Friday, September 28, 2012

mahkum fih dan mahkum alaih.


KATA PENGANTAR

            Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing bayak terimakasih atas bimbingannya dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa sebagai manusia pasti adalah kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari Bpk dosen dan teman-teman agar dalam pembuatan makalah selanjutnya bisa menjadi lebih baik semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca Amin……



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI



BAB I                         : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang


BAB II                                    : PEMBAHASAN
A.    Mahkum fih dan Mahkum alaih
B.     Sarat dan macam-macam mahkum fih dan alaih
C.     Dasar dan sarat taklif  (ahliyah taklifi)
D.    Pengertian ahliyah wujub dan Ada’
E.     Hal-hal yang dapat menggugurkan taklip




BAB III                      : PENUTUP
A.    Kesimpulan


DAFTAR PUSTAKA


PENDAHULUAN

Manusia adalah sosok yang berperan penting dalam kehidupan dan segala apa yang dilakukan selalu ada konsekuensinya. Sebagaimana fungsinya manusia ditugaskan sebagai khalifah di bumi ini dan semua perbuatannya tak dapat lepas dari pertanggung jawaban. Dalam kehidupan sehari-hari seperti, melakukan akad jual beli, utang piutang, atau dalam menjalankan ibadah seperti haji, manusia dalam hal ini sebagai Mahkum ‘alaih dapat dikatakan sah karena sudah memenuhi persyaratan yang ada, atau mungkin status sahnya diurungkan untuk sementara dikarenakan  ketentuan-ketentuan yang ada juga. Hal itu karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga  dapat menjadikan manusia sebagai mukallaf atau seorang yang sudah dikatakan cakap hukum, sehingga apa yang dilakukan dan diucapkan sudah sah, sempurna, layak (ahliyah) secara hukum.
Allah SWT. meletakkan peraturan terhadap makhluk-Nya tidaklah sembarangan tanpa melihat latar belakang dan dasar-dasar makhluk-Nya. Setiap perintah dan larangan Allah SWT pastilah didasari dengan sebuah filsafat atau hikmat yang sangat kuat. Seperti contoh keharaman meminum khamr tidaklah terjadi dengan tanpa alasan, melainkan karena khamr dapat membuat akal manusia terganggu atau malah hilang dan rusak. Dengan efek seperti ini, manusia tidak dapat berfikir secara normal sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain tanpa disengaja dan jelas tidak diinginkan. Begitu juga dengan konsep hukum Islam yang meletakkan predikat taklîf sebagai batasan dalam peletakkan hukum. Seseorang yang belum mukallaf tidaklah terbebani oleh hukum-hukum yang taklîfî. Tentu dasar hukum ini memiliki filsafat dibaliknya.


PEMBAHASAN
        Unsur hukum didalam Agama Islam Ulamaq Usul, menyebutkan ada Dua macam, mahkum fih dan  mahkum alaih.
A. MAHKUM FIH ( OBJEK HUKUM)
Yang dimaksud mahkum Fih adalah perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan hukum syar’i, seperti wajib, sunah, haram dan makruh.
Adapun menurut Syukur pada tahun 1990. Beliao berpendapat bahwa Yang dimaksud dengan Mahkum Fih ialah perbuatan mukallaf yang menjadi obyek hukum syara’i.
Menuerut Sutrisno pada tahun 1999, mengatakan bahwa  Mahkum fih ialah pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf yang dinilai hukumnya.
Sedangkan menurut ulama ushul fiqh yang dimaksud mahkum fih adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan, dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal. (2007).
Jadi, secara singkatnya dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syar’i.
Adapun syarat-sarat Mahkum fih adalah Sbb
Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya jelas dan dapat dilaksanakan.
Mukallaf harus mengetahui sumber taklif, supaya mengetahui bahwa tuntutan itu dari Allah SWT, sehingga melaksanakannya berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakannya karena Allah semata.
Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan.dengan catatan
B.     Mahkkum Alaih (subjek hukum)
Yang dimaksud dengan mahkum alaih, orang mukallaf yang perbuatannya berhubungan dengan hukum syar’i.  atau dengan kata lain, mahkum alaih adalah orang mukallaf  yang perbuatannya menjadi tempat berlakunya hukum allah.
 Adapun menurut syukur. Yang dimaksud dengan Mahkum Alaih adalah mukallaf yang menjadi obyek tuntunan hukum syara’.
Menurut ulama’ ushul fiqh telah sepakat bahwa mahkum Alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Allah, yang disebut mukallaf.
 Sedangkan keterangan lain menyebutkan bahwa Mahkum Alaih ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasakan tuntutan Allah itu (Sutrisno, 1999).
 Jadi, secara singkat dapat disimpulkan bahwa Mahkum Alaih adalah orang mukallaf yang perbuatannya menjadinya tempat berlakunya hukum Allah
        Dinamakannya mukalaf sebagai mahkum alaih adalah karena dialah yang dikenai (dibebani) hukum syara’.  Ringkasnya yang dinamakan mahkum alaih adalah orang atau simukallaf itu sendiri, sedangkan perbuatan atau pekerjaan yang dilakukan itulah yang dinamkan dengan mahkum fih.
2. sarat-sarat Mahkum alaih
        Ada dua persaratan yang harus dipatuhi agar seorang, mukallaf sah ditaklifi.
a.          Orang tersebut memahami dalil-dalil taklipi (pembebanan) itu dengan sendirinya, atau dengan perantaraan orang lain. Karena orang yang tidak mampu memahami dalil-dalil itu tidak mungkin mematuhi apa yang ditaklifkan kepadanya.
Kemampuan memahami dalil-dalil tkalif hanya dapat terwujud dengan akal, karena akal adalah alat untuk mengetahui apa yang ditaklifkan itu. Dan oleh karena akal adalah hal yang tersembunyidan sulit diukur, maka menyangkutkan taklifitu ke hal-hal yang menjadi tempat anggapan adanya akal, yaitu baligh. Barang siapa yang tidak baligh dan tidak keliatan cacat akalnya berarti ia telah cukup kemampuan untuk ditaklifi.
Berdasarkan hal idtas anak-anak atau orang gila tidak dikenai taklif tersebut. Begitu juga dengan orang yang lupa, tidur, dan mabuk. Karena dalam keadaan demikian mereka tidak dapat memahami apa-apa yang ditaklipkan kepada mereka.
b.         Orang tersebut “Ahli” disini berarti lanyak untuk kepantasan yang yang terdapat pada seseorang dikatakan ahli untuk mengurus wakap berarti ia pantas untuk diserahi tanggung jawab mengurus harta wakap.[1]   
  
C. DASAR DAN SARAT TAKLIF (AHLIYAH TAKLIF)

Dalam pembahasan tentang mahkum alaih telah disebutkan bahwa salah satu sarat seorang mukallaf untuk ditaklifi adalah bahwa ia ahlli atau cakap bagi apa yang ditaklipkan kepadanya. Kecakapan seperti ini disebut juga ahliyah taklif.
Jadi,orang yang dikenai taklif adalah mereka yang sudah di anggap mampu untuk mengerjakan tindakan hukum atau dalam kata lain seseorang bisa di bebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif. Maka orang yang belum  berakal di anggap tidak bisa memahapi taklif dari syari’(Allah dan Rasulnya) sebagai sabda nabi:
ر فع القلم عن ثلا ث عن النا ئم حتى يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى يفق(رواه البخا رى والتر مذى والنسا ئى وابن ما جه والدارقطنى عن عا ئثه وابى طا لب)
Artinya:Di anggat pembebanan hukum dari 3(jenis orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai baligh,dan orang gila sampai sembuh.(HR.Bukhori.Tirmdzi,nasai.ibnu majah dan darut Quthni dari Aisyah dan Aly ibnu Abi Thalib)
 Syarat taklif ada 2 yaitu:
a.          orang itu telah mampu memahami khitob syar’i(tuntutan syara’) yang terkandung dalam Al qur’an dan sunnah baik langsung maupun melalui orang lain.
Kemampuan untuk memahami taklif ini melalui akal manusia,akan tetapi akan adalah sesuatu yang abstrak dan sulit di ukur ,indikasi yang kongkrit dalam menentukan seseorang berakal atau belun.indikasi ini kongkrit itu adalah balighnya seseorang yaitu dengan di tandai dengan keluarnya haid pertama kali bagi wanita dan keluarnya mani bagi pria melalui mimpi yang pertama kali atau sempurnanya umur lima belas tahun.
b.         Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum,atau dalam ushul fiqh di sebut Ahliyyah.maka seseorang yang belum mampu bertindak hukum atau belum balighnya seseorang tidak dikenakan tuntutan syara’.begitu pula orang gila,karena kecakapan bertindak hukumnya hilang.

C.        Pengertian ahliyah
Secara harfiyyah ahliyyah adalah kecakapan menangani sesuatu urusan.
Adapun Ahliyyah secara terminologi adalah suatu sifat yang di miliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh syari’untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’.

Pembagian ahliyah
Ulamak usul fikh membagi keahlian ini kepada dua bagia.
1.          AHLIYAH AL-WUJUB
Ahliya al-wujub yaitu kelayakan seseorang untuk ada padanya hak dan kewajiban. Dasar dari hali ini adalah sebab-sebab khusus yang dijadikan allah pada manusia, sebab khusus itu oleh para pukohah  disebut al-zimmahh, yaitu sipat pitriyah insaniyah yang ada pada setiap manusia, baik itu laki-laki atau pun perempuan,janian atua anak-anak, mumayyiz atau baligh pintar atua bodoh, waras atau gila, atuapun dia sakit atau sebaliknya. Pokoknya selama dia disebut manusia selama itu pulalah keahlian itu ada padanya. Dengan kata lain, keahlian wujud ialah kemanusiannya itu sendiri.
Para usuulliyyin membagi ahliyyah al wujub ada 2 bagian.
a.           Ahliyyah al wujub an-naqishoh.
Yaitu anak yang masih berada dalam kandungan ibunya  (janin) janin inilah sudah dianggap mempunyai ahliyyah wujub akan tetapi belum sempurna.
b.         Ahliyyah al wujub al kamilah
Yaitu kecakapan menerima hak bagi seseorang anak yang telah lahir ke dunia sampai dinyatakan baligh dan berakal,sekalipun akalnya masih kurang seperti orang gila.

2.         AHLIYAH AL-ADA.
Ahliyah al- ada ialah kelayakan seorang mukallaf untuk dianggap sah segala ucapan dan tindakannya mrnurut syarak’. Artinya, apa bila seorang mukalaf melakukan suatu tindakan, tindakan itu dianggap sah menurut sarak dan mempunyai konsekwensi hukum. Misalnnya, bila ia melakkan transaksi bisnis, tindakan nya itu dianggap sah dan ada konsekwensi hukumnya. Bila ia melakukan solat, puasa atau melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya, perbuatannya dianggap sah oleh syar’I – bila cukup rukun dan saratnya- dan menggugurkan kewajiban mukallaf tersebut. Begitu juga bila ia melakukan pelangganran terhadap prang lain, ia akan dikenai sangsi hukum pidana, baik pidana badan ataupun harta. Pokoknya, ahliat al-ada’ adalah soal pertanggung jawaban yang didasarkan oleh akal atau kecakapn pribadi.
Kemudian, dihubungkan dengan ahliah (kemammpuan) yang dimilikinya, manusia dapat dibagi dalam dua bentuk hubungan:
1.         Hubungan manusia dengan ahliayah al-wujub ( kewajiban menerima hak dan kewajiban) yang ada padanya. Diliat dari segi ini manusia terbgai menjadi dua:
a.          Mempunyai ahliyah Al-wujud yang tidak pennuh, yaitu apabila pantas diberikan kepadanya hak-hak, tetapi tifdak pantasdipikulkan kepadanya kewajiban-kewajiban atau sebaliknya.  Misalnya, janian( embrio) dalam perut ibunya ia mempunyai hak untuk menerima warisan atau wasiat,  tetapi tidak mempunyai kewajiban yang harus  dilaksanakan. Sebaliknya, orang mati yang masih mempunyai hutang, hak orang yang berpiutang mmasih ada diatasnya. sehingga ia –melalui ahli warissnya- punya kewajiban untuk membayar utangnya, tetapi ia tidak mempunyai hak apa-apa lagi. Mempunyai ahliah al-wujud yang penuh, yaitu pantas diberikan kepada  hak-hak dan pantas diberikan kkepadanya kewajiban-kewajiban ini adalah keahlian (ahliah)  yang dimil;iki seseorang semenjak ia lahir dan tetap dimilikinya selama ia masih hidup, meskipun ia kehialangan akal atau gila. Yang dimaksud disisni adalah kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta benda, seperti kewajiban zakat bila yang dikenai kewajiban itu belum sempurna akalnya, walinya lah yang mewakilinya menunaikan kewajiban tersebut.
2.         Hubungan manusia dengan ahliyyah al-ada’ (kemmampuan berbuat) yang ada padnya.           Diliat dari segi ini manusia dibagi menjadi tiga bagian.
a.           Tidak punya atau hilang ahliyyahnya sama sekali.  Misalnya, anak-anak pada massa anaknya dan orang gila pada masa gilanya,karena mereka tidak mempunyai akal. Oleh sebab itu perbuatan dan ucapannyatidak mempunyai konsekwensi hokum dan semua akad atau perikatan ayang dilakukannyaitdak sah atau tidak batal. Bila mereka melakukan suatu tindakna pidana atas jiwa dan hartanya, yang dikenakan padanya hanya hukum denda, yaitu diyat yang dibunuhnyadan mengganti harta yang rusak atau diambilnya, bukan hukum badan, bukan juga hukum kisas.
b.         Mempunyai ahliyah al-ada yang tidak sempurna, misalnya mumaiiyaz dan orang yang kurang akal. Akal mereka tidak cact dan juga tidak hila.
c.          Mempunyai ahliyyah yang penuh , yaitu orang dewasa dan sehat akalnya. Maka ahliyat yang sempurna dapat trealisasikan dengan kedewasaan dan berakal.[2]  

D.       HAL-HAL YANG MENGGUGURKAN TAKLIF.

Sesuai dengan keterangan diatas  bahwa ahliyah al-wujud itu tetap bagi manusia selama ia disebut manusia. Manusia, sekalipun masih berupa janin dalm perut ibunya,punya keahlian wujub yang tidak sempurna. Setelah lahir, ia mempunyai keahlian secara sempurna dalam maa kanak-kanak, masa remaja, dan dewasa baik dalam keadaan sadar atau tidak, bodoh atau pintar. Sselama hidupnya tidak ada hal-hal yang menghilangkan atau mengurangi kemampuan menerima hak dan kewajiban  ini. Sederet yang menggugurkan taklif sebagai berikut.
        Dengan adanya gila, keahlian menjadi hilang. Segala kerjanya, baik berupa  kata-kata maupun perbuatan tidak ada pengaruhnya. Karena orang gila telah hilang akalnya sehingga kesadaran berbuat tidak ada. Kedududkkannya sama dengan anak-anak yang belum mumayyiz.
        Gila, adakalanya terus menerus dan adakalnya tidak. Dalam keadaann yang tersebut terakhir, perbuatan yang dilakukannya pada waktu sehat dipandang sah sebagaimmana perbuatan orang yang sehat akalnya. Dalam soal ibadah, hokum yang berlaku kepadanya tidak sama, mengingat pada macam-macam ibadah. Dalam hal ini, ibadah solat, misalnya, ia tidak wajib mengqadha kalau gilanya berlansung sepanjang waktu solat atau lebih. Begitu juga dengan puasa. Kemudian, dari sudut harta benda, orang gila dapat dikenakan hukuman seperti mengganti kerugian terhadap millik orang yang diambill atau dirusaknya.
        Dalam soal mu’amalat, tidur menghilangkan keahlian berbuat selama tidur, karena akal orang tidur tidak dapat bekerja. Segala aktivitas yang dilakukannya selama ia tidur dianggap tidak sah. Namun, dalam soal ibadah tidur tidak dapat menghapuskan kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukannya, hanya saja taklifnya ditunda sampai waktu terbangun.
        Mabuk dapat menghilangkan akal sementara. Perbuatan-perbuatan orang mabuk tidak dapat dipikirkan atau dikehendakinya. Karena itu, mabuk dapat menghilangkan keahlian atau kemampuan berbuat. Perbuatan orang mabuk, oleh sebagian ulama’ dianggap tidak sah dengan tidak memandang sebab-sebab mabuknya itu. Kalau mabukknya arena maksiat, seperti minum arak, maka ahliyat al-ada’ tidak hilang, sebagai hukuman kepadanya. Oleh sebab itu, talak orang mabuk dianggap sah. Namun, kalau bukan karena maksiat, segala perbuatannya dianggap tidak sah.
        Haid dan nifas tidak menghilangkan ahlyat al-ada’ dalam soal ibadah dan muamalah. Hanya dalam soal ibadah karena tidak terdapat sarat sahnya yaitu suci, maka perbuatanya itu dilaksanakan diwaktu lain seperti puasa. Adapun shalat tidak diwajibkan mengkadaknya karena hal itu memberatkan bagi perempuan.
        Dalam keadaan sakit dan berprgian, orang boleh sholat dengan kasar, boleh shalt dengan duduk dan lain sebagainya. Disamping itu dalm keadaan sakit berat, menjadi sebab dibatasinya kekeuasaan si sakit dalam membelanjakan hartanya bila lebih dari seper tiga.[3]






















DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H. alaidin koto MA (Ilmu Fiqh dan usul fiqh ) PT RAJAGRAPINDO PERSEDA. 2004
Drs. M. Rizal Qosim, M.Si. (pengalaman Fiqih 3)
www.gogle.com






[1][1][1] Ibid hal. 134-135
[2] Abdul wahhab khallaf op.cit halm 136-139
[3] Al-khudri op,cit. alm 93 -109 

0 comments: