terjadi sekarang. Karena itu, BI mengeluarkan PBI ini meskipun tahun lalu pertumbuhan perbankan syariah belum memuaskan.
Hingga akhir November 2008, nilai total aset perbankan syariah baru Rp 47,18 triliun. Itu sangat jauh dari target yang dipatok BI sebelumnya, yakni Rp 91 triliun. Merujuk ke pencapaian tersebut, tahun ini BI hanya mematok target pertumbuhan moderat, yakni aset bank syariah tumbuh ke kisaran Rp 80 triliun-Rp 90 triliun.
2. Modal UUS
Modal yang harus dimiliki oleh lembaga keuangan yang berbentuk Unit Usaha Syariah adalah 100 milyar seperti yang tertuang dalam PBI No 11/10 tahun 2009 tentang UUS , dan khusus untuk spin off UUS, BI hanya akan mewajibkan modal dasar Rp 500 miliar yang harus dimiliki oleh UUS untuk proses spin of UUS menjadi BUS.
Tetapi Menurut Mantan Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Wahyu Dwi Agung menyampaikan, bahwa ada dua aspek positif dan negatif terhadap regulasi modal UUS minimal sebesar Rp100 miliar, yakni pemodal kesulitan memenuhinya, sedang dampak positifnya usaha syariah akan lebih ekspansif dengan modal yang besar.
C. Modal BPRS
Modal yang harus disetor untuk mendirikan BPRS ditetapkan sekurang – kurangnya sebesar
1. Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah daerah khusus ibukota Jakarta Raya dan kabupaten / kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi, dan Karawang.
2. Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah seperti tersebut pada butir no 1.
3. Rp 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk BPRS yang didirkan di luar wilayah yang disebut pada butir no 1 dan 2.
Modal yang disetor tersebut, yang digunakan untuk modal kerja bagi BPRS, wajib sekurang – kurangnya berjumlah 50%. Dengan kata lain, nilai investasi dalam rangka pendirian BPRS itu tidak boleh melebihi 50% dari modal yang disetor oleh pendirinya. Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan dilarang:
1. Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan atau pihak lain di Indonesia.
2. Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsiip syariah adalah termasuk kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum.
Ketentuan kehati-hatian :
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
1.      BPR diwajibkan untuk memenuhi rasio KPMM minimal 8% yang dihitung dari perbandingan antara modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
2.      Komponen modal terdiri dari modal inti dan modal pelengkap, dimana modal pelengkap maksimum sebesar 100% dari modal inti.
3.      Modal inti terdiri dari modal disetor, agio, dana setoran modal, modal sumbangan, cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan (setelah penghitungan pajak), laba tahun-tahun lalu, dan laba tahun berjalan.
E. Sumber Keuntungan Bank Syariah
Sumber keuntungan bank syariah atau sumber dana bank Syariah itu terdiri dari :
(1)   Modal inti (core capital)
(2) Kuasi ekuitas (mudharabah account) dan
(3) Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit).


(1) Modal Inti
Modal inti adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:

a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham;

Sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru.

b. Cadangan,
yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian di kemudian hari;
c. Laba ditahan,
yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk menambah dana modal lebih lanjut.





DAFTAR RUJUKAN

PBI Nomor 11/10/PBI/2009.
PBI Nomor 11/3/PBI/2009.
UUD Perbankan Syari’ah Nomor 7 tahun 1992.
PBI tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah Pasal 1 Nomor 2.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/28/DPbS tanggal 05 oktober 2009 tentang unit usaha syari’ah.

0 comments: